PERATURAN MILIS_IQRA
Edisi Revisi 15 Mei 2008 junto Rev. 01 Juni 2011
BAB I NAMA DAN SIFAT
Pasal 1
1. Forum Diskusi maya ini bernama Milis_Iqra.
2. Motto yang diusung Milis_Iqra adalah surah al-Qur'an ke-16 an-Nahl ayat 125 yang berbunyi :
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. (QS. An-Nahl [16] :125)
3. Logo Milis_Iqra adalah :
Pasal 2
Milis_Iqra bersifat kekeluargaan dan kemandirian dengan ciri utama komunikasi dalam rangka syiar Islam.
Perangkat utama komunikasi organisasi ini adalah media komputer (melalui fasilitas email).
Pasal 3
Milis_Iqra bersifat transnasional yang anggotanya merupakan anggota-anggota perorangan, komite, kelompok atau organisasi dari seluruh dunia.
BAB II KEDUDUKAN DAN KEKUASAAN TERTINGGI SERTA WEWENANG
Pasal 4
Milis_Iqra berinduk kepada Domain Googlegroup dengan alamat situs :
http://groups.google.com/group/Milis_Iqra/
Pasal 5
Kekuasaan tertinggi Milis_Iqra berada pada owner yang selanjutnya dibantu oleh Moderator dan team-teamnya.
Pasal 6
1. Moderator Milis_Iqra ditunjuk langsung oleh owner dengan berbagai pertimbangan dan kebijakannya sendiri
2. A. Sejak tanggal 20 bulan April tahun 2007, Moderator Milis_Iqra (diluar owner) berjumlah 3 orang, masing-masing :
- Sdr. Dani Permana ( adanipermana@gmail.com )
- Sdri. Wahyuningsih ( whe.en9999@gmail.com )
- Sdr. Aris Hardinanto ( aris_great@yahoo.com )
Pada tanggal 15 Mei 2008, Moderator Milis_Iqra secara resmi menambah kekuatan personelnya menjadi 4 orang (diluar owner), yaitu :
- Sdr. Hendy Nugraha ( nugraha212@gmail.com )
B. Sejak tanggal 20 Mei 2011 secara resmi kemoderatoran Milis_Iqra kembali ketangan Ownernya yaitu Sdr. Armansyah dan semua status kemoderatoran ke-4 moderator tersebut diatas pada pasal 2 A di istirahatkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
3. A. Bila sewaktu-waktu team Moderator tersebut diatas sedang berhalangan untuk aktive maka hak moderatoring akan diambil langsung oleh Owner
B. Sekaitan dengan perubahan yang telah ditegaskan pada pasal 2B maka semua hak moderatoring milis akan diambil alih langsung sementara ini oleh Owner
4. Dengan adanya team Moderator dan Owner, maka Milis_Iqra berstatus "Moderated".
5. Setiap posting yang dikirimkan oleh anggota milis, terlebih dahulu akan melewati pertimbangan team Moderator atau Owner untuk mencegah masuknya posting-posting dengan isi-isi yang tidak di-inginkan seperti ponografi, pornoaksi, penghinaan atau hal-hal negatip lainnya sesuai peraturan yang ada didalam Islam dan nilai-nilai positip universal.
6. Waktu penayangan posting akan disesuaikan dengan waktu keaktifan/kesempatan yang ada dari para Moderator atau Owner Milis_Iqra, sehingga bisa jadi posting anda akan tayang dipublik dalam selisih waktu tertentu sejak saat pengirimannya
7. Untuk kepentingan musyawarah antar Moderator, maka Milis_Iqra memiliki forum bernama forum_moderator_milis_iqra@googlegroups.com yang hanya bisa diakses oleh team Moderator saja sesuai isi pasal 2 ayat 2 diatas.
Pasal 7
A. Keberadaan team-team pembantu Moderator apabila sudah dianggap perlu maka diambil dari anggota Milis_Iqra sendiri sebagai orang-orang yang memiliki kompetensi dalam hal menjawab maupun menanggapi semua posting atau konsultasi yang mengarah kepada disiplin ilmunya masing-masing sebatas apa yang bisa mereka lakukan dan mereka jawab
B. Moderator Milis_Iqra dipilih langsung oleh Owner berdasarkan kebijakan dan pertimbangan yang tidak bisa di-intervensi pihak ke-3
C. Owner Milis_Iqra memiliki hak penuh untuk menunda tugas, mengistirahatkan atau memberhentikan satu atau lebih dari team Moderator Milis_Iqra berdasar kebijakan dan pertimbangan yang tidak bisa di-intervensi pihak ke-3
D. Eksistensi atau keberadaan team Moderator Milis_Iqra akan disesuaikan dengan situasi dan waktu sebagaimana telah disebutkan pada butir A pasal 7 ini.
Pasal 8
Moderator atau Owner berhak ikut campur dalam hal menunda sebuah topik perdiskusian tertentu yang suhunya semakin memuncak dan atau berkembang kearah yang dikhawatirkan bisa menimbulkan hujatan, celaan atau ekses-ekses negatip lainnya dari peserta diskusi.
Pasal 9
Moderator berhak untuk menutup sebuah perdiskusian yang berkembang kearah debat kusir dan menimbulkan keonaran ditengah anggotanya
Pasal 10
Moderator berhak untuk memberikan teguran, peringatan atau sanksi terhadap anggota yang melanggar peraturan ini didepan umum ( melalui Milis_Iqra ) atas pelanggarannya itu selama 3 kali berturut-turut ( maksimal )
Pasal 11
1. Bila pasal 10 sudah dilakukan tetapi tetap tidak di-indahkan, maka Moderator berhak untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari Milis_Iqra dan diumumkan kepada semuanya juga melalui Milis_Iqra agar dapat dijadikan pembelajaran kedepannya bagi yang lain
2. Owner berhak untuk mengeluarkan langsung anggota Milis_Iqra yang berdasar pertimbangan dan analisa tertentu telah melakukan kesalahan fatal dalam aktivitas postingnya di Milis_Iqra, dan keputusan Owner menyangkut ini tidak dapat diganggu gugat sesuai hak prerogatif dari Owner yang telah dicantumkan pada pasal 5
BAB III TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 12
Milis_Iqra bertujuan mensyiarkan Islam dengan cara menumbuhkan, memelihara, dan membina iklim berkomunikasi antar perorangan, kelompok, dan/atau organisasi dalam rangka mengkaji maupun menerapkan ajaran Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Pasal 13
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukanlah kegiatan-kegiatan yang secara garis besar sebagai berikut:
1. Menyediakan sarana komunikasi untuk setiap perorangan, kelompok maupun organisasi yang berminat dalam masalah ke-Islaman berbentuk forum diskusi milis
2. Mengkaji ajaran Islam dalam segala aspeknya secara ilmiah dan terinci
3. Membina pribadi muslim untuk menjadi orang-orang yang berwawasan cerdas, luas dan bijak
4. Membuka diri terhadap kerjasama antar milis, kelompok maupun organisasi Islam yang ada selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai al-Qur'an dan as-Sunnah baik dalam lingkup nasional, regional, dan Internasional.
BAB IV KEANGGOTAAN DAN HUBUNGAN-HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 14
1. Keanggotaan Milis_Iqra terbuka bagi setiap pribadi muslim, kelompok pengajian, kelompok kerja muslim, maupun organisasi Islam, lintas madzhab/sekte.
2. Keanggotaan Milis_Iqra terbuka juga bagi setiap pribadi non-muslim yang mau berdiskusi dan belajar mengenai hal-hal yang ada didalam Islam.
Pasal 15
1. Pola Subscribe ke Milis_Iqra adalah dengan cara mengajukan diri untuk menjadi anggota milis melalui pengiriman email ke owner Milis_Iqra ( armansyah.skom@gmail.com ) atau moderator.milis.iqra@gmail.com atau kealamat para Moderator seperti yang tercantum di Pasal 6 ayat 2 diatas.
2. Owner berhak untuk menolak atau menerima keanggotaan seseorang atau suatu badan atau suatu organisasi tertentu yang telah mengajukan accountnya untuk menjadi anggota Milis_Iqra
3. Keputusan Owner dalam hal ini tidak bisa diganggu gugat
Pasal 16
Milis_Iqra mengakui kemajemukan pemahaman maupun aliran yang ada didalam tubuh internal umat Islam, seperti Ahlussunnah Wal Jama'ah, Syi'ah, Ahmadiyah, Ingkarsunnah, Muktazilah dan sebagainya.
Pasal 17
Milis_Iqra berupaya mengayomi, menghargai dan mengakomodir semua pemahaman maupun aliran sebagaimana tercantum dalam pasal ke-16 sebelumnya dalam aktivitas postingnya di Milis_Iqra selama masih dalam batasan-batasan ketauhidan yang bisa ditolerir oleh al-Qur'an.
Pasal 18
Milis_Iqra mengakui adanya keberagaman agama yang ada diseluruh dunia, baik yang termasuk dalam kategori agama dengan pemahaman Tauhid, Trinitas, Trimurti, Budha dan sebagainya
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 19
Setiap anggota Milis_Iqra secara perorangan berhak untuk mengajukan usul dan pendapat serta mengirimkan posting yang berisikan materi-materi ke-Islaman langsung melalui Milis.
Pasal 20
Semua anggota Milis_Iqra boleh mengirimkan artikel berupa promosi, tulisan pribadi, hasil forward pihak ke-3 kedalam Milis_Iqra selama memang itu dianggap perlu untuk dijadikan pengetahuan atau bahan pembelajaran bersama.
Pasal 21
Setiap forward dari pihak ke-3 yang dilakukan oleh anggota Milis_Iqra harus memiliki rujukan atau menjelaskan darimana dan kapan dia mendapatkan posting tersebut atau keterangan lain yang menjadi identitasnya
Pasal 22
Setiap kiriman yang ditujukan kepada Milis_Iqra, diharapkan tidak melakukan cc kealamat-alamat tertentu yang berbau pornografi atau sejenisnya, dan bila hal ini tidak dihiraukan maka moderator berhak untuk menolak meneruskannya kemilis atau melakukan forward dengan berbagai editing pada tujuan diluar milis_Iqra tersebut
Pasal 23
Milis_Iqra boleh dijadikan sebagai ajang perdiskusian lintas madzhab dan lintas pemikiran didalam Islam selama tetap menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan Islamiah yang universal dan dilakukan dengan cara yang santun sebagaimana motto dari Milis_Iqra sendiri pada pasal 1 ayat 2
Pasal 24
Milis_Iqra membuka diri atas diskusi lintas agama atau lintas iman selama tetap dilakukan dengan cara yang santun dan tidak mengarah pada debat kusir tidak berkesudahan
Pasal 25
Anggota Milis_Iqra dari berbagai pemahaman, madzhab dan agama tidak diperkenankan mencaci-maki atau menggunakan kata-kata yang keji dan kotor sebagaimana dikenal dan beredar dimasyarakat Indonesia khususnya guna menyerang pemahaman atau keyakinan orang lain, baik sesama Muslim ataupun diluarnya.
Pasal 26
1. Mengingat keberagaman atas kecepatan akses konektivitas Internet masing-masing anggotanya, maka Milis_Iqra akan membatasi kapasitas posting sampai sebesar 300 Kb ( Tiga Ratus Kilobyte ) maksimal, dan bagi anda yang ingin mengirimkan posting diatas kapasitas tersebut bisa menghubungi moderator Milis_Iqra melalui jalur pribadi untuk meminta pertimbangannya terlebih dahulu sebelum di approval ke Milis_Iqra atau atas pertimbangan langsung para Moderator dengan alasan tertentu
2. Pemostingan komentar dilakukan sebaiknya 4 kalimat atau sekurang-kurangnya 20 kata
3. Alamat japri Moderator adalah : moderator.milis.iqra@gmail.com
4. Pelanggaran pasal 26 ayat 1 akan mengakibatkan anggota yang bersangkutan mendapatkan teguran dari Moderator Milis_Iqra
Pasal 27
Setiang anggota Milis_Iqra boleh mengirimkan photo ataupun image yang sekiranya bisa bermanfaat untuk pembelajaran maupun sekedar untuk memberikan hiburan dengan tetap mengacu kepada isi dari pasal 26 diatas dan tidak mengandung unsur pornografi sebagaimana yang berlaku secara umum didunia Islam.
Pasal 28
Setiap anggota Milis_Iqra berkewajiban mendukung dan membantu setiap kegiatan dan usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan Milis_Iqra.
BAB VIII PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 29
1. Milis_Iqra dibangun pada tanggal 23 Mei 2006 oleh Sdr. Armansyah ( armansyah.skom@gmail.com ) dengan menggunakan Domain Googlegroups dan email milis Milis_Iqra@googlegroups.com untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
2. Milis_Iqra hanya bisa dibubarkan oleh owner atau pembuatnya dan atau oleh suatu sebab secara teknis dan non teknis oleh pihak penyedia hosting ( Google ).
3. Owner, Armansyah, adalah penulis buku "Rekonstruksi Sejarah Isa al-Masih" dan "Jejak Nabi Palsu", "Ramalan Imam Mahdi", "Misteri Kecerdasan Syahadat", "Israk Mikraj" berkedudukan dikota Palembang-Indonesia. Bisa dihubungi melalui alamat tersebut pada pasal 29 ayat 1 atau blognya di http://arsiparmansyah.wordpress.com dan akun Facebooknya di http://www.facebook.com/armansyah. Segala sesuatu yang diatasnamakan kepada Sdr. Armansyah oleh pihak ketiga menyangkut hal-hal yang negatip baik tentang pribadi atau eksistensi Milis_Iqra@googlegroups.com agar bisa dikonfirmasi langsung dengan yang bersangkutan untuk menghindari fitnah.
BAB IX PENUTUP
Pasal 30
Tidak ada yang sempurna, karenanya peraturan dan ketentuan Milis_Iqra akan terus mengalami perkembangan guna mengaktualisasikan dan mencapai tujuan utama pendiriannya.
Dasar-dasar pijakan peraturan :
1. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung. -Qs. ali Imran 3:104
2. Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang/kedalam kesibukannya masing-masing). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. -Qs. 9 at-Taubah :122
3. Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan. - Qs. 6 al-An'aam : 108
4. Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. -Qs. an-Nisa' 4:86
5. Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
6. Manusia itu adalah ummat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus. - Qs. 2 al-Baqarah: 213
7. "Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu saling bersaudara." -Qs. al-Hujurat 49:10
8. Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menuaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. -Qs. 9 at-Taubah :11
9. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. -Qs. al-Ma'idah 5:2
10. Kemudian mereka (pengikut-pengikut rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing). -Qs. 23 al-Mu'minun :53
11. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan saja mengatakan, 'Kami telah beriman', sedang mereka tidak diuji lagi? -Qs. al-Ankabut : 2
Semoga Allah SWT meridhoi langkah dan upaya ini .... Amiin.
TEAM MODERATOR MILIS_IQRA
--
Salamun 'ala manittaba al Huda
ARMANSYAH
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment