Kalau kajian salafi sih pernah juga saya ikut, kebetulan masjid di kantor saya yg menguasai orang salafi. Eh maaf bukan menguasai tapi mengisi.....heehehe
Paling tidak, praktis setiap jumat saya mendengar kutbah mereka.
Baiklah mba wheen kl memang ngeri dan berat menjawabnya,apalagi saya.hehehe
Sayangnya liberalisme yg dimaksud dgn fatwa MUI itu jadi bias,kalau nantinya dikembalikan kepada penafsiran masing2 dan kelompoknya.
Makasih,salam
Sent from BlackBerry® on 3
sekarang kan saya ada kelas di hari Sabtu dan minggu,
jadi sudah 3 bukan saya belum ikut kajian mereka lagi,
Lagipula, mas Nandang kan bisa searching pandangan salafi soal Maulid dan tahlilan,
jadi buat apa saya bertanya mas?
kan sudah jelas :-)
Lha wong yang diajarkan saja banyak yang ditanyakan loch,
Bagaimana kalau mas Nandang sekali kali ikut kajian meraka,
banyak koq di Jakarta :-)
regards
whe~en
Mba wheen kalau tidak salah kan sering ikut kajian salafi bagaimana kalau ditanya kepada kajian mereka,saya numpang tanya dot.com......hehehehe
Makasih,salamSent from BlackBerry® on 3
From: whe.en9999@gmail.comSender: milis_iqra@googlegroups.comDate: Mon, 14 Mar 2011 05:49:30 +0000ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.comSubject: Re: [Milis_Iqra] Fatwa MUI Tentang Haramnya Pluralisme,Liberalisme,danSekulerismeAgamaKalau masalah itu tanya ke MUI donk,
Kan yang berfatwa MUI?
Regards
Whe-en
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom: aendangzr@yahoo.co.idSender: milis_iqra@googlegroups.comDate: Mon, 14 Mar 2011 04:58:36 +0000ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.comSubject: Re: [Milis_Iqra] Fatwa MUI Tentang Haramnya Pluralisme,Liberalisme,danSekulerisme Agama
Biasanya bila seseorang atau kelompok tidak mengikuti nash alquran dan sunnah sekelompok orang dgn mudah mengatakan ini bid'ah itu bid'ah.
Bukan kah artinya sama saja mereka yg tidak mengikuti nash alquran dan sunnah adalah bid'ah dan juga bisa diartikan liberal. Hal ini berdasar acuan yg sama yaitu "karena tidak mengikuti alquran dan sunnah"?
Kalau iya,berarti kalangan NU yg mengikuti tahlil,maulid dan qunut juga liberal dong?
Gimana mba wheen.Sent from BlackBerry® on 3
From: whe - en <whe.en9999@gmail.com>Sender: milis_iqra@googlegroups.comDate: Mon, 14 Mar 2011 10:56:53 +0700ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.comSubject: Re: [Milis_Iqra] Fatwa MUI Tentang Haramnya Pluralisme, Liberalisme,danSekulerisme Agamangeri saya jawabnya.
terlalu berat
sebenarnya yang memberi pernyataan itu MUI koq mas Nandang, bukan saya yang berfatwa.
coba dech baca lagi fatwanya.
regards
whe~en2011/3/14 <aendangzr@yahoo.co.id>
Mba wheen sendiri mengakui tidak kalau maulid,tahlil dan qunut tidak ada dalam nash Al quran dan Sunnah?
Bila iya, kita perbandingkan dengan pernyataan secara explisit dari mba wheen bahwa liberalisme itu menafsirkan agama di luar Al quran dan Sunnah. Dengan demikian saya bertanya sekali lagi kepada mba wheen apakah yg membolehkan maulid,tahlil dan sunnah qunut itu termasuk liberal atau tidak?
Demikian salamDate: Mon, 14 Mar 2011 10:23:11 +0700ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.comSubject: Re: [Milis_Iqra] Fatwa MUI Tentang Haramnya Pluralisme, Liberalisme, danSekulerisme Agamayang jelas sich kalo tidak maulidan dibilang wahabi, salafi dan tidak cinta nabi oleh beberapa orang
trus ujung ujungnya dibilang sempit dech wawasannya, karena kan ada yang berpendapat "dibuka ijtihaj selebar lebarnya"
mungkin pas bilang dibuka ijtihaj selebar lebarnya lupa ya dengan ayat ini mas Nandang?
"Dan tidak patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata". (QS. Al-Ahzab [33] : 36)
maksudnya mas Nandang, itu pengakuan mas Nandang ya tidak ada dalam Al Qur'an dan sunnah?
regards
whe~en2011/3/14 <aendangzr@yahoo.co.id>Kalau menafsirkan maulid boleh,tahlil boleh,qunut subuh sunnah termasuk liberal tidak yah, kan tidak ada nash alquran dan sunnah?
SalamSent from BlackBerry® on 3
From: whe - en <whe.en9999@gmail.com>Sender: milis_iqra@googlegroups.comDate: Mon, 14 Mar 2011 08:11:04 +0700ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.comSubject: [Milis_Iqra] Fatwa MUI Tentang Haramnya Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme AgamaLiberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (al-Qur'an dan Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas, dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
Pluralisme, Sekulerisme, dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam
====
Fatwa MUI Tentang Haramnya Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama
Senin, 14/03/2011 07:04 WIB | email | print
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor : 7/Munas VII/MUI/11/2005
TentangPluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme AgamaBismillahirrahmanirrahim
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 :
Menimbang :
- Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama serta paham-paham sejenis liannya dikalangan masyarakat;
- Bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut;
- Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.
Mengingat :
- Firman Allah SWT :
"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi". (QS. Al-Imram [3] : 85)
"Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.." (QS. Al-Imran [3] : 19)
"Untukmulah agamamu, dan untukkulah agama-ku". (QS. Al-Kafirun [109] : 6)
"Dan tidak patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata". (QS. Al-Ahzab [33] : 36)
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dai negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlakuk adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu.Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim". (QS. Al-Mumtahinah [60] : 8-9)
"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagaianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orng-orang yang berbuat kerusakan". (QS. Al-Qashash [28] : 77)
"Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta terhadap Allah". (QS. Al-An'am [6] : 116)
"Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu". (QS. Al-Mu'minun [23] : 71)
- Hadist Nabi Shallahu Alaihi Wa Sallam:
- Imam Muslim (wafat 262) dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Salllam :"Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka." (HR. Muslim)
- Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi, yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang berama Majusi, di mana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (Riwayat Ibn Sa'd dalam al-Thabaqat al Kubra dan Imam al-Bukhari dalam Shahih Bukhari).
- Nabi Shallahu Alaihi Wa Sallam melakukan pergaulan sosial secara baik dengan komunitas-komunitas non muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal Najran, bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab adalah tokoh Yahudi dari Ban Quraizhah (Sayyid Quraizhah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Memperhatikan :Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Fatwa Tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan,
- Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.
- Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
- Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (al-Qur'an dan Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas, dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
- Sekulerisme agama adalah memisahkan urusan dunia dari agama, agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
Kedua : Ketentuan Hukum
- Pluralisme, Sekulerisme, dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
- Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekulerisme dan Liberalisme agama.
- Dalam masalah aqidahdan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
- Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.Musyawarah Nasional VIIMajelis Ulama Indonesia
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
KH. Ma'ruf Amin
Ketua
Drs. H.Hasanuddin M. Ag
Sekretaris
Pimpinan Sidang Pleno:
Prof. Dr. H. Umar Shihab
Ketua.
Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin
Sekretaris.
http://wheen.blogsome.com/
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment