BAB IV
KEWENANGAN
Pasal 6
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berada di Provinsi.
Pasal 7
1) Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom
mencakup kewenangan dalam urusan-urusan pemerintahan Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan
urusan-urusan istimewa yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
2) Kewenangan dalam urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
a. penetapan fungsi, tugas dan wewenang Gubernur Utama dan Wakil
Gubernur Utama;
b. penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi;
c. kebudayaan; dan
d. pertanahan dan penataan ruang.
3) Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan-urusan istimewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan
keberpihakan kepada rakyat.
4)Pengaturan lebih lanjut kewenangan dalam urusan-urusan istimewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais.
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
1) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki bentuk dan susunan
pemerintahan yang bersifat istimewa.
2) Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas
Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, Pemerintah Daerah Provinsi dan
DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bagian Kedua
Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama
Pasal 9
1) Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta karena
kedudukannya ditetapkan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
2) Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan Gubernur Utama dan Wakil
Gubernur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah atas usul Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku
Alam.
Pasal 10
Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama berwenang:
a. Memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan Pemerintah
Daerah Provinsi, kebudayaan, pertanahan, penataan ruang, dan
penganggaran;
b. Memberikan persetujuan terhadap rancangan Perdais yang telah
disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Gubernur;
c. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian
kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan pihak
ketiga yang membebani masyarakat.
Pasal 11
Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama berhak:
a. menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada Pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan Kewenangan Istimewa;
b. mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang
diperlukan untuk perumusan kebijakan menyangkut keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta;
c. mengusulkan perubahan dan/atau penggantian Perdais;
d. memiliki hak protokoler; dan
e. kedudukan keuangan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 12
1) Apabila Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur Utama berhalangan
tetap, pengisian Gubernur Utama dilakukan setelah Sri Sultan Hamengku
Buwono yang baru naik tahta.
2) Apabila Sri Paku Alam sebagai Wakil Gubernur Utama berhalangan
tetap, pengisian Wakil Gubernur Utama dilakukan setelah Sri Paku Alam
yang baru naik tahta.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 13
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dipimpin oleh Gubernur.
(2) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai
Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah Daerah dipimpin oleh Gubernur
dibantu Wakil Gubernur.
Pasal 14
Dalam hal Gubernur Utama tidak menjabat sebagai Gubernur, Gubernur
wajib:
a. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan
Wakil Gubernur Utama;
b. melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama
untuk urusan-urusan pemerintahan yang diatur dalam undang-undang tentang
Pemerintahan Daerah;
c. melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama
dalam penyusunan anggaran;
d. memberikan laporan penyelenggaraan kewenangan istimewa kepada
Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama setiap tahun; dan
e. memberikan tembusan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
laporan keuangan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan
kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
Bagian Keempat
DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal 15
1) DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kedudukan,
susunan, tugas, serta wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas dan
wewenang bersama-sama dengan Gubernur untuk membentuk Perdais.
3) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan keistimewaan, DPRD Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta wajib:
a. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan
Wakil Gubernur Utama;
b. melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama
untuk urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2);
c. melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama
dalam penyusunan anggaran.
sumber :
http://hukum.kompasiana.com/2010/12/16/inilah-isi-ruuk-diy-menemukan-sesuatu-dari-sini/
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment