Pada tanggal 01/03/11, Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id> menulis:
> saya sudah membacanya mba wheen, mungkin yg salah pertanyaan saya bukan
> dalam rangka apa, tetapi kenapa harus mentri agama , apa kaitanya dengan
> pornogerafi?
>
> terlepas siapa dan apa, ini pertanyaan utama saya.
> Bagaimana menurut syariat islam sendiri?
>
>
>
> --- Pada Sel, 1/3/11, whe - en <whe.en9999@gmail.com> menulis:
>
>
> Dari: whe - en <whe.en9999@gmail.com>
> Judul: Re: [Milis_Iqra] Bikin Video Porno Dibolehkan
> Kepada: milis_iqra@googlegroups.com
> Tanggal: Selasa, 1 Maret, 2011, 10:33 AM
>
>
> (mas Nandang)
> justru itu yg mendorong pertanyaan saya,kenapa staf mentri dep agama yg
> memberi keterangan kepada media,dalam rangka apa.
>
> (whe~en)
> Maaf mas nandang, bukankah sebelum posting mas nandang sudah membacanya?
> disitu kan ditulis
> Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai utusan pemerintah
> dalam uji materi UU No.44/2008 tentang pornografi, khususnya mengenai
> penjelasan pasal 4 dan pasal 6, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/10).
>
> Jadi orang tersebut utusan pemerintah dalam uji materi UU No. 44/2008
> Jadi menurut saya, dia ditanya soal materi UU no 44/2008 khususnya
> penjelasan pasal 4 dan 6 tentang pornografi bukan tentang syariat.
> mungkin, menurut pemerintah Staff menteri departemen agama termasuk jajaran
> pemerintahan jadi bisa jadi wakil pemerintah memberikan keterangan soal uu
> yang ada di Mahkamah Konstitusi.
> Menurut mas Nandang bagaimana?
> maaf saya bold, takut kelewatan terbaca soalnya hurufnya kecil.
>
> Dan saya hanya memberikan tanggapan soal tersebut, karena saya tidak mau
> ikut dalam kerancuan dan penarikan kesimpulan yang berbeda dari pokok
> bahasannya.
> terimakasih
>
> regards
> Whe~en
>
>
>
> 2011/3/1 <aendangzr@yahoo.co.id>
>
> Maaf juga loh mba wheen,terima kasih atas nasehatnya agar hati2.
> justru itu yg mendorong pertanyaan saya,kenapa staf mentri dep agama yg
> memberi keterangan kepada media,dalam rangka apa.
> Atas dasar itu kemudian saya bertanya,bagaimana sebenarnya menurut syariat
> islam membikin video untuk prbadi,?mba wheen bisa lihat pertanyaan saya
> diatas artikel yg sy pos kan.
> Nah bila mba wheen punya jawaban, tolong di share saja ya.....!!!!!
>
> Terima kasih
>
>
> Sent from BlackBerry® on 3
>
>
> From: whe - en <whe.en9999@gmail.com>
>
> Sender: milis_iqra@googlegroups.com
> Date: Tue, 1 Mar 2011 08:09:24 +0700
>
> To: <milis_iqra@googlegroups.com>
> ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.com
>
>
>
> Subject: Re: [Milis_Iqra] Bikin Video Porno Dibolehkan
>
> Mohon maaf ma Nandang,
> saya mau bertanya,
> 1. Untuk menjawab orang tersebut benar apa salah kan harus ada dasarnya,
> jadi Staff kementrian tersebut dimintai keterangannya dalam rangka apa ya?
> uji materi uu pornografi atau tentang syariat?
> Kalau uji materi UU ya begitulah jawabannya, karena UU sudah ada
> penjelasannya di UU tersebut.
> namun kalau tentang syariat, apakah dia ditanya tentang syariat?
> Jadi bagaimana mungkin mas Nandang mempertanyakan dua hal yang berbeda dan
> akan dijadikan parameter?
> Dan hal itu akan dijadikan alasan untuk menyalahkan orang tersebut?
> hati hati loch mas.... jangan sampai bertindak tidak adil.
> Menurut saya, jika mas Nandang memang ingin menilai orang tersebut benar
> sesuai syariat atau tidak, bukankah orang tersebut ditanya dulu bagaimana
> perekaman video itu menurut syariat? baru jawabannya dinilai syariat?
>
> 2. Jika UU di negara kita memang membolehkan pembuatan video pribadi, saya
> sebut pribadi karena jika dilakukan oleh suami istri jatuhnya porno tidak
> kegiatan tersebut?
> kembali ke inti masalahnya, Jika memang UU negara kita membolehkan merekam
> kegiatan tersebut untuk kepentingan pribadi, pertanyaan saya, adilkah
> seseorang yang merekam untuk kepentingan pribadi dihukum tetapi tidak ada
> dasar hukumnya?
> trus jika UU nya yang belum ada, kenapa tidak ada yang mendemo DPR agar
> merevisi UU nya sebagai dasar menghukum seseorang ya?
> koq yang didemo pelakunya?
> kan kasihan hakimnya harus menjatuhkan sanksi berdasarkan apa?
> hakim kan harus adil, untuk adil ada dasarnya?
> kalau memaksa hakim tidak adil, ikut dosa ga?
> Kira2 apa hukuman untuk hakim yang tidak adil di akherat?
>
> tidak sedang membela seseorang, namun jika memang kasusnya ternyata tidak
> ada UU nya, koq tidak ada yang punya keinginan dituangkan di dalam UU karena
> negara kita bukanlah negara Islam namun negara hukum.
>
> regards
> whe~en
>
>
> 2011/3/1 <aendangzr@yahoo.co.id>
>
> Mas angde,terima kasih pesanya.
> Mas yg membolehkan bikin video porno itu adalah seorang staf kementrian
> agama.ini yg mendorong saya bertanya,bila ada jawabanya dibolehkan aau tidak
> menurut syariat,kita bisa menyalahkan atau membela ucapan staf kementrian
> dep agama tsb.
> Soerang staf kementrian yg perkataanya dikutip oleh wartawan kemungkinanya
> adalah orang yg punya level tinggi di dep tsb,dimana berarti pula
> kemungkinanya dia bisa mempengaruhi kebijakan dan bisa membuat/menggiring
> opini di masyarakat. Disini bahayanya kalau seorang yg punya pengaruh
> berbicara di media,untuk itu saya bertanya kepada member ada syariat tidak
> mengenaai hal2 tsb,bila ada kita jadi tahu apa yg diucapkan beliau itu benar
> aau salah.
> Terima kasih mas angle sudah merepley.
>
> Salam
>
> Sent from BlackBerry® on 3
>
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: angde goharsyah <goharsyah@gmail.com>
> Sender: milis_iqra@googlegroups.com
> Date: Mon, 28 Feb 2011 23:21:27
> To: <milis_iqra@googlegroups.com>
> Reply-To: milis_iqra@googlegroups.com
> Subject: Re: [Milis_Iqra] Bikin Video Porno Dibolehkan
>
> pesan ku untuk generasi penerus: bekerjalah atau bermainlah dengan
> pekerjaanmu atau permainanmu sesempurna dan serapih mungkin karena
> "itu" akan membawa kepuasan, kebahagiaan dan keselamatanmu, apalagi
> ditambah adanya "keberkahan"; "itu" akan memberikan "kemuliaan" dunia
> akhirat.
>
> Pada tanggal 28/02/11, Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id> menulis:
>> NASIONAL - HUKUM
>>
>> bagaimana menurut syariat islam?
>>
>> Rabu, 06 Oktober 2010 , 15:26:00
>> Bikin Video Porno Dibolehkan
>>
>>
>> JAKARTA – Staf Kementerian Agama, Tulus Sastrowidjoyo mengatakan bahwa
>> pembuatan dokumen pronografi dengan objek diri sendiri dan ditujukan untuk
>> kepentingan diri sendiri diperbolehkan. Hal itu disampaikannya saat
>> memberikan keterangan sebagai utusan pemerintah dalam uji materi UU
>> No.44/2008 tentang pornografi, khususnya mengenai penjelasan pasal 4 dan
>> pasal 6, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/10).
>>
>> "Kita harus menghargai dan menghormati bila ada orang yang ingin membuat
>> dokumen pornografi tentang dirinya sendiri dan untuk kepentingannya
>> sendiri.
>> Karena hal itu tidak termasuk pengertian pornografi. Alasannya, apa yang
>> dibuatnya tidak disampaikan kepada public melalui media komunikasi juga
>> tidak dipertunjukkan di muka umum," kata Tulus di depan hakim panel MK.
>>
>> Menurut dia, kandungan pasal yang diuji tersebut merupakan bentuk
>> perlindugan hak privasi seseorang yang bersifat forum internum, yang harus
>> dihormati dan mendapat perlindungan.
>>
>> "Penjelasan pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 UU 44/2008 tentang pornografi,
>> bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat maupun
>> perlindungan umum terhadap HAM, khususnya perlindungan privasi seseorang,"
>> tandasnya.
>>
>> Uji materiil UU itu diajukan oleh Farhat Abbas SH. Pemicunya, kasus video
>> mesum artis dengan tersangka Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tary, yang
>> hingga kini masih dalam proses di kepolisian.
>>
>> Pemerintah mempunyai pendapat lain soal video mesum Ariel Cs. Menurut
>> Mualimin Abdi, utusan pemerintah, yang juga dimintai keterangan dalam
>> persidangan konstitusi itu, menegaskan bahwa kasus video mesum Ariel harus
>> dilihat apakah laptop Ariel tersimpan dengan baik atau tidak. "Kecuali
>> laptop itu dipinjamkan kepada orang lain, berarti bukan untuk kepentingan
>> diri sendiri," kata Mualimin.
>>
>> Rakhmat Jaya SH, kuasa hukum dari pihak pemohon, memberi penilaian bahwa
>> peluang para tersangka video mesum untuk lolos dari jeratan hukum sangat
>> terbuka. "Coba kalau ndak ada pasal itu pasti sudah dibui dong," katanya.
>>
>> Dia menuding, pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 UU 44/2008 membuat pihak
>> kejaksaan kesulitan menentukan apakah berkas sudah P21 (lengkap) atau
>> belum.(wdi/jpnn)
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>
>
> --
>
>
>
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
> Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
> dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>
> Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang
> berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>
> Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
> Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
> Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
> Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
> --
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
> Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
> dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>
> Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang
> berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>
> Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
> Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
> Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
> Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
>
>
> --
>
> ~~~~~
> Whe~en
> http://wheen.blogsome.com/
>
> "Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan
> lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS
> 20 : 25-28)
> "Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
>
> --
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
> Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
> dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>
> Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang
> berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>
> Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
> Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
> Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
> Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
>
> --
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
> Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
> dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>
> Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang
> berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>
> Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
> Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
> Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
> Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment