Apakah sama pengertian,makna shodaqoh dan zakah( t)
On Sunday, July 3, 2011, Diahni <sitidiahni3@gmail.com> wrote:
> Fatkhurozi Chafas June 20 at 11:09pm Reply • Report
> Zakat Kepada Saudara Kandung Sendiri
>
>
>
> Assalamu'alaikum Wr. Wb.
>
> Pak Ustadz, alhamdulillah saya sudah bekerja dan memiliki penghasilan
> yang lumayan. Sebagai Muslim yang berusaha menjalankan perintah-
> perintah Allah semaksimal mungkin, alhamdulillah setiap bulan saya
> rutin mengeluarkan zakat dari penghasilan saya. Biasanya saya
> menyerahkannya ke satu lembaga zakat tertentu.
>
> Namun sejak 3 bulan yang lalu, kebetulan salah seorang saudara kandung
> saya (kami empat bersaudara) ada yang sedang kesusahan karena telah
> ditinggal mati suaminya, sementara dia tidak memiliki pekerjaan. Yang
> ingin saya tanyakan, bolehkah andaikata zakat penghasilan saya
> (termasuk juga zakat maal saya) diberikan kepada saudara kandung saya
> tersebut? Demikian pertanyaan saya, Pak Ustadz. Sebelumnya saya
> ucapkan terima kasih atas jawaban yang diberikan.
>
> Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
>
> N-…
>
>
>
> Jawaban:
>
>
>
> Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
>
> Saudara N yang saya hormati, ketentuan penyaluran zakat telah
> dijelaskan oleh ALLAH swt. dalam firman-Nya: "Sesungguhnya zakat-zakat
> itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-
> pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
> (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah
> dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
> yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
> Bijaksana." (QS. At-Taubah [9]: 60)
>
> Ayat tersebut bersifat umum, tidak menjelaskan secara khusus apakah
> jika orang yang tidak mampu adalah saudara kita sendiri, apakah dia
> juga termasuk ke dalam katagori orang yang berhak menerima zakat?
> Mengenai hal ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mereka
> berbeda pendapat, apakah saudara kandung seseorang termasuk orang yang
> berada dalam tanggungan hidupnya ataukah tidak? Namun pada intinya,
> mereka sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang
> menjadi tanggungan hidup kita.
>
> Menurut jumhur ulama, yang termasuk ke dalam tanggungan hidup
> seseorang hanyalah anak, isteri dan orangtua. Jadi, zakat tidak boleh
> diberikan kepada mereka. Sedangkan saudara kandung baik kakak ataupun
> adik, tidak termasuk ke dalam katagori tersebut. Karena itu, bila
> saudara kandung tersebut termasuk ke dalam golongan yang berhak
> menerima zakat seperti yang disebutkan dalam QS. At-Taubah [9]: 60,
> maka zakat boleh diberikan kepadanya. Dalilnya adalah sabda Nabi saw.
> tentang orang yang memberikan zakat kepada keluarganya: "Dia
> memperoleh dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala
> sedekah (zakat)." (HR Bukhari)
>
> Namun ada juga ulama yang berpendapat bahwa saudara kandung kita
> termasuk dalam tanggungan kita. Jadi kalau dia tidak mampu, maka kita
> tidak boleh memberikan zakat kepadanya, karena kitalah yang harus
> menanggung hidupnya seperti layaknya anak, isteri atau orangtua kita
> sendiri.
>
> Meskipun dari sisi hukum, saya pribadi lebih cenderung kepada pendapat
> jumhur ulama yang mengatakan bahwa saudara kandung berhak menerima
> zakat bila dia tidak mampu, tetapi dari sisi akhlak, saya berpandangan
> bahwa alangkah baiknya bila seandainya ada saudara kandung kita yang
> kebetulan tidak mampu, maka kita tidak hanya berpikiran untuk
> memberikan zakat kepadanya. Alangkah baiknya bila kita berpikiran
> lebih jauh, yaitu bagaimana kita bisa selalu membantunya selama dia
> masih membutuhkan bantuan atau sampai dia dapat mencukupi kebutuhan-
> kebutuhannya sendiri, tentunya sesuai kemampuan kita. Namun bila kita
> belum mampu seperti itu, maka saya yakin memberikan zakat dari
> penghasilan kita sudah cukup meringankan beban hidupnya. Wallaahu
> A'lam….(Fz)
> Source: www.mediasilaturahim.com
>
> ( FB Pecinta Qur'an & Sunnah I - Fatkhurozi Chafas June 20 at 11:09pm )
>
> --
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
> Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
> dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>
> Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan
yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>
> Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
> Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
> Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
> Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment