mba wheen bisa aja. boleh dong kia serius dikit.xixixixixixixi
sesungguhnya segala puja dan puji hanya milik Allah --- Pada Jum, 26/11/10, whe - en <whe.en9999@gmail.com> menulis:
Dari: whe - en <whe.en9999@gmail.com> Judul: Re: [Milis_Iqra] [Milis Iqra] Met Milad Untuk Mas ArmansyahOwnerMilis Ini.. Kepada: milis_iqra@googlegroups.com Tanggal: Jumat, 26 November, 2010, 8:09 AM
Maaf OOT heheheheh mas Nandang, Amazing..... ada yang berbeda dengan uraian mas kali ini :-) dan semoga akan tetap berlanjut seperti ini :-) kalimat favorit saya dari mas Nandang : "Sebuah hukum tak selalu harus di logikakan baru hukum itu berlaku"Kadang kadang, kita merasa akal kita bisa mencerna semua apa yang Allah dan Rasul-Nya berikan, padahal sama sekali tidak. Jika tidak sesuai akal, kadang tidak kita pakai, padahal akal kitalah yang sangat terbatas, namun manusia memang sombong, sering mendahului Allah dan Rasul-Nya dalam mengartikan suatu ajaran. Yang mendengar langsung taat terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya tanpa memikirkan sesuai logika apa tidak, sesuai teknologi apa tidak akan terhimpit dengan tuduhan "wahabi", "salafi", "kuno", ketinggalan jaman", salah dsb QS Al Hujuraat 49 : 1 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
terimakasih mas Nandang :-)
2010/11/26 <aendangzr@yahoo.co.id> Pertama,Menurut saya pernikahan adalah merupakan ritual agama apapun itu agamanya.jika pernikahan pasangan orang kafir dianggap syah bila dia masuk islam bersama2 bukan berarti pernikahan sebelumnya adalah bukan ritual agama.kesimpulannya bukan karena pernikahan nya dianggap sah ( tak perlu diulang) bila mereka masuk islam bersama2 tapi karena ada riwayat yg di contohkan oleh rasul yg menyatakan demikian. Sebuah hukum tak selalu harus di logikakan baru hukum itu berlaku. kewajiban soerang muslim harus sholat 5waktu tidak bisa dikejar dgn logika kenapa harus 5 tapi itu adalah kewajiban yg sudah di contohkan oleh rasul.Jadi ritual pernikahan yg sudah dilakukan adalah tetap ritual agama
Kedua,qiyas yg diambil menurut saya kurang pas karena yg jadi pertanyaan adalah memberikan selamat kepada pasangan saat mereka melangsungkan pernikahan secara nonmuslim tanpa kita tau nanti di kemudian hari mereka akan menjadi muslim bersamaan.
Ketiga, tentu saja para ulama sepakat bahwa pernikahan non muslim dianggap sah bila kemudian hari mereka bersama2 masuk islam selain dasarnya adalah riwayat yg sudah di contohkan rasul namun selain itu pula secara logika bila tidak dianggap sah akan menimbulkan implikasi yg panjang yaitu sebagai misal bagaimana hukun tentang waris bila pasangan itu sudah dikarunia anak. Apakah anak tsb juga akan menjadi dianggap anak zina.
Ibnul Qayyim berkata, "Hendaklah berhati-hati jangan sampai terjerumus sebagaimana orang-orang bodoh, ke dalam ucapan-ucapan yang menunjukkan ridha mereka terhadap agamanya. Seperti ucapan mereka, "Semoga Allah membahagiakan kamu dengan agamamu", atau "memberkatimu dalam agamamu", atau berkata, "Semoga Allah memuliakannmu". Kecuali jika berkata, " Semoga Allah memuliakanmu dengan Islam", atau yang senada dengan itu. Itu semua tahniah dengan perkara-perkara umum.
Tetapi jika tahni'ah itu dengan syi'ar-syi'ar kufur yang khusus milik mereka seperti hari raya dan puasa mereka, dengan mengatakan, "Selamat hari raya Natal" umpanya atau "Berbahagialah dengan hari raya ini" atau yang senada dengan itu, maka jika yang mengucapakannya selamat dari kekufuran, dia tidak lepas dari maksiat dan keharaman. Sebab itu sama halnya dengan memberikan ucapan selamat terhadap sujud mereka kepada salib ; bahkan di sisi Allah hal itu lebih dimurkai daripada memberikan selamat atas perbuatan meminum khamr, membunuh orang atau berzina atau sebangsanya.
Banyak sekali orang yang terjerumus dalam hal ini tanpa menyadari keburukannya. Maka barangsiapa memberikan ucapan selamat kepada seseorang melakukan bid'ah, maksiat atau kekufuran maka dia telah menantang murka Allah. Para ulama wira'i (sangat menjauhi yang makruh, apalagi yang haram), mereka senantiasa menghindari tahni'ah kepada para pemimpin zhalim atau kepada orang-orang dungu yang diangkat sebagai hakim, qadhi, dosen, atau mufti ; demi untuk menghindari murka Allah dan laknat-Nya.[1]
Wallahu'alam Sent from BlackBerry® on 3 Date: Thu, 25 Nov 2010 16:24:29 +0700 Subject: Re: [Milis_Iqra] [Milis Iqra] Met Milad Untuk Mas Armansyah OwnerMilis Ini..
Jika kita mengatakan bahwa pernikahan adalah bagian dari ritual keagamaan maka seharusnya pernikahan orang kafir yang lalu menjadi mualaf mestinya harus diulang. Tapi kenyataannya tidak demikian, artinya bahwa pernikahan mereka diwaktu kafir tetap sah dari sudut pandang Islam, lalu jika ini sah maka mengucapkan selamat kepada mereka juga sah, ini buat saya sebagai satu kesatuan yang memiliki implikasi sebab dan akibat yang tidak bisa dipisahkan.
2010/11/25 Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id> memberi tahniah kepada orang-orang kafir atas hal-hal yang diperbolehkan (mubah) adalah dilarang jika mengandung makna yang menunjukkan rela kepada agama mereka.sementara pernikahan adalah bagian dari ritual agama itu sendiri, bahkan resepsipun adalah bagian yg tidak tidak terpisahkan dari ritual tsb Adapun memberikan tahni'ah atas hari-hari raya mereka atau syi'ar-syi'ar mereka adalah haram hukumnya dan sangat dikhawatirkan pelakunya jatuh pada kekufuran. lihat http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg16966.html
--- Pada Kam, 25/11/10, Armansyah <armansyah.skom@gmail.com> menulis: Dari: Armansyah <armansyah.skom@gmail.com> Tanggal: Kamis, 25 November, 2010, 1:49 PM Memberikan ucapan selamat pada pasangan yang non muslim atas pernikahan mereka sama sekali menurut hemat saya adalah termasuk dari muamalah yang berkaitan dengan afa'al (perbuatan/interaksi) antara sesama manusia yang bersifat mubah (boleh).
Dasarnya jelas bahwa didalam Islam, pasangan non Muslim yang sudah menikah sebelum mereka misalnya menjadi mualaf maka pernikahannya tidak perlu diulang secara Islam Demikianlah pandangan seluruh madzhab tanpa ada perbedaan pendapat lagi (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz II/39; Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, Juz II/52; As-Sayyid Al-Bakri, I'anatuth Thalibin, Juz III/296; Syaikh Al-Humaidy, Kawin Campur dalam Syariat Islam (Ahkam Nikah Al-Kuffar 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah), hal. 39 & 42 > lihat artikel aslinya di http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/suami-isteri-masuk-islam-haruskah-mengulangi-akad-nikah/). Tentunya adalah pernikahan yang sesuai dengan kehendak dari Islam itu sendiri bahwa masing-masing pihak tidak memiliki kaitan darah secara mahramnya (misal bukan antara adik-kakak, ayah-anak, ibu-anak dan seterusnya).
| -- ~~~~~ Whe~en http://wheen.blogsome.com/ "Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28) "Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar" -- -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=- Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125 Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63 Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
|
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 :
http://groups.google.com/group/Milis_Iqra Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment