Zakat Kepada Saudara Kandung Sendiri
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, alhamdulillah saya sudah bekerja dan memiliki penghasilan
yang lumayan. Sebagai Muslim yang berusaha menjalankan perintah-
perintah Allah semaksimal mungkin, alhamdulillah setiap bulan saya
rutin mengeluarkan zakat dari penghasilan saya. Biasanya saya
menyerahkannya ke satu lembaga zakat tertentu.
Namun sejak 3 bulan yang lalu, kebetulan salah seorang saudara kandung
saya (kami empat bersaudara) ada yang sedang kesusahan karena telah
ditinggal mati suaminya, sementara dia tidak memiliki pekerjaan. Yang
ingin saya tanyakan, bolehkah andaikata zakat penghasilan saya
(termasuk juga zakat maal saya) diberikan kepada saudara kandung saya
tersebut? Demikian pertanyaan saya, Pak Ustadz. Sebelumnya saya
ucapkan terima kasih atas jawaban yang diberikan.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
N-…
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Saudara N yang saya hormati, ketentuan penyaluran zakat telah
dijelaskan oleh ALLAH swt. dalam firman-Nya: "Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-
pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah
dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana." (QS. At-Taubah [9]: 60)
Ayat tersebut bersifat umum, tidak menjelaskan secara khusus apakah
jika orang yang tidak mampu adalah saudara kita sendiri, apakah dia
juga termasuk ke dalam katagori orang yang berhak menerima zakat?
Mengenai hal ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mereka
berbeda pendapat, apakah saudara kandung seseorang termasuk orang yang
berada dalam tanggungan hidupnya ataukah tidak? Namun pada intinya,
mereka sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang
menjadi tanggungan hidup kita.
Menurut jumhur ulama, yang termasuk ke dalam tanggungan hidup
seseorang hanyalah anak, isteri dan orangtua. Jadi, zakat tidak boleh
diberikan kepada mereka. Sedangkan saudara kandung baik kakak ataupun
adik, tidak termasuk ke dalam katagori tersebut. Karena itu, bila
saudara kandung tersebut termasuk ke dalam golongan yang berhak
menerima zakat seperti yang disebutkan dalam QS. At-Taubah [9]: 60,
maka zakat boleh diberikan kepadanya. Dalilnya adalah sabda Nabi saw.
tentang orang yang memberikan zakat kepada keluarganya: "Dia
memperoleh dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala
sedekah (zakat)." (HR Bukhari)
Namun ada juga ulama yang berpendapat bahwa saudara kandung kita
termasuk dalam tanggungan kita. Jadi kalau dia tidak mampu, maka kita
tidak boleh memberikan zakat kepadanya, karena kitalah yang harus
menanggung hidupnya seperti layaknya anak, isteri atau orangtua kita
sendiri.
Meskipun dari sisi hukum, saya pribadi lebih cenderung kepada pendapat
jumhur ulama yang mengatakan bahwa saudara kandung berhak menerima
zakat bila dia tidak mampu, tetapi dari sisi akhlak, saya berpandangan
bahwa alangkah baiknya bila seandainya ada saudara kandung kita yang
kebetulan tidak mampu, maka kita tidak hanya berpikiran untuk
memberikan zakat kepadanya. Alangkah baiknya bila kita berpikiran
lebih jauh, yaitu bagaimana kita bisa selalu membantunya selama dia
masih membutuhkan bantuan atau sampai dia dapat mencukupi kebutuhan-
kebutuhannya sendiri, tentunya sesuai kemampuan kita. Namun bila kita
belum mampu seperti itu, maka saya yakin memberikan zakat dari
penghasilan kita sudah cukup meringankan beban hidupnya. Wallaahu
A'lam….(Fz)
Source: www.mediasilaturahim.com
( FB Pecinta Qur'an & Sunnah I - Fatkhurozi Chafas June 20 at 11:09pm )
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment