Thx & regards
Whe-en
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tegar Di Atas Sunnah |
Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah Posted: 16 Mar 2011 05:00 PM PDT Sering kali dijumpai adanya masjid yang disewakan dalam rangka pelaksanaan akad nikah ataupun kegiatan pengajian. أنه قد ذهب جماعة من الفقهاء إلى كراهة إجارة المسجد وعللوا ذلك بأن المساجد لا تبنى للكراء Markaz Fatwa yang diketahui Dr Abdullah al Faqih mengatakan, "Sejumlah pakar fikih berpendapat bahwa menyewakan masjid itu hukumnya makruh. Mereka beralasan bahwa masjid tidaklah dibangun untuk disewakan". Baca: http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=53197&Option=FatwaId Di antara pakar fikih yang menilai makruh penyewaan masjid adalah Ibnu Qasim al Maliki. قُلْتُ : أَرَأَيْتَ إنْ بَنَى رَجُلٌ مَسْجِدًا فَأَكْرَاهُ مِمَّنْ يُصَلِّيَ فِيهِ ؟ قَالَ : لَا يَصْلُحُ هَذَا فِي رَأْيِي ؛ لِأَنَّ الْمَسَاجِدَ لَا تُبْنَى لِلْكِرَاءِ . Ibnul Qasim mendapat pertanyaan, "Apa pendapat Anda mengenai seorang yang membangun masjid lantas masjid tersebut dia sewakan kepada orang yang mau mengerjakan shalat di dalamnya?". Jawaban beliau, "Menurut pendapatku hal ini tidak sepantasnya dilakukan. Sesungguhnya masjid tidaklah dibangun untuk disewakan" [al Mudawwanah 10/357, Syamilah]. Artikel www.ustadzaris.com Artikel Terkait |
You are subscribed to email updates from Tegar Di Atas Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment