ASAL PENSYARI'ATAN KURBAN
Oleh
Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
http://www.almanhaj.or.id/content/1692/slash/0
Kurban disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma'
Dari Al-Qur'an adalah firman Allah Ta'ala
"Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah" [Al-Kautsar : 2]
Ibnu Katsir Rahimahullah dan selainnya berkata, "Yang benar bahwa yang
dimaksud dengan an-nadr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih
unta dan sejenisnya" [1]
Sedangkan dari sunnah adalah perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan beliau membaca basmalah dan bertakbir" [2]
Demikian juga hadits dari Al-Barra bin Azib Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada
kami di hari raya kurban, lalu beliau berkata, 'Janganlah seorang pun
(dari kalian) menyembelih sampai di selesai shalat'. Seseorang berkata,
'Aku memiliki inaq laban, ia lebih baik dari dua ekor kambing
pedaging'. Beliau berkata, 'Silahkan disembelih dan tidk sah jadz'ah
dari seorang setelahmu" [3]
Dan dari ijma' adalah apa yang telah menjadi ketetapn ijma'
(kesepakatan) kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam sampai sekarang tentang pensyari'atan kurban, dan tidak ada satu
nukilan dari seorang pun yang menyelisihi hal itu. Dan sandaran ijma'
tersebut adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, 'Kaum muslimin
telah sepakat tentang pensyariatan kurban [4]. Sedangkan Ibnu Hajar
Rahimahullah mengatakan, "Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa
kurban itu termasuk syi'ar-syi'ar agama [5].
HIKMAH PENSYARIATAN KURBAN
Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan kurban untuk mewujudkan hikmah-hikmah berikut.
[1]. Mencontoh bapak kita Nabi Ibrahim "Alaihis Salam yang
diperintahkan agar menyembelih buah hatinya (anaknya), lalau ia
meyakini kebenaran mimpinya dan melaksanakannya serta membaringkan
anaknya di atas pelipisnya, maka Allah memanggilnmya dan
menggantikannya dengan sembelihan yang besar. Mahabenar Allah Yang
Mahaagung, ketika berfirman.
"Artinya : Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha
bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, 'Hai anakku, sesungguhnya aku
melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka fikirkanlah apa
pendapatmu!' Ia menjawab, 'Hai ayahku, kerjakanlah apa yang
diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk
orang-orang yang sabar'. Tatkala keduanya telah berserah diri dan
Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran
keduanya). Dan Kami panggillah dia, 'Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu
telah mebenarkan mimpi itu', sesungguhnya demikianlah Kami memberi
balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini
benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan
seekor sembelihan yang besar" [Ash-Shaaffaat : 102-107]
Dalam penyembelihan kurban terdapat upaya menghidupkan sunnah ini dan
menyembelih sesuatu dari pemberian Allah kepada manusia sebagai
ungkapan rasa syukur kepada Pemilik dan Pemberi kenikmatan. Syukur yang
tertinggi adalah kemurnian ketaatan dengan mengerjakan seluruh
perintahNya.
[2]. Mencukupkan orang lain di hari 'Id, karena ketika seorang muslim
menyembelih kurbannya, maka ia telah mencukupi diri dan keluarganya,
dan ketika ia menghadiahkan sebagiannya untuk teman dan tetangga dan
kerabatnya, maka dia telah mencukupi mereka, serta ketika ia
bershadaqah dengan sebagiannya kepada para fakir miskin dan orang yang
membtuhkannya, maka ia telah mencukupi mereka dari meminta-minta pada
hari yang menjadi hari bahagia dan senang tersebut.
HUKUM BERKURBAN
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban menjadi beberapa pendapat, yang paling masyhur ada dua pendapat, yaitu.
Pendapat Pertama
Hukum kurban adalah sunnah mu'akkadah, pelakunya mendapat pahala dan
yang meninggalkannya tidak berdosa. Inilah pendapat mayoritas ulama
salaf dan yang setelah mereka.
Pendapat Kedua
Hukum kurban adalah wajib secara syar'i atas muslim yang mampu dan
tidak musafir, dan berdosa jika tidak berkurban. Inilah pendapat Abu
Hanifah dan selainnya dari para ulama.
Setiap pendapat ini berdalil dengan dalil yang telah dipaparkan dalam
kitab-kitab madzhab. Pendapat yang menenangkan jiwa dan didukung dengan
dalil-dalil kuat dalam pandangan saya bahwa hukum kurban adalah sunnah
mu'akkadah, tidak wajib.
Ibnu Hazm Rahimahullah berkata, "Kurban hukumnya sunnah hasanah, tidak
wajib. Barangsiapa meninggalkannya tanpa kebencian terhadapnya, maka
tidaklah berdosa [6]
Sedangkan Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, "Para ulama berbeda
pendapat tentang kewajiban kurban atas orang yang mampu. Sebagian besar
ulama berpendapat bahwa kurban itu sunnah bagi orang yang mampu, jika
tidak melakukannya tanpa udzur, maka ia tidak berdosa dan tidak harus
mengqadha'nya. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kurban itu wajib
atas orang yang mampu. [7]
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi
Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin
Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit
Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Footnote
[1]. Tafsir Ibni Katsir (IV/558), Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi (I/249) dan Tafsiir Al-Qurthubi (XI/218]
[2]. Hadits Riwayat Bukhari dan Musim lihat Fathul Baari (X/9) dan Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/120).
[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim lihat Fathul Baari (X/6) dan Shahihh Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/113)
[4]. Al-Mughni (VIII/617)
[5]. Fathul Baari (/3)
[6]. Al-Muhalla (VIII/3)
[7]. Shahiih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/110) dan lihat dalil dua
pendapat ini dan perdebatannya dalam Fathul Baari (X/3), Bidaayatul
Mujtahid (I/448), Mughniyul Mubtaaj (IV/282) Majmu Al-Fatawaa
(XXVI/304), Al-Mughni dan Syarhhul Kabiir (XI/94) dan Al-Mughni
(VIII/617) dan setelahnya.
Oleh
Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
http://www.almanhaj.or.id/content/1692/slash/0
Kurban disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma'
Dari Al-Qur'an adalah firman Allah Ta'ala
"Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah" [Al-Kautsar : 2]
Ibnu Katsir Rahimahullah dan selainnya berkata, "Yang benar bahwa yang
dimaksud dengan an-nadr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih
unta dan sejenisnya" [1]
Sedangkan dari sunnah adalah perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan beliau membaca basmalah dan bertakbir" [2]
Demikian juga hadits dari Al-Barra bin Azib Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada
kami di hari raya kurban, lalu beliau berkata, 'Janganlah seorang pun
(dari kalian) menyembelih sampai di selesai shalat'. Seseorang berkata,
'Aku memiliki inaq laban, ia lebih baik dari dua ekor kambing
pedaging'. Beliau berkata, 'Silahkan disembelih dan tidk sah jadz'ah
dari seorang setelahmu" [3]
Dan dari ijma' adalah apa yang telah menjadi ketetapn ijma'
(kesepakatan) kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam sampai sekarang tentang pensyari'atan kurban, dan tidak ada satu
nukilan dari seorang pun yang menyelisihi hal itu. Dan sandaran ijma'
tersebut adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, 'Kaum muslimin
telah sepakat tentang pensyariatan kurban [4]. Sedangkan Ibnu Hajar
Rahimahullah mengatakan, "Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa
kurban itu termasuk syi'ar-syi'ar agama [5].
HIKMAH PENSYARIATAN KURBAN
Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan kurban untuk mewujudkan hikmah-hikmah berikut.
[1]. Mencontoh bapak kita Nabi Ibrahim "Alaihis Salam yang
diperintahkan agar menyembelih buah hatinya (anaknya), lalau ia
meyakini kebenaran mimpinya dan melaksanakannya serta membaringkan
anaknya di atas pelipisnya, maka Allah memanggilnmya dan
menggantikannya dengan sembelihan yang besar. Mahabenar Allah Yang
Mahaagung, ketika berfirman.
"Artinya : Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha
bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, 'Hai anakku, sesungguhnya aku
melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka fikirkanlah apa
pendapatmu!' Ia menjawab, 'Hai ayahku, kerjakanlah apa yang
diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk
orang-orang yang sabar'. Tatkala keduanya telah berserah diri dan
Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran
keduanya). Dan Kami panggillah dia, 'Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu
telah mebenarkan mimpi itu', sesungguhnya demikianlah Kami memberi
balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini
benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan
seekor sembelihan yang besar" [Ash-Shaaffaat : 102-107]
Dalam penyembelihan kurban terdapat upaya menghidupkan sunnah ini dan
menyembelih sesuatu dari pemberian Allah kepada manusia sebagai
ungkapan rasa syukur kepada Pemilik dan Pemberi kenikmatan. Syukur yang
tertinggi adalah kemurnian ketaatan dengan mengerjakan seluruh
perintahNya.
[2]. Mencukupkan orang lain di hari 'Id, karena ketika seorang muslim
menyembelih kurbannya, maka ia telah mencukupi diri dan keluarganya,
dan ketika ia menghadiahkan sebagiannya untuk teman dan tetangga dan
kerabatnya, maka dia telah mencukupi mereka, serta ketika ia
bershadaqah dengan sebagiannya kepada para fakir miskin dan orang yang
membtuhkannya, maka ia telah mencukupi mereka dari meminta-minta pada
hari yang menjadi hari bahagia dan senang tersebut.
HUKUM BERKURBAN
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban menjadi beberapa pendapat, yang paling masyhur ada dua pendapat, yaitu.
Pendapat Pertama
Hukum kurban adalah sunnah mu'akkadah, pelakunya mendapat pahala dan
yang meninggalkannya tidak berdosa. Inilah pendapat mayoritas ulama
salaf dan yang setelah mereka.
Pendapat Kedua
Hukum kurban adalah wajib secara syar'i atas muslim yang mampu dan
tidak musafir, dan berdosa jika tidak berkurban. Inilah pendapat Abu
Hanifah dan selainnya dari para ulama.
Setiap pendapat ini berdalil dengan dalil yang telah dipaparkan dalam
kitab-kitab madzhab. Pendapat yang menenangkan jiwa dan didukung dengan
dalil-dalil kuat dalam pandangan saya bahwa hukum kurban adalah sunnah
mu'akkadah, tidak wajib.
Ibnu Hazm Rahimahullah berkata, "Kurban hukumnya sunnah hasanah, tidak
wajib. Barangsiapa meninggalkannya tanpa kebencian terhadapnya, maka
tidaklah berdosa [6]
Sedangkan Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, "Para ulama berbeda
pendapat tentang kewajiban kurban atas orang yang mampu. Sebagian besar
ulama berpendapat bahwa kurban itu sunnah bagi orang yang mampu, jika
tidak melakukannya tanpa udzur, maka ia tidak berdosa dan tidak harus
mengqadha'nya. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kurban itu wajib
atas orang yang mampu. [7]
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi
Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin
Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit
Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Footnote
[1]. Tafsir Ibni Katsir (IV/558), Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi (I/249) dan Tafsiir Al-Qurthubi (XI/218]
[2]. Hadits Riwayat Bukhari dan Musim lihat Fathul Baari (X/9) dan Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/120).
[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim lihat Fathul Baari (X/6) dan Shahihh Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/113)
[4]. Al-Mughni (VIII/617)
[5]. Fathul Baari (/3)
[6]. Al-Muhalla (VIII/3)
[7]. Shahiih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/110) dan lihat dalil dua
pendapat ini dan perdebatannya dalam Fathul Baari (X/3), Bidaayatul
Mujtahid (I/448), Mughniyul Mubtaaj (IV/282) Majmu Al-Fatawaa
(XXVI/304), Al-Mughni dan Syarhhul Kabiir (XI/94) dan Al-Mughni
(VIII/617) dan setelahnya.
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
http://wheen.blogsome.com/
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment