Pertanyaan saya susahkah untuk dijawab?
(dani) gampang
(WN) Jadi sebenarnya bagaimana? kekufuran yang nyata yang mana?
(Dani) bukankah Allah berfirman kalau tidak menggunakan hukum yang telah diturun allah, maka bisa dikatakan kafir, fasik dan zhalim. Itu kan nyata...
(wN) cukupkah kekufuran tersebut untuk memakzulkan atau masih masuk tidak boleh diperangi karena masih mendirikan sholat?
(Dani) bedalah m Wn Makzul dengan perang...
Thanks,
Dani Permana
Sent from my Windows Mobile® phone.
From: whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Sent: Wednesday, February 02, 2011 2:37 PM
To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Hukum Menjatuhkan dan menukar Pemerintah
Mas dani,
Pertanyaan saya susahkah untuk dijawab?
hadits itu kan yang saya tanyakan di diskusi sebelumnya,
Jadi sebenarnya bagaimana? kekufuran yang nyata yang mana?
cukupkah kekufuran tersebut untuk memakzulkan atau masih masuk tidak boleh diperangi karena masih mendirikan sholat?
kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata [dan] memiliki bukti yang kuat dari Allah."[HR. Bukhari]"
bisa minta tolong disyarahkan dua hadits tersebut?
terimakasih
whe~en
2011/2/2 Dani Permana <adanipermana@gmail.com>
Patokannya
""Akan datang para penguasa, lalu kalian akan mengetahui kemakrufan dan kemungkarannya, maka siapa saja yang membencinya akan bebas (dari dosa), dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat, tapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka)". Para shahabat bertanya, "Tidaklah kita perangi mereka?" Beliau bersabda, "Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat" Jawab Rasul." [HR. Imam Muslim]"
""Nabi SAW mengundang kami, lalu
[The entire original message is not included]
No comments:
Post a Comment