Wednesday, June 3, 2009

[Milis_Iqra] Apakah Najis Kencing Bayi Yang Masih Menyusui?

Apakah Najis Kencing Bayi Yang Masih Menyusui?

Posted by: adanipermana   in Al Masailul Fiqhiyah

1 - ( عَنْ أُمِّ قَيْسِ بِنْتِ مِحْصَنٍ { أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ إلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ عَلَيْهِ وَلَمْ يَغْسِلْهُ } . رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ )

Dari Ummi Qais binti Muhsan, sesungguhnya ia pernah datang menghadap Rasulullah shalallaahu 'alaihi wasallam dengan membawa seoang anak kecil yang belum makan (makanan), lalu ia kencing di pakaian Rasulullah shalallaahu 'alaihi wasallam, lalu Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam miminta air kemudian memercikannya diatas pakaian itu dan tidak mencucinya. (HR Jama'ah, Nailur Authar  hadist no. 30).

2 - ( وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { بَوْلُ الْغُلَامِ الرَّضِيعِ يُنْضَحُ وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ } قَالَ قَتَادَةَ : وَهَذَا مَا لَمْ يُطْعَمَا فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ : حَدِيثٌ حَسَنٌ ) .

Dari 'Ali bin abi Thalib, bahwa Rasulullah shalallaahu 'alaihi wasallam bersabda: kencing anak laki-laki yang masih menyusui, cukup di perciki (air), dan kencing anak perempuan harus dicuci. Qatadah berkata : Dani ini selama mereka belum makan (makanan) maka kalau mereka sudah makan, harus dicuci, baik laki-laki maupun perempuan. (HR ahmad dan at-Tirmidzy, dan berkata at-Tirmidzy, hadist ini Hasan, Nailur Authar hadist no. 31)

3 - ( وَعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : { أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَبِيٍّ يُحَنِّكُهُ فَبَالَ عَلَيْهِ فَأَتْبَعهُ الْمَاءَ } رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَكَذَلِكَ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَزَادَ : وَلَمْ يَغْسِلْهُ . وَلِمُسْلِمٍ { كَانَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ وَيُحَنِّكُهُمْ فَأُتِيَ بِصَبِيٍّ فَبَال عَلَيْهِ ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعهُ بَوْلَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ } )

Dan dari 'Aisyah, ia berkata : Telah dibawa kepada Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam seorang anak kecil yang sedang diberinya makanan, lalu anak itu mengencingi Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam, lalu Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam menyusulinya dengan air (HR Bukhari)

Dan demikian juga bagi Ahmad dan Ibnu Majah serta Ibnu Majah terdapat kata tambahan "dan Nabi  shalallaahu 'alaihi wasallam tidak mencucinya"

Dan dalam Shahih Muslim dikatakan, Adalah Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam dibawa kepadanya anak-anak lalu ia mendo'akan mereka, dan memberi makan kepada mereka. Lalu dibawanya seorang bayi kemudian mengencinginya, lalu Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam meminta air, kemudian menuangkannya pada tempat yang dikecinginya dan tidak mencucinya. (Nailur Authar hadist no. 32)

4 - ( وَعَنْ أَبِي السَّمْحِ خَادِمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ } . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ ) .

Dari Abu Samh, pelayan Rasul shalallaahu 'alaihi wasallam, ia berkata : Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam bersabda : Kencing anak perempuan harus di cuci dan kencing anak laki-laki cukup di perciki (air). (HR Abu Dawud, Nasa'I, dan Ibnu Majah, Nailul Authar hadist no. 33)

5 - ( وَعَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْخُزَاعِيَّةِ قَالَتْ : { أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغُلَامٍ فَبَالَ عَلَيْهِ فَأَمَرَ بِهِ فَنُضِحَ ، وَأُتِيَ بِجَارِيَةٍ فَبَالَتْ عَلَيْهِ فَأَمَرَ بِهِ فَغُسِلَ } . رَوَاهُ أَحْمَدُ ) .

Dari Ummi Kuzin al-Khuza'iyyah, ia berkata: Pernah dibawa kepada Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam seorang anak-laki-laki lalu mengencinginya kemudian Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan (mengambil air) lalu dipercikinya, dan pernah dibawa kepadanya seorang anak perempuan lalu mengencinginya, kemdian ia memerintahkan (mengambil air) lalu dicucinya. (HR Ahmad, Nailur Authar hadist no. 34)

Keterangan:

  1. Yang di maksud dengan makanan adalah makanan diluar air susu Ibu, semisal kurma, madu dan susu formula
  2. Hadist-hadist dalam hal ini dijadikan dalil bahwa kencing anak laki-laki hanya cukup di percikan air di tempat yang dikencingi dan bagi anak perempuan dengan menuangkan air dan mencucinya.

Kesimpulan:

Bahwa air kencing bayi adalah najis baik bayi perempuan maupun laki-laki, hanya saja berbeda dalam membersihkannya dengan menggunakan air, sebagaimana keterangan diatas. Wallahu'alam bishowab.


--
http://adanipermana.co.cc
http://it-database.blogspot.com


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

No comments:

Post a Comment