Monday, April 12, 2010

[Milis_Iqra] Warga Palestina Dituduh Ilegal di Negeri Sendiri

Al-Quds (voa-islam) Surat kabar israel "Haretz" pada hari Minggu
11/4/2010 memberitakan bahwa tentara Israel mengeluarkan perintah yang
baru untuk mengusir puluhan ribu warga Palestina yang tinggal di Tepi
Barat yang terjajah tanpa ada alasan jelas atau tuduhan pidana.

Surat kabar itu mengatakan bahwa perubahan tatanan saat ini untuk
mencegah infiltrasi dan dapat diterapkan kepada warga Palestina yang
tinggal di Tepi Barat tanpa kartu identitas resmi yang dikeluarkan
oleh Israel, termasuk warga israel dan orang asing yang bekerja di
area di bawah Otoritas Palestina yang terbatas.

Surat kabar itu menjelaskan bahwa "bahasa perintah tersebut umum dan
tidak jelas dan menghendaki penerapan istilah (infiltrasi) bagi warga
Palestina dari Yerusalem dan warga negara lain yang tinggal di israel
yang menjalin hubungan persahabatan dengan Israel (seperti Amerika
Serikat) dan warga negara Israel sendiri,baik mereka orang Arab atau
Yahudi."

Surat kabar tersebut mengatakan bahwa hal itu "tergantung kebijakan
yang dilihat oleh para komandan pasukan Israel di lapangan." Tentara
mengkonfirmasikan adanya "perubahan perintah yang dimaksudkan untuk
mencegah infiltrasi."

Surat kabar tersebut mengatakan bahwa "tentara israel siap untuk
menerapkan perintah tersebut yang penerapannya tidak diberlakukan pada
warga Israel, tetapi pada penduduk yang tinggal sementara dan" ilegal,
tanpa mengungkapkan rincian lebih lanjut.

Surat kabar"Haretz" menjelaskan bahwa kemungkinan perintah baru
tersebut diterapkan pertama kepada warga Palestina yang membawa kartu
identitas dari Jalur Gaza dan warga asing yang menikah dengan warga
Palestina yang tinggal di Tepi Barat.

Dia mencatat bahwa pengadilan sipil Israel sejauh ini melarang
pelaksanaan pengusiran tersebut, namun perintah yang telah dirubah ini
akan memberikan kewenangan penuh kepada tentara untuk melakukannya.

Organisasi hak asasi manusia israel yang bernama "Hamokid" yang
berfokus pada kebebasan bergerak,menyeru tentara untuk membatalkannya.

Sebuah pernyataan oleh Organisasi tersebut menyatakan bahwa "perintah
tersebut tidak spesifik yang dianggap Israel sebagai pernyataan yang
asal, padahal mayoritas orang yang tinggal di Tepi Barat sama sekali
tidak pernah diminta untuk mendapatkan jenis izin apapun."

Dia menambahkan bahwa "definisi penyusup yang mengakibatkan orang
tersebut diancam dengan hukuman penjara antara tiga sampai tujuh tahun
dapat diterapkan pada prinsipnya keopada setiap orang, namun karena
komandan militer menyembunyikan niat jahatnya, tidak termasuk warga
Israel atau negara lain."

Israel menduduki Tepi Barat dan Jerusalem Timur sejak tahun 1967.

Tentara Israel dapat mengeluarkan perintah khusus di Tepi Barat, tapi
pemerintah atau pengadilan Israel dapat menghapuskannya.

(ar/alarabiya)

http://www.voa-islam.com/news/islamic-world/2010/04/12/4988/warga-palestina-dituduh-ilegal-di-negeri-sendiri/

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

To unsubscribe, reply using "remove me" as the subject.

No comments:

Post a Comment