Alhamdulillah,kalau seperti ini insya allah banyak yg sependapat.
Akan tetapi saya sering mendengar langsung dari teman teman saya yg (mohon maaf) salafi,mereka mengatakan sebuah contoh ,melafalkan niat sebelum sholat,mengusap muka setelah sholat,bersalaman setelah sholat itu adalah bid'ah,padahal kalau kita lihat perbuatan 2 itu tadi bukan merupakan rukun sholat bearti dilluar sholat seperti yg mba wheen sampaikan. Bagaimana menurut mba wheen sendiri?
(whe~en)
Mas Nandang,
saya ingin bertanya dulu, mas nandang membahas bid'ah dalam sholat atau bid'ah saja?
Jadi jangan sampai rancu.
Bid'ah dalam sholat adalah bagian dari bid'ah sendiri
tapi bid'ah secara umum belum tentu bid'ah dalam sholat.
Kalau bid'ah dalam sholat,
mas nandang bisa cek sendiri. syarat sahnya sholat dan rukun sholat itu apa saja.
Setelah itu hal hal yang tidak diajarkan dalam sholat yang dilakukan dalam sholat, yang dianggap sebagai bagian ibadah dalam sholat itulah BID'AH DALAM SHOLAT.
Mengenai Niat, sah ga, sholat tanpa niat?
Segala sesuatu tergantung niatnya, kalau tidak niat sholat apa ya dinamakan sholat?
setelah itu mas Nandang bisa mengambil tuntunan tentang Niat, pembahasannya panjang, karena memang niat itu kan adanya di dalam hati. dan Rasulullah mengajarkannya bagaimana?
Apabila mas Nandang konsekuen dengan pernyataan mas Nandang bahwa Rasulullah adalah teladan kita, pasti mas Nandang tidak akan membedakan ucapan itu keluar dari salafi, wahabi, sunni, dsb.
Namun lebih kepada darimana ucapan tersebut berasal.
Jika dari Rasulullah, dan mas Nandang merasa Rasulullah adalah panutan, maka sudah seharusnya sami'na wa atha'na.
apalagi jelas Firman Allah:
QS Al Ahzab (33) : 36
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.
QS Al Maa'idah (5) : 8
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Kalau mas Nandang bertanya apa pendapat saya,
Apa yang menjadi tuntunan Rasulullah itulah yang harus dilaksanakan, dan ibadah baru yang diada adakan itulah bid'ah.
Mohon maaf, tidak perlu bertanya kepada saya hal yang sudah jelas, apalagi jika hanya berniat menyerang keyakinan saya tanpa dalil.
Sekali lagi mohon maaf jika hal ini saya sampaikan,
akhir2 ini, di milis ini, hanya karena ketidaksenangan kepada salafi atau wahabi, seseorang bisa saja berkata dengan nada keberatan dilarang menikah dengan ahli bid'ah, keberatan dilarang bergaul dengan ahli bid'ah,dsb.
Ketika ditanya kenapa keberatan, tidak bisa atau tidak mau menjawab apapun.
Ini mengenaskan mas Nandang.
Bagaimana mungkin suatu metode memahami Al qur'an dan assunnah seperti jaman Rasulullah dan para sahabat yang disebut salaf, justru malah dideskreditkan oleh orang2 yang mengaku beriman kepada Allah dan rasulNya tanpa ada hujjah sama sekali.
Setiap orang iman dan ilmunya lain lain. Apabila iman dan ilmunya tinggi, kemungkinan bergaul dengan ahli bid'ah sambil berdakwah namun apabila iman dan ilmunya rendah, bisa bisa malah dari jalan lurus terpengaruh melakukan bid'ah.
Jadi apa salahnya bagi orang2 yang iman dan ilmunya belum cukup dilarang demikian agar imannya terjaga?
contoh kecil diatas, keberatan dilarang menikah dengan ahli bid'ah, tidak bisa menjawab kenapa keberatan?
Bukankah Rasulullah bersabda:
Menyerupai Ahli Bid'ah, apakah akan termasuk dalam golongan ahli bid'ah?
belum lagi dalil tentang teman
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah hadits shahih bersabda,"Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk adalah seperti penjual minyak wangi dan tukang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberikan hadiah minyak wangi kepadamu, atau engkau akan membeli minyak wangi darinya, atau setidak-tidaknya engkau akan mendapatkan bau semerbak wangi (dari minyak wangi yang ia jual). Adapun bersama tukang pandai besi, engkau bisa terbakar karena apinya, atau jika tidak engkau pasti akan mendapati bau angus."
Rasulullah bersabda bahwa bid'ah dalam urusan agama (ibadah) itu tertolak, sesat dan diancam hukuman neraka, apakah orang yang melakukan bid'ah itu teman yang baik?
silahkan menjawab sendiri dan silahkan menghubungkan dengan hadits soal teman tersebut.
Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:
الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ
"Seseorang itu akan mengikuti agama temannya, karenanya hendaklah salah seorang diantara kalian mencermati kepada siapa ia berteman."
Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan gharib.
[Hadits hasan, riwayat Tirmidzi (no. 2387), Ahmad (no. 8212), dan Abu Dawud (no. 4833)]
tentunya mengagetkan bagi saya apabila keberatan berteman dengan ahli bid'ah itu keluar dari seseorang yang cukup berilmu, mengingat hadits2 Rasulullah tentang teman dan bid'ah.
Demikian mas Nandang
Saya kira, bukanlah pendapat saya atau pendapat kita yang dipakai menilai sesuatu bid'ah atau tidak, namun perintah Allah dan RasulNya yang menjadi parameter.
whe~en
(Whe-en)Setahu saya, tidak isbal bukanlah salah satu rukun dan syarat syahnya sholat, jadi tidak ada hubungannya dengan bid'ah dalam sholat.(Nandang)
Alhamdulillah,kalau seperti ini insya allah banyak yg sependapat.
Akan tetapi saya sering mendengar langsung dari teman teman saya yg (mohon maaf) salafi,mereka mengatakan sebuah contoh ,melafalkan niat sebelum sholat,mengusap muka setelah sholat,bersalaman setelah sholat itu adalah bid'ah,padahal kalau kita lihat perbuatan 2 itu tadi bukan merupakan rukun sholat bearti dilluar sholat seperti yg mba wheen sampaikan. Bagaimana menurut mba wheen sendiri?
(Wheen)(Nandang)
Bid'ah dalam sholat adalah hal yang tidak Allah dan Rasulullah perintahkan dalam sholat, misalnya sholat subuh 3 rakaat, dsb
Insya allah banyak yg setuju inimah,walaupun ada sebagan saudara2 yg tidak.
(Nandang)
SalamSent from BlackBerry® on 3
From: whe.en9999@gmail.comSender: milis_iqra@googlegroups.comDate: Wed, 6 Apr 2011 09:30:59 +0000ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.comSubject: Re: [Milis_Iqra] Adab berpakaian(Mas Nandang)
Sedangkan rasulullah adalah teladan dalam segala hal termasuk dalam berpakaian.
(Whe-en)
Apabila mas Nandang berpandangan demikian, bukankah sudah jelas apa yang tidak dilakukan oleh Rasulullah, yang tidak diijinkan beliau harusnya tidak dilakukan?
:-)
Tidak perlu diperpanjang, namun mas Nandang bisa ambil contohnya sendiri kan? :-)
(Mas Nandang)
apakah hal itu tdk termasuk bid'ah dalam sholat karena rasulullah memendekan celananya dalam keseharianya,tidak ketika akan mengerjakan sholat saja?
(Whe-en)
Setahu saya, tidak isbal bukanlah salah satu rukun dan syarat syahnya sholat, jadi tidak ada hubungannya dengan bid'ah dalam sholat.
Bid'ah dalam sholat adalah hal yang tidak Allah dan Rasulullah perintahkan dalam sholat, misalnya sholat subuh 3 rakaat, dsb.
Regards
Whe-enSent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom: aendangzr@yahoo.co.idSender: milis_iqra@googlegroups.comDate: Wed, 6 Apr 2011 07:14:18 +0000ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.comSubject: Re: [Milis_Iqra] Adab berpakaianTidak apa2 bila sibuk dimaklumi.
Mba wheen,.....
Masa saya yg awam hendak menjebak mba wheen,bagaimanacaranya?hehehe
Pertama Saya bertanya tentang isbal karena rasanya agak bingung kok mba wheen belum lengkap membahas adab berpakaian tapi tidak membahas isbal. Sedangkan rasulullah adalah teladan dalam segala hal termasuk dalam berpakaian.
Saya tidak akan membahas perbedaanya mba.
Yg kedua Yg ingin saya tanyakan adalah hukum bagi orang yg memendekan celananya hingga kelihatan mata kaki hanya pada saat akan sholat saja,apakah hal itu tdk termasuk bid'ah dalam sholat karena rasulullah memendekan celananya dalam keseharianya,tidak ketika akan mengerjakan sholat saja?
Terima kasih
SalamSent from BlackBerry® on 3
From: whe - en <whe.en9999@gmail.com>Sender: milis_iqra@googlegroups.comDate: Wed, 6 Apr 2011 13:15:11 +0700ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.comSubject: Re: [Milis_Iqra] Adab berpakaianMas Nandang,
Mohon maaf jika saya akan selalu terlambat meresponse beberapa email khususnya buat saya, karena dalam satu bulan ini saya masuk dalam salah satu Tim di perusahaan yang lagi ada tugas.
Sebenarnya saya agak ga enak menulisnya disini karena khawatir beberapa orang salah sangka :-)
namun juga khawatir dikira saya tidak acuh dengan tugas moderator maupun email ke saya.
Jadi tanpa bermaksud sombong, karena saya yakin rekan2 yang lain jauh lebih sibuk daripada saya, saya juga sudah menginformasikan hal ini ke forum moderator juga.
back to topik :-)
mas Nandang paling pintar kalau memancing masalah yang memancing perbedaan :-D
khawatirnya, mas Nandang akan menjebak saya seperti biasa heheheheheh
Artikel di bawah semoga bermanfaat ya mas Nandang,
soalnya, masalah Isbal seperti kita tahu kan ada perbedaan pendapat di kalangan umat ini.
Jadi tergantung kita, mau membahas dalilnya, atau sekedar ingin menyanggah...
Tuesday June 22, 2010 01:32
Isbal Tanpa Bermaksud Sombong
Posted by admin
http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/isbal-tanpa-bermaksud-sombong/
Ana mau tanya Ustadz Apakah berdosa pelaku isbal itu…! Ana kekantor memakai celana panjang dibawah mata kaki..tapi ana tidak ada maksud untuk berlaku sombong…! mohon penjelasan. Trimakasih
Syaiful
Email: syaiful_uxxx@plasa.com
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:Mungkin sebagian orang sering menemukan di sekitarnya orang-orang yang celananya di atas mata kaki (cingkrang). Bahkan ada yang mencemoohnya dengan menggelarinya sebagai 'celana kebanjiran'. Pembahasan kali ini –insya Allah- akan sedikit membahas mengenai cara berpakaian seperti ini apakah memang pakaian ini merupakan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam atau bukan.
Penampilan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Celana Setengah Betis
Perlu diketahui bahwasanya celana di atas mata kaki adalah sunnah dan ajaran Nabishallallahu 'alaihi wa sallam. Hal ini dikhususkan bagi laki-laki, sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup telapak kakinya. Kita dapat melihat bahwa pakaian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selalu berada di atas mata kaki sebagaimana dalam keseharian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dari Al Asy'ats bin Sulaim, ia berkata :
سَمِعْتُ عَمَّتِي ، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ : بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ : « اِرْفَعْ إِزَارَكَ ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ مَلْحَاءُ) قَالَ : « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ
Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, "Ketika saya sedang berjalan di kota Al Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, 'Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.' Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku berkata,"Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih". Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai teladan?" Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya." (Lihat Mukhtashor Syama'il Muhammadiyyah, hal. 69, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih)
Dari Hudzaifah bin Al Yaman, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memegang salah satu atau kedua betisnya. Lalu beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
هَذَا مَوْضِعُ الإِزَارِ فَإِنْ أَبِيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبِيْتَ فَلاَ حَقَّ لِلإِْزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ
"Di sinilah letak ujung kain. Kalau engkau tidak suka, bisa lebih rendah lagi. Kalau tidak suka juga, boleh lebih rendah lagi, akan tetapi tidak dibenarkan kain tersebut menutupi mata kaki." (Lihat Mukhtashor Syama'il Al Muhammadiyyah, hal.70, Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini shohih)
Dari dua hadits ini terlihat bahwa celana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selalu berada di atas mata kaki sampai pertengahan betis. Boleh bagi seseorang menurunkan celananya, namun dengan syarat tidak sampai menutupi mata kaki. Ingatlah, Nabishallallahu 'alaihi wa sallam adalah sebagai teladan terbaik bagi kita dan bukanlah professor atau doctor atau seorang master yang dijadikan teladan. Allah Ta'ala berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (QS. Al Ahzab [60] : 21)
Menjulurkan Celana Hingga Di Bawah Mata Kaki
Perhatikanlah hadits-hadits yang kami bawakan berikut ini yang sengaja kami bagi menjadi dua bagian. Hal ini sebagaimana kami ikuti dari pembagian Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau Syarhul Mumthi' padaBab Satrul 'Awrot.
Pertama: Menjulurkan celana di bawah mata kaki dengan sombong
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ
"Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaianya dalam keadaan sombong." (HR. Muslim no. 5574).
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma juga, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الَّذِى يَجُرُّ ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." (HR. Muslim no. 5576)
Masih banyak lafazh yang serupa dengan dua hadits di atas dalam Shohih Muslim.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat nanti, tidak dipandang, dan tidak disucikan serta bagi mereka siksaan yang pedih."
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut tiga kali perkataan ini. Lalu Abu Dzar berkata,
خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ
"Mereka sangat celaka dan merugi. Siapa mereka, Ya Rasulullah?"
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,
الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
"Mereka adalah orang yang isbal, orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. Muslim no. 306). Orang yang isbal (musbil) adalah orang yang menjulurkan pakaian atau celananya di bawah mata kaki.
Kedua: Menjulurkan celana di bawah mata kaki tanpa sombong
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
"Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka." (HR. Bukhari no. 5787)
Dari hadits-hadits di atas terdapat dua bentuk menjulurkan celana dan masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda. Kasus yang pertama -sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu Umar di atas- yaitu menjulurkan celana di bawah mata kaki (isbal) dengan sombong. Hukuman untuk kasus pertama ini sangat berat yaitu Allah tidak akan berbicara dengannya, juga tidak akan melihatnya dan tidak akan disucikan serta baginya azab (siksaan) yang pedih. Bentuk pertama ini termasuk dosa besar.
Kasus yang kedua adalah apabila seseorang menjulurkan celananya tanpa sombong. Maka ini juga dikhawatirkan termasuk dosa besar karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengancam perbuatan semacam ini dengan neraka.
Perhatikan bahwasanya hukum di antara dua kasus ini berbeda. Tidak bisa kita membawa hadits muthlaq dari Abu Huroiroh pada kasus kedua ke hadits muqoyyad dari Ibnu Umar pada kasus pertama karena hukum masing-masing berbeda. Bahkan ada sebuah hadits dari Abu Sa'id Al Khudri yang menjelaskan dua kasus ini sekaligus dan membedakan hukum masing-masing. Lihatlah hadits yang dimaksud sebagai berikut.
إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ – أَوْ لاَ جُنَاحَ – فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِى النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ
"Pakaian seorang muslim adalah hingga setengah betis. Tidaklah mengapa jika diturunkan antara setengah betis dan dua mata kaki. Jika pakaian tersebut berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka. Dan apabila pakaian itu diseret dalam keadaan sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya (pada hari kiamat nanti)." (HR. Abu Daud no. 4095. Dikatakanshohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih Al Jami' Ash Shogir, 921)
Jika kita perhatikan dalam hadits ini, terlihat bahwa hukum untuk kasus pertama dan kedua berbeda.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika menjulurkan celana tanpa sombong maka hukumnya makruh karena menganggap bahwa hadits Abu Huroiroh pada kasus kedua dapat dibawa ke hadits Ibnu Umar pada kasus pertama. Maka berarti yang dimaksudkan dengan menjulurkan celana di bawah mata kaki sehingga mendapat ancaman (siksaan) adalah yang menjulurkan celananya dengan sombong. Jika tidak dilakukan dengan sombong, hukumnya makruh. Hal inilah yang dipilih oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim dan Riyadhus Shalihin, juga merupakan pendapat Imam Syafi'i serta pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Abdullah Ali Bassam di Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom -semoga Allah merahmati mereka-.
Namun, pendapat ini kurang tepat. Jika kita melihat dari hadits-hadits yang ada menunjukkan bahwa hukum masing-masing kasus berbeda. Jika hal ini dilakukan dengan sombong, hukumannya sendiri. Jika dilakukan tidak dengan sombong, maka kembali ke hadits mutlak yang menunjukkan adanya ancaman neraka. Bahkan dalam hadits Abu Sa'id Al Khudri dibedakan hukum di antara dua kasus ini. Perhatikan baik-baik hadits Abu Sa'id di atas: Jika pakaian tersebut berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka. Dan apabila pakaian itu diseret dalam keadaan sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya (pada hari kiamat nanti). Jadi, yang menjulurkan celana dengan sombong ataupun tidak, tetap mendapatkan hukuman. Wallahu a'lam bish showab.
Catatan: Perlu kami tambahkan bahwa para ulama yang menyatakan makruh seperti An Nawawi dan lainnya, mereka tidak pernah menyatakan bahwa hukum isbal adalah boleh kalau tidak dengan sombong. Mohon, jangan disalahpahami maksud ulama yang mengatakan demikian. Ingatlah bahwa para ulama tersebut hanya menyatakan makruh dan bukan menyatakan boleh berisbal. Ini yang banyak salah dipahami oleh sebagian orang yang mengikuti pendapat mereka. Maka hendaklah perkara makruh itu dijauhi, jika memang kita masih memilih pendapat yang lemah tersebut. Janganlah terus-menerus dalam melakukan yang makruh. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua.
Sedikit Kerancuan, Abu Bakar Pernah Menjulurkan Celana Hingga di Bawah Mata Kaki
Bagaimana jika ada yang berdalil dengan perbuatan Abu Bakr di mana Abu Bakr dahulu pernah menjulurkan celana hingga di bawah mata kaki?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin rahimahullah pernah mendapat pertanyaan semacam ini, lalu beliau memberikan jawaban sebagai berikut.
Adapun yang berdalil dengan hadits Abu Bakr radhiyallahu 'anhu, maka kami katakan tidak ada baginya hujjah (pembela atau dalil) ditinjau dari dua sisi.
Pertama, Abu Bakr radhiyallahu 'anhu mengatakan, "Sesungguhnya salah satu ujung sarungku biasa melorot kecuali jika aku menjaga dengan seksama." Maka ini bukan berarti dia melorotkan (menjulurkan) sarungnya karena kemauan dia. Namun sarungnya tersebut melorot dan selalu dijaga. Orang-orang yang isbal (menjulurkan celana hingga di bawah mata kaki, pen) biasa menganggap bahwa mereka tidaklah menjulurkan pakaian mereka karena maksud sombong. Kami katakan kepada orang semacam ini : Jika kalian maksudkan menjulurkan celana hingga berada di bawah mata kaki tanpa bermaksud sombong, maka bagian yang melorot tersebut akan disiksa di neraka. Namun jika kalian menjulurkan celana tersebut dengan sombong, maka kalian akan disiksa dengan azab (siksaan) yang lebih pedih daripada itu yaitu Allah tidak akan berbicara dengan kalian pada hari kiamat, tidak akan melihat kalian, tidak akan mensucikan kalian dan bagi kalian siksaan yang pedih.
Kedua, Sesungguhnya Abu Bakr sudah diberi tazkiyah (rekomendasi atau penilaian baik) dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamdan sudah diakui bahwa Abu Bakr tidaklah melakukannya karena sombong. Lalu apakah di antara mereka yang berperilaku seperti di atas (dengan menjulurkan celana dan tidak bermaksud sombong, pen) sudah mendapatkan tazkiyah dan syahadah(rekomendasi)?! Akan tetapi syaithon membuka jalan untuk sebagian orang agar mengikuti ayat atau hadits yang samar (dalam pandangan mereka, pen) lalu ayat atau hadits tersebut digunakan untuk membenarkan apa yang mereka lakukan. Allah-llah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus kepada siapa yang Allah kehendaki. Kita memohon kepada Allah agar mendapatkan petunjuk dan ampunan. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, Darul Aqidah, hal. 547-548).
Marilah Mengagungkan dan Melaksanakan Ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
Allah Ta'ala berfirman,
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
"Barangsiapa yang menta'ati Rasul, sesungguhnya ia telah menta'ati Allah." (QS. An Nisa' [4] : 80)
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS. An Nur [24] : 63)
وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ
"Dan jika kamu ta'at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang." (QS. An Nur [24] : 54)
Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al 'Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anhu seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabishallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu 'anhum,
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
"Berpegangteguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa'ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian." (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37)
Salah seorang khulafa'ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiqradhiyallahu 'anhu mengatakan,
لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ
"Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang." (Lihat Shohih wa Dho'if Sunan Abi Daud, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa atsar ini shohih)
Sahabat Sangat Perhatian dengan Masalah Celana
Sebagai penutup dari pembahasan ini, kami akan membawakan sebuah kisah yang menceritakan sangat perhatiannya salaf (shahabat) dengan masalah celana di atas mata kaki, sampai-sampai di ujung kematian masih memperingatkan hal ini.
Dalam shohih Bukhari dan shohih Ibnu Hibban, dikisahkan mengenai kematian Umar bin Al Khaththab setelah dibunuh seseorang ketika shalat. Lalu orang-orang mendatanginya di saat menjelang kematiannya. Lalu datanglah pula seorang pemuda. Setelah Umar ngobrol sebentar dengannya, ketika dia beranjak pergi, terlihat pakaiannya menyeret tanah (dalam keadaan isbal). Lalu Umar berkata,
رُدُّوا عَلَىَّ الْغُلاَمَ
"Panggil pemuda tadi!" Lalu Umar berkata,
ابْنَ أَخِى ارْفَعْ ثَوْبَكَ ، فَإِنَّهُ أَبْقَى لِثَوْبِكَ وَأَتْقَى لِرَبِّكَ ،
"Wahai anak saudaraku. Tinggikanlah pakaianmu! Sesungguhnya itu akan lebih mengawetkan pakaianmu dan akan lebih bertakwa kepada Rabbmu."
Jadi, masalah isbal (celana menyeret tanah) adalah perkara yang amat penting. Jika ada yang mengatakan 'kok masalah celana saja dipermasalahkan?' Maka cukup kisah ini sebagai jawabannya. Kita menekankan masalah ini karena salaf (shahabat) juga menekankannya. -Semoga kita dimudahkan dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah-
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami'un qoriibum mujibud da'awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Selesai disusun di Yogyakarta,
pada siang hari, hari ke-29 bulan Shofar tahun 1429 H
bertepatan dengan hari 'ied umat Islam setiap pekannya (Jum'at), 7 Maret 2008
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Dalil Isbal Harus Ditinjau Asbabul Wurud-nya?
Posted by ekomasuri
Assalamualaikum..
Ustadz ada teman yang bertanya tentang dalil-dalil isbal. Yang dia tanyakan seperti berikut :
"Dapatkah kita memahami dalil secara tekstual belaka? Bukankah hadits-hadits muncul lantaran ada konteksnya? Terus, apa sih konteks (asbabul wurud) hadits-hadits tersebut?"
Mohon jawabannya. Jazakallahu khoironAzwar
Alamat: kejawan gebang I/15 surabya
Email: go_fau***@yahoo.com
Ustadz Kholid menjawab :
Tidak semua hadits hukumnya dilihat kepada sebabnya, sebab yang penting adalah lafadznya dan bukan sebabnya, demikian keterangan para ulama ahli tafsir dan ushul. Sehingga hukum tidak harus dilihat sebab wurudnya hadits. Hadits-hadits isbal cukup banyak dan jelas, bahkan nabi pernah memarahi Abdullah bin Umar yang mengenakan pakaian panjang hingga bila berjalan terdengar suara gerakan baju tersebut. Lihatlah pernyataan Ibnu Umar:
Artinya: "Aku menemui Rasululloh dalam keadaan mengenaikan sarung yang menggeser tanah. Maka beliau bertanya: 'Siapakah ini?'. Aku menjawab: 'Abdulah bin Umar'. Beliau berkata: 'Apabila engkau adalah Abdullah bin Umar maka angkatlah sarungmu!'. Maka aku pendekkan hingga setengah betis. Sarungnya Ibnu Umar terus separuh betis hingga beliau wafat" [HR Ahmad]
Inilah pakaian seorang muslim sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam dalam sabda beliau :
Artinya: "Pakaian muslim hingga separuh betis dan tdak mengapa bila diantara itu dengan kedua mata kakinya. Sedangkan yang dibawah mata kaki maka itu di neraka. Siapa yang memanjangkan pakaiannya (dibawah mata kaki) secara sombong maka Allah tidak melihat kepadanya." [HR Abu Daud]
Dengan demikian jelaslah bila kita seorang muslim maka pakaian kita haruslah seperti pakaian seorang muslim.
Wabillahitaufiq
http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/tentang-dalil-dalil-isbal/
==
2011/4/6 <aendangzr@yahoo.co.id>Mba wheen,atau yg lain.....
Bagaimana dgn laki2 yg memanjangkan pakaian hingga menutup mata kaki(isbal) dan bagimana hukumnya orang yg hanya memendekan celananya hingga terlihat mata kakinya saat sholat saja?
Terimakasih bila berkenan menjawab
SalamSent from BlackBerry® on 3
From: whe - en <whe.en9999@gmail.com>Sender: milis_iqra@googlegroups.comDate: Tue, 5 Apr 2011 07:59:54 +0700ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.comSubject: Re: [Milis_Iqra] Adab berpakaianMas yunus,
artikel dibawah semoga menambah manfaatAdab Berpakaian dan Berhias
Allah -Ta'ala- berfirman :
"Wahai bani Adam, telah kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi auratkalian dan juga perhiasan. Sedangkan pakaian takwa , demikian itu lebih baik. Demikian itu adalah salah satu dari ayat-ayat Allah, agar mereka mau mengingatnya. Wahai Bani Adam, janganlah sampai syaithan menimpakan fitnah kepada kalian sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua orang tua kalian dari surga, dan meninggalkan pakaian mereka berdua sehingga auratnya tersingkap. Sesungguhnya syaithan, dia dan pengikutnya dapat melihat kalian dari tmepat yang kalian tidak dapat melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan para syaithan sebagai wali bagi orang-orang yang tidak beriman." ( Al-A'raf : 26 – 27 ).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash radhiallahu 'anhuma, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Makan, minum, bersedekah dan berpakainlah kalian tanpa berlebih-lebihan dan berbuat kesombongan" .Di antara adab-adab mengenakan pakaian dan berhias : Wajibnya Menutup Aurat
http://al-atsariyyah.com/adab-berpakain-dan-berhias.html
- Haramnya Laki-laki Menyerupai Wanita Dan Wanita Menyerupai Laki-laki
- Haramnya Menyeret Kain Dengan Kesombongan
- Haramnya Pakaian Syuhroh (agar menjadi terkenal karena pakaian tersebut)
- Haramnya Emas Dan Sutra bagi Laki-laki Kecuali Ada Udzur
- Haramnya Wanita Menampakkan Perhiasannya Kecuali Kepada Mereka Yang Allah Kecualikan
- Haramnya Memakai Pakaian Yang Ada Padanya shalban (salib) atau gambar.
- Sunnahnya Memakai Pakaian Putih.
- Perhiasan Apa Saja Yang Haram Atas Wanita
regards
whe~en2011/4/5 <yunusdaud@gmail.com>--
Sukron Mbak whe.en..
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
Date: Mon, 4 Apr 2011 12:23:27
To: <milis_iqra@googlegroups.com>
Reply-To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Adab berpakaian
Mas yunus,
Sebenarnya jawaban mas yudhi membuat saya speechless hehhehh, masalahnya saya tidak pernah mendengar ada larangan ke masjid memakai kaos.
Cuma, kalau masalah ngadep presiden, karena ada aturannya di negara kita, jadi bukan masalah sopan dan ga sopan kan ya?
Tapi masalah dibolehkan apa tidak. Begitu kan mas yudhi? Hehheh
Setahu saya, memakai kaos ke masjid koq tidak dilarang ya di agama kita, namun tentunya dengan syarat2 seperti:
1. Tidak terkena najis
2. Bersih
3. Menutup aurat
4. Tidak bergambar manusia (yang ini kelihatannya ada perbedaan pendapat antara umat, karena ada yang berkeyakinan kita dilarang memakai gambar makhluk hidup)
5. Gambar atau tulisan di kaos tidak menggganggu konsentrasi orang lain ketika lagi sholat.
Itu pendapat saya mas yunus,
Artikel di bawah semoga bermanfaat
Memilih Pakaian Warna Putih
Warna pakaian yang dianjurkan untuk laki-laki adalah warna putih. Tentang hal ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Kenakanlah pakaian yang berwarna putih, karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan jadikanlah kain berwarna putih sebagai kain kafan kalian." (HR. Ahmad, Abu Daud dll, shahih)
Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Kenakanlah pakaian berwarna putih karena itu lebih bersih dan lebih baik dan gunakanlah sebagai kain kafan kalian." (HR . Ahmad, Nasa'I dan Ibnu Majah, shahih)
Tentang hadits di atas Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkomentar, "Benarlah apa yang Nabi katakan karena pakaian yang berwarna putih lebih baik dari warna selainnya dari dua aspek. Yang pertama warna putih lebih terang dan nampak bercahaya. Sedangkan aspek yang kedua jika kain tersebut terkena sedikit kotoran saja maka orang yang mengenakannya akan segera mencucinya. Sedangkan pakaian yang berwarna selain putih maka boleh jadi menjadi sarang berbagai kotoran dan orang yang memakainya tidak menyadarinya sehingga tidak segera mencucinya. Andai jika sudah dicuci orang tersebut belum tahu secara pasti apakah kain tersebut telah benar-benar bersih ataukah tidak. Dengan pertimbangan ini Nabi memerintahkan kita, kaum laki-laki untuk memakai kain berwarna putih.
Kain putih disini mencakup kemeja, sarung ataupun celana. Seluruhnya dianjurkan berwarna putih karena itulah yang lebih utama. Meskipun mengenakan warna yang lainnya juga tidak dilarang. Asalkan warna tersebut bukan warna khas pakaian perempuan. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan. Demikian pula dengan syarat bukan berwarna merah polos karena nabi melarang warna merah polos sebagai warna pakaian laki-laki.Namun jika warana merah tersebut bercampur warna putih maka tidaklah mengapa." (Syarah Riyadus Shalihin, 7/287, Darul Wathon)
Pakaian Berwarna Merah?
Dari Abdullah bin 'Amr bin al 'Ash, Rasulullah pernah melihatku mengenakan pakaian yang dicelup dengan 'ushfur maka Nabi menegurku dengan mengatakan, "Ini adalah pakaian orang-orang kafir jangan dikenakan". Dalam lafazh yang lain, Nabi melihatku mengenakan kain yang dicelup dengan 'usfur maka Nabi bersabda, "Apakah ibumu memerintahkanmu memakai ini?" Aku berkata, "Apakah kucuci saja?" Nabipun bersabda, "Bahkan bakar saja." (HR Muslim)
Menurut penjelasan Ibnu Hajar mayoritas kain yang dicelup dengan 'ushfur itu berwarna merah (Fathul Bari, 10/318)
Dalam hadits di atas Nabi mengatakan "Apakah ibumu memerintahkanmu untuk memakai ini" hal ini menunjukkan pakain berwarna merah adalah pakaian khas perempuan sehingga tidak boleh dipakai laki-laki. Sedangkan maksud dari perintah Nabi untuk membakarnya maka menurut Imam Nawawi adalah sebagai bentuk hukuman dan pelarangan keras terhadap palaku dan yang lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.
Dari hadits di atas juga bisa kita simpulkan bahwa maksud pelarangan Nabi karena warna pakaian merah adalah ciri khas warna pakaian orang kafir. Dalam hadits di atas Nabi mengatakan "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir. Jangan dikenakan".
Terdapat hadits lain yang nampaknya tidak sejalan dengan penjelasan di atas itulah hadits dari al Barra', beliau mengatakan, "Nabi adalah seorang yang berbadan tegap. Ketika Nabi mengenakan pakaian berwarna merah maka aku tidak pernah melihat seorang yang lebih tampan dibandingkan beliau".(HR Bukhari dan Muslim).
Jawaban untuk permasalahan ini adalah dengan kita tegaskan bahwa yang terlarang adalah kain yang berwarna merah polos tanpa campuran warna selainnya. Sehingga jika kain berwarna merah tersebut bercampur dengan garis-garis yang tidak berwarna merah maka diperbolehkan.
Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menyebutkan adanya tujuh pendapat ulama tentang hukum memakai kain berwarna merah. Pendapat ketujuh, kain yang terlarang adalah berlaku khusus untuk kain yang seluruhnya dicelup hanya dengan 'ushfur. Sedangkan kain yang mengandung warna yang selain merah semisal putih dan hitam adalah tidak mengapa. Inilah makna yang tepat untuk hadits-hadits yang nampaknya membolehkan kain berwarna merah karena tenunan yaman yang biasa Nabi kenakan itu umumnya memiliki garis-garis berwarna merah dan selain merah.
Ibnul Qoyyim mengatakan, "Ada ulama yang mengenakan kain berwarna merah polos dengan anggapan bahwa itu mengikuti sunnah padahal itu sebuah kekeliruan karena kain merah yang Nabi kenakan itu tenunan yaman sedangkan tenunan yaman itu tidak berwarna merah polos." (Fathul Bari, 10/319)
Di samping diplih oleh Ibnu Qayyim, pendapat di atas juga didukung oleh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, "Kain berwarna merah yang Nabi pakai tidaklah berwarna merah polos akan tetapi kain yang garis-garisnya berwarna merah. Semisal istilah kain sorban merah padahal tidaklah seluruhnya berwarna merah bahkan banyak warna putih bertebaran di sana. Namun disebut demikian karena titik dan coraknya didominasi warna merah. Demikian pula sebutan kain tenun berwarna merah maksudnya garis-garisnya berwarna merah. Adapun seorang laki-laki memakai kain berwarna merah polos tanpa ada warna putihnya maka itu adalah sesuatu yang dilarang oleh Nabi." (Syarah Riyadhus Shalihin, 7/288, Darul Wathon)
Pendapat di atas juga disepakati oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam. Beliau mengatakan, "Terdapat banyak hadits yang melarang pakaian merah untuk laki-laki. Di antaranya adalah hadits yang diriwayarkan oleh Bukhari, 'Sesungguhnya Nabi melarang kain berwarna merah'. Lalu bagaimana dengan hadits yang menyebutkan bahwa beliau memakai kain berwarna merah?
Dalam Zadul Ma'ad, Ibnul Qoyyim menyebutkan bahwa kain merah yang Nabi kenakan itu bukan merah polos tapi kain yang memiliki garis-garis berwarna merah dan hitam. Sehingga kelirulah orang yang memiliki praduga bahwa itu adalah kain berwarna merah polos dan tidak tercampur dengan warna selainnya. Karena kain yang mayoritas garis-garisnya berwarna merah itu disebut kain merah.
Kami dapatkan nukilan pendapat dari guru kami, Abdurrahman As Sa'di bahwa Nabi mengenakan kain berwarna merah untuk menjelaskan bahwa itu diperbolehkan.
Menurut hemat kami penggabungan yang diajukan oleh Ibnul Qoyyim itu lebih bagus karena larangan mengenakan kain berwarna merah polos itu keras lalu bagaimana mungkin beliau mengenakannya dengan maksud menjelaskan bahwa itu adalah suatu yang dibolehkan." (Taisirul 'Allam, 1/147)
Sedangkan tentang hal ini, Syaikh Salim Al Hilali memberikan uraian sebagai berikut. "Tentang memakai pakaian berwarna merah terdapat beberapa pendapat ulama'. Yang pertama membolehkan secara mutlak. Inilah pendapat dari 'Ali, Tholhah, Abdullah bin Ja'far, Al Barra' dan para shahabat yang lain. Sedangkan diantara tabiin adalah Sa'id bin Al Musayyib, An Nakha'I, Asy sya'bi, Abul Qilabah dan Abu Wa'il. Yang kedua melarang secara mutlak. Yang ketiga, hukum makruh berlaku untuk kain berwarna merah membara dan tidak untuk warna merah yang reduh. Pendapat ini dinukil dari atho', Thowus dan Mujahid. Pendapat keempat, hukum makruh berlaku untuk semua kain berwarna merah jika dipakai dengan maksud semata berhias atau mencari populeritas namun diperbolehkan jika dipakai di rumah dan untuk pakaian kerja. Pendapat ini dinukil dari ibnu Abbas. Yang kelima, diperbolehkan jika dicelup dengan warna merah saat berupa kain baru kemudian ditenun dan terlarang jika dicelup setelah berupa tenunan. Inilah pendapat yang dicenderungi oleh Al Khathabi. Yang keenam, larangan hanya berlaku untuk kain yang dicelup dengan menggunakan bahan 'ushfur karena itulah yang dilarang dalam hadits sedangkan bahan pencelup selainnya tidaklah terlarang. Pendapat ketujuh, yang terlarang adalah warna merah membara bukan semua warna merah dan pakaian tersebut digunakan sebagai pakaian luar karena demikian itu adalah gaya berpakaian orang yang tidak tahu malu. Sedangkan pendapat terakhir, yang terlarang adalah jika kain tersebut seluruhnya dicelup dengan warna merah. Tapi jika ada warna selainnya, semisal putih dan merah maka tidak mengapa.
Aku (Syaikh Salim al Hilali) katakan, "Pendapat yang paling layak untuk diterima adalah pendapat terakhir. Dengannya hadits-hadits tentang pakaian Nabi yang berwarna merah bisa disinkronkan karena kain yang dikenakan Nabi itu tenunan Yaman yang pada umumnya memiliki garis-garis merah dan selainnya…… Sedangkan pendapat-pendapat yang lain itu kurang tepat. Pendapat pertama bisa dibantah dengan penjelasan bahwa kain berwarna merah yang dimaksudkan itu tidak polos. Pendapat kedua juga keliru karena jelas nabi memiki kain berwarna merah. Sedangkan pendapat ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh adalah pendapat-pendapat yang memberikan rincian tanpa dalil dan menghukumi dalil tanpa dalil." (Bahjatun Nazhirin, 2/81-82)
Berdasarkan uraian panjang lebar di atas jelaslah bahwa kain sorban merah yang biasa dikenakan orang-orang saudi bukan termasuk ke dalam hadits larangan berpakaian merah.
***
Penulis: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: "Yudhi Aksara" <triosakti@gmail.com>
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Mon, 4 Apr 2011 11:58:56
To: Milis_Iqra@googlegroups.com<Milis_Iqra@googlegroups.com>
Reply-To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Adab berpakaian
Yunusdaud:
Afwan Mbak whe.en atau rekan2 milis..
Saya boleh minta tolong,, tentang hadist untuk adab berpakaian? Kalo kita cuman pake kaos untuk sholat kemesjid gimana?
Sukron bantuannya.wassalam
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Yudhi:
Gampangnya gini mas..
Sholat kan menghadap Yang Mahakuasa
Gimana kaloo mas Yunus menghadap presiden pake kaos aja? Kurang sopan kan?
Lha kalo ama presiden yang masih manusia aja merasa ga sopann, gimana dengan Yang Mahakuasa?
Afwan kalo kurang berkenan
Regards,
^Yudhi Aksara^
Sent from my DeltaBerry® smartphone
From Sinyal XL, Kadang Nyambung Kadang Putuuusss...!~~~~~Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
--~~~~~Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=- --
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=- --
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=- --
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
http://wheen.blogsome.com/
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment