Sunday, August 15, 2010

Re: [Milis_Iqra] Raja Saudi: Yang Berhak Berfatwa adalah Ulama yang Ditunjuk Kerajaan



2010/8/16 whe - en <whe.en9999@gmail.com>
[Arman] : Ya saya mengikuti jalannya sidang itsbat waktu itu, kalau untuk kasus kelompok yang dimaksud saya sepakat karena memang tidak ada satupun parameter kebenaran yang bisa diambil dari "ijtihad" mereka dalam penentuan masuk/tidaknya bulan baru. Sejak kapan misalnya berpuasa dengan melihat pasang-surut air laut dan sebagainya. Semua koridor yang bisa diterima adalah melalui jalan Rukyah maupun Hisab yang keduanya memang dapat dibenarkan secara nash. Namun bila kita mengacu pada skala yang lebih lebar dari sebatas urusan hilal maka penunjukan satu lembaga fatwa semacam ini tidak akan bisa diwujudkan karena sama halnya dengan mengekang kebebasan berpendapat atau berijtihad didalam Islam yang karenanya sejak jaman kaum salaf justru tidak diajarkan. Olehnya maka kita bisa melihat beragam madzhab saat ini tumbuh. Bahkan menoleh langsung pada para pelaku utama sejarah Islam seperti Nabi Saw dan para sahabatnya sendiri maka tidak dijumpai adanya sebuah pemutlakan fatwa terhadap sebuah permasalahan umat. Makanya kita mengenal adanya fatwa Umar bin Khatab soal tanah hasil rampasan perang dan banyak lagi diluarnya.

 

[whe~en]
1.  Kalau mas Arman melihat berita di TV, Tareqat Naqsabandiyah berpuasa berdasarkan perhitungan bukan melihat pasang surut air laut,  Kapan mereka mulai berpuasa dan akapan mereka lebaran?
Inilah contoh hasil perhitungan itu

[Arman] : Kita semua tahu tidak ada dalil/nash al-Qur'an maupun as-Sunnah yang dapat diterima khan dari metode tersebut ... jadi ini bisa dianggap pada satu sisi sebagai bentuk penyimpangan. 


 
2.  seingat saya, mas Arman menyalahkan metode rukyat.


[Arman] : Saya tidak menyalahkan 100% metode rukyat cuma menganggapnya dewasa ini sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Masih ingat diskusi singkat saya terakhir dengan mas Dani khan ... ?

 
3. Apa masalahnya lembaga fatwa jika orang orang yang duduk disana adalah orang orang yang memang capable dalam hal ini?
Setahu saya tidak semua orang boleh berijtihad karena ijtihad ada syarat syaratnya antara lain:
a.  Tidak ada Ijtihad jika nashnya jelas
Karena jika nashnya jelas akan berlaku hukum:
 "Tidaklah pantas bagi seorang mukmin lelaki maupun perempuan apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara ternyata masih ada alternatif pilihan lain dalam urusan mereka. Barang siapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah tersesat dengan amat sangat nyata." (QS. al-Ahzab: 36)
b.  Jadi orang yang berfatwa haruslah menguasai ilmu Al Qur'an dan tafsirnya
c.  Menguasai hukum syariat seperti ilmu bahasa, ushul fiqih, ilmu hadits dll.
d.  Perkara yang menjadi lahan Ijtihad bukanlah perkara Aqidah.
silahkan ditambah atau dicounter.


[Arman] : Sekarang pertanyaannya para mujtahid yang ada disana apakah mewakili semua kelompok pemahaman didalam Islam atau hanya satu dan dua kelompok saja ? jika iya, maka bagaimana dengan perwakilan dari kelompok lain yang berbeda dalam hal Fiqh dan sejenisnya ?

Perkara yang menjadi ijtihad disebutkan tidak mencakup masalah aidah tidak dapat dibenarkan karena dalam kasus Umar bin Khattab yang tidak membagikan tanah rampasan perang kepada para pasukan Islam merupakan bukti bila ijtihad juga bisa menelisik kedalam perkara aqidah yang sudah baku. Kecuali bila kita ingin menyatakan bahwa ijtihad Umar ketika itu salah. 

 
 
4.  Kapan jaman salaf itu maksud mas arman sehingga menyatakan Ijtihad tidak diajarkan waktu itu?


[Arman] : Salah baca mungkin, coba lihat lagi jawaban saya sebelum ini.

 
Karena setahu saya, Rasulullah sudah mengajarkan semua kepada kita, sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

مابقي شيء يقرب منْ الْجَنَّة ويباعد منْ النَّار إلا وقد بين لكم

"Tidak tersisa suatu (amalan) pun yang dapat mendekatkan kepada surga dan menjauhkan dari neraka, kecuali sudah dijelaskan semuanya kepada kalian." (HR. Thobroni dalam Al Mu'jamul Kabir 1647, dishohihkan oleh Syaikh Ali Hasan Al Halabi dalam Ilmu Ushulil Bida' hal. 19)

Apakah menurut mas Arman Ijtihad ini suatu hal baru yang tidak diajarkan yang berarti masuk bid'ah?

Lalu apa artinya hadts ini jika ijtihad adalah hal baru dalam agama? atau bagaimana

 Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ  رَدٌّ

"Barangsiapa mengada-adakan hal baru dalam perkara kami ini (perkara agama) maka ia tertolak." (HR. Bukhori 2697, Muslim 1718)

 



[Arman] : Nah, kebetulan, saya memang membahas masalah ini dalam buku ke-5 saya yang InsyaAllah akan terbit dengan judul : Menjadi Santri Digital. Semua ada didalamnya dan saya harap mbak bersabar sampai buku ini launch atau juga saya membuatkan sinopsis mengenai ini. Intinya bahwa ada banyak kesalahkaprahan masyarakat kita dalam memahami kata bid'ah sehingga menjadikan komunitas Islam yang ekstrim dengan beragam bentuk permodelannya.




--
Salamun 'ala manittaba al Huda



ARMANSYAH

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment