Tuesday, March 1, 2011

Re: [Milis_Iqra] kenapa ada perbedaan jenis makanan yang diharamkan alquran dan hadits?

Kan sudah saya contohkan mas?
Jadi begini, menurut saya, karena kaidah semua makanan halal kecuali yang diharamkan,
yaitu dari "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu". (QS. Al-Baqarah: 29)
maka kalau menyebutkan yang At-Thoyyibaat buanyak pake banget.
Jadi yang disebutkan yang Al-Khabaaits  saja, selain itu At-Thoyyibaat mas Nandang.
Makanan yang jelek (arab: khobits) ada dua jenis;
1.  yang jelek karena dzatnya -seperti: darah, bangkai, dan babi-
(saya kutibkan di bawah ya? )
2. dan yang jelek karena salah dalam memperolehnya -seperti: hasil riba dan perjudian-. Lihat Majmu' Al-Fatawa (20/334).


yang khobits itu diharamkan, contohnya:

1.    Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar'iy dan juga bukan hasil perburuan.
Allah -Subhanahu wa Ta'ala- menyatakan dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya". (QS. Al-Ma`idah: 3)
Dan juga dalam firmannya:
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan". (QS. Al-An'am: 121)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
1.    Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2.    Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
3.    Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4.    An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5.    Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6.    Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7.    Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8.    Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9.    Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu':
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
"Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai". (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1.    Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2.    Belalang. Berdasarkan ucapan Ibnu 'Umar yang memiliki hukum marfu':
أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
"Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3.    Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`i, bahwa Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
"Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya".
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.

2.    Darah.
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An'am ayat 145:
أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
"Atau darah yang mengalir".
Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu 'Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.

3.    Daging babi.
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.

4.    Khamar.
Allah -Subhanahu wa Ta'ala- berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Ma`idah: 90)
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu 'Umar -radhiallahu 'anhuma- secara marfu':
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram".
Dikiaskan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba, ganja, dan semacamnya.

5.    Semua hewan buas yang bertaring.
Sahabat Abu Tsa'labah Al-Khusyany -radhiallahu 'anhu- berkata:
أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
"Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring". (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, "Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram".
Yang diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainnya. Lihat Al-Ifshoh (1/457) dan I'lamul Muwaqqi'in (2/117).
Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.
[Asy-Syarhul Kabir (11/66), Mughniyul Muhtaj (4/300), dan Syarh Tanwiril Abshor ma'a Hasyiyati Ibnu 'Abidin (5/193)]

6.    Semua burung yang memiliki cakar.
Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat -kecuali Imam Malik- dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas -radhiallahu 'anhuma-:
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
"Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar". (HR. Muslim)
[Al-Majmu' (9/22), Al-Muqni' (3/526,527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]

7.    Jallalah.
Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Lihat Nailul Author (8/128).
Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad -dalam satu riwayat- dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi'iyah, mereka  berdalilkan dengan hadits Ibnu 'Umar -radhiallahu 'anhuma- beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
"Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya". (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`i (3787))
Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:
1.    Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan. Lihat Hasyiyatul Al-Muqni' (3/529).
2.    Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar. Lihat Al-Majmu' (9/28).
[Al-Muqni' (3/527,529), Mughniyul Muhtaj (4/304), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499-500)]

8.    Keledai jinak (bukan yang liar).
Ini merupakan madzhab Imam Empat kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Dari Anas bin Malik -radhiallahu 'anhu-, bahwasanya Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:
إِنَّ الله ورسوله يَنْهَيَاكُمْ عَنْ لُحُوْمِ ِالْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis". (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Diperkecualikan darinya keledai liar, karena Jabir -radhiallahu 'anhu- berkata:
أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
"Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak". (HR. Muslim)
Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu 'Abdil Barr menyatakan, "Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya". Lihat Al-Mughny beserta Asy-Syarhul Kabir (11/65).
[Al-Bada`i' (5/37), Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/525), dan Al-Bidayah (1/344].

9.    Kuda.
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu 'anhuma-:
نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ
"Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- lalu kamipun memakannya". (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam-.
Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi'iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah (1/3440).
[Mughniyul Muhtaj (4/291-291), Al-Muqni' beserta hasyiyahnya (3/528), Al-Bada`i' (5/18), dan Asy-Syarhus Shoghir (2/185)]

10.    Baghol.
Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Jabir -radhiallahu 'anhuma- berkata:
حَرَّمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم – يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرٍٍ – لُحُوْمَ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ، وَلُحُوْمَ الْبِغَالِ
"Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging baghol. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)
Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan.
[Al-Majmu' (9/27), Ays-Syarhul Kabir (11/75), dan Majmu' Al-Fatawa (35/208)].

11.    Anjing.
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:
إِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya ".
Maksudnya diharamkan menjualnya, menyewanya, dan seterusnya dari bentuk tukar-menukar harga.
Dan telah tsabit dalam hadits Abu Mas'ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing.

12.    Kucing baik yang jinak maupun yang liar.
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya.
[Al-Majmu' (9/8) dan Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194)]

13.    Monyet.
Ini merupakan madzhab Syafi'iyah dan merupakan pendapat dari 'Atho`, 'Ikrimah, Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, "Dan monyet adalah haram, karena Allah -Ta'ala- telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah -Ta'ala- tidaklah merubah bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek)". Lihat Al-Muhalla: (7/429)

 

http://al-atsariyyah.com/kriteria-makanan-halal.html



2011/3/2 Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id>
hehehe sama sama bertanya...
maksudnya saya minta contoh jenis makanan yg tidak At-Thoyyibaat  dan Al-Khabaaits 
maaf ya, banyak bertanya namanya juga sedang belajar
 
--- Pada Rab, 2/3/11, whe - en <whe.en9999@gmail.com> menulis:

Dari: whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Judul: Re: [Milis_Iqra] kenapa ada perbedaan jenis makanan yang diharamkan alquran dan hadits?
Kepada: milis_iqra@googlegroups.com
Tanggal: Rabu, 2 Maret, 2011, 11:41 AM


maksudnya gimana?


2011/3/2 Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id>
maksud mba wheen contohnya :biawak ?

--- Pada Rab, 2/3/11, whe - en <whe.en9999@gmail.com> menulis:

Dari: whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Judul: Re: [Milis_Iqra] kenapa ada perbedaan jenis makanan yang diharamkan alquran dan hadits?
Kepada: milis_iqra@googlegroups.com
Tanggal: Rabu, 2 Maret, 2011, 11:01 AM


(Nandang)

bisa diberikan contohnya At-Thoyyibaat  dan Al-Khabaaits  itu seperti apa?

 

(whe~en)

Jadi begini mas nandang menurut saya :-) :

1.    Makanan yang jelek (arab: khobits) ada dua jenis; yang jelek karena dzatnya -seperti: darah, bangkai, dan babi- dan yang jelek karena salah dalam memperolehnya -seperti: hasil riba dan perjudian-. Lihat Majmu' Al-Fatawa (20/334).

 

2.    Adapun ukuran kapan suatu makanan dianggap thoyyib (baik) atau khobits (jelek), maka hal ini dikembalikan kepada syari'at. Maka apa-apa yang dihalalkan oleh syari'at maka dia adalah thoyyib dan apa-apa yang diharamkan oleh syari'at maka dia adalah khabits, ini adalah madzhab Malikiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang akan nampak dalam ucapan beliau.

 

Adapun jumhur ulama, mereka mengatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam penentuannya adalah orang-orang Arab, karena kepada merekalah asalnya diturunkan Al-Qur`an sehingga mereka yang secara langsung diajak bicara oleh syari'at. Lihat Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194), Al-Majmu' (9/25-26), dan Asy-Syarhul Kabir (11/64).

 

Hanya saja ini (pendapat jumhur) adalah pendapat yang kurang kuat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam menjelaskan makna firman Allah -Ta'ala-:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

"Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik.". (QS. Al-Maidah: 4)

 

Beliau berkata, "Seandainya makna "yang baik" di sini adalah apa yang dihalalkan, maka tentunya kalimat ini tidak ada faidahnya[4]. Maka dari sini diketahuilah bahwa thoyyib dan khobits adalah sifat yang berada pada sebuah benda, dan bukan yang diinginkan dengannya (thoyyib) sekedar kelezatan dalam memakannya. Karena terkadang seorang manusia menikmati (merasa lezat) dengan apa yang membahayakan dirinya yang berupa racun[5], atau menikmati apa yang dilarang oleh dokter[6]. Dan bukan pula yang diinginkan darinya (thoyyib) dengan merasa nikmatnya sebagian bangsa -misalnya bangsa Arab- terhadap suatu makanan, dan bukan pula dianggap thoyyib karena keberadaannya sebagai makanan yang biasa dimakan (dinikmati) oleh orang-orang Arab. Hal itu karena, keberadaan suatu makanan biasa dimakan dan disenangi oleh sebagian bangsa atau sebaliknya mereka tidak menyukainya karena makanan itu tidak ada di negerinya, (semua ini) tidaklah mengharuskan Allah mengharamkan sebuah makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) tidak terbiasa dengannya sebagaimana tidak mengharuskan Allah menghalalkan suatu makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) terbiasa dengannya. Bagaimana tidak, padahal orang-orang Arab (dahulu) telah terbiasa (menyukai) dengan memakan darah, bangkai, dan selainnya padahal semuanya telah diharamkan oleh Allah -Ta'ala-. …. . Demikian halnya Quraisy, mereka memakan yang khobits yang telah Allah haramkan dan sebaliknya mereka tidak menyukai makanan-makanan yang Allah tidak mengharamkannya". -Lalu beliau membawakan hadits yang menunjukkan Nabi tidak makan biawak, bukan karena dia haram akan tetapi karena beliau tidak biasa memakannya[7]-. "Maka dari sini jelaslah bahwa ketidaksukaan suku Quraisy dan selainnya (dari bangsa Arab) terhadap sebuah makanan tidaklah mengharuskan (baca: menunjukkan) pengharaman makanan tersebut atas segenap kaum mu`minin baik yang Arab maupun yang ajam (non-Arab). Dan juga sesungguhnya Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- dan para sahabat beliau, tidak seorangpun di antara mereka yang mengharamkan makanan yang tidak disukai oleh orang Arab dan sebaliknya tidak pernah membolehkan apa yang (biasa) dimakan oleh orang Arab"[8].

====

[4] Yakni karena berarti ayatnya akan bermakna, "dihalalkan bagi kalian yang halal", sehingga kalimatnya tidak memiliki faidah tambahan.

[5] Seperti: narkoba dengan semua jenisnya, rokok, dan selainnya.

[6] Yakni untuk kesembuhannya dari sebuah penyakit.

[7] Akan datang haditsnya pada point ke-19

[8] Majmu' Al-Fatawa (17/178-180) dan Al-Iktiyarot hal. 321.

http://al-atsariyyah.com/kriteria-makanan-halal.html

 

 

2011/3/2 Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id>
(wheen)
Jadi apa yang disampaikan Rasul adalah benar, melengkapi penjelasan yang sudah ada kepada manusia, bukan berbeda sesuai dengan QS Al A'raf 157
 
(Nandang)
bisa diberikan contohnya At-Thoyyibaat  dan Al-Khabaaits  itu seperti apa?


--- Pada Sel, 1/3/11, whe - en <whe.en9999@gmail.com> menulis:

Dari: whe - en <whe.en9999@gmail.com>

Judul: Re: [Milis_Iqra] kenapa ada perbedaan jenis makanan yang diharamkan alquran dan hadits?
Kepada: milis_iqra@googlegroups.com
Tanggal: Selasa, 1 Maret, 2011, 2:06 PM

Saya ikutan nimbrung yach?

Melengkapi rekan rekan

 

Kaidah pertama :

Allah berfirman bahwa apa yang diucapkan Rasulullah adalah wahyu, jadi apabila Rasulullah bersalah, Allah akan menegurnya secara langsung:

Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru, ,Tiadalah yang diucapkannya itu (al-Quran dan al-Hadist) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (QS an-Najm [53]: 2-4).

 

Kaidah kedua:

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki maupun perempuan mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu ketetapan dalam urusan mereka, mereka memilih pilihan lain. Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh, dia telah nyata-nyata sesat." (Q.S. Al Ahzab: 36)

 

Kaidah ketiga:

Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka  dan supaya mereka memikirkan (An Nahl : 44)

 

Kaidah keempat :

Tugas Rasulullah

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk". (QS. Al-A'raf: 157)

 

Kaidah kelima:

"Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik.". (QS. Al-Maidah: 4)

 

Dari kaidah kaidah tersebut di atas, maka rasulullah, menurut saya, berhak menjelaskan mana yang buruk / haram.  Dan sesuai dengan kaidah pertama, karena Rasulullah tidak keliru dan apa yang diucapkan adalah wahyu, maka apa yang disampaikan oleh rasulullah adalah melengkapi apa yang yang sudah ada jadi bukan berbeda.

Karena kalau parameternya baik dan buruk adalah menurut manusia, can not imagine dech :-)

 

Jadi apa yang disampaikan Rasul adalah benar, melengkapi penjelasan yang sudah ada kepada manusia, bukan berbeda sesuai dengan QS Al A'raf 157

 

Karena kalau salah, rasul akan ditegur oleh Allah seperti kasus mengharamkan yang halal agar istrinya senang.

 

Nach, karena itu, yang diharamkan pasti yang buruk, namun, apakah ilmu kita sudah sampai menentukan itu buruk atau tidak?  Sampai kapan jika kita menunggu penelitian manusia yang diharamkan adalah yang buruk? :-)

 

Allah pasti lebih tahu sebelum manusia menelitinya, karena Allahlah yang menciptakan segala makhluk di dunia ini.

 

Demikian mas Nandang pendapat saya.

 

Regards

Whe~en

2011/3/1 rian muharam <muharamcintaislam@gmail.com>
halal dan baik.
setuju sama mas wawan, yg sy pernah denger dari kajian c ky gt.. halal dan baik..
jika itu tidak baik untukmu, maka lebih baik jgn dimakan.....
 
tentunya rasullullah lebih tau dari kita.. kita jg punya 4 imam mazhab dalam hal ini,tentunya telah mengkaji tentang ini, tentang halam halal makanan, dan ada perbedaan pendapat pula diantara mereka, trentunya perbedaan pendapat antar 4 mazhab dilandasi hadist.. (bukan kita yg tanpa ilmu(hafal jus 30 aj blum tentu) yg menarik kesimpulan dengan informasi yg sedikit...)....
yg insyaAllah, mereka telah mngkaji hal ini lebih dalam....
 
oiy jd ingat sebuah cerita(klo g salah hadist)...
intinya klo g salah ky gini, dulu saat istrinya rasul saling cemburu(sy lupa crita lengkapnya), nah nabi mengharamkan madu dan susu untuk dirinya biar para istri rukun, nah langsung turun firman Allah yg menegur nabi Muhammad...
nah, nabi muhammad itu manusia jg, pernah khilaf jg, seperti yg di rekam al-Quran tentang kaidah mengucapkan InsyaAllah bagi hal yg belum pasti.. dll, nah nabi dilindungi dan dalam naungan Allah SWT, jd klo nabi khilaf, langsung d tegur oleh Allah...
nah untuk masalah topik ini, tidak ada teguran dr Allah, tentunya tindakan nabi telah diridoi dan dibenarkan oleh Allah yg maha mengetahui...
 
untuk lebih lengkap, coba cari kitab haran halal ust yusuf qardawi di internet, kyna ud banyak,,
smangat! smngat!
ikuti al-Quran dan sunnah nabi Muhammad.......
(jika kita meragukan nabi muhammad, maka kita jg secara tdk langsung meragukan Al-Quran, karna nabi muhammad sebagai rasullullah(utusan Allah) yg memberitahukan info firman Allah ke manusia di bumi ini))
Pada 1 Maret 2011 10:28, Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id> menulis:

maaf mas wawan,
 
parameter nya  At-Thoyyibaat  dan Al-Khabaaits  apa yah?
disebuah wilayah tertentu, jangkrik bahkan kelelawar menjadi makanan,menurut sebagian orang menjijikan
 
terima kasih
 

--- Pada Sel, 1/3/11, wawan wahyu <wawan.wahyu@gmail.com> menulis:

Dari: wawan wahyu <wawan.wahyu@gmail.com>
Judul: Re: [Milis_Iqra] kenapa ada perbedaan jenis makanan yang diharamkan alquran dan hadits?
Kepada: milis_iqra@googlegroups.com
Tanggal: Selasa, 1 Maret, 2011, 8:12 AM


Allah juga berfirman.  "Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala
yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" [Al-A'raf :
157]

Makna " At-Thoyyibaat" bisa berarti lezat/enak, tidak membahayakan,
bersih atau halal. [Lihat Fathul Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar]

Sedangkan makan "Al-Khabaaits" bisa berarti sesuatu yang menjijikan,
berbahaya dan haram. Sesuatu yang menjijikan seperti barang-barang
najis, kotoran atau hewan-hewan sejenis ulat, kumbang, jangkrik,
tikus, tokek/cecak, kalajengking, ular dan sebagainya sebagaimana
pendapat Abu Hanifah dan Syafi'i. [Lihat Al-Mughni (13/317) oleh Ibnu
Qudamah]. Sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba dengan
aneka jenisnya, rokok dan sebagainya. Adapun makanan haram seperti
babi, bangkai dan sebagainya.

FirmanNya.  "Artinya : Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang
disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram",
untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya
orang-orang yang mengada-adakan lebohongan terhadap Allah tiadalah
beruntung" [An-Nahl : 116]


On 2/28/11, Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id> wrote:
> asal hukum segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun
> daratan adalah halal. Allah berfirman.
>
> "Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
> terdapat di bumi" [Al-Baqarah : 168]
>
> Namun Allah memberikan batasan tentang makanan haram, dapat kita temukan
> dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut ;
>
> Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang
> disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh,
> yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
> menyembelihnya" [Al-Maidah : 3]
>
> Allah juga menegaskan kembali bahwa makanan yang diharamkan itu sudah
> dijelaskan kepada nabi kita ,
>
> Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya
> atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya" [Al-An'am : 119]
>
> Sedangkan rasululullah melalui beberapa haditsnya mengharamkan beberapa
> jenis makanan lain seperti
>
> "Artinya : Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
> bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" [Hadits
> Riwayat. Muslim no. 1933]"
>
> Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang
> dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam" [Hadits Riwayat
> Muslim no. 1934]
>
> Dari Jabir berkata: "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang pada
> perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda".
> [Hadits Riwayat Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941]
>
> dan beberapa hadits lainya tentang larangan memakan makanan haram.
>
> tinjauan
> Rasulullah adalah orang yang punya sifat amanah mustahil khianat
>
> pertanyaan.
>
> Rasulullah dalam alquran surat Al-Maidah : 3 menyampaikan bahwa yang
> diharamkan itu adalah "bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang
> disembelih atas nama selain Allah,...."
>
> sedangkan dalam beberapa hadits Nabi kita, ada beberapa jenis makanan yg
> lain yang diharamkan sesuai dengan baeberapa hadits yang saya kutip diatas.
>
> sebagai seorang yang amanah dan mustahil khianat tentu nabi kita akan
> menyampaikan sesuai dengan apa yang telah diwahyukan kepadanya.
>
> pertanyaanya adalah ,
> Namun kenapa ada perbedaan jenis makanan yang diharamkan dalam alquran dan
> didalam hadits?
>
> sebagai ilustrasi bila kita diberikan amanah bahwa A,B,C, dan D tidak boleh,
> kita akan menyampaikan bahwa A,B,C, dan D tidak boleh. tidak mungkin kita
> sampaikan A,B,C, D, dan E,F,G,H juga tidak boleh.
>
> maaf saya tidak mangatakan nabi kita tidak amanah, seperti saya sampaikan
> nabi kita amanah dan mustahil khianat.dan maaf saya tidak sedang mendoifkan
> hadits sahih yang sudah di takhrij oleh para ahli hadits ,sebagai orang awam
> disini saya hanya bertanya,mohon maaf bila ada kesalahan dalam pertanyaanya.
> Dan terima kasih kepada yang mau menjawabnya.
>
> demikian salam
>
>
>
>
>
>
>
> --
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
> Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
> dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>
> Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang
> berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>
> Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
>   Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
>   Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
>      Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-



--
~~~~~
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-



--
~~~~~
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-



--
~~~~~
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-



--
~~~~~
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment