PEKANBARU, KOMPAS.com - Permintaan istri untuk bercerai mendominasi sejumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru sepanjang tahun ini.
"Dari 61 kasus perceraian pada Agustus lalu, 43 di antaranya merupakan cerai gugat atau atas permintaan istri. Sedangka 18 sisanya merupakan cerai talak atau atas permintaan suami," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Pekanbaru, Tarmizi Tohor di Pekanbaru, Kamis (22/9/2010).
Begitu juga untuk Juli lalu, lanjutnya, dimana dari 96 kasus perceraian sebanyak 59 diantaranya dilakukan atas permintaan istri.
"Sedangkan penyebab perceraian mayoritas disebabkan oleh pihak ketiga dengan umur rumah tangga di atas 10 tahun. Kemudian ketimpangan masalah perekonomian menjadi salah satu pemicunya juga," lanjutnya.
Disinggung mengenai banyaknya pihak perempuan yang mendominasi permintaan, ia menambahkan hal ini dikarenakan keterbukaan informasi yang ada saat ini. Sehingga masyarakat mengetahui informasi mengenai seluk beluk perceraian.
"Begitu mengalami ketidakcocokan, pihak perempuan langsung mengajukan gugatan," kata Tarmizi.
Tarmizi menambahkan kasus perceraian di Riau cukup tinggi. Ia mencontohkan di Pekanbaru yang setiap bulannya di atas 40 kasus.
"Tingginya kasus perceraian ini perlu dapat perhatian. Oleh karena itu, kita menghimbau kepada Kantor Urusan Agama (KUA) untuk berperan aktif dalam melakukan pembinaan kehidupan perkawinan di masyarakat," imbuhnya.
F a i z a l
--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.
No comments:
Post a Comment