justru itu yg mendorong pertanyaan saya,kenapa staf mentri dep agama yg memberi keterangan kepada media,dalam rangka apa.
Atas dasar itu kemudian saya bertanya,bagaimana sebenarnya menurut syariat islam membikin video untuk prbadi,?mba wheen bisa lihat pertanyaan saya diatas artikel yg sy pos kan.
Nah bila mba wheen punya jawaban, tolong di share saja ya.....!!!!!
Terima kasih
Sent from BlackBerry® on 3
From: whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Tue, 1 Mar 2011 08:09:24 +0700
To: <milis_iqra@googlegroups.com>
ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Bikin Video Porno Dibolehkan
saya mau bertanya,
1. Untuk menjawab orang tersebut benar apa salah kan harus ada dasarnya, jadi Staff kementrian tersebut dimintai keterangannya dalam rangka apa ya?
uji materi uu pornografi atau tentang syariat?
Kalau uji materi UU ya begitulah jawabannya, karena UU sudah ada penjelasannya di UU tersebut.
namun kalau tentang syariat, apakah dia ditanya tentang syariat?
Jadi bagaimana mungkin mas Nandang mempertanyakan dua hal yang berbeda dan akan dijadikan parameter?
Dan hal itu akan dijadikan alasan untuk menyalahkan orang tersebut?
hati hati loch mas.... jangan sampai bertindak tidak adil.
Menurut saya, jika mas Nandang memang ingin menilai orang tersebut benar sesuai syariat atau tidak, bukankah orang tersebut ditanya dulu bagaimana perekaman video itu menurut syariat? baru jawabannya dinilai syariat?
2. Jika UU di negara kita memang membolehkan pembuatan video pribadi, saya sebut pribadi karena jika dilakukan oleh suami istri jatuhnya porno tidak kegiatan tersebut?
kembali ke inti masalahnya, Jika memang UU negara kita membolehkan merekam kegiatan tersebut untuk kepentingan pribadi, pertanyaan saya, adilkah seseorang yang merekam untuk kepentingan pribadi dihukum tetapi tidak ada dasar hukumnya?
trus jika UU nya yang belum ada, kenapa tidak ada yang mendemo DPR agar merevisi UU nya sebagai dasar menghukum seseorang ya?
koq yang didemo pelakunya?
kan kasihan hakimnya harus menjatuhkan sanksi berdasarkan apa?
hakim kan harus adil, untuk adil ada dasarnya?
kalau memaksa hakim tidak adil, ikut dosa ga?
Kira2 apa hukuman untuk hakim yang tidak adil di akherat?
tidak sedang membela seseorang, namun jika memang kasusnya ternyata tidak ada UU nya, koq tidak ada yang punya keinginan dituangkan di dalam UU karena negara kita bukanlah negara Islam namun negara hukum.
regards
whe~en
2011/3/1 <aendangzr@yahoo.co.id>
Mas angde,terima kasih pesanya.
Mas yg membolehkan bikin video porno itu adalah seorang staf kementrian agama.ini yg mendorong saya bertanya,bila ada jawabanya dibolehkan aau tidak menurut syariat,kita bisa menyalahkan atau membela ucapan staf kementrian dep agama tsb.
Soerang staf kementrian yg perkataanya dikutip oleh wartawan kemungkinanya adalah orang yg punya level tinggi di dep tsb,dimana berarti pula kemungkinanya dia bisa mempengaruhi kebijakan dan bisa membuat/menggiring opini di masyarakat. Disini bahayanya kalau seorang yg punya pengaruh berbicara di media,untuk itu saya bertanya kepada member ada syariat tidak mengenaai hal2 tsb,bila ada kita jadi tahu apa yg diucapkan beliau itu benar aau salah.
Terima kasih mas angle sudah merepley.
Salam
Sent from BlackBerry® on 3
-----Original Message-----
From: angde goharsyah <goharsyah@gmail.com>
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Mon, 28 Feb 2011 23:21:27
To: <milis_iqra@googlegroups.com>
Reply-To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Bikin Video Porno Dibolehkan
pesan ku untuk generasi penerus: bekerjalah atau bermainlah dengan
pekerjaanmu atau permainanmu sesempurna dan serapih mungkin karena
"itu" akan membawa kepuasan, kebahagiaan dan keselamatanmu, apalagi
ditambah adanya "keberkahan"; "itu" akan memberikan "kemuliaan" dunia
akhirat.
Pada tanggal 28/02/11, Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id> menulis:
> NASIONAL - HUKUM
>
> bagaimana menurut syariat islam?
>
> Rabu, 06 Oktober 2010 , 15:26:00
> Bikin Video Porno Dibolehkan
>
>
> JAKARTA – Staf Kementerian Agama, Tulus Sastrowidjoyo mengatakan bahwa
> pembuatan dokumen pronografi dengan objek diri sendiri dan ditujukan untuk
> kepentingan diri sendiri diperbolehkan. Hal itu disampaikannya saat
> memberikan keterangan sebagai utusan pemerintah dalam uji materi UU
> No.44/2008 tentang pornografi, khususnya mengenai penjelasan pasal 4 dan
> pasal 6, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/10).
>
> "Kita harus menghargai dan menghormati bila ada orang yang ingin membuat
> dokumen pornografi tentang dirinya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
> Karena hal itu tidak termasuk pengertian pornografi. Alasannya, apa yang
> dibuatnya tidak disampaikan kepada public melalui media komunikasi juga
> tidak dipertunjukkan di muka umum," kata Tulus di depan hakim panel MK.
>
> Menurut dia, kandungan pasal yang diuji tersebut merupakan bentuk
> perlindugan hak privasi seseorang yang bersifat forum internum, yang harus
> dihormati dan mendapat perlindungan.
>
> "Penjelasan pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 UU 44/2008 tentang pornografi,
> bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat maupun
> perlindungan umum terhadap HAM, khususnya perlindungan privasi seseorang,"
> tandasnya.
>
> Uji materiil UU itu diajukan oleh Farhat Abbas SH. Pemicunya, kasus video
> mesum artis dengan tersangka Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tary, yang
> hingga kini masih dalam proses di kepolisian.
>
> Pemerintah mempunyai pendapat lain soal video mesum Ariel Cs. Menurut
> Mualimin Abdi, utusan pemerintah, yang juga dimintai keterangan dalam
> persidangan konstitusi itu, menegaskan bahwa kasus video mesum Ariel harus
> dilihat apakah laptop Ariel tersimpan dengan baik atau tidak. "Kecuali
> laptop itu dipinjamkan kepada orang lain, berarti bukan untuk kepentingan
> diri sendiri," kata Mualimin.
>
> Rakhmat Jaya SH, kuasa hukum dari pihak pemohon, memberi penilaian bahwa
> peluang para tersangka video mesum untuk lolos dari jeratan hukum sangat
> terbuka. "Coba kalau ndak ada pasal itu pasti sudah dibui dong," katanya.
>
> Dia menuding, pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 UU 44/2008 membuat pihak
> kejaksaan kesulitan menentukan apakah berkas sudah P21 (lengkap) atau
> belum.(wdi/jpnn)
>
>
>
>
>
>
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment