Padahal Rasulullah kan melarangnya untuk tidak diperangi... Bukan dimazulkaan.... Mungkin ada orang yg salah ngerti makzul disamakan dengan perang... Jadi hadist larangan diperangi disamakan dilarang dimakzulkan....
Thanks,
Dani Permana
Sent from my Windows Mobile® phone.
From: aendangzr@yahoo.co.id
Sent: Wednesday, February 02, 2011 9:00 PM
To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Hukum Menjatuhkan dan menukar Pemerintah
Dimakzulkan sama dgn impeachment ,impeachment diatur dgn uu
Sent from BlackBerry® on 3
From: Dani Permana <adanipermana@gmail.com>
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Wed, 2 Feb 2011 20:53:24 +0700
To: <milis_iqra@googlegroups.com>
ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: RE: [Milis_Iqra] Hukum Menjatuhkan dan menukar Pemerintah
(Dani) mohon dibaca dengan cermat " bedalah m Wn Makzul dengan perang..."
Maksudnya dihadist di bilang bolehkah saya memerangi mereka? Dengan pertanyaan M WN bolehkah pemerintah di makzulkan.... Coba lihat pertanyaan sahabat Nabi dengan pertanyaan m wn.... Jadi intinya engga nyambung...
Thanks,
Dani Permana
Sent from my Windows Mobile® phone.
From: whe.en9999@gmail.com
Sent: Wednesday, February 02, 2011 6:12 PM
To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Hukum Menjatuhkan dan menukar Pemerintah
Kata siapa makzul dengan perang?
Jadi bagaimana sebenarnya jawaban buat saya kalau gampang?
Syarah haditsnya mas, nanti ada yang bilang tidak diper
[The entire original message is not included]
No comments:
Post a Comment