Thursday, March 17, 2011

[Milis_Iqra] Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah

ada masukan?

Thx & regards
Whe-en

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: Tegar Di Atas Sunnah <mudha.keren@gmail.com>
Sender: noreply+feedproxy@google.com
Date: Fri, 18 Mar 2011 06:17:31 +0000
To: <whe.en9999@gmail.com>
Subject: Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah

Posted: 16 Mar 2011 05:00 PM PDT

Sering kali dijumpai adanya masjid yang disewakan dalam rangka pelaksanaan akad nikah ataupun kegiatan pengajian.
Bahkan di Jogjakarta dijumpai sebuah masjid yang disewakan untuk akad nikah yang hanya menghabiskan waktu beberapa jam saja dengan biaya tiga juta rupiah!!.
Bolehkah perbuatan semacam ini?

أنه قد ذهب جماعة من الفقهاء إلى كراهة إجارة المسجد وعللوا ذلك بأن المساجد لا تبنى للكراء

Markaz Fatwa yang diketahui Dr Abdullah al Faqih mengatakan, "Sejumlah pakar fikih berpendapat bahwa menyewakan masjid itu hukumnya makruh. Mereka beralasan bahwa masjid tidaklah dibangun untuk disewakan".

Baca:

http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=53197&Option=FatwaId

Di antara pakar fikih yang menilai makruh penyewaan masjid adalah Ibnu Qasim al Maliki.

قُلْتُ : أَرَأَيْتَ إنْ بَنَى رَجُلٌ مَسْجِدًا فَأَكْرَاهُ مِمَّنْ يُصَلِّيَ فِيهِ ؟ قَالَ : لَا يَصْلُحُ هَذَا فِي رَأْيِي ؛ لِأَنَّ الْمَسَاجِدَ لَا تُبْنَى لِلْكِرَاءِ .

Ibnul Qasim mendapat pertanyaan, "Apa pendapat Anda mengenai seorang yang membangun masjid lantas masjid tersebut dia sewakan kepada orang yang mau mengerjakan shalat di dalamnya?". Jawaban beliau, "Menurut pendapatku hal ini tidak sepantasnya dilakukan. Sesungguhnya masjid tidaklah dibangun untuk disewakan" [al Mudawwanah 10/357, Syamilah].

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment