Thursday, February 17, 2011

Re: [Milis_Iqra] Makar Langgar UU, FPI Bisa Dibubarkan

Ancaman Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman itu belum merupakan makar. "Saya kira itu hanya wacana," kata Muladi(mantan Gubernur lemhamnas)
pemerintah sebaiknya tidak menggunakan Undang-Undang no 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk membubarkan ormas. Pendirian ormas, menurut Muladi, merupakan Hak Asasi Manusia yang dilindungi Undang-Undang. Karena itu, pembubaran ormas harus dilakukan dengan cara-cara yang demokratis.

http://m.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/11/02/17/164560-ancama-fpi-belum-masuk-tindakan-makar
Sent from BlackBerry® on 3

-----Original Message-----
From: whe.en9999@gmail.com
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Thu, 17 Feb 2011 10:51:24
To: <milis_iqra@googlegroups.com>
Reply-To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: [Milis_Iqra] Makar Langgar UU, FPI Bisa Dibubarkan

Makar Langgar UU, FPI Bisa Dibubarkan

Kamis, 17 Februari 2011 - 17:35 wib
Ray Jordan - Okezone
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menjawab pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal pembubaran ormas yang anarkis. Presiden diancam bakal digulingkan.

Kata mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ancaman makar oleh FPI harus ditindaklanjuti. Sebab, makar adalah tindakan melawan hukum.

"Apa ketentuan hukumnya ya laksanakan dong, masa ada orang yang ancam-ancam gitu? Siapa yang bersalah dan melanggar UU harus dibubarkan, siapa saja itu!" ujar JK dalam pertemuan dengan Komnas HAM, Kamis (17/2/2011).

Sebelumnya, Presiden SBY sempat mengancam bakal membubarkan ormas yang anarkis dan itu langsung memantik reaksi petinggi Front Pembela Islam Munarman yang mengancam akan menggulingkan rezim SBY jika berani membubarkan FPI.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha memastikan bahwa acaman pengulingan terhadap pemerintahan yang sah oleh FPI akan ditindaklanjuti aparat Kepolisian.

Terkait instruksi Presiden soal pembubaran ormas yang kerap bertindak anarkistis, kata Julian, dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku.
(lam)

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment