Monday, March 14, 2011

Re: [Milis_Iqra] Haris Serahkan Rp 100 Juta ke Ba'asyir

(Mas nandang)
Kalau mba wheen mau menjawab sebaiknya fokus kepada pertanyaan nya saja.

(Whe-en)
Kebiasaan di milis ini kan semua orang merasa paling benar ya mas?
Jadi semua merasa lawan bicaranya ga fokus?

Ini benar2 saya alami koq di milis ini, berkali kali, jadi ga aneh lagi, kalau tidak mengikuti kemauannya terus dibilang tidak komunikatif, dsb?

Namun terserah saja, mas Nandang bisa menganggap saya ga fokus, tapi itulah juga yang saya rasakan ke mas nandang, sangat tidak fokus.

1. Setelah mas nandang tahu no pasal pasalnya, cukupkah itu untuk menilai?
Saya rasa tidak, silahkan dishare apa bunyi pasal pasal tersebut, baru didiskusikan.
No pasal saja tidak ada bunyinya kan?
Ini yang dari awal saya minta ke mas Nandang, tapi tidak dipenuhi.
Sekali lagi Silahkan mas dishare BUNYI PASAL PASALNYA baru kita kaji.

2. Untuk pembahasan, silahkan dishare, arti idad menurut Al Qur'an dan sunnah.
Bagaimana tatacaranya

Itu dulu mas, biar fokus pengertian terorisme dan idad dulu.

Urusan bukti, biar pengadilan yang membuktikan.

Kecuali mas Nandang punya bukti silahkan dibawa ke pengadilan.
Narasi mas Nandang tidak cukup kan untuk membebaskan atau memvonis seseorang di pengadilan?

Terimakasih
Whe-en

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: aendangzr@yahoo.co.id
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Mon, 14 Mar 2011 14:25:00 +0000
To: <milis_iqra@googlegroups.com>
ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Haris Serahkan Rp 100 Juta ke Ba'asyir

Baiklah mba,saya ulangi lagi mudah2an mba wheen mengerti maksud pertanyaan saya.

Ustadz abu didakwa dgn pasal berlapis "Sampai tujuh lapis dari primer sampai subsider," .Untuk dakwaan primer, Ba'asyir didakwa Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme. "Ancaman dakwaan primer itu hukuman mati atau seumur hidup," lanjutnya.Ketua tim JPU Andi M Taufik menambahkan, untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat pasal 14 Jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 Jo pasal 11, lebih lebih subsider Pasal 15 Jo Pasal 9."Ke bawahnya lagi Pasal 15 Jo Pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 Jo Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a,". Untuk dakwaan kedua itu, ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara

Isi pasal diatas yg dituduhkan adalah melakukan perencanaan, menggerakkan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme. Ba'asyir didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Ustadz Abu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.

Coba dilihat satu aja dulu yaitu tuduhan terlibat kegiatan pelatihan kelompok teroris di pegunungan jalin jantho Aceh.

kegiatan itu berdasarkan apa yg dituduhkan adalah langsung dihubungkan dgn pelatihan kelompok teroris

Padahal Ansyad Mbai mengatakan tidak ada uu yg melarang pelatihan paramiliter.
Dan ustadz Abu sendiri mengatakan kegiatan itu hanya dalam bentuk I'dad bukan kegiaan terorisme.

Jadi pertanyaan saya,apa kaitanya I'dad yg dilakukan ustadz Abu dgn kegiatan paramiliter yg langung dituduh teroris?
Dasar pengambilan keputusan dakwaan bahwa itu kegiatan teroris darimana?

Kalau mba wheen mau menjawab sebaiknya fokus kepada pertanyaan nya saja.

Demikian,salam

Sent from BlackBerry® on 3


From: whe.en9999@gmail.com
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Mon, 14 Mar 2011 12:03:30 +0000
To: <milis_iqra@googlegroups.com>
ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Haris Serahkan Rp 100 Juta ke Ba'asyir

Kan sama2 bertanya mas? :-)
Tuch tandatanya saya buanyak pake buanget, di tiap kalimat ada :-)

Menurut saya, bagaimana kalau mas Nandang cari tahu dulu pasal terorisme yang mana yang dikenakan kepada ust ABB? bunyinya bagaimana? nanti baru dech ketahuan hubungannya

Kalau ngeliatnya soal idad dan terorisme tetapi tidak jelas pasalnya yang mana ya ga akan jelas kan?

Satu lagi mas Nandang,jangan dilupakan soal kepemilikan senjata apa dan amunisi lainnya ya?
Biar tambah jelas nantinya

Idad tidak ada hubungannya dengan terorisme jika dilakukan sesuai dengan peraturannya kan?

Jadi bagaimana idad menurut islam yang mas nandang ketahui?
Bagaimana tatacaranya?
Siapa yang boleh memimpinnya?

Regards
Whe-en

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: aendangzr@yahoo.co.id
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Mon, 14 Mar 2011 10:18:29 +0000
To: <milis_iqra@googlegroups.com>
ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Haris Serahkan Rp 100 Juta ke Ba'asyir

Mba wheen,saya kan selalu dalam posisi bertanya,apakah hubunganya I'dad dgn terorisme?ini yg mba wheen tidak jawab2. Karena yg saya tahu jaksa tuduhanya I'dad itu adalah tindakan terorisme. Jd kl mba wheen tahu itu melanggar uu terorisme,lebih baik mba wheen terangin dulu yg ini supaya tidak melebar. Yg saya bahas disini adalah dimana tindakan terorismenya.

Demikian salam

Sent from BlackBerry® on 3


From: whe.en9999@gmail.com
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Mon, 14 Mar 2011 09:21:56 +0000
To: <milis_iqra@googlegroups.com>
ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Haris Serahkan Rp 100 Juta ke Ba'asyir

(Mas Nandang)
Karena saya tidak mengerti uu terorisme mba.

(Whe-en)
Bukankah kalau mas Nandang tidak mengerti sebaiknya mengerti dahulu baru membela orang?

(M Nandang)
Menurut mba wheen sendiri bagaimana kalau orang islam melaksanakan syariat berupa I'dad kemudian dianggap teroris?

(Whe-en)
Idad menurut pengertian mas Nandang apa?
Bagaimana tatacaranya dalam Islam?

Kalau saya mas, sudah saya katakan dari awal, saya akan memilih bekerjasama dengan pemerintah atau TNI dalam hal ini.

Latihan menembak, kursuskan di lembaga resmi menembak.
Kursus beladiri, kursuskan di lembaga resmi beladiri, banyak koq, ada taekwondo, kungfu, wushu, dsb.

Latihan menerbangkan pesawat, kursuskan di lembaga resmi, wong grup music saja sampe punya pesawat dan diterbangkan sendiri.

Membeli senjata tajam?
Ijin resmi pemerintah.

Apanya yang susah?
Kenapa harus sembunyi2?
Kenapa harus melanggar UU?
Kita hidup di Indonesia, yang punya UU yang gunanya juga untuk melindungi kita umat Islam.

Coba yang melakukan hal tersebut agamanya bukan Islam, senjatanya lebih canggih, akan mas bela juga?

Jadi apa susahnya tidak melanggar UU?
Islam adalah agama yang benar, jadi tatacara pelaksanaannyapun harus benar.

Regards
Whe-en

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: aendangzr@yahoo.co.id
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Mon, 14 Mar 2011 08:38:53 +0000
To: <milis_iqra@googlegroups.com>
ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Haris Serahkan Rp 100 Juta ke Ba'asyir

(Wheen)
kenapa mas Nandang tidak mau memandang kasus ust ABB secara keseluruhan?
selalu mengesampingkan adanya UU terorisme, kepemilikan senjata api, trus kegiatan itu sudah ada ijinnya belum dsb?

(Nandang)
Karena saya tidak mengerti uu terorisme mba. Apalagi yg bicara tidak ada uu nya yg melarang pelatihan paramiliter itu adalah bapak Ansyaad Mbai,kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme(BNPT)
Berarti kalau begitu pelatihan yg dilakukan Ustadz Abu adalah tidak melanggar uu. Yg dilanggar adalah kepemilikan senjata tanpa izin saja. Wallahu a'lam.
Tapi yg saya tahu dakwaan jaksanya adalah tindakan terorsime. Dan dikatakan bahwa I'dad adalah tindakan terorisme. Padahal seperti hadits yg pernah saya kutip I'dad adalah wajib sebelum berjihad.
Menurut mba wheen sendiri bagaimana kalau orang islam melaksanakan syariat berupa I'dad kemudian dianggap teroris?

Salam

Sent from BlackBerry® on 3


From: whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Mon, 14 Mar 2011 15:07:16 +0700
To: <milis_iqra@googlegroups.com>
ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Haris Serahkan Rp 100 Juta ke Ba'asyir

kalau pelatihan nya ga melanggar UU
ya kepemilikan senjata apinya melanggar mungkin?
kayanya ga ada yang didaftarkan ya senjata apinya?
amunisinya?

Mohon maaf mas Nandang,
saya benar2 bertanya, serius
kenapa mas Nandang tidak mau memandang kasus ust ABB secara keseluruhan?
selalu mengesampingkan adanya UU terorisme, kepemilikan senjata api, trus kegiatan itu sudah ada ijinnya belum dsb?

regards
whe~en

2011/3/14 <aendangzr@yahoo.co.id>
Pelatihan itu hubunganya dgn teroris kira2 apa yah?kan kattanya tidak ada satu uu pun yg melarang pelatihan paramiliter. ?
Kita tunggu sajalah apa katta tim pembelenya.

Salam

Sent from BlackBerry® on 3


From: whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Date: Mon, 14 Mar 2011 14:19:24 +0700
Subject: [Milis_Iqra] Haris Serahkan Rp 100 Juta ke Ba'asyir

Kesaksian Teleconference
Haris Serahkan Rp 100 Juta ke Ba'asyir
Penulis: Sandro Gatra | Editor: Glori K. Wadrianto
Dibaca: 453
  KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Petugas menunjukkan barang bukti berupa puluhan pucuk senjata laras panjang dan pendek, ratusan butir peluru dan sejumlah peta saat sidang lanjutan kasus terorisme yang melibatkan Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2011). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan 6 saksi. Keterangan empat saksi akan dilakukan secara telekonferensi dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan dua saksi lagi langsung di ruang sidang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Abdul Haris alias Haris Amir Falah, Ketua Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) Jakarta mengaku menerima dana sebesar Rp 350 juta dalam beberapa tahap dari dua donatur yakni Dr Syarif Usman dan Hariadi Usman. Dari uang Rp 350 juta itu, Haris mengaku menyerahkan uang Rp 100 juta kepada terdakwa Abu Bakar Ba'asyir.

Haris menjelaskan, awalnya ada pertemuan antara ia, Ba'asyir, dan Hariadi di rumah makan di daerah Matraman, Jakarta Timur. Pertemuan itu juga diikuti oleh istri dan rekan Hariadi. "Awalnya cuma makan biasa. Tapi ada pertemuan sesudah makan. Ustad Abu Bakar memberikan imbauan agar Hariadi membantu infaq untuk jihad," kata dia.

Penjelasan itu disampaikan Haris saat bersaksi di sidang Ba'asyir, Senin (14/3/2011), melalui teleconference dari Rumah Tahanan Kelapa Dua, Depok. Majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum mendengarkan kesaksian dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Ba'asyir berserta tim pengacara memilih walk out.

Saat itu, kata Haris, Ba'asyir tidak menyinggung masalah pelatihan militer di Pegunungan Jalin, Jantho Aceh Besar. "Ustad Abu Bakar hanya sebut kami ada program jihad yang butuh dana besar," kata dia.

Beberapa minggu setelah itu, kata Haris, ia ditelepon oleh Hariadi untuk datang ke rumahnya di Bekasi. Saat itu, Haris menerima uang Rp 100 juta. Sore harinya, Haris langsung menemui Ba'asyir di Tasikmalaya ketika menghadiri acara JAT. "Saya serahkan langsung ke ustad Abu Bakar," kata dia lagi.

Kemudian, Haris kembali menerima uang Rp 50 juta dari Hariadi. Dikatakan Haris, Ba'asyir juga pernah melakukan pertemuan dengan Syarif. Saat itu, Ba'asyir kembali menjelaskan seperti yang dijelaskan ke Hariadi.

Satu minggu setelah pertemuan itu, kata Haris, Syarif menyerahkan kepadanya uang Rp 100 juta di Kantor JAT Jakarta. Uang itu lalu diserahkan ke Ubaid. Setelah itu, Syarif kembali menyerahkan uang Rp 100 juta di tempat yang sama.

Seperti diberitakan, Ba'asyir didakwa terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Jaksa mendakwa Ba'asyir mengumpulkan dana sekitar Rp 1 miliar dari berbagai pihak untuk mendanai segala kegiatan di Aceh seperti membeli senjata api, amunisi. Dari seluruh dana itu, menurut jaksa, terdapat uang milik Ba'asyir.

--
~~~~~
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-



--
~~~~~
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment