Wednesday, January 26, 2011

Re: [Milis_Iqra] Sahal Mahfudz: Kritik Boleh, Tapi Jangan Bikin Gaduh

Alhamdulillah,

Akhirnya saya menemukan takhrij ringkas hadits yang sedang mas Dani bahas (shahih).  Hampir saja saya akan menanyakannya kepada mas Priyo atau mas Tarno atau mas wawan. (Maaf mas mas bertiga saya sebut namanya karena saya menganggap mas mas lebih punya pandangan yang netral untuk menilai sebuah dalil walaupun berbeda pandangan dengan saya soal ini mungkin :-) )

 

Sekali lagi, karena saya memang Cuma menemukan inilah satu2nya di om google saya, saya tidak bermaksud mengedepankan orang yang sedang dikritisi oleh penulis baik dirinya pribadi maupun organisasi yang diikuti.

 

Ketika mas dani bilang sudah lama tahu soal takhrij hadist ini dhoif, saya yakin mas dani jauh lebih tahu takhrij hadits ini yang shahih karena mas Dani pernah mengambilnya menjadi dalil. :-)

 

Namun sebelumnya, tetap ada beberapa pertanyaan yang sifatnya lebih kepada haditsnya sendiri, bukan kepada mas Dani sebagai pribadi.

 

1.    Al Imam Muslim berkata di muqodimah shahihnya: telah menceritakan kepadaku Makhlad bin Husian dari Hisyam dari Muhammad bin Sirin berkata:

"Sesungguhnya ilmu itu adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama tersebut."

Dan beliau berkata pula: telah menceritakan kepadaku Abu Ja'far Muhammad bin Shobbah, telah menceritakan kepadaku Ismail bin Zakaria, dari Ashim Al Ahwal dari Ibnu Sirin berkata:

Mereka dahulunya tidak menanyakan tentang isnad maka ketika terjadi fitnah mereka berkata,"Sebutkan kepada kami rawi-rawi kalian." Dilihat kepada Ahlis sunnah diambil hadits mereka, dan dilihat kepada ahlul bid'ah tidak diambil hadits mereka."

 

Sebagaimana Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman:

"Sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah jalan tersebut, dan janganlah kamian mengikuti jalan-jalan yang lain yang dengannya kalian akan tercerai-berai dari jalan-Nya. Yang demikian itu telah Kami wasiatkan kepada kalian agar kalian bertaqwa."

 

Dari quote diatas, semoga mas dani tahu kenapa saya mempermasalahkan darimana saya mengambil ilmu, tanpa bermaksud "susah" seperti kata mas Dani.  Bagaimana kita bisa mengambil ilmu dari orang yang mengatakan "bodoh" kepada orang yang mengikuti sunnah Nabi-Nya

 

Saya harus berhati hati dalam mengambil ilmu agar paham yang saya dapatpun adalah paham yang lurus

 

Kalau soal saya meninggalkan diskusi dengan orang lain, mohon mas Dani tidak perlu menagihkannya buat orang lain tersebut karena saya pasti punya alasan tersendiri ketika pergi dari diskusi.  Terutama jika dalil dari Allah dan RasulNya dibantah dengan logika saja.

 

2.    QS Al Maidah :8

Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.

[dani permana] Yah memang segala sesuatu bisa dilihat dari sisi yang berbeda-beda, bahasa ilmiahnya comprehensive. Jika kita-kita sering membaca kitab-kitab klasik seperti Nailur Authar, Subulussalah, Tafsir Ath Thbari, Tarikh Athobary, Al Bidayah Wan Nihayah ibnu Katsir, dsb…  di buku-buku mereka tidak pernah ada bahwa pendapat merekalah paling benar, di kitab-kitab mereka slalu menggiring pembacanya untuk menganalisa dari beberapa pendapat dan membuat kesimpulan, itulah ulama sesungguhnya yang mengajarkan ilmu seluruhnya tidak separo-separo.

 Kita bisa lihat dengan kredibilitas ulama-ulama sekarang baik dalam artikel maupun buku2nya hanya berpegang kepada satu pendapat saja. Mungkin bahasa kasarnya "tidak seperti kuda dengan kacamatanya" ketika kusir tarik tali ke kiri si kuda belok ke kiri vice versa.

 

 

Dari ke 3 artikel dari mas Dani yang ternyata cenderung mengingkari hadits menasehati penguasa dengan sembunyi sembunyi, bukankah ini tidak sesuai dengan apa yang ditulis diatas, karena jelas jelas menggiring kepada opini yang sudah 3 kali dibahas?

Kalau sudah begini, kuda yang mana yang mau dicopot kacamanyanya? :-) kuda yang mana yang mau dikasih kacamata? :-P  

 

Bahkan sebagai orang yang menyampaikan dalil hadits tersebutpun tidak bisa menjelaskan.  Kalau pendapat mas Dani dhoif kenapa dipakai? Kalau mas dani berpendapat shahih seperi Al Albani, kenapa perbuatan mas Dani tidak menunjukkan itu.

Maaf ini bukan menyerang pribadi, namun saya mempertanyakan tindakan mas Dani sebagai pemosting hadits pertama kali.

 

3.    Mohon dapat disebutkan ulama yang mendhoifkan itu siapa saja?

(Dani) maaf saya tidak mengetahuinya mengapa Syaikh Albani mensahihkannya. Padahal ulama salaf sebelum syaikh Al Bani rahimahullah lahir telah mendho'ifkannya.

 

Sekali lagi, jika mas dani tidak tahu hadits ini kenapa shahih dan sudah tahu hadits ini dhoif, kenapa dipakai oleh mas Dani? Bukankah mas Dani sendiri yang mengemukakan hadits dhoif tidak bisa dijadikan landasan/ dalil?

 

4.    Mohon pertanyaan pertanyaan saya mulai dijawab mas dani jika sudah ada waktu.  Tidak perlu saya quote lagi kan mas?

 

5.    Postingan di bawah ini adalah permintaan mas dani, saya sendiri tidak mampu mentakhrij-nya, jadi silahkan jika memang mau menerangkan kepada saya, lebih kuat mana yang mentakhrij dhoif atau shahih, dsb,

 

6.    [Dani Permana] Nasehat itu bisa dilakukan dua kondisi, terang-terangan dan sembunyi-sembunyi. Terang-terangan pun harus ada aturannya, sembunyi-sembunyipun harus ada aturan-aturannya. Namun yang saya pertanyakan golongan yang memilih nasehat dengan sembunyi-sembunyi "Apakah mereka melaksanakan apa yang mereka tulis dalam artikel-artikel mereka?

M WN sudah sering melampiran beberapa dalil yang menyatakan "kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat, kemudian  usus terburai karena mereka menasehati tentang amar ma'ruf namun mereka sendiri tidak melakukannya". Jadi sebagian ulama yang HANYA bisa menulis artikel "begino loh cara menasehati Penguasa. Silahkan Tanya balik "APAKAH mereka sudah melaksanakan NASEHATnya sendiri?

 

Memang benar bahwa kedua cara menasehati mempunyai caranya sendiri sendiri.  Yang jadi masalah adalah, cara terang terangan jelas menyelisihi hadits sembunyi sembunyi.  Jadi orang cuma bisa memilih salah satunya apalagi jika hadits yang satu dianggap dhoif.  Dibolehkan terang terangan atau tidak dibolehkan terang terangan.  Mohon jangan bermain kata kata.

 

Mas Dani, apa yang ulama lakukan, bukan berarti menggugurkan suatu hadits kan?  Apa yang beliau beliau berikan masukan kepada penguasa tentunya tidak dishare ke umum, jatuhnya tidak diam diam kalau dishare begitu.

 

Kalaupun tidak dilaksanakan, bukankah bukan berarti haditsnya yang salah?

 

Sebagai tambahan informasi, beliau beliau ternyata memang memberi masukan kepada penguasa secara diam diam, dan penguasa sangat berterimakasih atas masukannya dan ditindaklanjuti, inilah mungkin hikmahnya melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.

 

Saya secara langsung pernah mendengar seorang ulama mencontohkan tata cara yang beliau beliau lakukan dengan melaksanakan hadits tersebut.  Dan penguasa melaksanakan masukan tersebut.  Waktu itu contohnya adalah salah satu fasilitas buat napi di penjara berkaitan dengan ibadah, dan Alhamdulillah ditindaklanjuti.

 

Imam Syafi'i menjelaskan uslub yang terbaik dalam menyampaikan nasehat yang tersebut dalam kumpulan syairnya (Diwan Asy-syafi'i/ 96):

 

 "Biasakanlah nasihatmu (disampaikan) dalam kesendirianku
Dan hindarilah (menyampaikan) nasehat di perkumpulan orang
Karena sesungguhnya nasehat di tengah orang banyak merupakan salah satu bentuk Penghinaan yang tidak aku relakan untuk mendengarnya
Jika engkau menyalahi dan melanggar ucapanku ini
Maka janganlah kecewa (kesal) jika tidak ditaati (nasehatmu)"

 

Disinilah akan nampak perbedaan antara seorang mukmin yang tulus memberi nasehat dengan seorang yang disebut sebagai Al-fajir yang mempunyai motifasi tertentu dalam nasehatnya seperti yang disampaikan oleh Al-Fudhail bin Iyadh,

"Seorang mukmin itu selalu berusaha menutupi kesalahan orang lain lalu menasehatinya, sedangkan seorang pelaku maksiat cenderung berusaha membongkar aib orang lain dan menghinakannya".

 

QS 2 : 42

Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu , sedang kamu mengetahui.

 

 

7.    Point uraian dibawah:

Hadits ini dengan keseluruhan jalannya adalah shahih li-ghairihi.

[Takhrij bahasan banyak mengambil faedah dari takhrij Asy-Syaikh Al-Al

baaniy dalam Dhilaalul-Jannah 2/521-523, Dr. Baasim bin Faishal Al-Jawaabirah dalam As-Sunnah hal. 737-738, Asy-Syaikh Syu'aib Al-Arna'uth dalam Takhrij Musnad Al-Imam Ahmad 24/49-50, dan Dr. 'Abdus-Salaam bin Barjaas dalam Mu'aamalatul-Hukkaam hal. 116-123]. 

 

Dapat kita lihat bahwa dalam setiap thabaqah sanad saling menguatkan satu dengan yang lainnya. Kelemahan masing-masing sanad bukanlah jenis kelemahan yang tidak menerima penguat berupa mutaba'aat. Oleh karena itu, hadits ini tidak jatuh lebih rendah dari derajat hasan. Bahkan, beberapa ulama telah men-jazm-kan dengan keshahihan seperti Al-Albaaniy, Al-Arna'uth, Ibnu Barjaas, Baasim Al-Jawaabirah, dan Hamzah Az-Zain

 

Takhrij Ringkas Hadits 'Iyaadl bin Ghanm tentang Kaifiyyah Nasihat kepada Penguasa dan Faedah yang Terkandung di dalamnya

Abu Al-Jauzaa' :, 27 Mei 2010

 

Telah berkata Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah :

حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ حَدَّثَنِي شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ وَغَيْرُهُ قَالَ جَلَدَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ صَاحِبَ دَارِيَا حِينَ فُتِحَتْ فَأَغْلَظَ لَهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ الْقَوْلَ حَتَّى غَضِبَ عِيَاضٌ ثُمَّ مَكَثَ لَيَالِيَ فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَاعْتَذَرَ إِلَيْهِ ثُمَّ قَالَ هِشَامٌ لِعِيَاضٍ أَلَمْ تَسْمَعْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا أَشَدَّهُمْ عَذَابًا فِي الدُّنْيَا لِلنَّاسِ فَقَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ يَا هِشَامُ بْنَ حَكِيمٍ قَدْ سَمِعْنَا مَا سَمِعْتَ وَرَأَيْنَا مَا رَأَيْتَ أَوَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ وَإِنَّكَ يَا هِشَامُ لَأَنْتَ الْجَرِيءُ إِذْ تَجْتَرِئُ عَلَى سُلْطَانِ اللَّهِ فَهَلَّا خَشِيتَ أَنْ يَقْتُلَكَ السُّلْطَانُ فَتَكُونَ قَتِيلَ سُلْطَانِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

Telah menceritakan kepada kami Abul-Mughiirah : Telah menceritakan kepada kami Shafwaan : Telah menceritakan kepadaku Syuraih bin 'Ubaid Al-Hadlramiy dan yang lainnya, ia berkata : 'Iyaadl bin Ghanm pernah mencambuk orang Dariya ketika ditaklukkan. Hisyaam bin Hakiim meninggikan suaranya kepadanya untuk menegur sehingga 'Iyaadl marah. Kemudian 'Iyaadl radliyallaahu 'anhu tinggal beberapa malam, lalu Hisyaam bin Hakiim mendatanginya untuk memberikan alasan (apa yang telah ia perbuat sebelumnya kepada 'Iyadl). Hisyaam berkata kepada 'Iyaadl : "Tidakkah engkau mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Orang yang paling keras siksaannya adalah orang-orang yang paling keras menyiksa manusia di dunia?'. 'Iyaadl bin Ghanm berkata : "Wahai Hisyaam bin Hakiim, kami pernah mendengar apa yang kau dengar dan kami juga melihat apa yang kau lihat. Namun tidakkah engkau mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda : 'Barangsiapa yang hendak menasehati penguasa dalam suatu perkara, maka jangan dilakukan dengan terang-terangan. Akan tetapi gandenglah tangannya dan menyepilah berdua. Jika diterima, memang itulah yang diharapkan; namun jika tidak, maka orang tersebut telah melaksakan kewajibannya'. Engkau wahai Hisyaam, kamu sungguh orang yang lancang karena engkau berani melawan penguasa Allah. Tidakkah engkau takut jika penguasa itu membunuhmu lalu jadilah engkau orang yang dibunuh penguasa Allah tabaaraka wa ta'ala?" [Musnad Al-Imam Ahmad, 3/403-404].

 

Takhrij :

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi 'Aashim dalam As-Sunnah no. 1096 dari jalan Baqiyyah bin Al-Waliid dan Ibnu 'Adiy dalam Al-Kaamil 4/1393 dari jalan Shadaqah bin 'Abdillah Ad-Dimasyqiy; keduanya dari Shafwaan bin 'Amru, selanjutnya seperti sanad di atas.

 

Keterangan ringkas perawi yang meriwayatkan hadits di atas :

1.    'Iyaadl bin Ghanm; ia adalah Ibnu Zuhair bin Abi Syaddaad bin Rabii'ah Al-Fihriy, seorang shahabat mulia yang ikut menyaksikan perjanjian Hudaibiyyah. Wafat pada tahun 20 H di Syaam [lihat Tajriid Asmaaush-Shahabah 1/431 no. 4669, Usudul-Ghaabah 4/315-317 no. 4161, dan Al-Ishaabah 5/50-51 no. 6135].

 

2.    Hisyaam bin Hakiim; ia adalah Ibnu Hizaam bin Khuwailid bin Asad Al-Qurasyiy Al-Asadiy, seorang shahabat mulia yang sangat bersemangat dalam amar ma'ruf nahi munkar. Beliau masuk Islam pada saat Fathu Makkah [Tajriidu Asmaaish-Shahaabah 2/120 no. 1362, Tahdziibul-Kamaal, 30/194-198 no. 6573, dan Al-Ishaabah 6/285 no. 8964].

 

3.    Syuraih bin 'Ubaid Al-Hadlramiy. Al-'Ijliy berkata : "Seorang tabi'iy dari Syaam yang tsiqah". Duhaim berkata : "Tsiqah". An-Nasaa'iy berkata : "Tsiqah" [Tahdziibul-Kamaal, 12/446-448 no. 2726]. Ibnu Hajar berkata : "Tsiqah, akan tetapi banyak memursalkan hadits. Wafat setelah tahun 100 H" [Taqriibut-Tahdziib – bersama At-Tahriir 2/111 no. 2775].

 

4.    Shafwaan; ia adalah Ibnu 'Amru bin Harim As-Saksakiy, Abu 'Amr Al-Himshiy. Ahmad bin Hanbal berkata : "Tidak mengapa dengannya". Abu Haatim mengatakan bahwa Yahyaa bin Ma'iin memujinya. 'Amru bin 'Aliy berkata : "Tsabt dalam hadits". Al-'Ijliy, Duhaim, Abu Haatim, An-Nasaa'iy, Ibnul-Mubaarak, dan yang lainnya mentsiqahkannya. [lihat : Tahdziibut-Tahdziib, 13/201-207 no. 2888]. Ibnu Hajar berkata : "Tsiqah" [Taqriibut-Tahdziib – bersama At-Tahriir 2/142 no. 2938].

 

5.    Abul-Mughiirah; ia adalah 'Abdul-Qudduus bin Al-Hajjaaj Al-Khaulaaniy, Abul-Mughiirah Asy-Syaamiy Al-Himshiy. Ia seorang perawi tsiqah yang dipakai oleh Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [Al-Mughniy fii Ma'rifati Rijaal Ash-Shahiihain hal. 158 no. 1347].

 

Sanad hadits ini adalah lemah, karena keterputusan antara Syuraih dengan 'Iyaadl dan Hisyaam.

 

Akan tetapi lafadh : "'Orang yang paling keras siksaannya adalah orang-orang yang paling keras menyiksa manusia di dunia' adalah shahih. Al-Imam Ahmad membawakan hadits dari jalan lain sebagai berikut :

 

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ هِشَامَ بْنَ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ وَجَدَ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ وَهُوَ عَلَى حِمْصَ يُشَمِّسُ نَاسًا مِنْ النَّبَطِ فِي أَدَاءِ الْجِزْيَةِ فَقَالَ لَهُ هِشَامٌ مَا هَذَا يَا عِيَاضُ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا

Telah menceritakan kepada kami Abul-Yamaan : Telah menceritakan kepada kami Syu'aib, dari Az-Zuhriy : Telah mengkhabarkan kepadaku 'Urwah bin Az-Zubair : Bahwasannya Hisyaam bin Hakiim bin Hizaam mendapatkan 'Iyaadl bin Ghanm di Himsh menjemur rakyat jelata dalam masalah pembayaran jizyah. Lalu Hisyaam berkata kepadanya : "Wahai 'Iyaadl, sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Allah tabaaraka wa ta'ala menyiksa orang yang menyiksa manusia di dunia' [Al-Musnad, 3/404].

 

Sanad hadits ini shahih sesuai dengan persyaratan Muslim.

Al-Imam Muslim juga membawakan hadits semakna sebagai berikut :

 

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ مَرَّ بِالشَّامِ عَلَى أُنَاسٍ وَقَدْ أُقِيمُوا فِي الشَّمْسِ وَصُبَّ عَلَى رُءُوسِهِمْ الزَّيْتُ فَقَالَ مَا هَذَا قِيلَ يُعَذَّبُونَ فِي الْخَرَاجِ فَقَالَ أَمَا إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah : Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyaats, dari Hisyaam bin 'Urwah, dari ayahnya, dari Hisyaam bin Hakiim  bin Hizaam, ia berkata : Aku pernah melewati beberapa orang di Syam yang dijemur di bawah terik matahari sedangkan kepala mereka dituangi minyak. Kemudian Hisyam bertanya : "Mengapa mereka ini dihukum ?". Dikatakan : "Mereka disiksa karena masalah pajak (kharaj)". Hisyaam berkata : "Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia" [Shahih Muslim no. 2613].

 

Sedangkan lafadh hadits : 'Barangsiapa yang hendak menasehati penguasa dalam suatu perkara, maka jangan dilakukan dengan terang-terangan. Akan tetapi gandenglah tangannya dan menyepilah berdua. Jika diterima, memang itulah yang diharapkan; namun jika tidak, maka orang tersebut telah melaksakan kewajibannya' ; maka ia mempunyai beberapa penguat sebagai berikut :

 

1.    Al-Imam Ibnu Abi 'Aashim dalam As-Sunnah (no. 1097) berkata :

حدثنا محمد بن عوف حدثنا محمد بن اسماعيل ثنا أبي عن ضمضم بن زرعة عن شريح بن عبيد قال قال جبير بن نفير قال قال عياض بن غنم لهشام بن حكيم أو لم تسمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : .....(الحديث)....

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Auf : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ismaa'iil : Telah menceritakan ayahku, dari Dlamdlam bin Zur'ah, dari Syuraih bin 'Ubaid, ia berkata : Telah berkata Jubair bin Nufair, ia berkata : Telah berkata 'Iyaadl bin Ghanm kepada Hisyaam bin Hakiim : "Tidakkah engkau pernah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : '….(al-hadits)….".

 

Muhammad bin 'Auf adalah seorang tsiqah lagi haafidh. Muhammad bin Ismaa'iil bin 'Ayyaasy, ia seorang perawi yang lemah. Abu Haatim mengkritiknya bahwa ia tidak pernah mendengar riwayat dari ayahnya. Sedangkan ayahnya (Ismaa'iil bin 'Ayyaasy) adalah perawi tsiqah dan haditsnya shahih jika ia meriwayatkan dari orang-orang Syaam atau penduduk negerinya. Jika ia meriwayatkan dari selain itu, maka dla'iif. Di sini, ia meriwayatkan hadits dari Dlamdlam bin Zur'ah, satu negeri dengan Ismaa'iil. Dlamdlam bin Zur'ah adalah perawi yang di-tautsiq Ibnu Ma'iin, Ahmad bin Muhammad bin 'Iisaa, Ibnu Hibbaan, dan Ibnu Numair. Namun Abu Haatim mendla'ifkannya. Perkataan yang benar, ia adalah perawi tsiqah. Adapun jarh Abu Haatim adalah jenis jarh mubham (tidak dijelaskan sebabnya), sehingga tidak diterima jika telah tetap pen-tautsiq-annya. Syuraih bin 'Ubaid Al-Hadlramiy, ia adalah perawi tsiqah – namun disifati banyak memursalkan hadits. Jubair bin Nufair, ia perawi tsiqah lagi jaliil. Dikatakan, ia mendapati masa kepemerintahan Al-Waliid bin 'Abdil-Malik (86 H). Antara Syuraih dan Jubair adalah semasa (mu'asharah), sehingga riwayat Syuraih ini dihukumi bersambung.

 

Kesimpulannya, riwayat ini lemah dari faktor Muhammad bin Ismaa'iil bin 'Ayyaasy.

 

Muhammad bin Ismaa'iil mempunyai mutaba'ah dari 'Abdul-Wahhaab bin Adl-Dlahhaak; sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam Ma'rifatush-Shahaabah hal. 2162 no. 5425 dari Muhammad bin 'Aliy : Telah menceritakan kepada kami Al-Husain bin Muhammad bin Hammaad : Telah menceritakan kepada kami 'Abdul-Wahhaab bin Adl-Dlahhaak : Telah menceritakan kepada kami Ismaa'iil bin 'Ayyaasy, selanjutnya seperti sanad di atas.

Namun sayangnya 'Abdul-Wahhaab bin Adl-Dlahhaak adalah perawi matruuk [At-Taqriib – bersama At-Tahriir 2/397 no. 4257].

 

2.    Al-Imam Ibnu Abi 'Aashim dalam As-Sunnah (1098) berkata :

حدثنا محمد بن عوف ثنا عبد الحميد بن إبراهيم عن عبدالله بن سالم عن الزبيدي عن الفضيل بن فضالة يرده إلى ابن عائذ برده ابن عائذ إلى جبير بن نفير عن عياض بن غنم قال لهشام بن حكيم : ...........(الحديث).....

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Auf : Telah menceritakan kepada kami 'Abdul-Hamiid bin Ibraahiim, dari 'Abdullah bin Saalim, dari Az-Zubaidiy, dari Al-Fudlail bin Fadlaalah, ia mengembalikannya kepada Ibnu 'Aaidz, dan Ibnu 'Aaidz mengembalikannya kepada Jubair bin Nufair, dari 'Iyaadl bin Ghanm, ia berkata kepada Hisyaam bin Al-Hakiim : "…..(al-hadits)….".

 

'Abdul-Hamiid bin Ibraahiim adalah perawi lemah. Hapalannya tercampur setelah kitab-kitabnya hilang. 'Abdullah bin Saalim Al-Asy'ariy, ia seorang perawi yang tsiqah. Az-Zubaidiy, ia adalah Muhammad bin Al-Waliid Az-Zubaidiy; seorang perawi tsiqah. Ibnu 'Aaidz, ia adalah 'Abdurrahmaan bin 'Aaidz Al-Azdiy; seorang perawi tsiqah.

 

Kesimpulannya, riwayat ini lemah dari faktor 'Abdul-Hamiid bin Ibraahiim.

 

'Abdul-Hamiid bin Ibraahiim mempunyai mutaba'ah dari 'Amru bin Al-Haarits Al-Himshiy. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir 17/367 no. 1007, Al-Haakim 3/290, dan Al-Bukhaariy dalam At-Taariikh Al-Kabiir 7/18-19 dari jalan Ishaaq bin Ibraahiim bin Zibriiq, dari 'Amru bin Al-Haarits Al-Himshiy, dari 'Abdullah bin Saalim, selanjutnya seperti sanad di atas.

 

Mengenai Ishaaq bin Ibraahiim bin Zibriiq, Abu Haatim berkata : "Syaikh". Ibnu Ma'iin memujinya dengan berkata : "Tidak mengapa dengannya (laa ba'sa bihi)" [Al-Jarh wat-Ta'diil 2/209 no. 711]. An-Nasaa'iy – sebagaimana dinukil Al-Mizziy – mengatakan : "Tidak tsiqah". Namun dalam riwayat Ibnu 'Asaakir sebagaimana yang dibawakan oleh Ibnu Badraan dalam At-Tahdziib (2/407), An-Nasaa'iy berkata : "Tidak tsiqah, jika ia meriwayatkan dari 'Amru bin Al-Haarits". Jadi ketidaktsiqahan ini di-taqyid dalam periwayatan dari 'Amru. Muhammad bin 'Auf memutlakkan kedustaan terhadapnya. Abu Dawud mengikuti Muhammad bin 'Auf dengan perkataannya : "Tidak ada apa-apanya". Namun perkataan keduanya ini perlu ditinjau kembali, sebab Al-Bukhaariy (dalam Shahih-nya dengan periwayatan mu'allaq), Abu Haatim, Al-Fasaawiy, dan yang lainnya membawakan riwayatnya dimana tidak ada keraguan bahwa mereka tidaklah meriwayatkan dari para pendusta yang dikenal kedustaaannya. Al-Haakim (Al-Mustadrak 3/290) dan Ibnu Hibbaan (Ats-Tsiqaat 8/113) men-tautsiq-nya.

 

Perkataan yang benar di sini adalah bahwa Ishaaq bin Ibraahiim bin Zibriiq adalah shaduuq; riwayatnya lemah jika berasal dari 'Amr bin Al-Haarits.

 

Adapun 'Amr bin Al-Haarits; Ibnu Hibbaan berkata : "Mustaqiimul-hadiits" [Ats-Tsiqaat, 8/480]. Jika Ibnu Hibbaan telah men-jazm-kan satu penta'dilan dalam Ats-Tsiqaat, maka ta'dil tersebut diakui. Adz-Dzahabiy mentsiqahkannya (Al-Kaasyif 2/73 no. 4136), sedangkan Ibnu Hajar mengatakan : "Maqbuul" [At-Taqriib – bersama At-Tahriir 3/89 no. 5001].

 

Hadits ini dengan keseluruhan jalannya adalah shahih li-ghairihi.

[Takhrij bahasan banyak mengambil faedah dari takhrij Asy-Syaikh Al-Al

baaniy dalam Dhilaalul-Jannah 2/521-523, Dr. Baasim bin Faishal Al-Jawaabirah dalam As-Sunnah hal. 737-738, Asy-Syaikh Syu'aib Al-Arna'uth dalam Takhrij Musnad Al-Imam Ahmad 24/49-50, dan Dr. 'Abdus-Salaam bin Barjaas dalam Mu'aamalatul-Hukkaam hal. 116-123].

                                                                                                   

Faedah :

Nasihat dalam Islam menduduki tempat yang sangat penting, karena nasihat merupakan inti syari'at Allah yang diturunkan kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana sabdanya :

 

عَنْ تَميمٍ الدَّاريِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : (( الدِّينُ النَّصيحَةُ ثلاثاً )) ، قُلْنا : لِمَنْ يا رَسُولَ اللهِ ؟ قالَ : (( للهِ ولِكتابِهِ ولِرَسولِهِ ولأئمَّةِ المُسلِمِينَ وعامَّتِهم

Dari Tamiim Ad-Daariy radliyallaahu 'anhu : Bahwasannya Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Agama itu nasihat" – tiga kali – . Kami (para shahabat) bertanya : "Kepada siapa wahai Rasulullah ?". Beliau bersabda : "(Nasihat) kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin" [Diriwayatkan oleh Muslim no. 55, Al-Humaidiy no. 837, Ahmad 4/102, An-Nasaa'iy 7/156-157, Ibnu Hibbaan no. 4575, Abu 'Awaanah 1/36-37, Ath-Thabaraaniy no. 1260 & 1263, Al-Baghawiy no. 3514, dan yang lainnya].

 

Hampir semua sisi Islam tersentuh dalam hadits nasihat di atas, termasuk dalam hal ini nasihat kepada penguasa kaum muslimin dan rakyatnya.

 

Al-Haafidh Ibnu Rajab rahimahullah berkata :

 

وأما النصيحة لأئمة المسلمين فحب صلاحهم ورشدهم وعدلهم وحب اجتماع الأمة عليهم وكراهة افتراق الأمة عليهم والتدين بطاعتهم في طاعة الله عز وجل والبغض لمن رأى الخروج عليهم وحب إعزازهم في طاعة الله عز وجل

"Adapun nasihat untuk para pemimpin kaum muslimin adalah dalam bentuk cinta kebaikan, petunjuk, dan keadilan mereka; cinta persatuan umat kepada mereka, benci perpecahan umat kepada mereka, mentaati mereka dalam taat kepada Allah 'azza wa jalla, marah kepada orang yang keluar dari ketaatan terhadap mereka, dan cinta keperkasaan (kemauan keras) mereka dalam taat kepada Allah 'azza wa jalla" [Jaami'ul-'Ulum wal-Hikam, 1/232].

 

Al-Haafidh Ibnu Shalah rahimahullah berkata :

والنصيحة لأئمة المسلمين : معاونتُهم على الحق ، وطاعتُهم فيه ، وتذكيرهم به ، وتنبيههم في رفق ولطف ، ومجانبة الوثوب عليهم ، والدعاء لهم بالتوفيق وحث الأغيار على ذلك

"Nasihat untuk para pemimpin kaum muslimin adalah membantu mereka di atas kebenaran, taat kepada mereka dalam hal tersebut, mengingatkan mereka kepada hal tersebut, menasihati/mengingatkan mereka dengan santun dan lemah lembut, tidak menyerang mereka, mendoakan kebaikan untuk mereka, dan lain-lain" [Lihat : Shiyaanatu Shahiih Muslim, hal. 223-224 – melalui perantaraan Jaami'ul-'Ulum wal-Hikam, 1/233].

 

Inti nasihat kepada pemimpin kaum muslimin (dan juga kaum muslimin seluruhnya) adalah ajakan berbuat baik dan pelarangan dari perbuatan munkar. Ketika Allah dan Rasul-Nya memerintahkan manusia untuk berbuat sesuatu, tentu akan turun pula petunjuk bagaimana melaksanakan sesuatu itu. Sungguh mustahil jika perkara yang besar tersebut tidak diatur oleh Syaari'; sedangkan dalam buang air kecil saja, Islam telah menerangkan adab-adabnya.

 

Al-Haafidh Ibnu Rajab rahimahullah berkata saat menerangkan aturan umum Islam dalam menasihati kaum muslimin :

 

وكان السَّلفُ إذا أرادوا نصيحةَ أحدٍ ، وعظوه سراً حتّى قال بعضهم : مَنْ وعظ أخاه فيما بينه وبينَه فهي نصيحة، ومن وعظه على رؤوس الناس فإنَّما وبخه

"Adalah generasi salaf jika ingin menasihat seseorang, mereka menasihatinya secara rahasia, hingga salah seorang dari mereka berkata : 'Barangsiapa menasihati saudaranya secara empat mata, itulah nasihat. Barangsiapa yang menasihatinya di depan manusia, sungguh ia sedang menjelek-jelekkannya" [Jaami'ul-'Ulum wal-Hikam, 1/236, tahqiq : Dr. Muhammad Al-Ahmadiy Abun-Nuur; Daarus-Salaam, Cet. 2/1424 H, Kairo].

 

Al-Imam Asy-Syaafi'iy rahimahullah berkata :

 

من وعظ أخاه سراً فقد نصحه وزانه ، ومن وعظه علانية فقد فضحه وخانه

"Barangsiapa yang menasihat saudaranya secara sembunyi-sembunyi, sungguh ia telah menasihatinya sekaligus mempercantiknya. Namun, barangsiapa yang menasihati saudaranya secara terang-terangan (di hadapan orang banyak), sungguh ia telah membuka aibnya dan juga mengkhianatinya" [Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam  Hilyatul-Auliyaa', 9/140].

 

Jika ini prinsip dasar dalam nasihat kepada kaum muslimin, lantas bagaimana halnya dengan pemimpin mereka yang Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda tentangnya :

 

السُّلْطَانُ ظِلُّ اللهِ فِي الْأَرْضِ، فَمَنْ أَكْرَمَهُ أَكْرَمَهُ اللهُ، وَمَنْ أَهَانَهُ أَهَانَهُ اللهُ.

"Sulthan (pemimpin kaum muslimin) adalah naungan Allah di muka bumi. Barangsiapa yang memuliakannya, maka Allah akan muliakan pula ia. Dan barangsiapa yang menghinakannya, maka Allah akan hinakan pula ia" [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi 'Aashim no. 1024; hasan lighairihi. Lihat Dhilaalul-Jannah hal. 492; Al-Maktab Al-Islaamiy, Cet. 1/1400] ?

 

Tentu saja apa yang dianjurkan untuk dilakukan kepada kaum muslimin lebih ditekankan lagi kepada pemimpin mereka.

 

Islam telah memberikan syari'at yang penuh hikmah dalam kaifiyah menasihati penguasa muslim. Satu syari'at yang menjadi ciri Ahlus-Sunnah dalam meredam fitnah dan menginginkan kebaikan yang luas bagi kaum muslimin.

 

عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ قِيلَ لِأُسَامَةَ لَوْ أَتَيْتَ فُلَانًا فَكَلَّمْتَهُ قَالَ إِنَّكُمْ لَتُرَوْنَ أَنِّي لَا أُكَلِّمُهُ إِلَّا أُسْمِعُكُمْ إِنِّي أُكَلِّمُهُ فِي السِّرِّ دُونَ أَنْ أَفْتَحَ بَابًا لَا أَكُونُ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ

Dari Abu Waail ia berkata : Dikatakan kepada Usaamah (bin Zaid) : "Seandainya engkau temui Fulan (yaitu 'Utsmaan bin 'Affaan radliyallaahu 'anhu) lalu kamu berbicara dengannya". Usaamah berkata : "Sesungguhnya kalian telah memandang bahwa aku tidak berbicara dengannya kecuali aku perdengarkan kepada kalian semua. Sungguh aku sudah berbicara kepadanya secara rahasia, sedangkan aku tidak ingin membuka satu pintu (fitnah) dimana aku menjadi orang yang pertama membukanya" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. dan Muslim no. 2989].

 

Usaamah bin Zaid radliyallaahu 'anhu tidak ingin menjadi sumber fitnah baru di kala banyak kaum muslimin terfitnah oleh dusta yang dihembuskan kaum munafikin pada masa pemerintahan Khalifah 'Utsmaan bin 'Affaan radliyallaahu 'anhu, dimana beliau dan para pejabat yang mendampinginya dituduh telah banyak melakukan penyelewengan (dan sungguh jauh sangkaan mereka itu – Abu Al-Jauzaa').

 

Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa nasihat yang diberikan kepada penguasa secara sembunyi-sembunyi (rahasia) adalah jika kesalahan penguasa tersebut juga dilakukan sembunyi-sembunyi. Jika tidak, maka boleh menasihatinya secara terang-terangan – bahkan mencelanya – berdasarkan hadits :

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang yang menampak-nampakkannya. Dan sesungguhnya diantara menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan amalan di waktu malam sementara Allah telah menutupinya kemudian di waktu pagi dia berkata : 'Wahai fulan semalam aku telah melakukan ini dan itu, ' padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 6069 dan Muslim no. 2990].

 

Ini keliru, bertentangan dengan apa yang dipahami para shahabat radliyallaahu 'anhum. Hadits Abu Hurairah di atas adalah hukum umum, sedangkan hadits 'Iyaadl bin Ghanm telah men-takhshish-nya. Bukankah kekeliruan 'Iyaadl bin Ghanm yang diingkari Hisyaam bin Hakiim jenis kekeliruan yang nampak lagi tidak tersembunyi ? Setelah menyadari kekeliruannya akibat pengingkaran Hisyaam tersebut, 'Iyaadl pun mengingkari kaifiyah pengingkaran (nasihat) tersebut karena ia anggap bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tentang perintah untuk menasihati penguasa secara sembunyi-sembunyi (rahasia). Setelah itu, Hisyaam bin Hakiim pun tunduk dan menerima hadits yang disampaikan 'Iyaadl sebagai wujud taslim-nya kepada sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

 

Allah ta'ala berfirman :

 

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata" [QS. Al-Ahzaab : 36].

 

Perhatikan pula riwayat berikut :

 

عن سعيد بن جبير قال قلت لابن عباس آمر إمامي بالمعروف قال إن خشيت أن يقتلك فلا فإن كنت فاعلا ففيما بينك وبينه

Dari Sa'iid bin Jubair ia berkata : Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbaas : "Apakah aku perlu mengajak pemimpinku kepada kebaikan ?". Ibnu 'Abbaas menjawab : "Jika engkau takut ia akan membunuhmu, maka tidak usah. Namun jika kamu memang harus melakukannya, maka lakukanlah (ajakan/nasihat tersebut) hanya antara engkau dan ia saja" [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Syu'abul-Iimaan no. 7186, Ibnu Abi Syaibah 15/75, dan Ibnu Abid-Dunyaa dalam Al-Amru bil-Ma'ruuf wan-Nahyi 'anil-Munkar hal. 113; shahih].

 

Perhatikan pula riwayat berikut :

 

عَنْ سَعِيدُ بْنُ جُمْهَانَ قَالَ لَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى وَهُوَ مَحْجُوبُ الْبَصَرِ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ قَالَ لِي مَنْ أَنْتَ فَقُلْتُ أَنَا سَعِيدُ بْنُ جُمْهَانَ قَالَ فَمَا فَعَلَ وَالِدُكَ قَالَ قُلْتُ قَتَلَتْهُ الْأَزَارِقَةُ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْأَزَارِقَةَ لَعَنَ اللَّهُ الْأَزَارِقَةَ حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ كِلَابُ النَّارِ قَالَ قُلْتُ الْأَزَارِقَةُ وَحْدَهُمْ أَمْ الْخَوَارِجُ كُلُّهَا قَالَ بَلَى الْخَوَارِجُ كُلُّهَا قَالَ قُلْتُ فَإِنَّ السُّلْطَانَ يَظْلِمُ النَّاسَ وَيَفْعَلُ بِهِمْ قَالَ فَتَنَاوَلَ يَدِي فَغَمَزَهَا بِيَدِهِ غَمْزَةً شَدِيدَةً ثُمَّ قَالَ وَيْحَكَ يَا ابْنَ جُمْهَانَ عَلَيْكَ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ عَلَيْكَ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ إِنْ كَانَ السُّلْطَانُ يَسْمَعُ مِنْكَ فَأْتِهِ فِي بَيْتِهِ فَأَخْبِرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فَإِنْ قَبِلَ مِنْكَ وَإِلَّا فَدَعْهُ فَإِنَّكَ لَسْتَ بِأَعْلَمَ مِنْهُ

Dari Sa'iid bin Jumhaan ia berkata : Aku menemui Abdullah bin Abi Aufaa, ketika itu ia tidak bisa melihat. Kemudian aku mengucapkan salam atasnya. Ia bertanya : "Siapakah engkau?". Aku menjawab : "Aku adalah Sa'iid bin Jumhaan." Ia bertanya lagi : "Apakah yang dilakukan oleh ayahmu?". Aku menjawab : "Ia telah dibunuh oleh kelompok Al-Azariqah." Ia pun berkata, "Semoga Allah melaknati kelompok Al-Azariqah. Semoga Allah melaknati kelompok Al-Azariqah. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam telah menceritakan kepada kami, bahwa mereka itu adalah anjing-anjingnya neraka". Aku bertanya : "Apakah hanya kelompok Al-Azariqah saja, ataukah semua kaum Khawarij?". Ia ia menjawab : "Ya, benar. Semua kaum Khawarij". Aku berkata : "Sesungguhnya para penguasa tengah mendhalimi rakyat dan berbuat tidak adil kepada mereka". Akhirnya Abdullah bin Abi Aufa menggandeng tanganku dan menggenggamnya dengan sangat erat, kemudian berkata : "Duhai celaka kamu wahai Ibnu Jumhaan. Hendaklah kamu selalu bersama As-Sawaadul-A'dham, hendaklah kamu selalu bersama As-Sawaadul-A'dham. Jika engkau ingin penguasa itu mendengar nasihatmu, maka datangilah rumahnya dan beritahulah dia apa-apa yang kamu ketahui hingga ia menerimanya. Jika tidak, maka tinggalkanlah, karena kamu tidak lebih tahu daripada dia" [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/382-383; hasan].

 

Inilah yang seharusnya diamalkan oleh kaum muslimin dalam muamalahnya terhadap penguasa muslim.

 

Al-Haafidh Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata :

 

وقوله ومناصحة أئمة المسلمين هذا ايضا مناف للغل والغش فإن النصيحة لا تجامع الغل إذ هي ضده فمن نصح الأئمة والأمة فقد برئ من الغل وقوله ولزوم جماعتهم هذا ايضا مما يطهر القلب من الغل والغش فإن صاحبه للزومه جماعة المسلمين يحب لهم ما يحب لنفسه ويكره لهم ما يكره لها ويسوؤه ما يسؤوهم ويسره ما يسرهم وهذا بخلاف من انجاز عنهم واشتغل بالطعن عليهم والعيب والذم لهم كفعل الرافضة والخوارج والمعتزلة وغيرهم فإن قلوبهم ممتلئة نحلا وغشا ولهذا تجد الرافضة ابعد الناس من الاخلاص اغشهم للائمة والامة واشدهم بعدا عن جماعة المسلمين

"Dan sabda beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam : 'dan nasihat kepada para pemimpin kaum muslimin'; hadits ini mengandung pengertian menghilangkan sifat iri dan dengki, karena nasihat tidak mungkin bersatu dengan kedengkian, bahkan ia (nasihat) adalah lawannya. Oleh karena itu, barangsiapa yang menegakkan nasihat kepada para imam dan rakyat biasa, berarti dia telah terlepas dari sifat dengki.

 

Adapun sabda beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam : 'dan tetap berpegang kepada al-jama'ah mereka'; ini juga termasuk satu hal yang bisa membersihkan hati dari sifat iri dan dengki. Karena pelakunya, dengan menetapi jama'ah kaum muslimin, berarti dia mencintai mereka sebagaimana cintanya kepada diri sendiri. Dan akan menyakitkannya apa yang membuat mereka sakit. Akan membuatnya mudah (lapang) apa yang memudahkan mereka. Hal ini berbeda jauh dengan keadaan orang yang menentang (membelot) dari imam dan menyibukkan diri dengan celaan-celaan kepada mereka, serta (membeberkan) aib dan menghinakan mereka, seperti tindakan Rafidlah, Khawarij, Mu'tazillah, dan yang sejenis dengan mereka; karena hati mereka telah dipenuhi dengan rasa dengki. Oleh karena itu kamu akan dapati bahwa Rafidlah adalah sejauh-jauh manusia dari rasa ikhlash dan sedengki-dengki manusia terhadap para penguasa dan rakyat jelata, serta sejauh-jauh manusia dari jama'ah kaum muslimin…." [Miftah Daaris-Sa'adah, 1/72-73; Daarul-Kutub Al-'Ilmiyyah].

 

Al-Haafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata saat menjelaskan hadits Usaamah radliyallaahu 'anhumaa

:

قال المهلّب : أرادوا من أسامة أن يكلم عثمان، وكان من خاصته، وممن يختلف عليه في شأن الوليد بن عقبة، لأنه كان ظهر عليه ريح نبيذ، وشهر أمره، وكان أخا عثمان لأمه، وكان يستعمله، فقال أسامة : (قد كلمته سراً دون أن أفتح بابًا) أي : باب الإنكار على الأئمة علانية، خشية أن تفترق الكلمة .

وقال عياض : مراد أسامة : أنه لا يفتح باب المجاهرة بالنكير على الإمام؛ لما يخشى من عاقبة ذلك، بل يتلطّف به، وينصحه سرًا، فذلك أجدر بالقبول

"Telah berkata Muhallab : 'Mereka menginginkan agar Usaamah berbicara dengan 'Utsmaan karena Usaamah termasuk orang yang dekat dengan 'Utsmaan, dan berselisih dengannya dalam perkara Al-Waliid bin 'Uqbah karena tercium darinya bau khamr, dan telah masyhur perkara tersebut. Ia (al-Waliid) juga merupakan saudara seibu 'Utsmaan dan 'Utsmaan mengangkatnya sebagai salah satu pegawainya. Usamah berkata : 'Sungguh aku telah mengajaknya berbicara akan tetapi aku tidak mau membuka sebuah pintu'. Artinya pintu pengingkaran kepada penguasa secara terang-terangan karena khawatir akan memecah-belah persatuan.

 

'Iyaadl berkata : 'Maksud Usaamah adalah ia tidak mau membuka pintu terang-terangan dalam mengingkari seorang pemimpin karena khawatir akibat buruk yang ditimbulkanya. Akan tetapi ia bersikap lemah-lembut kepadanya ('Utsmaan) dan menasihatinya secara diam-diam. Yang demikian tentu lebih dapat diterima" [Fathul-Baariy, 13/52].

 

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata :

 

ولكنه ينبغي لمن ظهر له غلط الإمام في بعض المسائل أن يناصحه ولا يظهر الشناعة عليه على رؤوس الأشهاد بل كما ورد في الحديث أنه يأخذ بيده ويخلو به ويبذل له النصيحة ولا يذل سلطان الله وقد قدمنا في أول كتاب السير هذا أنه لا يجوز الخروج على الأئمة وإن بغوا في الظلم أي مبلغ ما أقاموا الصلاة ولم يظهر منهم الكفر البواح والأحاديث الواردة في هذا المعنى متواترة ولكن على المأموم أن يطيع الإمام في طاعة الله ويعصيه في معصية الله فإنه لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق.

"Akan tetapi, barangsiapa yang mengetahui kesalahan seorang imam (penguasa) dalam sebagian permasalahan, sudah selayaknya menasihati tanpa mempermalukannya di hadapan khalayak umum. Namun caranya adalah sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadits : "Hendaklah ia mengambil tangan penguasa itu dan mengajak berduaan dengannya, mencurahkan nasihat kepadanya, dan tidak menghinakan penguasa Allah". Telah kami paparkan diawal buku As-Siyar bahwa tidak boleh memberontak kepada imam-imam (pemerintah) kaum muslimin walaupun mereka sampai berbuat kedhaliman apapun selama mereka menegakkan shalat dan tidak nampak kekufuran yang nyata dari mereka.

 

Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan makna seperti ini adalah mutawatir. Namun wajib bagi orang yang dipimpin untuk mentaati imam dalam ketaatan kepada Allah dan mendurhakainya bila ia mengajak bermaksiat kepada Allah. Sebab tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq" [As-Sailul-Jarar, hal. 965; Daar Ibni Hazm, Cet. 1].

 

Ibnun-Nahhaas rahimahullaah berkata :

 

وَيَخْتَارُ الْكَلَامَ مَعَ السُّلْطَانِ فِي الْخَلْوَةِ عَلَى الْكَلَامِ مَعَهُ عَلَى رُؤُوسِ الْأَشْهَادِ، بَلْ يَوَدُّ لَوْ كَلَّمَهُ سِرًَّا، وَنَصَحَهُ خُفْيَةً مِنْ غَيْرِ ثَالِثٍ لَهُمَا.

"Dan hendaknya (seseorang) memilih pembicaraan (dalam rangka nasihat) kepada penguasa di tempat yang bebas/jauh dari khalayak. Bahkan lebih disukai kalau ucapan itu disampaikan secara sembunyi-sembunyi dan menasihatinya dengan diam-diam tanpa orang ketiga antara keduanya" [Tanbiihul-Ghaafiliin, hal. 64].

 

Asy-Syaikh 'Abdul-'Aziiz bin Baaz rahimahullah berkata :

 

لَيْسَ مِنْ مَنْهَجِ السَّلَفِ التَّشْهِيْرُ بِعُيُوبِ الْوُلاةِ وَذِكْرُ ذَلِكَ عَلَى الْمَنَابِرِ، لِأَنَّ ذَلِكَ يُفْضِي إِلَى الْفَوْضَى، وَعَدَمِ السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَعْرُوفِ، وَيُفْضِي إِلَى الخَوْضِ الَّذِيْ يَضُرُّ وَلَا يَنْفَعُ.
وَلَكِنَّ الطَّرِيْقَةَ الْمُتَّبَعَةَ عِنْدَ السَّلَفِ : النَّصِيْحَةُ فِيمَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ السُّلْطانِ، وَالْكِتَابَةُ إِلَيْهِ، أَوِ الاتِّصَالُ بالْعُلَمَاءِ الَّذِينَ يَتَّصِلُونَ بِهِ حَتَّى يُوَجّهَ إِلَى الْخَيْرِ.
وَإِنْكَارُ الْمُنْكَرِ يَكُونُ مِنْ دونِ ذِكْرِ الْفَاعِلِ، فَيُنْكَرُ الزِّنَى، وَيُنْكَرُ الْخَمْرُ، وَيُنْكَرُ الرِّبَا، مِنْ دُونِ ذِكْرِ مَنْ فَعَلَهُ، وَيَكْفِي إِنْكَارُ الْمَعَاصِي وَالتَّحْذِيْرُ مِنْهَا مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ أَنَّ فُلَانًايَفْعَلُهَا، لَا حَاكِمٌ وَلَا غَيْرُ حَاكِمٍ. وَلَمَّا وَقَعَتِ الْفِتنَةُ فِي عَهْدِ عُثْمَانَ، قَالَ بَعضُ النَّاسِ لِأُسَامَةَ ابْنِ زَيْدٍ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - : أَلَا تُنكِرُ عَلَى عُثْمَانَ ؟
قَالَ : أَأُنْكِرُ عَلَيْهِ عِنْدَ النَّاسِ ؟ لَكِنْ أُنْكِرُ عَلَيْهِ بَيْنِي وَبَيْنَهُ، وَلَا أَفْتَحُ بَابَ شَرٍّ عَلَى النَّاسِ.
وَلَمَّا فَتَحُوا الشَّرّ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - ، وَأَنْكَرُوا عَلَى عُثمَانَ جَهْرَةً تَمَّتِ الْفِتْنَةُ وَالْقِتَالُ وَالْفَسَادُ الَّذِيْ لا يَزَالُ النَاسُ فِي آثَارِهِ إِلَى الْيَوْمِ، حَتَّى حَصَلَتِ الْفِتْنَةُ بَيْنَ عَلِيٍّ وَمَعَاوِيَةَ، وَقُتِلَ عُثْمَانُ وَعَلِيٌُّ بِأَسْبَابِ ذَلِكَ، وَقُتِلَ جَمٌُّ كَثِيْرٌ مِنَ الصَّحَابَةِ وَغَيْرْهِمْ بِأَسْبَابِ الْإِنْكَارِ الْعَلَنِيِّ وَذِكْرِ الْعُيُوْبِ عَلَنًا، حَتَّى أَبْغَضَ النَّاسُ وَلِيَّ أَمْرِهِمْ، وَحَتَّى قَتَلُوهُ. نَسْأَلُ اللهَ العَافِيَةَ.

"Bukan termasuk manhaj salaf perbuatan menyebarkan aib-aib penguasa dan menyebutkanya di atas mimbar-mimbar, karena hal itu akan membawa kepada kekacauan serta melenyapkan sikap mendengar dan taat kepada penguasa dalam perkara yang ma'ruf. Bahkan tindakan ini dapat mengarah kepada pemberontakan yang hanya menghasilkan kerugian tanpa manfaat.

 

Dan yang termasuk jalan mengikuti generasi salaf atas permasalahan yang terjadi di antara mereka adalah : Menasihatinya, menulis surat kepadanya, atau menyampaikannya lewat ulama yang berhubungan dengannya hingga kemudian ia diarahkan kepada kebaikan.

 

Pencegahan kemunkaran seharusnya dilakukan tanpa menyebutkan jati diri pelakunya, seperti halnya diingkarinya minuman keras, zina, dan riba tanpa menyebutkan pelakunya. Cukuplah mengingkari kemaksiatan dan memperingatkan jeleknya perbuatan itu tanpa menyebutkan bahwa Fulan telah melakukannya; baik pelakunya penguasa atau bukan.

 

Ketika terjadi fitnah di jaman 'Utsmaan, maka berkatalah sebagian orang kepada Usaamah bin Zaid – radliyallaahu 'anhu - : 'Apakah engkau tidak mengingkari 'Utsmaan ?'. Ia (Usaamah) berkata : 'Apakah aku akan mengingkarinya di hadapan orang-orang ?. (Tidak), akan tetapi aku mengingkarinya secara empat mata, sebab aku tidak akan membuka pintu kejelekan di hadapan manusia'.

 

Ketika mereka membuka (pintu) kejelekan di jaman 'Utsmaan radliyallaahu 'anhu, dan mereka pun mengingkari 'Utsmaan secara terang-terangan, terjadilah fitnah, peperangan, dan kerusakan yang pengaruhnya masih tetap ada hingga hari ini. Dan meletuslah fitnah antara 'Aliy dan Mu'aawiyyah dimana 'Aliy, 'Utsmaan, dan sejumlah shahabat serta selain mereka terbunuh dengan sebab pengingkaran kemunkaran dan penyebutan aib-aib secara terang-terangan. Sampai-sampai ada sebagian manusia membenci pemimpin mereka sendiri hingga akhirnya mereka pun membunuhnya. Kita memohon keselamatan kepada Allah" [Huquuqur-Raa'iy war-Ra'iyyah oleh Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin – di bagian akhir risalah – hal. 27-28].

Semoga yang sedikit ini ada manfaatnya.

 

[abul-jauzaa' – 1431 H]. bersambung ke : sini.

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/05/takhrij-ringkas-hadits-iyaadl-bin-ghanm.html

 

Bincang Bersama Bapak Syamsuddiin Ramadlaan - Revised

Abu Al-Jauzaa' :, 11 Agustus 2010

 

Ada hal yang menarik saat saya membaca komentar bapak Syamsuddiin Ramadlan, seorang da'i Hizbut-Tahriir, ketika ia berusaha keras melemahkan hadits 'Iyyadl bin Ghanm tentang tata cara menasihati penguasa secara empat mata. Namun sayangnya, kritik haditsnya sangat tidak berterima dan terkesan membabi buta tanpa memperhatikan bagaimana thariqah ahli hadits dalam meneliti jalur-jalur riwayat tersebut. Saya hanya akan menambahkan sedikit dari apa yang telah saya tulis di http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/05/takhrij-ringkas-hadits-iyaadl-bin-ghanm.html.

 

Untuk memudahkan, saya tulis ulang hadits yang akan dibahas sebagai berikut :

 

حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ حَدَّثَنِي شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ وَغَيْرُهُ قَالَ جَلَدَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ صَاحِبَ دَارِيَا حِينَ فُتِحَتْ فَأَغْلَظَ لَهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ الْقَوْلَ حَتَّى غَضِبَ عِيَاضٌ ثُمَّ مَكَثَ لَيَالِيَ فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَاعْتَذَرَ إِلَيْهِ ثُمَّ قَالَ هِشَامٌ لِعِيَاضٍ أَلَمْ تَسْمَعْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا أَشَدَّهُمْ عَذَابًا فِي الدُّنْيَا لِلنَّاسِ فَقَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ يَا هِشَامُ بْنَ حَكِيمٍ قَدْ سَمِعْنَا مَا سَمِعْتَ وَرَأَيْنَا مَا رَأَيْتَ أَوَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ وَإِنَّكَ يَا هِشَامُ لَأَنْتَ الْجَرِيءُ إِذْ تَجْتَرِئُ عَلَى سُلْطَانِ اللَّهِ فَهَلَّا خَشِيتَ أَنْ يَقْتُلَكَ السُّلْطَانُ فَتَكُونَ قَتِيلَ سُلْطَانِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

Telah menceritakan kepada kami Abul-Mughiirah : Telah menceritakan kepada kami Shafwaan : Telah menceritakan kepadaku Syuraih bin 'Ubaid Al-Hadlramiy dan yang lainnya, ia berkata : 'Iyaadl bin Ghanm pernah mencambuk orang Dariya ketika ditaklukkan. Hisyaam bin Hakiim meninggikan suaranya kepadanya untuk menegur sehingga 'Iyaadl marah. Kemudian 'Iyaadl radliyallaahu 'anhu tinggal beberapa malam, lalu Hisyaam bin Hakiim mendatanginya untuk memberikan alasan (apa yang telah ia perbuat sebelumnya kepada 'Iyadl). Hisyaam berkata kepada 'Iyaadl : "Tidakkah engkau mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Orang yang paling keras siksaannya adalah orang-orang yang paling keras menyiksa manusia di dunia?'. 'Iyaadl bin Ghanm berkata : "Wahai Hisyaam bin Hakiim, kami pernah mendengar apa yang kau dengar dan kami juga melihat apa yang kau lihat. Namun tidakkah engkau mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda : 'Barangsiapa yang hendak menasehati penguasa dalam suatu perkara, maka jangan dilakukan dengan terang-terangan. Akan tetapi gandenglah tangannya dan menyepilah berdua. Jika diterima, memang itulah yang diharapkan; namun jika tidak, maka orang tersebut telah melaksakan kewajibannya'. Engkau wahai Hisyaam, kamu sungguh orang yang lancang karena engkau berani melawan penguasa Allah. Tidakkah engkau takut jika penguasa itu membunuhmu lalu jadilah engkau orang yang dibunuh penguasa Allah tabaaraka wa ta'ala?" [Musnad Al-Imaam Ahmad, 3/403-404].

 

Riwayat Jubair bin Nufair dari 'Iyaadl bin Ghanm atau Hisyaam bin Hakiim Terputus ?

 

Bapak Syamsuddin Ramadlaan berkata :

Kedua, adapun tentang Jubair bin Nufair yang antum nobatkan sebagai "wasithah antara Syuraih bin 'Ubaid dengan Iyadl bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim, sehingga tampak seolah-olah telah menyambungkan "keterputusan antara Syuraih bin 'Ubaid dengan Iyadl bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim, maka perlu antum ketahui bahwa ternyata Jubair bin Nufair pun menuturkan hadits tersebut dengan ta'liq (menggugurkan perawi atasnya). Jubair bin Nufair adalah seorang tabi'un yang terkemuka. Imam Adz Dzahabiy dalam Tadzkiratu al-Huffaadz berkata, ".Beliau (Jubair bin Nufair) adalah seorang ulama terkemuka, haditsnya ada dalam kitab-kitab hadits seluruhnya, kecuali Shahih Bukhari, dan demikian itu karena kelemahannya (layyin al-hadits). Namun, kadang-kadang ia melakukan tadlis dari shahabat-shahabat besar". Atas dasar itu, hadits dari Jubair bin Nufair pun munqathi', dan tidak bisa menyelamatkan keterputusan antara Syuraih bin 'Ubaid dengan 'Iyadl bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim. Sebab, Jubair bin Nufair sendiri tidak menyaksikan langsung kejadiannya atau mendengarnya langsung dari orang yang meriwayatkan dari 'Iyad bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim. Atas dasar itu, hadits yang antum katakan naik derajatnya itu, tetap tidak bisa selamat dari keterputusan (inqitha'). Dengan demikian, hadits itu harus dihukumi sebagai hadits munqathi' dan tidak layak dijadikan sandaran hujjah.

 

Jubair bin Nufair bin Maalik bin 'Aamir Al-Hadlramiy, Abu 'Abdirrahmaan/Abu 'Abdillah Asy-Syaamiy Al-Himshiy; salah seorang kibaarut-taabi'iin yang menjumpai jaman Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. Bahkan Ibnu Hibbaan mengatakan ia pernah menjumpai jaman jahiliyyah [Ats-Tsiqaat, 4/111. Lihat pula : At-Taariikh Al-Kabiir 2/224 no. 2275]. Ia meriwayatkan secara muttashil (bersambung) dari beberapa orang shahabat besar Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, di antaranya : Tsaubaan Maulaa Rasulillah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Khaalid bin Waalid, 'Ubaadah bin Ash-Shaamit, 'Abdullah bin 'Umar, 'Abdullah bin 'Amru bin Al-'Aash, 'Irbaadl bin Saariyyah, 'Aaisyah Ummul-Mukminiin, dan yang lainnya [lihat : Tahdziibul-Kamaal, 4/509-510 no. 905]. Ia meriwayatkan secara mursal dari Abu Bakr radliyallaahu 'anhu, sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur'ah [lihat : Jaami'ut-Tahshiil, hal. 153 no. 88]. Adapun penyimakannya dari 'Umar bin Al-Khaththaab perlu diteliti kembali [Tahdziibul-Kamaal, 4/510].

 

Jika dikatakan riwayat Jubair bin Nufair dari 'Iyaadl bin Ghanm atau Hisyaam bin Hakiim terputus (munqathi'), dengan alasan bahwa Jubair membawakan lafadh periwayatan tidak dengan tashriih penyimakan[1], maka ini sangat layak untuk mendapat kritikan.

Kedudukannya hadits Jubair dari 'Iyaadl bin Ghanm dan Hisyaam bin Hakiim adalah seperti hadits mu'an'an. Hadits mu'an'an dihukumi bersambung menurut jumhur muhadditsiin jika memenuhi persyaratan :

1.         Tetapnya 'adalah perawi.

2.         Bukan seorang mudallis.

3.         Kemungkinan perawi tersebut bertemu dengan syaikh-nya – dimana ini merupakan madzhab Al-Imam Muslim rahimahullah, dan dihikayatkan ijma'.

[lihat : Syarh 'Ilal At-Tirmidziy oleh Ibnu Rajab, hal. 1/359-377, tahqiq : Nuuruddin 'Itr; Al-Jawaahirus-Sulaimaaniyyah Syarh Al-Mandhuumah Al-Baiquuniyyah oleh Abul-Hasan Al-Ma'ribiy, hal. 171-172; dan Taisiru Mushthalahil-Hadiits oleh Mahmuud Ath-Thahhaan, hal. 67-68].

 

Ketiga syarat tersebut dipenuhi oleh Jubair bin Nufair.

Ia seorang perawi tsiqah lagi jaliil. Ia termasuk perawi yang dipakai Muslim dalam Shahiih-nya. Abu Haatim berkata : "Tsiqah". An-Nasaa'iy berkata : "Tidak ada seorang pun dari kalangan kibaarut-taabi'iin yang lebih bagus riwayatnya dari para shahabat, daripada tiga orang : Qais bin Abi Haazim, Abu 'Utsmaan An-Nahdiy, dan Jubair bin Nufair". Ibnu Sa'd berkata : "Tsiqah". Ibnu Khiraasy berkata : "Ia termasuk tabi'iy daerah yang yang paling agung". Al-'Ijliy berkata : "Tsiqah". Abu Daawud juga mentsiqahkannya. Ya'quub bin Syaibah bekata : "Ia masyhuur dengan ilmunya". [Tahdziibul-Kamaal, 4/509-514 no. 905 dan Tahdziibut-Tahdziib 2/64-65 no. 103].

 

Menukil perkataan Adz-Dzahabiy saja yang mengisyaratkan ia seorang yang layyin karena Al-Bukhaariy tidak membawakan riwayatnya adalah satu tindakan yang kurang fair. Sudah menjadi pemakluman bahwa tidak semua perawi tsiqah diambil oleh Al-Bukhaariy dalam Shahiih-nya.

 

Ia pun bukan seorang mudallis (yang tidak diterima tadlis-nya). Memang benar, Ibnu Hajar mengklasifikasikannya dalam kelompok mudallisiin, akan tetapi Jubair ini masuk dalam tingkatan kedua [lihat : Ta'riifu Ahlit-Taqdiis hal. 57 no. 39, tahqiq : Dr. 'Abdul-Ghaffaar Sulaimaan & Prof. Muhammad Ahmad]. Maknanya, tadlis-nya itu diterima karena riwayatnya menjadi hujjah dalam kitab Ash-Shahiih. Dan sepengetahuan saya, tidak ada ulama mutaqaddimiin yang mensifati Jubair ini dengan tadlis selain yang termuat dalam Tadzkiratul-Huffadh (1/52). Ada kemungkinan bahwa maksud penyifatan Adz-Dzahabiy ini adalah bahwa ia kadang membawakan riwayat mursal. Dan bagi ulama mutaqaddimiin, irsal ini seringkali disebut dengan tadlis. Sepengetahuan saya, para ulama hanya menyebutkan riwayat mursal dari Jubair ini adalah dari Abu Bakr dan 'Umar radliyallaahu 'anhumaa. Jika bapak Syamsuddiin Ramadlaan ingin menghukumi riwayat Jubair dari 'Iyaadl atau Hisyaam bin Hakiim ini mursal, sangat dipersilakan untuk membuktikan secara ilmiah menurut kaidah ilmu hadits, bukan sekedar prasangka semata. Singkatnya, walaupun ia membawakan dengan shighah 'an, maka riwayatnya dihukumi muttashil sampai benar-benar ada keterangan yang pasti dari ulama hadits mu'tabar bahwa ia telah melakukan tadlis atau riwayatnya tersebut terputus (munqathi'). Dan dalam keterangan ulama mutaqaddimin tidak ada, kecuali keterputusan riwayatnya dari Abu Bakr dan 'Umar radliyallaahu 'anhumaa.

 

Ia pun sejaman dengan 'Iyaadl bin Ghanm dan Hisyaam bin Hakiim, sehingga memungkinkan adanya pertemuan di antara mereka. Betapa tidak ? Jubair adalah kalangan muhdlaram yang tentu saja pernah semasa (mu'asharah) dengan 'Iyaadl bin Ghanm dan Hisyaam bin Hakam. Dikuatkan lagi bahwa Jubair, 'Iyaadl, dan Hisyaam adalah termasuk orang-orang yang sedaerah, yaitu Himsh (Syaam).

 

Periwayatan Jubair dari kalangan shahabat yang dikritik kebersambungannya – sepanjang pengetahuan saya – hanyalah yang berasal dari Abu Bakr dan 'Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu 'anhumaa. Selain itu, tidak ada tashriih perkataan dari ulama naqd yang mu'tabar bahwa Jubair bin Nufair tidak pernah bertemu atau mendengar dari 'Iyaadl bin Ghanm dan Hisyaam bin Hakiim.

 

Oleh karena itu, hukum periwayatan Jubair bin Nufair dari 'Iyaadl bin Ghanm dan Hisyaam bin Hakiim adalah bersambung muttashil – sesuai persyaratan Muslim. Klaim munqathi' adalah klaim tanpa faedah yang menyelisihi kaedah ilmu hadits[2].

 

Yang lebih menambah keyakinan kita akan kebersambungan sanad tersebut adalah riwayat :

 

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ هِشَامَ بْنَ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ وَجَدَ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ وَهُوَ عَلَى حِمْصَ يُشَمِّسُ نَاسًا مِنْ النَّبَطِ فِي أَدَاءِ الْجِزْيَةِ فَقَالَ لَهُ هِشَامٌ مَا هَذَا يَا عِيَاضُ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا

Telah menceritakan kepada kami Abul-Yamaan : Telah menceritakan kepada kami Syu'aib, dari Az-Zuhriy : Telah mengkhabarkan kepadaku 'Urwah bin Az-Zubair : Bahwasannya Hisyaam bin Hakiim bin Hizaam mendapatkan 'Iyaadl bin Ghanm di Himsh menjemur rakyat jelata dalam masalah pembayaran jizyah. Lalu Hisyaam berkata kepadanya : "Wahai 'Iyaadl, sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Allah tabaaraka wa ta'ala menyiksa orang yang menyiksa manusia di dunia' [Al-Musnad, 3/404].

 

Sanad hadits ini shahih sesuai dengan persyaratan Muslim.

 

Al-Imam Muslim juga membawakan hadits semakna sebagai berikut :

 

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ مَرَّ بِالشَّامِ عَلَى أُنَاسٍ وَقَدْ أُقِيمُوا فِي الشَّمْسِ وَصُبَّ عَلَى رُءُوسِهِمْ الزَّيْتُ فَقَالَ مَا هَذَا قِيلَ يُعَذَّبُونَ فِي الْخَرَاجِ فَقَالَ أَمَا إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah : Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyaats, dari Hisyaam bin 'Urwah, dari ayahnya, dari Hisyaam bin Hakiim  bin Hizaam, ia berkata : Aku pernah melewati beberapa orang di Syam yang dijemur di bawah terik matahari sedangkan kepala mereka dituangi minyak. Kemudian Hisyam bertanya : "Mengapa mereka ini dihukum ?". Dikatakan : "Mereka disiksa karena masalah pajak (kharaj)". Hisyaam berkata : "Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia" [Shahih Muslim no. 2613].

 

Dua hadits di atas adalah hadits serupa dengan hadits yang sedang kita perbincangkan, namun hanya memuat sebagian lafadhnya saja.

 

Sisi pendalilannya adalah : Jika riwayat 'Urwah bin Az-Zubair dari Hisyaam bin Hakiim dihukumi bersambung lagi shahih (sebagaimana dua riwayat di atas), maka riwayat Jubair bin Nufair lebih pantas untuk dihukumi bersambung dibandingkan 'Urwah. Jubair termasuk kibaarut-taabi'iin, sedangkan 'Urwah adalah taabi'iy pertengahan.

 

Riwayat Syuraih dari Jubair bin Nufair Terputus ?

Sebenarnya ini telah saya singgung dalam bahasan saya sebelumnya. Namun di sini saya akan mengulang sebagai penekanan saja.

 

Abul-Hasan bin Az-Ziyaadiy mengatakan bahwa Jubair wafat pada tahun 75 H. Ibnu Sa'd, Khaliifah bin Khayyaath, dan Ibnu Hibbaan mengatakan tahun 80 H. Yang terakhir inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Hajar dimana ia mengatakan : "Wafat tahun 80, dan dikatakan juga setelahnya" [At-Taqriib, hal. 195 no. 912]. Bahkan dalam Tahdziibut-Tahdziib (2/56), Ibnu Hajar membawakan perkataan Mu'aawiyyah bin Shaalih bahwa ia menjumpai masa Al-Waliid bin 'Abdil-Malik (86 H).

 

Syuraih bin 'Ubaid bin Syuraih bin 'Abd bin 'Ariib Al-Hadlramiy Al-Maqraaiy Abush-Shalt Asy-Syaamiy Al-Himshiy; termasuk golongan tabi'iy pertengahan, tsiqah, namun banyak memursalkan hadits, wafat setelah tahun 100 H [Taqriibut-Tahdziib, hal. 424 no. 2790].

 

Di sini terdapat petunjuk bahwa antara Syuraih dan Jubair bin Nufair semasa. Tidak ada tashriih dari ulama mu'tabar yang menyatakan kemursalan riwayat Syuraih dari Jubair. Oleh karena itu, riwayatnya di sini dihukumi bersambung. Tidak ada sedikitpun hujjah untuk mengatakan riwayat antara keduanya terputus (munqathi').

 

Lebih yakin lagi bahwa Abu Daawud dalam Sunan-nya (no. 255) telah menyebutkan tashriih penyimakan Syuraih dari Jubair bin Nufair.

 

Kritik terhadap Riwayat Ath-Thabaraaniy

Bapak Syamsuddiin Ramadlaan berkata :

Ibnu Zuraiq adalah waah. Imam Adz Dzahabiy berkata, "Ibnu Zuraiq adalah waah (lemah)". Ishaq adalah ayah dari Amru, dan tentang dia, Al Hafidz berkata, "Shaduq yahammu katsiira (shaduq tapi banyak lemahnya), dan Mohammad bin 'Aud menyebutkan bahwa dia itu berdusta". Abu Hatim juga berkata tentang dia, "Syaikh la ba'sa bihi, hanya saja mereka mencelanya. Saya mendengar Yahya bin Ma'in memujinya dengan baik". Dalam Tarikh Ibnu 'Asaakir dan juga Tahdzibnya Ibnu Badran, disebutkan bahwa An Nasaaiy berkata, "Ishaq tidak tsiqqah jika meriwayatkan dari 'Amru bin Harits". Sedangkan hadits di atas Ishaq meriwayatkan dari 'Amru bin Harits!!!

 

Penulisan Ibnu Zuraiq ini keliru. Yang benar Ibnu Zibriiq. Lengkapnya : Ishaaq bin Ibraahiim bin Al-'Alaa' bin Adl-Dlahhaak bin Zibriiq Al-Himshiy Az-Zubaidiy [Al-Jarh wat-Ta'diil, 2/209 no. 711 dan Tahdziibul-Kamaal 2/369-371 no. 330]. Mengenai Ishaaq bin Ibraahiim bin Zibriiq, Abu Haatim berkata : "Syaikh". Ibnu Ma'iin memujinya dengan berkata : "Tidak mengapa dengannya (laa ba'sa bihi)" [Al-Jarh wat-Ta'diil 2/209 no. 711]. An-Nasaa'iy – sebagaimana dinukil Al-Mizziy – mengatakan : "Tidak tsiqah". Namun dalam riwayat Ibnu 'Asaakir sebagaimana yang dibawakan oleh Ibnu Badraan dalam At-Tahdziib (2/407), An-Nasaa'iy berkata : "Tidak tsiqah, jika ia meriwayatkan dari 'Amru bin Al-Haarits". Jadi ketidaktsiqahan ini di-taqyid dalam periwayatan dari 'Amru. Muhammad bin 'Auf memutlakkan kedustaan terhadapnya. Abu Dawud mengikuti Muhammad bin 'Auf dengan perkataannya : "Tidak ada apa-apanya". Namun perkataan keduanya ini perlu ditinjau kembali, sebab Al-Bukhaariy (dalam Shahih-nya dengan periwayatan mu'allaq), Abu Haatim, Al-Fasaawiy, dan yang lainnya membawakan riwayatnya dimana tidak ada keraguan bahwa mereka tidaklah meriwayatkan dari para pendusta yang dikenal kedustaaannya. Abu Ishaaq Al-Huwainiy dalam Natsnun-Nabaal (hal. 176-177 no. 276) membawakan bahwa Maslamah bin Al-Qaasim mentsiqahkannya. Al-Haakim (Al-Mustadrak 3/290) dan Ibnu Hibbaan (Ats-Tsiqaat 8/113) men-tautsiq-nya. Perkataan yang benar di sini adalah bahwa Ishaaq bin Ibraahiim bin Zibriiq adalah shaduuq; riwayatnya lemah jika berasal dari 'Amr bin Al-Haarits.

 

Dengan perkataan para imam di atas, nampaklah bagi kita riwayat Ishaaq bin Ibraahiim ini dapat digunakan sebagai mutaba'ah.

 

Bapak Syamsuddiin Ramadlaan berkata :

Sedangkan Amru bin Harits, Ibnu Hibban dalam Tsiqahnya berkata, "Ia adalah mustaqim al-hadits". Namun, Imam Adz Dzahabiy membantahnya dalam Al-Mizan, "Tafarrada bi ar-riwayah 'anhu Ishaq bin Ibrahim bin Zuraiq dan maulanya, yang namanya 'Ulwah, dan dia tidak tidak diketahui keadilannya". Dengan demikian, yang meriwayatkan hadits dari dari Amru bin Harits hanyalah Ishaq dan maulanya Amru bin Harits yang majhul.

 

Nampaknya, bapak Syamsuddiin Ramadlaan ini ingin menggunakan perkataan Adz-Dzahabiy untuk melemahkan 'Amru bin Al-Haarits. Aneh sekali,…. dari sisi mana pekataan Adz-Dzahabiy itu menggugurkan riwayat 'Amru bin Al-Haarits ? Adz-Dzahabiy berkata dalam Al-Kaasyif (2/73 no. 4136) : "Telah ditsiqahkan". Para ulama telah menjelaskan jika Ibnu Hibbaan telah menjazmkan satu pentautsiqan, maka tautsiq-nya itu diterima. Sedangkan perkataan Adz-Dzahabiy bahwa hanya ada dua perawi yang meriwayatkan darinya, ini juga perlu kita cermati. Dalam kitab-kitab biografi perawi, tercatat tiga orang perawi yang meriwayatkan darinya, yaitu : Ishaaq bin Ibraahiim bin Zibriiq, 'Ulwah, dan Muhammad bin 'Auf Ath-Thaa'iy [lihat : Tahdziibul-Kamaal, 21/569-570 no. 4340].

 

Pernyataan yang benar akan diri 'Amru bin Al-Haarits adalah ia seorang yang tsiqah.

 

Bapak Syamsuddiin Ramadlaan berkata :

Sedangkan Amru bin Ishaq bin Zuraiq al-Himshiy termasuk syaikhnya Imam Thabaraniy. Sayangnya tidak ada biografi atas dirinya, alias majhul.

Dengan demikian hadits dari jalur ini jelas-jelas lemah dan banyak 'illatnya, yakni; (1) majhulnya Amru bin Ishaq bin Zuraiq al-Himshiy, syaikhnya Imam Thabaraniy, (2) dla'ifnya Ishaq bin Ibrahim bin Zuraiq yang sangat parah, (3) lemahnya (layyin) 'Amru bin Harits,…..

 

Benar bahwasannya 'Amru bin Ishaaq adalah perawi majhuul. Namun tidakkah ia sendiri membaca bahwa Ath-Thabaraaniy dalam riwayatnya itu mengambil dari tiga orang perawi ? Mereka adalah : 'Amru bin Ishaaq, 'Ammaarah bin Watsiimah, dan 'Abdurrahmaan bin Mu'aawiyyah. 'Ammaarah seorang yang shaduuq (Irsyaadul-Qaadliy, hal. 444-445) dan 'Abdurrahmaan seorang yang majhuul haal (Irsyaadul-Qaadliy, hal. 357-358). Oleh karena itu, ketiganya saling menguatkan satu dengan yang lainnya. Mungkin beliau ini tidak paham dengan yang dibaca dan yang ditulis.

Adapun klaimnya atas 'parah-nya' status Ishaaq bin Ibraahiim bin Zuraiq adalah penghukuman yang berlebih-lebihan tanpa mau menoleh dan menjamak perkataan para ulama naqd. Juga tentang 'Amru bin Al-Haarits yang telah lewat penjelasannya di atas…..

 

Bapak Syamsuddiin Ramadlaan berkata :

(3) lemahnya (layyin) al-Fadlil bin Fudlalah, (4) keterputusan (inqitha') antara al-Fadlil dengan Ibnu 'Aidz, (5) terputusnya Ibnu 'Aidz dengan Jubair bin Nufair, (6)

 

Kalau boleh saya katakan : 'Ini hanyalah omong kosong belaka !!!'.

Al-Fudlail bin Fadlaalah (inilah penulisan yang benar) ini adalah Al-Hauzaniy Asy-Syaamiy. Tidak ada yang memberikan jarh kepadanya. Ibnu Hibbaan menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat (5/295). Begitu juga Al-Haakim mentautsiqnya dengan menshahihkan riwayat yang ia bawakan [Al-Mustadrak, 3/290]; sementara itu sejumlah perawi tsiqah meriwayatkan darinya (yaitu : Shafwaan bin 'Amru As-Saksakiy, Muhammad bin Al-Waliid Az-Zubaidiy, dan Mu'aawiyyah bin Shaalih Al-Hadlramiy). Oleh karena itu, penghukuman yang benar akan dirinya adalah shaduuq hasanul-hadiits [lihat : Tahriirut-Taqriib, 3/163 no. 5436].

 

Adapun klaimnya bahwa riwayatnya dari Ibnu 'Aidz adalah munqathi', ini juga tidak didasari bukti. Jika bapak Syamsuddiin mendasari perkataannya dari Ibnu Hajar dalam At-Taqriib bahwa ia memursalkan satu riwayat, maka Al-Mizziy dalam Tahdziibul-Kamaal hanya menyatakan riwayat mursal-nya dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. Selain dari itu, maka perlu bukti ! agar tidak seenaknya orang mengatakan mursal atau munqathi'. Al-Fudlail termasuk shigaarut-taabi'iin dan Ibnu 'Aidz termasuk tabi'iy pertengahan. Jadi, ini sangat mungkin bahwa keduanya semasa (mu'asharah). Lihat kembali persyaratan diterimanya hadits mu'an'an sebagaimana telah dituliskan di atas.

Hal yang sama tentang klaimnya bahwa riwayat Ibnu 'Aaidz dengan Jubair bin Nufair terputus.

 

Logika Aneh

Bapak Syamsuddiin Ramadlaan berkata :

Seandainya peristiwa diskusi antara Hisyam bin Hakim dengan Iyadl bin Ghanm tentang "koreksi sembunyi-sembunyi" merupakan hukum asal mengapa shahabat jalil Hisyam bin Hakim tetap mengoreksi penguasa dengan terang-terangan!?

 

Silakan para Pembaca mencermati hadits di atas. Hadits di atas menunjukkan bahwa Hisyaam bin Hakiim belum mengetahui hadits yang dimiliki 'Iyaadl. Dan itu terbukti setelah 'Iyaadl menyampaikan hadits, Hisyaam tidak berkomentar apapun alias menerimanya. Tidak ada riwayat shahih yang menyatakan bahwa Hisyaam setelah itu tetap melanjutkan apa yang diperbuat semula (mengoreksi penguasa secara terang-terangan).

 

Betapa banyak seorang shahabat tidak mengetahui satu hadits yang kemudian ia diberitahu oleh shahabat lain akan hadits tersebut. Contoh akan hal ini sangat banyak.

 

Apalagi beberapa shahabat besar mempraktekkan hadits ini seperti Usaamah bin Zaid, Ibnu 'Abbaas, dan Abdullah bin Abi Aufa radliyallaahu 'anhum; meskipun bapak Syamsuddiin dan rekan-rekan beliau di Hizbut-Tahriir tidak menyukainya.

 

Merapikan Jalur Periwayatan

Hadits 'Iyaadl bin Ghanm tentang nasihat empat mata kepada pemimpin diriwayatkan oleh Ahmad (3/403-404) dari jalan : Telah menceritakan kepada kami Abul-Mughiirah : Telah menceritakan kepada kami Shafwaan : Telah menceritakan kepadaku Syuraih bin 'Ubaid Al-Hadlramiy dan yang lainnya, ia berkata : 'Iyaadl bin Ghanm pernah mencambuk orang Dariya ketika ditaklukkan. Hisyaam bin Hakiim meninggikan suaranya kepadanya untuk menegur sehingga 'Iyaadl marah…..dst.

 

Sanad hadits ini lemah karena inqithaa' (keterputusan) antara Syuraih dengan 'Iyaadl dan Hisyaam.

 

Akan tetapi inqithaa' ini disambung oleh Ibnu Abi 'Aashim (no. no. 1097) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Auf : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ismaa'iil : Telah menceritakan ayahku, dari Dlamdlam bin Zur'ah, dari Syuraih bin 'Ubaid, ia berkata : Telah berkata Jubair bin Nufair, ia berkata : Telah berkata 'Iyaadl bin Ghanm kepada Hisyaam bin Hakiim : "Tidakkah engkau pernah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : '….(al-hadits)….".

 

Sanad riwayat ini juga lemah karena kelemahan Muhammad bin Ismaa'iil bin 'Ayyaasy. Selain itu, penyimakannya dari ayahnya dikritik oleh Abu Haatim [Tahdziibul-Kamaal, 24/483-484 no. 5067].

 

Syuraih mempunyai mutaba'ah dari 'Abdurrahmaan bin 'Aaidz Al-Azdiy sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abi 'Aashim (no. 1098) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Auf : Telah menceritakan kepada kami 'Abdul-Hamiid bin Ibraahiim, dari 'Abdullah bin Saalim, dari Az-Zubaidiy, dari Al-Fudlail bin Fadlaalah, ia mengembalikannya kepada Ibnu 'Aaidz, dan Ibnu 'Aaidz mengembalikannya kepada Jubair bin Nufair, dari 'Iyaadl bin Ghanm, ia berkata kepada Hisyaam bin Al-Hakiim : "…..(al-hadits)….".

 

Sanad riwayat ini lemah karena 'Abdul-Hamiid bin Ibraahiim. Hapalannya tercampur setelah kitab-kitabnya hilang [At-Taqriib, hal. 563 no. 3775].

 

'Abdul-Hamiid bin Ibraahiim mempunyai mutaba'ah dari 'Amru bin Al-Haarits Al-Himshiy. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir 17/367 no. 1007, Al-Haakim 3/290, dan Al-Bukhaariy dalam At-Taariikh Al-Kabiir 7/18-19 dari jalan Ishaaq bin Ibraahiim bin Zibriiq, dari 'Amru bin Al-Haarits Al-Himshiy, dari 'Abdullah bin Saalim, selanjutnya seperti sanad di atas.

 

Sanad hadits ini lemah karena Ishaaq bin Ibraahiim bin Zibriiq. Ia seorang yang shaduuq, namun periwayatannya dari 'Amru bin Al-Haarits adalah lemah dan ditinggalkan.

 

Dapat kita lihat bahwa dalam setiap thabaqah sanad saling menguatkan satu dengan yang lainnya. Kelemahan masing-masing sanad bukanlah jenis kelemahan yang tidak menerima penguat berupa mutaba'aat. Oleh karena itu, hadits ini tidak jatuh lebih rendah dari derajat hasan. Bahkan, beberapa ulama telah men-jazm-kan dengan keshahihan seperti Al-Albaaniy, Al-Arna'uth, Ibnu Barjaas, Baasim Al-Jawaabirah, dan Hamzah Az-Zain.

 

Pendek kata, penghukuman bapak Syamsuddiin Ramadlan dengan kedla'ifan adalah penghukuman yang keliru, mengabaikan penguat-penguat yang dapat mengangkat kelemahan masing-masing sanad.

 

Dikarenakan hadits ini adalah hasan atau shahih, maka sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang yang mengakui muslim untuk berpegang kepadanya dalam perkara syari'at. Termasuk dalam hal ini bapak Syamsuddiin Ramadlaan. Saya pribadi sangat mengharapkan agar beliau ini lebih mengutamakan As-Sunnah daripada terus membeo teologi Hizbut-Tahriir yang mengharuskan menentang/menolak hadits 'Iyaadl bin Ghanm radliyallaahu 'anhu. Apalagi hadits ini telah dipraktekkan oleh para shahabat besar Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam muamalah mereka terhadap pemimpin kaum muslimin[3].

 

Wallaahu a'lam bish-shawwaab.

[abu al-jauzaa' – 1431] – direvisi untuk kedua kalinya tanggal 13-8-2010.

 

Adapun kritik hadits bapak Syamsuddin Ramadlaan adalah sebagai berikut (saat menanggapi kritikan Ustadz Badru Salam) :

Demikianlah, antum berusaha mati-matian menshahihkan hadits 'Iyadl bin Ghanm dengan cara mencari syahid maupun mutaba'ahnya. Sayang usaha antum tersebut malah menjerumuskan antum untuk mencari-cari dalih, untuk memenuhi keinginan dan hawa nafsu antum., bukan untuk menegakkan hujjah yang lurus. Namun, demi menegakkan sunnah dan kebenaran, ana akan jelaskan kelemahan jalur dari Imam Thabaraniy. Kelemahannya hadits ini terlihat dari kenyataan berikut ini:

 

Pertama, hadits riwayat Imam Ahmad dari jalur Abu Mughirah, Shofwan, Syuraih bin 'Ubaid telah terbukti kelemahannya, karena Syuraih tidak pernah bertemu dengan Hisyam bin Hakim (lebih-lebih lagi Iyadl bin Ghanm). Dengan demikian, hadits ini dihukumi sebagai hadits munqathi', sehingga gugur sebagai hujjah.

 

Kedua, adapun tentang Jubair bin Nufair yang antum nobatkan sebagai "wasithah antara Syuraih bin 'Ubaid dengan Iyadl bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim, sehingga tampak seolah-olah telah menyambungkan "keterputusan antara Syuraih bin 'Ubaid dengan Iyadl bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim, maka perlu antum ketahui bahwa ternyata Jubair bin Nufair pun menuturkan hadits tersebut dengan ta'liq (menggugurkan perawi atasnya). Jubair bin Nufair adalah seorang tabi'un yang terkemuka. Imam Adz Dzahabiy dalam Tadzkiratu al-Huffaadz berkata, ".Beliau (Jubair bin Nufair) adalah seorang ulama terkemuka, haditsnya ada dalam kitab-kitab hadits seluruhnya, kecuali Shahih Bukhari, dan demikian itu karena kelemahannya (layyin al-hadits). Namun, kadang-kadang ia melakukan tadlis dari shahabat-shahabat besar". Atas dasar itu, hadits dari Jubair bin Nufair pun munqathi', dan tidak bisa menyelamatkan keterputusan antara Syuraih bin 'Ubaid dengan 'Iyadl bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim. Sebab, Jubair bin Nufair sendiri tidak menyaksikan langsung kejadiannya atau mendengarnya langsung dari orang yang meriwayatkan dari 'Iyad bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim. Atas dasar itu, hadits yang antum katakan naik derajatnya itu, tetap tidak bisa selamat dari keterputusan (inqitha'). Dengan demikian, hadits itu harus dihukumi sebagai hadits munqathi' dan tidak layak dijadikan sandaran hujjah.

 

Adapun hadits dari jalur Mohammad bin 'Ayyasy, maka antum juga harus tahu Mohammad bin 'Ayyasy adalah dla'ifu al-hadits (dla'if haditsnya). Di dalam Kitab Al-Jarh wa al-Ta'diil, Abu Hatim berkata, "Dia tidak mendengar apapun dari bapaknya". Al Hafidz Ibnu Hajar dalam At-Taqriib berkata, "Mereka mencela dirinya karena ia menuturkan dari bapaknya tanpa pernah mendengarnya". Dalam hadits ini tidak boleh dinyatakan bahwa ia dengan sharih menuturkan dari bapaknya (dengan lafadz haddatsanaa); sebab dia adalah dla'if, tidak tsiqqah".

 

Ketiga, jalur dari Amru bin Ishaq bin Zuraiq haddatsana abii (H) haddatsana 'Imarah bin Wutsaimah Al Mishri dan Abdurrahman bin Mu'awiyah Al 'Utabi keduanya berkata: Haddatsana Ishaq bin Zuraiq, haddatsana 'Amru bin Al Harits dari Abdullah bin Salim dari Az Zubaidi haddatsna Al Fadl bin fadlalah mengembalikannya kepada 'Aidz mengembalikannya kepada Jubair bin Nufair bahwa 'Iyadl bin Ghanam..dst.

 

Ibnu Zuraiq adalah waah. Imam Adz Dzahabiy berkata, "Ibnu Zuraiq adalah waah (lemah)". Ishaq adalah ayah dari Amru, dan tentang dia, Al Hafidz berkata, "Shaduq yahammu katsiira (shaduq tapi banyak lemahnya), dan Mohammad bin 'Aud menyebutkan bahwa dia itu berdusta". Abu Hatim juga berkata tentang dia, "Syaikh la ba'sa bihi, hanya saja mereka mencelanya. Saya mendengar Yahya bin Ma'in memujinya dengan baik". Dalam Tarikh Ibnu 'Asaakir dan juga Tahdzibnya Ibnu Badran, disebutkan bahwa An Nasaaiy berkata, "Ishaq tidak tsiqqah jika meriwayatkan dari 'Amru bin Harits". Sedangkan hadits di atas Ishaq meriwayatkan dari 'Amru bin Harits!!! Sedangkan Amru bin Harits, Ibnu Hibban dalam Tsiqahnya berkata, "Ia adalah mustaqim al-hadits". Namun, Imam Adz Dzahabiy membantahnya dalam Al-Mizan, "Tafarrada bi ar-riwayah 'anhu Ishaq bin Ibrahim bin Zuraiq dan maulanya, yang namanya 'Ulwah, dan dia tidak tidak diketahui keadilannya". Dengan demikian, yang meriwayatkan hadits dari dari Amru bin Harits hanyalah Ishaq dan maulanya Amru bin Harits yang majhul. Sedangkan Ishaq adalah waah (lemah) [lihat di atas]. Sedangkan Amru bin Ishaq bin Zuraiq al-Himshiy termasuk syaikhnya Imam Thabaraniy. Sayangnya tidak ada biografi atas dirinya, alias majhul.

 

Dengan demikian hadits dari jalur ini jelas-jelas lemah dan banyak 'illatnya, yakni; (1) majhulnya Amru bin Ishaq bin Zuraiq al-Himshiy, syaikhnya Imam Thabaraniy, (2) dla'ifnya Ishaq bin Ibrahim bin Zuraiq yang sangat parah, (3) lemahnya (layyin) 'Amru bin Harits, (3) lemahnya (layyin) al-Fadlil bin Fudlalah, (4) keterputusan (inqitha') antara al-Fadlil dengan Ibnu 'Aidz, (5) terputusnya Ibnu 'Aidz dengan Jubair bin Nufair, (6) terputusnya Jubair bin Nufair dengan semua orang yang meriwayatkan dari 'Iyadl bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim radliyallahu 'anhumaa. Dengan demikian, jalur inipun gugur secara menyakinkan.

 

Adapun komentar Imam Al-Haitsamiy dalam Majma' az Zawaid, "Rijaaluhu tsiqat wa isnaduhu muttashil", maka harus dinyatakan bahwa komentar beliau ini tidak tepat dikarenakan alasan-alasan di atas.

 

Keempat, permasalahan yang sebenarnya hendak dibuktikan adalah sanad dari Syuraih bin 'Ubaid atau Jubair bin Nufair ra. Dan telah dijelaskan bahwa Syuraih bin 'Ubaid atau Jubair bin Nufair meriwayatkan dengan ta'liq (menggugurkan perawi atasnya). Tidak ada satupun lafadz yang menunjukkan kehadiran keduanya dalam kisah itu, atau mendengar diskusi antara Hisyam bin Hakim dan 'Iyadl bin Ghanm; atau mendengar langsung dari orang yang menyaksikan atau mendengar dari Hisyam bin Hakim dan 'Iyadl bin Ghanm. Oleh karena itu, riwayat tersebut dihukumi munqathi' (terputus).

 

Semua riwayat dari Jubair bin Nufair dan Syuraih bin 'Ubaid diketahui mursal dari qudama` ash-shahahat (shahabat-shahabat terkemuka), bahkan Syuraih meriwayatkan hadits secara mursal dari seluruh shahabat. Atas dasar itu, semua riwayat yang berasal darinya dihukumi inqitha' (terputus).

 

Adapun riwayat mu'an'anah dari 'Iyadl bin Ghanm, maka sudah dimaklumi bahwa 'Iyadl bin Ghanm meninggal tahun 20 H pada masa kekhilafahan Umar bin Khaththab ra, dan Jubair bin Nufair tidak pernah mendengar dari 'Iyadl bin Ghanm, sebagaimana disebutkan dalam biografinya di Kitab Tahdziib al-Kamaal karya Al-Maziy, dan at-Tadzkirah karya Husainiy. Selain itu, Jubair bin Nufair juga dikenal meriwayatkan secara mursal dari shahabat-shahabat besar. Dengan demikian, riwayat ini juga terputus (inqitha').

 

Selain itu, ada cacat lain dari hadits tersebut dari sisi matan. Hadits-hadits lain justru menyakinkan kepada kita bahwa Hisyam bin Hakim tetap mengoreksi 'Iyadl bin Ghanm dengan terang-terangan ketika berada di Himsh. Imam Thabaraniy meriwayatkan sebuah hadits dari 'Urwah bin az-Zubair bahwasanya Hisyam bin Hakim mendapati 'Iyadl bin Ghanm , pada saat itu ia berada di Himsh, menjemur manusia dari al-Nabth di bawah terik matahari, dalam masalah penyerangan jizyah.

 

Hisyam bin Hakim berkata, "Apa ini wahai 'Iyadl bin Ghanm! Saya mendengar Nabi saw bersabda, "Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia". Hadits ini adalah hasan lidzatihi dikarenakan dikarenakan banyaknya hadits-hadits mutabi'ahnya. Selain itu, riwayat-riwayat lain juga menunjukkan bahwa Hisyam bin Hakim juga mengoreksi dengan terang-terangan, sebagaimana ia mengingkari penguasa Himsh yang tidak disebutkan namanya, atau terhadap ;Umair bin Sa'ad pada saat ia berada di Palestina atau di Himsh. Peristiwa ini terjadi setelah terjadinya diskusi antara dirinya dengan 'Iyadl bin Ghanm pada saat penaklukkan Dariya., Ini bisa diketahui dari kronologi sejarah penaklukkan jazirah Syam. Seandainya peristiwa diskusi antara Hisyam bin Hakim dengan Iyadl bin Ghanm tentang "koreksi sembunyi-sembunyi" merupakan hukum asal mengapa shahabat jalil Hisyam bin Hakim tetap mengoreksi penguasa dengan terang-terangan!?

 

Walhasil, hadits-hadits yang antum ketengahkan itu seluruhnya gugur baik karena perawinya yang lemah (Mohammad bin 'Iyasy), maupun terputusnya Jubair bin Nufair dengan 'Iyadl bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim.



[1]      Dalam riwayat Ibnu Abi 'Aashim (no. 1097-1098), Jubair bin Nufair menggunakan lafadh periwayatan : 'qaala 'Iyaadl bin Ghanm' (telah berkata 'Iyaadl bin Ghanm) dan 'an 'Iyaadl bin Ghanm' (dari 'Iyaadl bin Ghanm).

[2]      Apalagi sampai mengatakan Jubair telah menggugurkan perawi antaranya dengan 'Iyaadl dan Hisyaam. Atas dasar dan bukti apa ?

[3]      Baca kembali : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/05/takhrij-ringkas-hadits-iyaadl-bin-ghanm.html.

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/bincang-bersama-bapak-syamsuddiin.html



2011/1/25 Dani Permana <adanipermana@gmail.com>

From: milis_iqra@googlegroups.com [mailto:milis_iqra@googlegroups.com] On Behalf Of whe - en

[whe~en] Bagaimana mungkin mewakili sedang saya cuma menanyakan dalil, namun di artikel yang mas Dani Quote jelas2 menyerang dalil yang saya quote dengan "orang orang bodoh" dsb.
Bagaimana mungkin saya mewakili pihak satunya wong saya dalam posisi bertanya, bukan membuat pernyataan seperti 2 artikel yang mas dani quote.

[Dani Permana] sepertinya M WN ini susah, kan sudah saya bilang kata ""orang orang bodoh"" dibuang, kemudian ambil konten positive-nya saja, knapa yang ditonjolkan terus ""orang orang bodoh""

[whe~en] setahu saya, yang mengcopy paste dari kemaren itu mas dani karena dalil yang saya tanyakan tidak pernah berubah, bahkan keterangan ulamapun tidak mas Dani quote soal dalil yang sisi sebelah dengan alasan saya mewakili. Copy paste yang sampai sekarang tidak dianalisa.

[Dani Permana] Bagaimana mau di analisa, karena waktu dan tempat terbatas dengan masalah kerjaan…

[whe~en] Ini bukan masalah terburu buru namun masalah sangat tidak efisien dan tidak fair.  tidak efisien karena mengulur ulur waktu, tidak memanfaatkan waktu dengan baik, tidak fair karena hanya sisi sebelah yang dianut kebanyakan orang yang mas dani tonjolkan.  Saya sendiri sudah bertanya maksudnya apa.

[Dani Permana] Itu menurut M WN "sangat tidak efisien dan tidak fair. " kalau menurut saya "waktu dan tempat terbatas dengan masalah kerjaan" jadi kalau membuat pernyataan dilihat dari sisi salah satunya, jangan dari sisi M WN saja. MB WN juga pernah kan berkata "Saya sibuk karena ini dan itu, dan orang lain tidak berkata seperti M WN "sangat tidak efisien dan tidak fair.  tidak efisien karena mengulur ulur waktu, tidak memanfaatkan waktu dengan baik". Coba kalau kata-kata ini di tujukan kepada M WN sendiri, ketika orang lain bertanya?

Bahkan Janji M WN untuk menjawab di thread yang lalu saja belum terpenuhi dan saya tidak mengatakan seperti hal diatas….

Waktu yang baik dan efisien menurut M WN belum tentu waktu yang baik buat semua orang.



--


--
~~~~~
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment