Fatwa Dr. Yusuf Qordhowi Tentang Halalnya 0.5% Alkohol
Assalamu''alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.
Ustadz, Bagaimana tanggapan ustadz tentang fatwa Dr.Yusuf Qordhowi tentang halalnya minuman beralkohol yang berkadar 0.5%? Apa landasan beliau? Bukankah ada hadits yang menyebutkan bahwa minuman yang memabukan baik sedikit atau banyak tetap haram.
Terima kasih atas jawabannya.
jawaban
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya Syeikh Al-Qaradawi bukan menghalalkan khamar. Yang beliau sebutkan adalah kadar maksimal Alkohol yang masih bisa ditolelir dalam suatu obat atau makanan. Dan tidak ada yang salah dalam masalah ini.
Bahkan LPPOM MUI malah lebih longgar ketika memberikan batasan, mereka menyebut kadar nilai 2%, jauh lebih banyak dari yang disebutkan oleh Al-Qaradawi.
Bukankah Banyak dan Sedikit Tetap Haram?
Benar sekali bahwa banyak atau sedikit tetap haram, tetapi kita harus perhatikan dulu, yang disebut banyak atau sedikit itu apanya?
Bukan kadar Alkohol tapi khamar. Khamar itu mau diminum cuma setetes atau mau ditenggak seember, sama-sama haram. Tapi Alkohol tidak sama atau tidak identik dengan khamar. Inilah titik masalahnya.
Kita bisa katakan bahwa Alkohol adalah senyawa kimia, sedangkan Khamar adalah karakter suatu bahan makanan, minuman atau benda yang dikonsumsi.
Definisi khamar tidak terletak pada susunab kimianya, tapi definisinyaterletak pada efek yang dihasilkannya, yaitu al-iskar (memabukkan). Maka benda apa pun yang kalau dimakan atau diminum akan memberikan efek mabuk, dikategorikan sebagai khamar.
Maka definisi khamar yang benar menurut para ulama adalah''segala yang memberikan efek iskar (memabukkan)''. Dan definisinya bukanlah ''semua makanan yang mengandung Alkohol''.
Sebab menurut para ahli, secara alami beberapa makanan kita seperti besar, singkong, duren dan buah lainnya malah mengandung Alkohol. Namun kita tidak pernah menyebut bahwa berat itu haram karena mengandung Alkohol.
Dan karena definisinya segala benda yang memberikan efek iskar, maka ganja, opium, drug, mariyuana dan sejenisnya, tetap bisa dimasukkan sebagai khamar. Padahal benda itu malah tidak mengandung Alkohol.
Daun ganja kering yang dilinting seperti rokok, rasanya tidak mengandung Alkohol, tapi dia tetap dikatakan sebagai khamar. Karena daun itu memabukkan kalau dihisap asapnya.
Senyawa Alkohol sendiri kalau kita minum, bukan efek al-iskar (mabuk) yang dihasilkan, melainkan efek al-mautu.
Al-Mautu? Apa itu?
Al-mautu artiya kematian. Coba saja minum alkohol 70% yang kita beli di Apotek, tidak usah banyak-banyak, segelas saja, insya Allah langsung innalillahi.
Dalam dalam kadar yang kecil dan sedikit, Alkohol aman bagi tubuh dan juga tidak memberi efek al-iskar, juga tidak memberi efek al-mautu. Karena itu banyak ulama dan lembaga pengawas makanan yang membolehkan khamar dengan kadar tertentu, terutama untuk larutan obat.
Dan karena Alkohol tidak identik dengan khamar, maka bila jumlahnya sedikit masih bisa ditolelir.
Lalu Bagaimana Mengukur Al-Iskar?
Kepolisian biasanya memang mengukur apakah seseorang mabuk atau tidak, mengunakan kadar Alkohol dalam darah. Padahal dalam syariah Islam, cara pengukuran seperti itu tidak pernah dilakukan.
Sebab fenomena al-iskar itu mudah sekali diketahui, sama saja dengan menyebutkan beda orang yang tidurdengan yang tidak tidur. Tidak perlu diukur dengan beragam pengukuran hingga sampai REM segala.
Pokoknya anak kecil juga tahu membedakan, mana tidur dan mana melek. Sederhana sekali karena syariah Islam itu memang sederhana saja.
Kalau mau tahu apakah sebuah minuman bersoda itu sudah termasuk khamar atau bukan, suruh saja kucing atau kelinci meminumnya. Kita lihat efeknya, kalau hewan itu jalannya sempoyongan lantaran teler nenggak minuman itu, nah ketahuan deh bahwa minuan itu khamar. Maka otomatis kita sebut minuman itu khamar, meski tidak ada alkoholnya.
Tapi kucing atau kelincinya harus yang sehat wal afiat, jangan kucing yang kerjaannya mabok juga. Yang begitu sih tidak bisa dijadikan ukuran. Habis, tiap hari kerjaannya nenggak bir, AO, mansion, vodka, topi miring, dan sejenisnya. Kucingnya harus kucing yang belum pernah mabok sebelumnya.
Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1207876013
Wow! Qardhawi Keluarkan "Fatwa Gaul" Soal AlkoholApril 11, 2008Syekh Yusuf al Qardhawi mengeluarkan sebuah 'fatwa gaul'. Qardhawi membolehkan Muslim meminum minuman alkohol berkadar 0,5 persen. Kontan saja fatwa ini menimbulkan kontoversi di Qatar."Fatwa yang terbaru menyebabkan kebingungan di masyarakat," tulis Editor harian Qatar Ash Sharq, Abdullatif al Mahmud seperti dilansir AFP, Jumat (11/4/2008).Perdebatan dimulai saat Qardhawi mempublikasikan fatwanya di koran Qatar, Al Arab, pada Selasa 8 April 2008. Ulama Mesir ini mengatakan meminum minuman yang mengandung sejumlah kecil alkohol yang dinilai alami dari proses fermentasi, tidak melanggar hukum Islam."Keberadaan alkohol dalam proporsi 5 per seribu (0,5 persen) itu tidak dilarang karena itu adalah jumlah minimal, khususnya ketika itu dihasilkan dari fermentasi alami. Oleh karena itu tidak ada yang salah dengan meminum minuman itu," tulis Qardhawi.Editor Ash Sharq, Mahmud, menilai, fatwa Qardhawi akan membuka pintu bagi mereka yang ingin meminum alkohol dengan alasan Al Quran dan Sunnah tidak menyebutkan proporsinya. Mahmud juga menilai adalah sulit mengukur kadar alkohol dari proses fermentasi.Qardhawi kepada AFP mengatakan fatwanya menimbulkan kontroversi karena belum dipahami secara utuh. "Fatwa ini untuk merespons pertanyaan mengenai sebuah minuman berenergi yang beredar di pasaran Qatar," tegas Qardhawi.Dukungan datang dari mantan Dekan Fakultas Syariah Universitas Qatar, Abdul Hamid al Ansari. Kepada AFP, dia membenarkan argumen Qardhawi.Sementara saat diminta tanggapannya soal fatwa itu, Said Agil Siradj, Ketua PBNU, mengatakan, fatwa minuman beralkohol ini harus dipahami secara komprehensif, termasuk pemahaman yang utuh terhadap figur Syekh Yusuf Qardhawi sebagai penganut mazab Imam Hanafi, yang mengedepankan kelonggaran dalam urusan pribadi.2011/2/16 Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id>
Mari kita lihat apa kata Syekh Yusuf al Qardhawi tentang minuman beralkohol http://www.muhsinlabib.com/agama/wow-qardhawi-halalkan-alkohol
Dari: astikirna murtiningsih <astikirna@gmail.com>
Judul: Re: [Milis_Iqra] coca-cola-mengandung-alkohol
Kepada: milis_iqra@googlegroups.com
Tanggal: Rabu, 16 Februari, 2011, 4:26 PM
wah sepertinya isi dari artikel nya sama :) sama2 mendapatkan sumber berita yang sama di "dalam artikel Atlanta Journal-Constitution edisi 8 Februari 1979" cuma beda penulisnya :D
2011/2/16 astikirna murtiningsih <astikirna@gmail.com>
coba ke link di bawah pak awung... td saya juga baca disitu ada dalam racikannya alkohol 8 oz :)
tp tetap butuh klarifikasi juga dari artikel tsb..
http://wisata.kompasiana.com/kuliner/2011/02/16/resep-rahasia-coca-cola-ditemukan-ayo-racik-sendiri/
2011/2/16 awung <awungs@gmail.com>
Barangkali dari milister ada yang bisa mengklarifikasi berita ini?
http://gayahidup.inilah.com/read/detail/1240922/coca-cola-mengandung-alkohol
Salam,
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
--
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
Salamun 'ala manittaba al Huda
ARMANSYAH
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
http://wheen.blogsome.com/
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment