MUI Belum Bahas Poco-Poco
http://koran.republika.co.id/koran/14/132453/MUI_Belum_Bahas_Poco_PocoOleh Nashih Nashrullah
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menanggapi serius larangan goyang poco-poco yang dikeluarkan Jawatankuasa Fatwa Negeri Perak, Malaysia, belum lama ini. Menurut Ketua MUI, Ma'ruf Amin, kesimpulan fatwa atas suatu persoalan mesti melalui proses pendalaman masalah (tahqiq) terlebih dahulu."Membuat hukum harus dipelajari dan diteliti," katanya kepada Republika, Senin (4/4).
Menurut Ma'ruf, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima permintaan fatwa (istifta) terkait hukum tarian poco-poco. Karena itu, poco-poco yang dipersoalkan oleh kalangan ulama di Perak, Malaysia, itu belum pernah dibahas di Komisi Fatwa MUI. "Belum dibahas di MUI," ujarnya.
Ma'ruf mengungkapkan, dalam kasus poco-poco, perlu di-tahqiq unsur-unsur yang mengakibatkan pelarangan. Jika diindikasikan terdapat unsur ritual Kristen, perlu dibahas lebih mendalam. Sebab, hukum menyerupai (tasyabbuh) dengan serupa (syibh) dalam Islam berbeda. Dikategorikan menyerupai jika ada kesengajaan meniru, sedangkan syibh tidak ada hubungan dengan perkara yang serupa.
Menurut Ma'ruf, baik tasyabbuh maupun syibh, penting pula diteliti ada tidaknya indikasi penyimpangan. "Di mana letak penyimpangannya, baru bisa diambil keputusan."
Dalam Islam, lanjut Ma'ruf, hukum tarian pada dasarnya sama dengan nyanyian. Selama tidak mengundang hal-hal kemaksiatan dan kemungkaran, seperti mengumbar hawa nafsu, erotisme, atau membuka aurat, iperbolehkan. Apalagi, sejarah Islam mencatat, Nabi Muhammad SAW pernah melihat tarian Afrika. "Tapi, bisa saja hukum tarian berubah selama indikasi penyimpangan ditemukan," kata Ma'ruf.
Poco-poco yang lebih dulu kondang di Indonesia ternyata sedang menjadi tren di Malaysia. Tarian ini kerap dimainkan pada berbagai kegiatan sosial, termasuk kegiatan yang dihadiri para petinggi negara. Di tengah 'demam' poco-poco itu, Jawatankuasa Fatwa Negeri Perak, Malaysia, mengeluarkan keputusan yang mengejutkan.
Seperti dikatakan mufti (ulama) Perak, Harussani Zakaria, poco-poco melanggar hukum Islam. Tarian ini, dalam pandangannya, mengandung unsur Kristiani. "Ada gerakan-gerakan (melangkah ke depan, kiri, kanan, belakang) yang membentuk tanda salib," katanya seperti dikutip harian New Straits Times, Ahad (3/4).
Harussani juga mengaku telah mengecek asal usul tarian ini lewat Departemen Warisan Nasional. Lewat penelusurannya, ia menemukan tarian seperti itu muncul pertama kali di Jamaika dan terkait pemujaan roh.
"Karena itu, umat Islam tak sepatutnya menarikan tarian ini. Ketimbang poco-poco, mengapa tidak menarikan tarian lokal Malaysia saja, seperti zapin atau joget," katanya. Dengan tarian lokal, kata dia, orang bisa tetap sehat tanpa harus menggadaikan keyakinan.
Terkait hal ini, Dewan Fatwa Nasional Malaysia berencana membahas dan mengambil keputusan soal poco-poco pada 20 April mendatang. "Saya harap, para ulama bersabar menunggu pertemuan itu," kata Wan Mohamad Sheikh Abdul Aziz, kepala Departemen Pengembangan Islam Malaysia. ed: wachidah handasah
Index Koran
--
Salamun 'ala manittaba al Huda
ARMANSYAH
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment