Thursday, March 10, 2011

Re: [Milis_Iqra] Ba'asyir Tak Yakin Bisa Bebas

Terima kasih mba ayu,
Saya sudah menjawab pertanyaan mba wheen tentang apa yg dimaksud militer.Dalam jawaban saya ke mba wheen tsb sekaligus saya terangkan "paramiliter" dgn tulisan sambung. Namun sudah beberapa minggu ini postingan saya sering bounching,termasuk postingan saya tentang jawaban arti militer ini.sehingga mungkin mba Ayu belum melihatnya kecuali mba ayu baca di bawah treadnya mba wheen.
Pada dasarnya saya sepaham dgn pengertian paramiliter dari mba ayu yaitu sipil yg di organisir seperti militer
Bila kita ingat jaman reformasi pernah di bentuk "Pamswakarsa" yg tidak beraliansi di bawah parpol atau ormas secara resmi. Pamswakarsa adalah merupakan pasukan paramiliter juga saat itu.
Jadi benar apa yg dikatakan Kepala BNPT Ansyaad Mbai, tidak ada satupun aturan di Indonesia yang menyatakan bahwa pelatihan paramiliter adalah tindak pidana.

Terima kasih
Salam

Sent from BlackBerry® on 3


From: ayupuspita2006@yahoo.com
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Thu, 10 Mar 2011 11:28:43 +0000
To: <milis_iqra@googlegroups.com>
ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Ba'asyir Tak Yakin Bisa Bebas

Mas Nandang, tulisan para militer mestinya ditulis paramiliter, biar kita yg awam ga salah baca.

Paramiliter adalah orang sipil yg dilatih seperti militer,bisa juga disebut laskar, seperti FPI, Pemuda Pancasila,PDI,hampir setiap parpol di indonesia punya laskar,termasuk banser nya NU juga paramiliter.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Thu, 10 Mar 2011 14:32:29 +0700
To: <milis_iqra@googlegroups.com>
ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Ba'asyir Tak Yakin Bisa Bebas

1.  (mas Nandang)
menurut Kepala BNPT Ansyaad Mbai, tidak ada satupun aturan di Indonesia yang menyatakan bahwa pelatihan para militer adalah tindak pidana.

(whe~en)
Apa definisi militer itu mas Nandang?
apakah pelatihan yang dilakukan oleh sipil disebut juga pelatihan militer?

2.  Bagaimana dengan kepemilikan senjata api mas Nandang?
adakah aturannya harus dengan ijin?

mohon menerangkan kepada saya
terimakasih
whe~en

2011/3/10 Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id>
(wheen)
Jika, saya menulis jika,
jika memang Ustadz ba'asyir yang memotori pelatihan di Aceh, bukankah ini melanggar UU?
 
(Nandang)
saya tidak tahu mba, apa melanggar uu atau tidak, saya belum pernah baca uu nya.paling yang saya pernah dengar adalah larangan kepemilikan senjata api tanpa izin. Tapi mungkin mba wheen pernah membacanya ?
 
menurut Kepala BNPT Ansyaad Mbai, tidak ada satupun aturan di Indonesia yang menyatakan bahwa pelatihan para militer adalah tindak pidana.
 
 
dan tetap saja saya masih belum tahu pelatihan itu ada kaitanya dengan tindak pidana terorisme seperti yang sering digambarkan di media saat persidangan Pak Ustadz Abu dengan pengawalan ketat itu.
 
yang jelas kembali ke pertanyaan mba wheen semula, yaitu apa yg diperjuangkan ustadz abu? yaitu penegakan syariat islam ,salah satu cara perjuanganya beliau mendirikan pesantren. seperti artikel yg saya sudah kirimkan link nya.
 
terima kasih
salam

--- Pada Kam, 10/3/11, whe - en <whe.en9999@gmail.com> menulis:

Dari: whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Judul: Re: [Milis_Iqra] Ba'asyir Tak Yakin Bisa Bebas
Kepada: milis_iqra@googlegroups.com
Tanggal: Kamis, 10 Maret, 2011, 11:51 AM


Kalau sipil, kenapa dipersenjatai ya mas?
kalau memang untuk i'dad kenapa tidak secara resmi saja latihannya?
seperti latihan menembak di lembaga resmi dengan ijin pemerintah, kan sekarang banyak tuch latihan menembak?
latihan fisik juga banyak koq yang resmi
karena kita kan hidup di negara dengan aturan hukum
setahu saya, mempersenjatai warga sipil tanpa ijin pemerintah atau pihak yang berwenang di negara manapun bisa masuk kategori ilegal

Negara punya kewajiban preventif melindungi warganya
kepemilikan senjata api harus didaftar dan atas ijin resmi dari pemerintah agar tidak sembarang orang memilikinya yang nantinya disalah gunakan.

ini ada artikel yang kelihatannya, memang kegiatan itu dikoordinasikan oleh ustadz ba'asyir.
Jika untuk i'dad kenapa tidak bekerjasama dengan lembaga pemerintah untuk melatih pemuda pemuda?
melibatkan kepolisian atau tentara kita untuk melatih mereka?
atau memberikan dana tersebut untuk tentara kita dengan usulan bahwa dana tersebut dugunakan untuk kepentingan membela umat Islam?

Jika, saya menulis jika,
jika memang Ustadz ba'asyir yang memotori pelatihan di Aceh, bukankah ini melanggar UU?

Mohon bisa menjelaskan kepada saya.
terimakasih.

quote:
Kemudian terdakwa Syarif juga mendanai jihad sebesar Rp100 juta untuk digunakan membeli senjata api dan kebutuhan pelatihan militer di Jantho, Aceh Besar.
====

Donatur Baasyir: Maju Kena Mundur Kena

Susi Fatimah - Okezone

Selasa, 8 Maret 2011 16:24 wib

JAKARTA - Terdakwa kasus teroris, Haris Amir Falah, mengaku serba salah dalam menghadapi perkara yang tengah dijalaninya.

"Umat Islam hari ini dalam posisi 'maju kena mundur kena' termasuk diri saya," ujar Haris saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2011).

Menurut Haris, bila ia maju melaksanakan perintah Allah maka terkena jerat hukum, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan pasal-pasal yang amat berat. Namun bila ia mundur, lanjut Haris, maka akan terkena ancaman dari Allah SWT karena melalaikan perintahnya.

"Ini memang dilematis, tetapi kita harus memilih senang susahnya kita baik di dunia ataupun diakhirat adalah konsekuensi dari memilih," kata Haris. 

Lain dengan Haris, Syarif Usman selaku penyandang dana kegiatan terorisme di Pengunungan Juntho, Aceh Besar mengaku tidak bersalah telah menyumbangkan dana sebesar Rp200 juta dalam kegiatan tersebut. "Tujuan saya hanya semata-mata mencari ridho Allah dengan memurnikan keikhlasan pada-Nya," ujar Haris dalam pleidoinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syarif Usman didakwa oleh JPU di mana telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 11 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c. Jaksa meyakini bahwa Syarif pemberi donasi sebesar Rp200 juta pada Abdul Haris alias Haris Amir Falah, yang merupakan Amir Jamaah Anshorut Tauhid.
 
Uang tersebut diberikan atas perintah langsung pimpinan jamaah JAT yang juga pimpinan pondok pesantren Al Mukmin Ngurki yakni Ustaz Abu Bakar Baasyir.
 
Kemudian terdakwa Syarif juga mendanai jihad sebesar Rp100 juta untuk digunakan membeli senjata api dan kebutuhan pelatihan militer di Jantho, Aceh Besar.
 
Sedangkan Abdul Haris didakwa oleh JPU diancam Pasal 11 jo Pasal 7, Pasal 11 jo Pasal 9, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 9, serta Pasal 13 huruf c PP UU No 15 tahun sebagaimana telah disahkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(hri)

http://news.okezone.com/read/2011/03/08/339/432678/donatur-baasyir-maju-kena-mundur-kena



2011/3/10 Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id>
(wheen)
Soal pelatihan sipil di Aceh itu benarkah direncanakan oleh ustadz abu?
(nandang)
sayang saya bukan pak hakim, jadi belum tahu apakah benar ustad Abu yang merencanakanya . Namun kalau pun benar ,kira kira  apa yah kesalahanya?
bila pelatihan sipil itu dalam rangka I'dad, dan I'dad tidak harus selalu dikaitkan dengan persiapam bom bunuh diri maupun  perbuatan teror bukan?
 
I'DAD UNTUK JIHAD  "Dan persiapkanlah segala kemampuan untuk menghadapi mereka (musuh) berupa kekuatan yang kamu miliki dan pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan yang selain dari mereka yang kamu tidak mengetahui mereka tetapi Allah mengetahui mereka." (al-Anfal: 60). 
 
://www.mail-archive.com/syiar-islam@yahoogroups.com/msg09426.html
(wheen)sebaiknya dicopy pastekan kan saja mas Nandang yang diperjuangkan apa 
(Nandang) agar tidak kepanjangan dilayar treadnya mba,
 
salam

--- Pada Kam, 10/3/11, whe - en <whe.en9999@gmail.com> menulis:

Dari: whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Judul: Re: [Milis_Iqra] Ba'asyir Tak Yakin Bisa Bebas
Kepada: milis_iqra@googlegroups.com
Tanggal: Kamis, 10 Maret, 2011, 10:58 AM

Soal pelatihan sipil di Aceh itu benarkah direncanakan oleh ustadz abu?

sebaiknya dicopy pastekan kan saja mas Nandang yang diperjuangkan apa
regards
whe~en


2011/3/10 Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id>
mungkin ini yg diperjuangkan ustadz Abu
 
 
salah satu caranya mendirikan pesantren,
 
 
tidak kecil tampaknya perjuanganya.
 
wallahu'alam

--- Pada Kam, 10/3/11, whe - en <whe.en9999@gmail.com> menulis:

Dari: whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Judul: [Milis_Iqra] Ba'asyir Tak Yakin Bisa Bebas
Kepada: Milis_Iqra@googlegroups.com
Tanggal: Kamis, 10 Maret, 2011, 10:08 AM

Mohon maaf saya mau bertanya terkait pernyataan ust Abu bakar Ba'asyir sebagai berikut:
"Putusan sela ini, saya tidak yakin bisa bebas. Saya disalahkan karena memperjuangkan Islam. Meskipun tidak boleh diadili di sini, tapi tetap diadili di sini," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Maret 2011.

Apakah ada diantara rekan rekan yang bisa menerangkan kepada saya, apa yang sebenarnya diperjuangkan oleh ustadz abu bakar ba'asyir untuk Islam?
bagaimana caranya?

terimakasih
whe~en

=====

Ba'asyir Tak Yakin Bisa Bebas
Hari ini putusan sela. Apakah perkara Ba'asyir akan terus dilanjutkan?
Kamis, 10 Maret 2011, 09:34 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Nila Chrisna Yulika
VIVAnews - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi ini. Agenda sidang ini adalah pembacaan putusan sela.

Ditemui wartawan sebelum sidang, Ba'asyir mengatakan kembali pengadilannya tidak lepas dari unsur politik. "Putusan sela ini, saya tidak yakin bisa bebas. Saya disalahkan karena memperjuangkan Islam. Meskipun tidak boleh diadili di sini, tapi tetap diadili di sini," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Maret 2011.

Namun, Amir Jamaah Anshar Tauhid mengaku akan terus berjuang menurut kemampuannya dan terus berdakwah. "Tetap akan saya lawan," kata dia.

Dalam kasus ini, Ba'asyir mengaku tidak mau meneken surat penahanan. "Saya mau dihukum asal dasar hukum Islam," tegasnya.
Sebelumnya, Ba'asyir didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Serta menggunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak," demikian dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut jaksa, Ba'asyir diduga merencanakan perbuatan itu sejak Februari 2009 hingga Maret 2010. "Diantaranya pelatihan kelompok bersenjata di Aceh dan Hamparan Perak," tambah Jaksa.

Pada Februari 2009, kata Jaksa, Ba'asyir menyampaikan keinginannya kepada Dulmatin di Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Surakarta, untuk memfasilitasi pertemuan terkait kamp pelatihan di Aceh. Dulmatin tersangka teroris yang ditembak mati Densus 88 di Tangerang, Maret 2010.

Lantas, Maret 2009, Dulmatin dan Abu Tholud tiba di Aceh untuk mengadiri pertemuan di kantor Yayasan Asofa. Kepada salah satu pengurus yayasan, Yudi Zulfachri, Dulmatin bertanya apakah Aceh cocok dijadikan medan jihad. "Yudi menjawab cocok."

Selain dakwaan itu, Ba'asyir juga diduga mengunggah berbagai video ke internet, seperti video fatwa-fatwa Osama Bin Laden, video tragedi Poso, Tanjung Priok, dan pelatihan militer di Aceh. Unggah ini dilakukan Abdul Hamid dan Abdul Rohim atas permintaan Ba'asyir. (umi)
• VIVAnews

--
~~~~~
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-


 







-


--
~~~~~
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment