diterima kaum Muslim, ada yang berusaha "mencari-cari" dalil sejarah.
Kata mereka, para sahabat Nabi Shalallahu alaihi wa sallam pun pernah
meninggalkan hukum Islam dan menggantinya dengan aturan yang dibuatnya
sendiri.
Umar ibn Khattab Radhiyallahu'anhu. adalah sahabat Nabi yang biasanya
disebut-sebut telah berani merombak hukum Islam, dengan cara
mendahulukan akalnya, ketimbang nash al-Quran. Bahkan, ada yang
menyebutnya sebagai "Bapak Islam Liberal".
Padahal, Umar bin Khattab jauh dari tuduhan liberal yang mereka
alamatkan kepadanya. Tidak satu pun ijtihadnya yang dapat
dikategorikan membelakangi teks-teks al-Qur'an. Umar tidak menerapkan
hukum pencurian terhadap seorang pencuri pada tahun paceklik sesuai
dengan surah al-Maidah ayat 38, bukan demi kemaslahatan semata. Lebih
dari itu, Umar Radhiyallahu'anhu. berbuat demikian, demi menjaga
kesucian Islam dari dituduh bersifat zalim.
Bagaimana mungkin Umar Radhiyallahu'anhu. melaksanakan hukuman
tersebut sedangkan syarat-syarat yang menuntutnya untuk menerapkan
hukuman tersebut tidak mencukupi?
Misalnya dari segi ukuran barang yang dicuri. Apakah ukuran barang
yang dicuri oleh sang pencuri ketika itu sudah mencapai ukuran yang
membolehkannya untuk dihukum dengan hukuman sedemikian? Kasus
pencurian yang disebutkan terjadi di zaman Umar Radhiyallahu'anhu.
tersebut terjadi pada tahun paceklik. Sementara orang tersebut mencuri
hanya untuk memenuhi kebutuhan perutnya yang ketika itu kelaparan.
Dari keterangan ini jelas sekali bahwa syarat yang diperlukan untuk
diterapkannya hukuman al-Quran tentang pencurian tidak terpenuhi. Jadi
bukan karena Umar bin Khathab berpaling dari teks al-Quran, tetapi
justru Umar ingin menerapkan teks al-Qur'an itu dengan seadilnya.
Kasus Rampasan Perang.
Sehubungan dengan harta rampasan perang Badar ini, Nabi Muhammad
Shalallahu alaihi wa sallam belum mendapatkan petunjuk dari Allah
tentang cara pembagiannya. Karenanya, ketika kaum muslimin hendak
meninggalkan badar, timbulah sedikit perselisihan mengenai
pembagiannya.
Sebagian kaum muslimin berpendapat bahwa harta rampasan itu harus
dibagikan rampasan hanya kepada orang-orang yang telah membunuh musuh,
yang lainnya tidak. Pendapat lainnya bahwa harta rampasan itu
dibagikan kepada orang-orang yang mengawal Nabi Shalallahu alaihi wa
sallam dari serangan musuh, yang lainnya tidak. Sebagian lagi
berpendapat bahwa harta rampasan itu dibagikan kepada orang-orang yang
mengumpulkan dan menjaga harta itu, yang lainnya tidak. Ketiga
pendapat ini dikemukakan oleh masing-masing pihak dengan alasan yang
sama kuatnya. Karena itu, Nabi Shalallahu alaihi wa sallam
memerintahkan semua harta rampasan dikumpulkan dan diserahkan ke
beliau. Seketika itu turunlah wahyu kepada Nabi Muhammad Shalallahu
alaihi wa sallam :
Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang.
Katakanlah: "Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul,
sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di
antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu
adalah orang-orang yang beriman"
[Al Anfaal 1]
Sesudah ayat ini turun, semua harta rampasan diserahkan kepada Nabi
Shalallahu alaihi wa sallam dan perselisihan pun dapat diselesaikan,
masing-masing menunggu keputusan dari Allah dan Rasul-Nya
"Umar Radhiyallahu'anhu. tidak memberikan harta rampasan perang kepada
prajurit yang berperang"
Ayat Al Anfal 41 yang masih Mutlaq.
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment