dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia.
Sesuai dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh YTH Imam Besar Syaikh
Al-Azhar, YTH Ayatollah Sayyid Ali Al-Sistani, YTH Mufti Besar Mesir,
para ulama Syiah yang terhormat (baik dari kalangan Syiah Ja'fari
maupun Zaidi), YTH Mufti Besar Kesultanan Oman, Akademi Fiqih Islam
Kerajaan Saudi Arabia, Dewan Urusan Agama Turki, YTH Mufti Besar
Kerajaan Yordania dan Para Anggota Komite Fatwa Nasional Yordania, dan
YTH Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi;Sesuai dengan kandungan pidato Yang
Mulia Raja Abdullah II bin Al-Hussein, Raja Yordania, pada acara
pembukaan konferensi;
Berdasarkan pernyataan sikap tersebut harus dan wajib tidak ada lagi:
pelecehan, penghinaan, penyesatan, pengkafiran terhadap para pengikut
mazhab-mazhab dalam Islam.
Lalu, mazhab apa saja yang telah disahkan sebagai mazhab Islam? Dan
Siapa saja menandatangi pernyataan sikap tersebut? akses: http://tinyurl.com/6o7kkt2
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment