Wednesday, February 2, 2011

RE: [Milis_Iqra] Hukum Menjatuhkan dan menukar Pemerintah

Terimakasih Mas Nandang... Semoga orang yang bertanya tentang pemakzulan terjawab sudah.

Tapi ada satu satu lagi.. Tentang bughot/pemberontakan.... Tapi yang ini (bughot) jangan dibahas... Karena panjang urusannya... Saya cuma sharing saja, bahwa dalam islam ada tiga hal yg berkaitan dengan penguasa, makzul (penurunan tahta), bughot (pemberontakan) dan kital (perang)... Jadi yang sebenarnya dilarang Rasulullah adalah jelas... "diperangi"...

Thanks,
Dani Permana
Sent from my Windows Mobile® phone.



From: aendangzr@yahoo.co.id
Sent: Wednesday, February 02, 2011 9:22 PM
To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Hukum Menjatuhkan dan menukar Pemerintah

Dgn adanya uu pemakzulan atau impeachment justru agar menhindarkan pengggulingan penguasa dgn cara kekerasan seperti perang. Tidak ada rasanya satu negarapun yg membuat uu untuk menurunkan penguasanya sendiri dgn uu memerangi penguasa

Sent from BlackBerry® on 3


From: Dani Permana <adanipermana@gmail.com>
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Wed, 2 Feb 2011 21:10:47 +0700
To: <milis_iqra@googlegroups.com>
ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: RE: [Milis_Iqra] Hukum Menjatuhkan dan menukar Pemerintah

Mas Nandang,.... Kalau diperangi diatur oleh UU engga?

Padahal Rasulullah kan melarangnya untuk tidak diperangi... Bukan dimazulkaan.... Mungkin ada orang yg salah ngerti makzul disamakan dengan perang... Jadi hadist larangan diperangi disamakan dilarang dimakzulkan....

Thanks,
Dani Permana
Sent from my Windows Mobile® phone.



From: aendangzr@yahoo.co.id
Sent: Wednesday, February 02, 2011 9:00 PM
To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Hukum Menjatuhkan dan menukar Pemerintah

Dimakzulkan sama dgn impeachment ,impeachmen

[The entire original message is not included]

No comments:

Post a Comment