hehehehe.....maaf mba wheen, bukan nya mba wheen yang menganggap enteng pertanyaan saya.cuma lupa masang tanda senyumnya,ekpresi saya tadi sambil senyum loh.hehehee jawaban mba wheen,belum cukup nih buat mengcounter apa yg disampaikan oleh staf mentri agama. kaidah yg digunakan untuk tidak membolehkan pembuatan vidoe porno pasutri dijawab denga kaidah yg umum. yaitu "Kaidah syariat menegaskan bahwa segala yang menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain hukumnya adalah haram." dan tidak jelas dalam menempatkan hukumnya seperti kalimat di bawah "Maka, kebiasaan itu tergolong kebiasaan haram, atau minimal syubhat dalam katagori syubhat berat," mungkin ada tambahan untuk jawabanya. terima kasih --- Pada Sel, 1/3/11, whe - en <whe.en9999@gmail.com> menulis:
Dari: whe - en <whe.en9999@gmail.com> Judul: Re: [Milis_Iqra] Bikin Video Porno Dibolehkan Kepada: milis_iqra@googlegroups.com Tanggal: Selasa, 1 Maret, 2011, 2:37 PM
yang menganggap enteng siapa sich mas? saya serius dengan pertanyaan saya juga mas Nandang sendiri kan tahu golongan2 itu? kalau saya browsing trus nemunya golongan a atau b atau c bagaimana? semoga artikel di bawah sedikit bermanfaat Fikih Ranjang Pilihan (1) Saudara-saudara seiman yang saya cintai karena Allah! Berikut ini adalah beberapa jawaban dari pertanyaan salah seorang saudara kita seiman, terkait dengan beberapa pembahasan yang pernah saya muat dalam beberapa majalah islam (termasuk Sakinah) dan buku saya Sutra Ungu (Panduan Berhubungan Intim Menurut Islam). Mengingat ulasan seputar pertanyaan ini membutuhkan lembaran-lembaran panjang, maka penjelasan di sini bisa disebut sebagai mukaddimah saja dari pembahasan panjang yang akan dijabarkan lengkapnya dalam berbagai kesempatan lain, Insya Allah.
1. Menonton Video Porno Sebagian orang dari kalangan masyarakat awam –yang di antaranya adalah sebagian pakar seksologi nasional– beranggapan bahwa menonton video porno dengan tujuan agar gairah seks terhadap isteri meningkat itu sah-sah saja, dan bahkan bagus untuk kebahagiaan pasutri. Pendapat ini jelas-jelas keliru. Tidak ada kebaikan yang hanya bisa dicapai dengan cara haram, dan cara haram tak akan pernah memberi kemaslahatan, kecuali sedikit kemaslahatan yang akan ditumpangtindihi dengan berbagai kemudaratan lain yang jauh lebih menyiksa, dunia dan akhirat. Memandang aurat lawan jenis yang bukan muhrim apalagi hingga bagian vitalnya adalah haram. Karena Nabi – shollallohu 'alaihi wa sallam – bersabda, "Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua mata pun berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah –menuju perzinaan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati dengan berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan-nya." (Diriwayatkan oleh Muslim IV : 2047) Anggapan bahwa itu dapat meningkatkan gairah seks, kalaupun itu benar, tak bisa menjadi penghalal dari hal yang sudah jelas keharamannya. Seperti anggapan bahwa minuman keras bisa menjadi obat, tak bisa menghalalkan minuman keras yang jelas-jelas haram. Selain itu, anggapan itu bisa memberi manfaat sebuah suntikan gairah seks agar berguna dalam hubungan seks dengan isteri juga merupakan kesimpulan yang mandul.
Pertama, karena bila itu benar, pasti menimbulkan ketagihan. Dan ia hanya bisa mencapai puncak gairahnya, bila terlebih dahulu menonton video tersebut. Ketergantungan ini amat berbahaya. Bagaimana dalam kondisi tak ada video? Pasti ia akan berusaha menggunakan imajinasinya. Dapatkan dibayangkan, saat menyetubuhi isteri seseorang justru membayangkan wanita lain dalam benaknya? Secara logika saja hal itu sungguh tak pantas. Kedua, realitas membuktikan, bahwa banyak mereka yang biasa menonton video porno, mungkin dalam tahap awal untuk membangkitkan gairah berhubungan intim dengan isteri, kemudian meningkat menjadi kebiasaan menonton sebagai sebuah hobi baru. Setelah itu, mulai menjurus pada perselingkuhan karena tak mampu menahan libidonya, sementara isteri sedang haid misalnya, atau sedang bepergian jauh misalnya. Ketiga, mereka yang menikmati melihat kecantikan dan kemolekan tubuh wanita lain, demikian juga wanita yang menikmati ketampanan dan keindahan tubuh pria lain dalam video porno tersebut, apalagi terkait dengan organ-organ vital pria maupun wanita, pasti akan membanding-bandingkan dengan isteri atau suaminya. Setelah mendapatkan bahwa selain isteri atau suaminya banyak yang lebih menarik, maka akan muncul hasrat melakukan petualangan seks dengan selain pasangan resminya. Terjadilah perselingkuhan. Meski tak terjadi pada setiap orang yang gemar menonon video porno, tapi banyaknya orang yang melakukan itu akibat kebiasaan menikmati sajian-sajian syahwat itu sudah cukup membuktikan bahwa mudarat dari kebiasaan itu jauh lebih banyak dan lebih berbahaya ketimbang manfaat yang didapat, yang itupun belum tentu hadir seutuhnya. Wallaahu A'lam. 2. Bolehkah Pasutri Merekam Adegam Persetubuhan Mereka dalam HP, Handy Cam dan sejenisnya? Kaidah syariat menegaskan bahwa segala yang menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain hukumnya adalah haram. Sementara, merekam adegan persetubuhan dalam media-media tertentu yang berpotensi hilang, tercecer, lalu ditemukan orang lain –dan kemungkian itu sangatlah besar, terbukti nyaris setiap pemilik HP di tanah air pernah mengalami kehilangan hpnya– adalah bahaya yang tak dapat dipungkiri. Hukum pornografi nasional sendiri menegaskan menyimpan tayangan porno dalam media yang sangat mungkin tercecer sehingga akhirnya menjadi konsumsi publik dapat terjerat pidana kriminalitas! Maka, kebiasaan itu tergolong kebiasaan haram, atau minimal syubhat dalam katagori syubhat berat, meski dengan tujuan untuk dibawa suami bepergian dan ia tonton sendiri demi memuaskan hasrat seksualnya. Nah, bila itu dilakukan seorang suami, maka ia telah terjebak dalam perbuatan haram lain, yaitu onani. Karena tak ada gunanya ia menonton video senggamanya dengan isterinya tersebut yang berujuan memuaskan nafsu seksnya, namun tidak dituntaskan dengan onani. Kalau itu ia lakukan, yakni menonton tanpa beronani, maka libido seks tertahan dan tak terpuaskan, yang timbul adalah hasrat lain untuk berselingkuh, yakni memuaskan nafsu seksnya dengan wanita lain yang belum sah menjadi isterinya! Penulis: Ust. Abu Umar Basyir Rubrik Fikih Keluarga, Majalah Nikah Sakinah, Vol.9 No.7, Oktober 2010 http://majalahsakinah.com/2010/10/25/fikih-ranjang-pilihan-1/
2011/3/1 Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id> mba wheen, lebih lucu lagi kalau yang mewakili pemerintah dalam uji materiil itu adalah mentri olahraga... pertanyaanya jelas sesuai topiknya, Bagaimana menurut syariat islam(tidak pakai embel2 golongan) membuat video porno untuk kepentingan pribadi.? silahkan mba wheen dan yg lain menjawab, jangan di pandang enteng loh pertanyaan saya ini,karena indonesia menempati urutan ke 11 sebagai produsen Video porno. terima kasih Tanggal: Selasa, 1 Maret, 2011, 1:32 PM (mas nandang) saya sudah membacanya mba wheen, mungkin yg salah pertanyaan saya bukan dalam rangka apa, tetapi kenapa harus mentri agama , apa kaitanya dengan pornogerafi?
(whe~en) Bukankah uji materi ini disebutkan sebagai berikut di artikel Uji materiil UU itu diajukan oleh Farhat Abbas SH. Pemicunya, kasus video mesum artis dengan tersangka Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tary, yang hingga kini masih dalam proses di kepolisian.
Kenapa menteri agama? apa kaitannya dengan pornografi? Jika agama tidak ada hubungannya dengan pornografi, kenapa sebagai umat islam, beberapa kelompok keagamaan mendemo ariel? bahkan mendesak hakim untuk menjatuhi hukuman yang berat? kemungkinan karena pemerintah menganggap pornografi berhubungan dengan moralitas dan agama.
Tapi menurut saya, aneh dech mas Nandang jika yang diutus untuk mewakili pemerintah memberikan penjelasan soal UU pornografi itu staff menteri keuangan, atau menteri pertanian, atau menteri perhubungan. aneh ga menurut mas Nandang? :-D
(mas Nandang) terlepas siapa dan apa, ini pertanyaan utama saya. Bagaimana menurut syariat islam sendiri? (whe~en) Soal merekam adegan ini mas Nandang, mungkin perlu diperjelas dulu mas Nandang? agar rekan rekan yang ingin menjawab tahu rambu rambunya. 1. Siapa yang direkam, apakah suami Istri dan mereka sendiri yang merekam? atau direkam oleh orang lain? atau bukan dilakukan oleh suami istri direkam sendiri, atau direkam oleh orang lain? 2. Untuk tujuan apa mereka merekam? 3. Syariatnya siapa yang mas nandang maksud (maaf banget niiii............. mas Nandang kan suka dengan golongan nich, apa menurut sunni, menurut syiah, menurut salafi/wahabi? dsb) apalagi ternyata pertanyaan mas nandang tidak jelas video apa yang direkam, ini saya copy pastekan lagi ya (mas Nandang) Atas dasar itu kemudian saya bertanya,bagaimana sebenarnya menurut syariat islam membikin video untuk prbadi,?terimakasih whe~en 2011/3/1 Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id> saya sudah membacanya mba wheen, mungkin yg salah pertanyaan saya bukan dalam rangka apa, tetapi kenapa harus mentri agama , apa kaitanya dengan pornogerafi? terlepas siapa dan apa, ini pertanyaan utama saya. Bagaimana menurut syariat islam sendiri? Dari: whe - en <whe.en9999@gmail.com> Judul: Re: [Milis_Iqra] Bikin Video Porno Dibolehkan Kepada: milis_iqra@googlegroups.com Tanggal: Selasa, 1 Maret, 2011, 10:33 AM (mas Nandang) justru itu yg mendorong pertanyaan saya,kenapa staf mentri dep agama yg memberi keterangan kepada media,dalam rangka apa. (whe~en) Maaf mas nandang, bukankah sebelum posting mas nandang sudah membacanya? disitu kan ditulis Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai utusan pemerintah dalam uji materi UU No.44/2008 tentang pornografi, khususnya mengenai penjelasan pasal 4 dan pasal 6, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/10). Jadi orang tersebut utusan pemerintah dalam uji materi UU No. 44/2008 Jadi menurut saya, dia ditanya soal materi UU no 44/2008 khususnya penjelasan pasal 4 dan 6 tentang pornografi bukan tentang syariat. mungkin, menurut pemerintah Staff menteri departemen agama termasuk jajaran pemerintahan jadi bisa jadi wakil pemerintah memberikan keterangan soal uu yang ada di Mahkamah Konstitusi. Menurut mas Nandang bagaimana? maaf saya bold, takut kelewatan terbaca soalnya hurufnya kecil. Dan saya hanya memberikan tanggapan soal tersebut, karena saya tidak mau ikut dalam kerancuan dan penarikan kesimpulan yang berbeda dari pokok bahasannya. terimakasih regards Whe~en 2011/3/1 <aendangzr@yahoo.co.id> Maaf juga loh mba wheen,terima kasih atas nasehatnya agar hati2. justru itu yg mendorong pertanyaan saya,kenapa staf mentri dep agama yg memberi keterangan kepada media,dalam rangka apa. Atas dasar itu kemudian saya bertanya,bagaimana sebenarnya menurut syariat islam membikin video untuk prbadi,?mba wheen bisa lihat pertanyaan saya diatas artikel yg sy pos kan. Nah bila mba wheen punya jawaban, tolong di share saja ya.....!!!!!
Terima kasih Sent from BlackBerry® on 3 Date: Tue, 1 Mar 2011 08:09:24 +0700 Subject: Re: [Milis_Iqra] Bikin Video Porno Dibolehkan
Mohon maaf ma Nandang, saya mau bertanya, 1. Untuk menjawab orang tersebut benar apa salah kan harus ada dasarnya, jadi Staff kementrian tersebut dimintai keterangannya dalam rangka apa ya? uji materi uu pornografi atau tentang syariat? Kalau uji materi UU ya begitulah jawabannya, karena UU sudah ada penjelasannya di UU tersebut. namun kalau tentang syariat, apakah dia ditanya tentang syariat? Jadi bagaimana mungkin mas Nandang mempertanyakan dua hal yang berbeda dan akan dijadikan parameter? Dan hal itu akan dijadikan alasan untuk menyalahkan orang tersebut? hati hati loch mas.... jangan sampai bertindak tidak adil. Menurut saya, jika mas Nandang memang ingin menilai orang tersebut benar sesuai syariat atau tidak, bukankah orang tersebut ditanya dulu bagaimana perekaman video itu menurut syariat? baru jawabannya dinilai syariat? 2. Jika UU di negara kita memang membolehkan pembuatan video pribadi, saya sebut pribadi karena jika dilakukan oleh suami istri jatuhnya porno tidak kegiatan tersebut? kembali ke inti masalahnya, Jika memang UU negara kita membolehkan merekam kegiatan tersebut untuk kepentingan pribadi, pertanyaan saya, adilkah seseorang yang merekam untuk kepentingan pribadi dihukum tetapi tidak ada dasar hukumnya? trus jika UU nya yang belum ada, kenapa tidak ada yang mendemo DPR agar merevisi UU nya sebagai dasar menghukum seseorang ya? koq yang didemo pelakunya? kan kasihan hakimnya harus menjatuhkan sanksi berdasarkan apa? hakim kan harus adil, untuk adil ada dasarnya? kalau memaksa hakim tidak adil, ikut dosa ga? Kira2 apa hukuman untuk hakim yang tidak adil di akherat? tidak sedang membela seseorang, namun jika memang kasusnya ternyata tidak ada UU nya, koq tidak ada yang punya keinginan dituangkan di dalam UU karena negara kita bukanlah negara Islam namun negara hukum. regards whe~en 2011/3/1 <aendangzr@yahoo.co.id> Mas angde,terima kasih pesanya. Mas yg membolehkan bikin video porno itu adalah seorang staf kementrian agama.ini yg mendorong saya bertanya,bila ada jawabanya dibolehkan aau tidak menurut syariat,kita bisa menyalahkan atau membela ucapan staf kementrian dep agama tsb. Soerang staf kementrian yg perkataanya dikutip oleh wartawan kemungkinanya adalah orang yg punya level tinggi di dep tsb,dimana berarti pula kemungkinanya dia bisa mempengaruhi kebijakan dan bisa membuat/menggiring opini di masyarakat. Disini bahayanya kalau seorang yg punya pengaruh berbicara di media,untuk itu saya bertanya kepada member ada syariat tidak mengenaai hal2 tsb,bila ada kita jadi tahu apa yg diucapkan beliau itu benar aau salah. Terima kasih mas angle sudah merepley.
Salam
Sent from BlackBerry® on 3 -----Original Message----- From: angde goharsyah < goharsyah@gmail.com> Sender: milis_iqra@googlegroups.comDate: Mon, 28 Feb 2011 23:21:27 To: < milis_iqra@googlegroups.com> Reply-To: milis_iqra@googlegroups.comSubject: Re: [Milis_Iqra] Bikin Video Porno Dibolehkan pesan ku untuk generasi penerus: bekerjalah atau bermainlah dengan pekerjaanmu atau permainanmu sesempurna dan serapih mungkin karena "itu" akan membawa kepuasan, kebahagiaan dan keselamatanmu, apalagi ditambah adanya "keberkahan"; "itu" akan memberikan "kemuliaan" dunia akhirat. Pada tanggal 28/02/11, Nandang Sudrajat < aendangzr@yahoo.co.id> menulis: > NASIONAL - HUKUM > > bagaimana menurut syariat islam? > > Rabu, 06 Oktober 2010 , 15:26:00 > Bikin Video Porno Dibolehkan > > > JAKARTA – Staf Kementerian Agama, Tulus Sastrowidjoyo mengatakan bahwa > pembuatan dokumen pronografi dengan objek diri sendiri dan ditujukan untuk > kepentingan diri sendiri diperbolehkan. Hal itu disampaikannya saat > memberikan keterangan sebagai utusan pemerintah dalam uji materi UU > No.44/2008 tentang pornografi, khususnya mengenai penjelasan pasal 4 dan > pasal 6, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/10). > > "Kita harus menghargai dan menghormati bila ada orang yang ingin membuat > dokumen pornografi tentang dirinya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri. > Karena hal itu tidak termasuk pengertian pornografi. Alasannya, apa yang > dibuatnya tidak disampaikan kepada public melalui media komunikasi juga > tidak dipertunjukkan di muka umum," kata Tulus di depan hakim panel MK. > > Menurut dia, kandungan pasal yang diuji tersebut merupakan bentuk > perlindugan hak privasi seseorang yang bersifat forum internum, yang harus > dihormati dan mendapat perlindungan. > > "Penjelasan pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 UU 44/2008 tentang pornografi, > bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat maupun > perlindungan umum terhadap HAM, khususnya perlindungan privasi seseorang," > tandasnya. > > Uji materiil UU itu diajukan oleh Farhat Abbas SH. Pemicunya, kasus video > mesum artis dengan tersangka Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tary, yang > hingga kini masih dalam proses di kepolisian. > > Pemerintah mempunyai pendapat lain soal video mesum Ariel Cs. Menurut > Mualimin Abdi, utusan pemerintah, yang juga dimintai keterangan dalam > persidangan konstitusi itu, menegaskan bahwa kasus video mesum Ariel harus > dilihat apakah laptop Ariel tersimpan dengan baik atau tidak. "Kecuali > laptop itu dipinjamkan kepada orang lain, berarti bukan untuk kepentingan > diri sendiri," kata Mualimin. > > Rakhmat Jaya SH, kuasa hukum dari pihak pemohon, memberi penilaian bahwa > peluang para tersangka video mesum untuk lolos dari jeratan hukum sangat > terbuka. "Coba kalau ndak ada pasal itu pasti sudah dibui dong," katanya. > > Dia menuding, pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 UU 44/2008 membuat pihak > kejaksaan kesulitan menentukan apakah berkas sudah P21 (lengkap) atau > belum.(wdi/jpnn) > > > > > > -- -- ~~~~~ Whe~en http://wheen.blogsome.com/ "Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28) "Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar" -- -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=- Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125 Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63 Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.comKeluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.comSitus 1 : http://groups.google.com/group/Milis_IqraMod : moderator.milis.iqra@gmail.com-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
| -- ~~~~~ Whe~en http://wheen.blogsome.com/ "Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28) "Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar" -- -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=- Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125 Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63 Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.comKeluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.comSitus 1 : http://groups.google.com/group/Milis_IqraMod : moderator.milis.iqra@gmail.com-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=- |
-- ~~~~~ Whe~en http://wheen.blogsome.com/ "Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28) "Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar" -- -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=- Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125 Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63 Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
|
No comments:
Post a Comment