Sunday, March 13, 2011

Re: [Milis_Iqra]

(mas nandang)
Emangnya  negara sudah tidak bisa menjamin keamanan warganya.?

(Whe~en)
1.  selain sungkan
2.  Massanya juga banyak kan mas nandang?
belum lagi yang mengambil kesempatan memanfaatkan situasi.
Bagaimana jika setelah sidang terjadi sesuatu yang dilakukan orang lain, bukan oleh ustd ABB?
Bisa juga keluarganya jadi terancam oleh orang2 yang memanfaatkan situasi.
memangnya negara bisa menjamin keamana seluruh keluarganya dimanapun?
memangnya orang tersebut yang bersaksi setelah itu akan bebas beraktifitas?
bisa saja nyawanya jadi terancam jika diketahui umum siapa yang bersaksi?

Masalah agama adalah masalah paling peka.
disinipun terjadi perbedaan pendapat, contohnya antara saya dan mas Nandang.

Mas nandang selalu merasa ustadz ABB benar dalam segala hal tanpa memandang ada UU tentang terorisme, kepemilikan senjata api, dsb di negara ini?
bukankah begitu mas?
dan hal itu bisa juga terjadi dengan orang lain yang jumlahnya beratus ratus??
namanya massa, akan sangat mudah terprovokasi?

demikian pertanyaan pertanyaan dari saya

regards
whe~en

2011/3/14 <aendangzr@yahoo.co.id>
Aneh bila bersaksi dari teleconfrence hanya karena takut,apalagi yg jd saksi adalah terdakwa juga.  Emangnya  negara sudah tidak bisa menjamin keamanan warganya.?LPSK kan masih ada ?seperti saat umar farouk yg bersaksi melalui agen CIA di afganistan  bahkan tdk ada telekonfornce.

Senin, 14/03/2011 09:27 WIBTolak Teleconference, Ba'asyir Tetap Minta Saksi DihadirkanDidi Syafirdi : detikNews

detikcom - Jakarta, 3 Saksi menolak bertatap muka dengan Abu Bakar Ba'asyir karena takut. Ba'asyir meminta para saksi tetap dihadirkan. Ba'asyir bahkan siap keluar ruang sidang apabila mereka takut bertemu."Kami minta kepada majelis untuk mempertimbangkan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum," kata kuasa hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan, dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/3/2011). Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Heri Swantoro.Michdan menjelaskan berdasarkan KUHP diatur apabila saksi tidak ingin bertemu dengan terdakwa maka terdakwa bisa keluar dari ruang persidangan."Jadi kami memohon agar saksi tetap dihadirkan di sini. Boleh tidak berhadapan dengan terdakwa, boleh keluar. Kasus seperti ini sudah beberapa kali, bahkan saksi dalam kasus Amrozi bisa saja dihadirkan," ujar dia.Kejaksaan Negeri Jaksel M Yusuf kepada detikcom, sebelumnya mengatakan ada 5 saksi yang dijawalkan akan dihadirkan. Tiga di antaranya akan bersaksi via teleconference dari Rutan Brimob di Kelapa Dua, Depok. Mereka menolak hadir langsung karena  takut bertemu dengan Ba'asyir.
Sent from BlackBerry® on 3

--

~~~~~
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment