Senin, 20/12/2010 09:33 WIB | email | print | share
Assalaamu'alaykum warohmatulloohi wabarokaatuh
Ustadz Sigit yang dimuliakan Allah, apakah hukum dari tafsir mimpi.
Apakah itu dihukumi seperti hal-hal ghoib lainnya yang mana dilarang,
atau diperbolehkan? Ataukah pula khusus diperuntukkan bagi Nabi Yusuf
Alaihissalaam saja? Bagaimana pula hukumnya bagi orang-orang yang
memperbincangkan mimpinya dan berusaha mengartikan dengan awal kalimat
"Jangan-jangan...".
Namun apabila diperbolehkan, apakah ada cabang studi di dalam ilmu
agama Islam yang mempelajarinya?
Jazakalloh
Wassalaamu'alaykum warohmatulloohi wabarokaatuh
Abu Noura
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Sesungguhnya menafsirkan mimpi dibolehkan. Nabi saw pernah menafsirkan
mimpinya dan mimpi orang lain. Abu Bakar pernah menafsirkan mimpi
dihadapan Rasulullah saw.
Didalam shahih Bukhori dari Ibnu Abbas menceritakan seorang laki-laki
yang mendatangi Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam mengatakan;
'Tadi malam aku bermimpi melihat segumpal awan yang meneteskan minyak
samin dan madu, lantas kulihat orang banyak memintanya, ada yang
meminta banyak dan ada yang meminta sedikit, tiba-tiba ada tali yang
menghubungkan antara langit dan bumi, kulihat engkau memegangnya
kemudian engkau naik, kemudian ada orang lain memegangnya dan ia
pergunakan untuk naik, kemudian ada orang yang mengambilnya dan
dipergunakannya untuk naik namun tali terputus, kemudian tali
tersambung.'
Spontan Abu Bakar berujar; 'Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku untuk
tebusanmu, demi Allah, biarkan aku untuk mentakwilkannya! '
"takwilkanlah" Kata Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam. Abu Bakar
mengatakan; 'Adapun awan, itulah Islam, adapun madu dan minyak samin
yang menetes, itulah Alquran, karena alqur'an manisnya menetes, maka
silahkan ada yang memperbanyak atau mempersedikit, adapun tali yang
menghubungkan langit dan bumi adalah kebenaran yang engkau pegang
teguh sekarang ini, yang karenanya Allah meninggikan kedudukanmu,
kemudian ada seseorang sepeninggalmu mengambilnya dan ia pun menjadi
tinggi kedudukannya, lantas ada orang lain yang mengambilnya dan
terputus, kemudian tali itu tersambung kembali sehingga ia menjadi
tinggi kedudukannya karenanya, maka beritahulah aku ya Rasulullah,
ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, saya benar ataukah salah? ' Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Engkau benar sebagian dan
salah sebagian!" Abu Bakar mengatakan; 'Demi Allah ya Rasulullah,
tolong beritahukanlah kepadaku takwilku yang salah! ' Nabi menjawab:
"Janganlah engkau bersumpah!"
Hadits diatas menunjukkan dibolehkannya menafsirkan mimpi dan hal itu
juga dibolehkan bagi selain Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Adapun
penafsiran yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
ditunjukkan oleh banyak hadits-hadits shahih.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah membagi mimpi menjadi tiga
bagian, sebagaimana diriwayatkan dari 'Auf bin Malik dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya mimpi itu
ada tiga macam, diantaranya mimpi-mimpi buruk yang menakutkan yang
datang dari setan untuk membuat sedih anak Adam, diantaranya pula
perkara yang menggelisahkan seseorang ketika terjaga kemudian terbawa
dalam mimpinya, dan diantaranya pula satu bagian dari empat puluh enam
bagian kenabian." (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Majah dan yang
lainnya, hadits shahih)
Adapun macam pertama yaitu mimpi buruk dari setan maka tidak perlu
ditafsirkan atau diceritakan. Dari Jabir berkata,"Telah datang seorang
lelaki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata;
"Ya Rasulullah! Aku bermimpi kemarin seakan-akan kepalaku di penggal,
bagaimana itu?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun
tertawa, beliau bersabda: 'Apabila setan mempermainkan salah seorang
dari kalian di dalam tidurnya, maka janganlah dia menceritakannya
kepada orang lain." (HR. Muslim)
Macam kedua demikian pula karena ia bukanlah mimpi. Sesungguhnya ia
hanyalah perkara yang menggelisahkan seseorang disaat terjaganya dan
terus difikirkannya sehingga hal itu dilihatnya saat dirinya tidur.
Adapun macam ketiga adalah salah satu bagian dari empat puluh enam
bagian kenabian yang mesti diungkapkannya. Malik pernah
ditanya,"Apakah setiap orang yang bermimpi mesti menceritakannya?'Dia
menjawab,'Tidak, apakah hendak bermain-main dengan kenabian?!' dia
berkata,'Tidaklah seorang menceritakan mimpinya kecuali yang baik.
Jika seorang bermimpi yang baik maka hendaklah dia menceritakannya dan
jika dia bermimpi selainnya maka katakanlah kebaikan atau diam.'
Intinya bahwa tidak ada perbedaan dikalangan ulama tentang
mengungkapkan mimpi dikarenakan banyaknya dalil dalil. Tidaklah
mengingkarinya kecuali orang atheis atau kebanyakan dari mutazilah.
(Markaz al Fatwa No. 4473)
Dan janganlah seorang yang bermimpi buruk kemudian menafsirkannya
dengan kalimat jangan-jangan begini atau begitu…! Akan tetapi
hendaklah dia berdiam diri untuk tidak menceritakannya.
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman
beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia berkata baik atau
diam."
Kemudian terjadi perbedaan dikalangan ulama tentang apakah kemampuan
menafsirkan mimpi merupakan sesuatu yang bisa dipelajari atau tidak?
Pendapat yang tepat adalah bahwa kemampuan menafsirkan mimpi merupakan
pemberian dann taufik dari Allah swt kepada orang yang dikehendaki-
Nya, sebagaimana perkataan Imam Malik diatas,"Apakah hendak bermain-
main dengan kenabian?!"
Wallahu A'lam
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment