Tuesday, July 27, 2010

[Milis_Iqra] SIARAN PERS SOLIDARITAS PEREMPUAN

SIARAN PERS SOLIDARITAS PEREMPUAN

"Perempuan berkeluh, Pemerintah tak ambil Pusing"

"Biasanya untuk kebutuhan belanja seminggu cukup dengan tiga ratus
ribu buat belanja kebutuhan, sekarang harus menyiapkan uang lebih dari
tiga ratus ribu setiap minggu"(ibu yang berbelanja di pasar
tradisional)

Keluhan Kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok dipasaran sudah
dua minggu lebih, membuat risau para ibu yang sehari-harinya memasak
baik untuk keluarganya ataupun untuk usaha seperti catering, jualan
masakan jadi seperti di warung makanan, mengeluh dengan kenaikan harga
tersebut. Kenaikan harga barang hampir mencapai seratus persen,
seperti harga cabai merah biasanya Rp.24.000/ 1kg saat ini naik
menjadi Rp.50.000/1kg, harga tomat semula Rp.6000/1kg naik menjadi Rp.
20.000/1kg, harga bawang Rp.18.000/1kg, meningkat menjadi Rp.
20.000/1kg, begitupun dengan harga beras yang rata-ratanya Rp.
4.500/1kg naik menjadi Rp.6000/1kg. Situasi yang seperti ini hanya
ditanggapi pemerintah dengan menyalahkan cuaca buruk yang terjadi
belakangan, yang mengakibatkan hasil panen petani rusak dan permintaan
konsumen yang terus meningkat. Inflasi sebagai salah satu persoalan
yang menyebabkan terjadinya kenaikkan harga kebutuhan pokok.

Tanggapan santai pemerintah disampaikan oleh Marie Elka Pangestu,
sebagai Menteri Perdagangan sama sekali tidak mempunyai keberpihakan
terhadap nasib Perempuan. Pada pernyataannya di salah satu stasiun
televisi saat menanggapi kenaikan harga kebutuhan pokok, ia menyatakan
bahwa kenaikan harga barang kebutuhan pokok belum terlalu signifikan
dan masih dianggap wajar.

"Pertanyaanya, sebelum mengutarakan itu apakah ia sudah bertanya
kepada ibu-ibu yang setiap hari harus memenuhi kebutuhan pangan
keluarganya ? Keluhan perempuan yang sehari-harinya menjadi konsumen
di pasar tak dianggap sebagai suara masyarakat yang semakin lama
semakin termiskinkan," ujar Ade Herlina Haris, staff program Perempuan
dan Kedaulatan Pangan Solidaritas Perempuan.

Hal ini disebabkan karena pemerintah hanya mementingkan perjanjian
perdagangan, tanpa memikirkan kedaulatan pangan rakyat, terutama
perempuan sebagai masyarakat yang terkena dampak langsung akibat
kenaikan harga ini. Seharusnya pemerintah bisa menjamin stabiltas
harga bahan pokok untuk melindungi kebutuhan masyarakat marjinal,
khususnya perempuan. Negara juga gagal memberikan perlindungan kepada
kelompok petani, kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran tidak
menguntungkan kehidupan petani. Hasil pertanian dari petani Indonesia
dibeli sangat murah dan sangat timpang apabila dibandingkan dengan
harga jual kepada konsumen.

Peran Negara sangat jelas tercantum dalam Undang-undang Pangan No.7
tahun 1996, yaitu :Negara wajib menghargai hak atas pangan dengan
tidak melakukan intervensi terhadap usaha per-orangan untuk
memproduksi makanan bagi dirinya. Negara Wajib memenuhi kebutuhan
rakyatnya dari pencaplokan haknya oleh yang Lainnya. Negara juga Wajib
Melindungi hak atas pangan dengan membantu rakyatnya menciptakan
peluang untuk menyediakan pangan bagi dirinya.

Fungsi pemerintah dengan adanya badan yang mengatur distribusi barang,
seperti Bulog seharusnya bisa mensatabilisasi harga kebutuhan barang
di pasaran.Bulog sebagai badan yang mengontrol harga dan ketersedian
kebutuhan pokok harusnya lebih mengutamakan kedaulatan pangan
bangsanya, dengan mengutamakan dan memanfaatkan potensi yang ada di
Indonesia, sehingga kerugian tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tapi
petani, peternak dan pedangang juga merasakan keuntungan yang sama.

Impor dan operasi pasar bukanlah jalan satu-satunya untuk menjaga
stabilitas pangan. Kedaulatan pangan, bukan hanya bagaimana
ketersedian pangan di masyarakat untuk kebutuhan pangan ada, tapi
bagaimana masyarakat bisa bertahan untuk memenuhi panganya. Untuk
mengatasi terjadinya melonjak harga kebutuhan dan bertahan saat
bencana terjadi, seperti banjir, gagal panen dan bencana lain.

Menurut Wardarina, Koordinator Program Solidaritas Perempuan,
pengakuan terhadap hak-hak perempuan atas pangan tercantum juga dalam
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against
Women atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan), tercantum pada pasal 12 tentang pemenuhan hak atas pangan
dan perlindungan hak atas kesehatan perempuan.

"Apabila kita melihat realita, Negara gagal menjamin hak
masyarakatnya, semestinya Negara juga tidak mengabaikan kewajibannya
terhadap masyarakat termasuk perempuan. Negara harus sadar bahwa peran
gender perempuan dalam budaya masyarakat patriarki, membuat perempuan
secara langsung terkena dampak dari kenaikan harga, beban perempuan
menjadi bertambah karena harus bisa mensiasati kebutuhan dan penyedian
pangan keluarganya" lanjut Wardarina.


Solidaritas Perempuan (Women's Solidarity of Human Rights)
Jl. Siaga II No. 36 Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta 12540 Indonesia
Phone : +6221-79183108 begin_of_the_skype_highlighting
+6221-79183108 end_of_the_skype_highlighting, +622-79181260
Fax : +6221-7981479
Mobile : +6281310088232 begin_of_the_skype_highlighting
+6281310088232

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment