Saturday, March 19, 2011

[Milis_Iqra] Mensikapi Perbedaan Pendapat dan Memilih yang Paling Ringan

Semoga bermanfaat
---
Mensikapi Perbedaan Pendapat dan Memilih yang Paling Ringan

Assalamu ''alaikum.wr. wb.

Ustad saya ingin bertanya tentangbagaimanakah sikap seorang muslim dalam menghadapi perbedaan fatwa dari beragam mazhab itu? Dan bolehkah kita selalu memilih pendapat yang paling ringan

Terimakasih

jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebuah kenyataan yang tidak mungkin dipungkiri, bahwa para ulama seringkali berbeda pendapat dalam masalah furu'' (cabang) dalam bidang fiqih. Bahkan kita mengenal ada beberapa mazhab fiqih dalam Islam, 4 di antaranya dikaitkan sebagai mazhab-mazhab yang besar.

Lalu bagaimanakah sikap seorang muslim dalam menghadapi perbedaan fatwa dari beragam mazhab itu. Dalam hal ini ada beberapa pendapat ulama ushul. Berikut uraian singkat tentang masalah ini:

Kebanyakan pengikut Syafii: Manusia boleh memilih pendapat yang mana saja dari pendapat yang ada sebab ijma'' sahabat tidak mengingkari orang beramal dengan pendapat orang bukan lebih utama dari pada pendapat yang lebih utama.

Pendapat ahli dlahir dan Hanbali: seseorang mengambil pendapat yang lebih keras dan berat.

Seseorang harus mengambil pendapat yang paling ringan.

Seseorang harus mencari pendapat imam yang paling luas ilmunya untuk diikuti.

Seseorang harus mengikuti pendapat pertama kali muncul.

Seseorang harus pendapat yang didasarkan pada riwayat bukan pendapat.

Seseorang harus berijtihad sendiri.

Jika suatu masalah terkait dengan hak Allah maka ia mengambil pendapat yang paling ringan dan jika masalah terkait dengan hak manusia maka ia harus mengambil pendapat yang paling berat. Ini pendapat yang dipegang oleh Abu Mansur Al-Maturidi.

Memilih Hanya Pendapat Yang Paling Ringan

Bila memang umat Islam yang awam boleh memilih pendapat-pendapat yang ada di dalam tiap mazhab, apakah dibolehkan bila seseorang melakukan tatabu'' ar-rukhash, yaitu mencari dan memilih hanya pendapat-pendapat yang paling ringan dari semua mazhab? Dan meninggalkan sebuah pendapat dari siapapun, bila dianggapnya memberatkan?

Mengenai tatabbu'' ar-rukhash, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama, antara lain: Tidak boleh memilih pendapat-pendapat yang ringan saja karena ini kecenderungan hawa nafsu dan syariat Islam melarang untuk mengikuti hawa nafsu.

1. Pendapat Hanabilah, Malikiyah, dan Ghazali:

"Hai orang-orang yang beriman, ta''atilah Allah dan ta''atilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya." (An Nisa: 59)

Berarti tidak sah mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada hawa nafsu namun dikembalikan kepada syariat.

Ibnu Abdul Barr berkata, "Ijma'' mengatakan, tidak boleh seorang awam memilih pendapat-pendapat yang ringan-ringan, "

2. Penegasan madzhab Hanabilah:

Jika dua orang mujtahid sama kwalitasnya menurut orang yang meminta fatwah namun jawabannya berbeda maka ia memilih pendapat yang paling berat. Sebab dalam riwayat Tirmizi mengatakan, "Rasulullah saw. bersabda, "Tidaklah Ammar ketika dihadapkan kepada dua perkara melainkan ia memilih yang paling berat di antara keduanya, " Tirmizi mengatakan hadis ini Hasan Gharib.

3. Penegasan Malikiyah:

Dilarang memilih pendapat-pendapat yang ringan saja dalam semua masalah yang ia hadapi. Bahkan sebagian kelompok madzhab ini mengatakan orang yang hanya memilih-milih pendapat ringan termasuk fasik. Yang lebih baik adalah dengan memilih yang paling berat sebagai langkah untuk berhati-hati, sebab orang yang agamanya kuat ia bersifat wara'' dan orang yang agamanya lemah ia mencari-cari yang bid''ah.

4. Pendapat sebagian besar Imam Syafii dan Imam Hanbali:

Boleh seseorang mengikuti dan memilih-milih yang ringan-ringan dalam pendapat madzhab karena dalam syariat tidak ada yang melarang melakukan itu. Sejumlah hadis baik sunnah fi''liyah (perbuatan) atau perkataan (qauliyah). Disebutkan dalam sebuah hadis, "Tidaklah Rasulullah saw. memilih antara dua perkara kecuali ia memilih yang paling ringan selama bukan dosa, "

Dalam shahih Bukhari disebutkan, "Rasulullah saw. mencintai yang meringankan bagi umatnya, "(HR Bukhari)

Beliau bersabda, "Aku diutus dengan (agama) yang lurus lagi ringan, " (HR Ahmad)

Hadis lain,

"Agama ini mudah dan tidaklah seseorang memperberat agama ini kecuali ia akan kalah, " (HR Bukhari dan Nasai)

Hadis lain,

"Sesungguhnya Allah mewajibkan sejumlah kewajiban-kewajiban, memberikan tuntutan sunnah-sunnah (anjuran yang tidak bersifat wajib), menetapkan hukuman-hukuman, menghalalkan yang haram, menghalalkan yang haram, memberikan syariat agama dan dijadikannya mudah, luwes dan leluasa dan tidak dijadikan sempit, " (HR Thabrani)

Asy Sya''bi mengatakan, "Tidak seseorang diberi dua pilihan dan memilih yang paling mudah kecuali itu lebih dicintai oleh Allah, "

Al-Qarafi (Malikiyah) mengatakan, "Boleh memilih pendapat-pendapat ringan dengan syarat tidak menyebabkan perbuatan yang batil menurut semua madzhab."

Namun batasan yang diberikan oleh Al-Qarafi ini tidak memiliki landasan nash atau ijma'' seperti yang ditegaskan oleh Al-Kamal bin Hammam, "Jika seseorang boleh berbeda dengan sebagian mujtahid dalam semua tindakannya, maka tentu juga boleh berbeda dalam sebagian tindakannya.

Adapun ucapan Ibnu Abdul Barr yang mengatakan, "Ijma'' mengatakan, tidak boleh seorang awam memilih pendapat-pendapat yang ringan-ringan, " kutipan ijma'' ini tidak sah.

Sementara pemberian status fasiq terhadap orang yang memilih pendapat-pendapat ringan sebenarnya dalam madzhab Hanabilah ada dua riwayat. Al-Qadli Abu Ya''la menafsirkan bahwa fasiq adalah bukan orang yang mutawwil dan bukan muqallid. Sebagian Hanabilah mengatakan, "Jika dalilnya kuat atau ia awam maka ia tidak fasik.

Kesimpulan:

Dasar dari mengambil (memilih) pendapat-pendapat yang ringan adalah sesuatu yang dicintai oleh Islam, agama Islam ini mudah, tidak ada dalam agama Islam ini kesulitan. Seharusnya memang seorang muqallid (taklid) tidak bertujuan memilih-milih pendapat ringan dalam setiap masalah yang ia hadapi dan setiap urusan agamanya, "

Namun hal ini diboleh tetap dengan syarat memalingkan seseorang dari syariat Islam. Menurut pendapat Syatibi: Seorang muqallid harus melakukan tarjih sebatas kemampuannya dan mengikuti dalil yang paling kuat. Sebab syariat dalam urusan nayata mengembalikan kepada satu perkataan, maka seorang muqallid tidak boleh memilih-milih di antara pendapat yang ada. Sebab jika ini terjadi berarti ia mengikuti pendapat sesuai dengan hawa nafsunya.

Asy-Syathibi melanjutkan, "ada beberapa hal-hal negatif akibat memilih pendapat-pendapat ringan:

Mengklaim bahwa perbedaan ulama adalah hujjah (alasan) untuk memilih yang boleh sehingga tersebar di antara manusia bahwa yang dilakukannya boleh padahal sebenarnya masalah itu masih diperdebatkan ulama.

Prinsip pembolehan ini menyeret seseorang untuk meninggalkan dalil dan mengikuti perbedaan. Padahal kita diperintahkan mengikuti dalil.

Memberikan kesan seakan agama Islam tidak disiplin seperti meninggalkan yang jelas dalilnya memilih sesuatu yang belum jelas dalilnya karena kebodohan dengan hukum-hukum madzhab lainnya.

Prinsip ini bisa menjerumuskan seseorang untuk menjauhkan seseorang dari hukum-hukum syariat secara keseluruhan, karena ia memilih yang ringan-ringan saja padahal beban-beban syariat secara umum itu berat.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc
Ustsarwat.com

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment