-----Original Message-----
From: angde goharsyah <
goharsyah@gmail.com>
Sender:
milis_iqra@googlegroups.comDate: Mon, 28 Feb 2011 23:21:27
To: <
milis_iqra@googlegroups.com>
Reply-To:
milis_iqra@googlegroups.comSubject: Re: [Milis_Iqra] Bikin Video Porno Dibolehkan
pesan ku untuk generasi penerus: bekerjalah atau bermainlah dengan
pekerjaanmu atau permainanmu sesempurna dan serapih mungkin karena
"itu" akan membawa kepuasan, kebahagiaan dan keselamatanmu, apalagi
ditambah adanya "keberkahan"; "itu" akan memberikan "kemuliaan" dunia
akhirat.
Pada tanggal 28/02/11, Nandang Sudrajat <
aendangzr@yahoo.co.id> menulis:
> NASIONAL - HUKUM
>
> bagaimana menurut syariat islam?
>
> Rabu, 06 Oktober 2010 , 15:26:00
> Bikin Video Porno Dibolehkan
>
>
> JAKARTA – Staf Kementerian Agama, Tulus Sastrowidjoyo mengatakan bahwa
> pembuatan dokumen pronografi dengan objek diri sendiri dan ditujukan untuk
> kepentingan diri sendiri diperbolehkan. Hal itu disampaikannya saat
> memberikan keterangan sebagai utusan pemerintah dalam uji materi UU
> No.44/2008 tentang pornografi, khususnya mengenai penjelasan pasal 4 dan
> pasal 6, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/10).
>
> "Kita harus menghargai dan menghormati bila ada orang yang ingin membuat
> dokumen pornografi tentang dirinya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
> Karena hal itu tidak termasuk pengertian pornografi. Alasannya, apa yang
> dibuatnya tidak disampaikan kepada public melalui media komunikasi juga
> tidak dipertunjukkan di muka umum," kata Tulus di depan hakim panel MK.
>
> Menurut dia, kandungan pasal yang diuji tersebut merupakan bentuk
> perlindugan hak privasi seseorang yang bersifat forum internum, yang harus
> dihormati dan mendapat perlindungan.
>
> "Penjelasan pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 UU 44/2008 tentang pornografi,
> bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat maupun
> perlindungan umum terhadap HAM, khususnya perlindungan privasi seseorang,"
> tandasnya.
>
> Uji materiil UU itu diajukan oleh Farhat Abbas SH. Pemicunya, kasus video
> mesum artis dengan tersangka Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tary, yang
> hingga kini masih dalam proses di kepolisian.
>
> Pemerintah mempunyai pendapat lain soal video mesum Ariel Cs. Menurut
> Mualimin Abdi, utusan pemerintah, yang juga dimintai keterangan dalam
> persidangan konstitusi itu, menegaskan bahwa kasus video mesum Ariel harus
> dilihat apakah laptop Ariel tersimpan dengan baik atau tidak. "Kecuali
> laptop itu dipinjamkan kepada orang lain, berarti bukan untuk kepentingan
> diri sendiri," kata Mualimin.
>
> Rakhmat Jaya SH, kuasa hukum dari pihak pemohon, memberi penilaian bahwa
> peluang para tersangka video mesum untuk lolos dari jeratan hukum sangat
> terbuka. "Coba kalau ndak ada pasal itu pasti sudah dibui dong," katanya.
>
> Dia menuding, pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 UU 44/2008 membuat pihak
> kejaksaan kesulitan menentukan apakah berkas sudah P21 (lengkap) atau
> belum.(wdi/jpnn)
>
>
>
>
>
>
No comments:
Post a Comment