Sunday, May 16, 2010

[Milis_Iqra] Mengapa buruh selalu menjadi korban

ASOSIASI TENAGA KERJA INDONESIA DI HONG KONG (ATKI-HK)

C/o APMM, G/F, 2 Jordan Road, Kowloon, Hong Kong SAR Fax: (852)
27354559 Email: atkihk_2000@ yahoo.com

Siaran
Pers
Referensi:

16 Mei
2010
Karsiwen, Wakil Ketua ATKI-HK


Tel: +85291405357

"Kami buruh, bukan sapi perahan

Buruh Migran Indonesia di Hong Kong siap lawan mandatori proses
kontrak lewat agensi

"Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Konsulat Jenderal Republik
Indonesia, hanya melayani kepentingannya sendiri dan kepentingan
agensi. Bagi mereka, kami hanya sapi perahan."

Hal ini disampaikan Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong (ATKI-
HK) di tengah aksi unjuk rasa mereka di depan kantor Konsulat
Indonesia hari ini untuk menuntut diberhentikannya larangan
perpanjangan kontrak dengan satu majikan tanpa melalui agensi (kontrak
mandiri). Aksi dengan jumlah massa 150 BMI ini merupakan aksi kedua
mereka setelah demonstrasi pertama di hari May Day untuk persoalan
yang sama.

"Konsulat Indonesia pula-pula buta dan tuli terhadap banyaknya
persoalan yang dialami BMI karena ulah agensi Hong Kong. Mereka tidak
peduli terhadap keluhan kami dan kini justru diperparah dengan
melarang BMI yang memproses dengan majikan untuk kontrak mandiri dan
kami terus dipaksa untuk masuk agensi," ujar Karsiwen, wakil ketua
ATKI.

Menurut Karsiwen, ATKI telah menerima 15 keluhan dari BMI yang ditolak
Konsulat ketika mengajukan proses kontrak mandiri. Banyak BMI juga
terpaksa mengurungkan niatnya untuk proses mandiri setelah mendengar
kebijakan ini dikeluarkan dan ketika menyadari rumitnya syarat-syarat
yang harus dipenuhi.

"Pelarangan ini berarti menempatkan semua BMI di Hong Kong di tangan
agensi dan kami tidak punya pilihan lain kecuali mengorbankan uang
kami setiap kali proses kontrak. Pemerintah macam apa ini yang
mendorong rakyatnya sendiri untuk masuk mulut buaya?" jelas Karsiwen.

Menurut Karsiwen, dari awal dikeluarkannya, pelarangan ini sudah cacat
hukum karena melanggar isi pasal No. 57 dari UUPPTKILN No.39/2004
yang menyebutkan "Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja yang
dimaksud di pasal 56 ayat 1, dapat dilakukan TKI yang bersangkutan
atau melalui pelaksana penempatan swasta (agensi)".

Dia menerangkan bahwa kontrak mandiri secara resmi dilarang Konsulat
sejak bulan Januari 2010 namun tidak ada surat pemberitahuan resmi.
Merespon dalih Konsulat bahwa jika kontrak mandiri Konsulat tidak bisa
memanggil majikan ketika BMI bersamalah, Karsiwen menegaskan alasan
ini tidak masuk akal dan terlihat dibuat-buat sebab pemerintah Hong
Kong telah menyediakan Labor Departemen untuk menyelesaikan
permasalahan antara majikan dan pekerjanya sehingga peran Konsulat
minim dibutuhkan.

"Bagi kami alasan sebenarnya dibalik kebijakan baru ini tidak lain
adalah karena pemerintah Indonesia tidak ingin melindungi rakyatnya
sendiri. Kami tidak pernah diajak berkonsultasi dan menujukan tidak
adanya demokrasi di Indonesia," lanjutnya. .

ATKI berencana untuk mengadakan forum bersama semua organisasi BMI di
Hong Kong Minggu depan ini dan dilanjutkan dengan demonstrasi serta
dialog dengan Konsulat Indonesia di hari Minggu tanggal 30 Mei.

"Yang kami tuntut adalah keadilan atau Konsulat harus menghadapi
kemarahan kami. Jika sungguh-sungguh ingin melindungi, maka segera
hentikan pelarangan kontrak mandiri bagi satu majikan, permudah syarat
kontrak mandiri dan ijinkan semua BMI khususnya yang sudah ada di Hong
Kong untuk kontrak mandiri." Tutup Karsiwen.#


--
Persatuan BMI Tolak Overcharging
(PILAR)
c/o APMM, G/F No2, Jordan Road, Kowloon, HKSAR

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment