Fatwa untuk Kopi dan Rokok Judul buku: Kitab Kopi dan Rokok Penulis: Syaikh Ihsan Jampes Penerbit: Pustaka Pesantren Yogyakarta Cetakan: 1, Februari 2009 Tebal: xxv + 110 halaman Peresensi: Muhammadun AS Salah satu hasil konsensus Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (KF-MUI) di Padang Panjang, Sumatera Barat, akhir Januari 2009 lalu adalah fatwa tentang hukum haramnya merokok bagi anak-anak, wanita hamil, dan pengurus MUI sendiri. Pro-kontra menyelimuti fatwa kontriversial tersebut, terlebih daerah yang menjadi tempat tembakau berkembang biak dan tempat di mana perusahan rokok berdiri. Di balik pro-kontra tersebut, ada fakta yang unik, ternyata sebagian ulama/kiai dalam MUI sendiri, dulunya adalah para pecandu berat rokok. Bahkan, kopi dan rokok masih menjadi "menu utama" di berbagai pesantren di Jawa. Setiap sowan di rumah kiai, pastilah kopi dan rokok menjadi "menu utama" sang kiai. Tanpa kopi dan rokok, mengaji dan belajar terasa hambar dan kurang sreg, serta inspirasi berkarya terasa tumpul. Inilah realitas di balik bilik pesantren di Jawa. Walaupun tidak semua, tetapi mayoritas mengakui demikian adanya. Terlepas dari status fatwa yang masih kontroversi sekarang, menarik kita menengok karya klasik Syaikh Ihsan Jampes yang berjudul Kitab Kopi dan Rokok. Buku ini berjudul asli Irsyadu al-Ikhwan fi Bayani al-Hukm al-Qohwah wa al-Dhukhon. Sepertinya hingga kini, karya Syeikh Ikhsan ini menjadi satu-satunya buku yang memuat seluk-beluk kopi dan rokok, mulai dari sejarahnya hingga polemik tentang hukum mengonsumsinya. Syeikh Ihsan sendiri adalah kiai asal Jampes, Belajar dari pesantren menuju pesantren lainnya. Tak pelak, kiai di jamannya kemudian memanggilnya dengan sebutan "syeikh". Sebutan bagi kiai yang mencapai derajat keilmuan yang tinggi dan integritas personal yang disegani. Karya ini memang dipersembahkan penulis untuk menjawab beragam persoalan yang melilit kaum pesantren ihwal rokok dan kopi. Karya yang disusun dengan Dengan bahasa yang renyah, Syeikh Ikhsan menjelaskan bahwa masyarakat Arab mengenal rokok dengan istilah al-Dhukhon, al-Tabgh, al-Tuun, dan Al-Tinbak. Nama itu sudah umum, sedangkan dalam istilah kedokteran, dikenal dengan istilah banbujjir. Secara historis, penulis menjelaskan bahwa tembakau (al-Tabghu) adalah tanaman lokal pada suatau daerah bernama Tobago–suatu negeri di wilayah Meksiko, Amerika Utara. Karena tertarik, datanglah orang Eropa di Tobago, dan orang Eropa meniru kebiasan merokok orang Karena merasa asyik dan nikmat dengan merokok, pada 1560 M (977 H), Yohana Pailot dari Vunisia mengunjungi Raja Alburqonal dari Syeikh Ikhsan juga menjelaskan status hukumnya. Mengonsumsi kopi dan rokoh, sudah menjadi kontroversi ulama sejak abad ke-10 H. Dalam soal kopi, ulama yang mengharamkan kopi melihat bahwa di dalam kopi terdapat madhorot (kerusakan) kalau kita mengonsumsinya. Pendapat ini didukung Syeikh Abtawi dari Demikian juga tentang rokok. Ulama yang mengharamkan rokok berpendapat bahwa rokok merusak kesehatan, menyebabkan orang mabuk, tidak berkesadaran, baunya tidak disenangi orang lain, dan dipandang sebagai pemborosan (isyrof). Intinya, rokok membawa madhorot yang bisa menghalangi ibadah. Pendapat ini dipegang oleh al-Qolyubi, al-Laqqani, al-Bujairomi, dan al-Syaranbila. (halaman 48-49) Sedangkan yang memperbolehkan mengatakan bahwa rokok tidak najis, atau menghilangkan kesadaran. Bahkan, rokok memberikan semangat baru dalam menjalani kehidupan. Bagi kelompok ini, sangat omong kosong mereka mengatakan rokok haram, baik zatnya, atau dengan mengkonsumsinya. Merokok adalah mubah (boleh). Pendapat ini disokong al-Ghani al-Nabilisi, al-Syabromalis, al-Sulthan, dan al-Barmawi (halaman. 54). Pendapat masyhur mengatakan bahwa merokok adalah makruh. Pendapat masyhur ini didukung al-Bajuri dan al-Syarqowi (halaman 80). Sedangkan di bab terakhir dijelaskan bahwa air yang terkena asap rokok tetaplah masih suci. Selain itu, merokok juga tidak membatalkan puasa seseorang, asalkan asapnya tidak ditelan melewati tenggorokan. Juga diperbolehkan merokok di masjid, walaupun juga ada ulama yang menetapkan status makruh hukumnya, juga ada yang mengharamkan, tetapi dianggap lemah (dho'if). Semua status hukum yang dijelaskan dalam buku ini tergantung atas illatu al-ahkam (alasan penjatuhan status hukum) dari berbagai kasus yang ada. Baik yang mengharamkan dan mengharamkan selalu menyertai illat (alasan) hukumnya. Berarti, kalau illat itu tidak ada, sangat mungkin hukumnya akan relatif semua. Walaupun ulama yang mengharamkan tetap berkelit dengan berbagai argumentasi rasionalnya. Terlepas dari itu semua, Syeikh Ikhsan menyajikan buku ini dengan proporsional. Memberikan pilihan bebas kepada pembaca untuk menjatuhkan pilihannya. Penulis, walaupun seorang kiai besar, tidak terkesan menggurui. Justru memberikan celah perdebatan lanjut untuk pengamat berikutnya. Inilah sikap demokratik seorang kiai yang memberikan kebebasan berpendapat kepada santrinya. Dan, buku ini mencerminkan itu semua. Dalam konteks ini, buku Syeikh Ikhsan ini hadir tepat waktunya. Ketika masyarakat masih bingung menentukan status hukum dari fatwa MUI. Penjelasan panjang lebar yang dikemukakan menjadi catatan penting bagi pengkaji hukum Islam, khususnya para "pejabat resmi" lembaga fatwa agar fatwa-fatwa yang lahir nanti membawa dampak produktif bagi masyarakat. Bukannya menimbulkan gejolak, kontroversi, dan bahkan sikap apatis terhadap lembaga fatwa dan para ulamanya. Fatwa Syeikh Ikhsan Jampes dalam buku ini menjadi alarm dalam "fatwa resmi" yang terkesan "otoriter" atas kuasa makna. Fatwa seharusnya otoritatif dan memberi implikasi kemaslahatan bagi semua. Peresensi adalah Pengamat Sosial |
Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda?
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment