Jauh dari lubuk hati terdalam, sebagian besar umat Islam di Indonesia,
dalam kasus 'terorisme' merasa prihatin (lebih kasarnya: sakit hati)
karena Densus 88 telah membuang asas praduga tak bersalah. Bahkan
rambu-rambu UU terkait dengan HAM yang dibuat oleh penguasa sendiri
juga mereka campakkan, ini akan terlihat dari kronologis penangkapan
BN (hasil investigasi). Sekedar mengingat tentang sebuah UU produk
thagut:
Pak andri bisa bantu sy tidak,yg dimaksud sebagian muslim yg sakit hati itu muslim yg mana?secara sy sudah 2 kali dapat pertanyaan itu
Trims
Sent from BlackBerry® on 3
-----Original Message-----
From: subandrio <subandrio.andri@gmail.com>
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Sun, 19 Dec 2010 19:41:20
To: Milis_Iqra<milis_iqra@googlegroups.com>
Reply-To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: [Milis_Iqra] Penangkapan Aktifis di Solo (BN): Kedurjanaan Densus 88?
Penangkapan Aktifis di Solo (BN): Kedurjanaan Densus 88?
Jumat, 17/12/2010 08:05 WIB | email | print | share
Seperti halnya pemberitaan Majalah Islam–Sabili-No. 8, 9 Desember
2010/3 Muharam 1432. Di halaman 30 dengan judul "Terorisme Cerita Yang
Belum Berakhir" diceritakan penangkapan seorang aktifis yang bernama
Bahrunna'im (selanjutnya di singkat "BN").
Dari peristiwa penangkapana itu terungkap kesaksian menarik dari
sebagian masyarakat melihat aparat Densus 88 yang menggrebek rumah
kontrakan BN, "Kami melihat kelompok Densus 88 adalah warga asing, ada
sekitar 7-10 orang mereka berbadan tinggi dan berkulit putih, maka
warga memotret namun apa yang terjadi justru handphone mereka di rebut
kemudian gambar di hilangkan". Masyarakat menyayangkan penggrebekan
tersebut karena belum tentu mereka adalah teroris.
Jauh dari lubuk hati terdalam, sebagian besar umat Islam di Indonesia,
dalam kasus 'terorisme' merasa prihatin (lebih kasarnya: sakit hati)
karena Densus 88 telah membuang asas praduga tak bersalah. Bahkan
rambu-rambu UU terkait dengan HAM yang dibuat oleh penguasa sendiri
juga mereka campakkan, ini akan terlihat dari kronologis penangkapan
BN (hasil investigasi). Sekedar mengingat tentang sebuah UU produk
thagut:
UU NO. 39 Th 1999 Tentang HAM, Pasal 4: "hak hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah Hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun."
Analisa saya, kenapa BN ditangkap oleh Densus 88 karena beberapa hal
sebagai berikut:
Karena latar belakang BN yang banyak kenal dengan ikhwan dari kelompok
yang dianggap Radikal, misal: kedekatan BN dengan ustad I'im (JAT/
putra ustad ABB), komunikasi yang pernah dilakukan BN dengan Jibril
Abdurrahman (putra Abu Jibril yang di tahan Densus 88 juga).
Pertemanan BN dengan Imam Samudra, dan beberapa orang di kelompok
KOMPAK Solo (grup KOMPAK Solo: seperti Usman alias Usamah alias U'us
alias tikus murid dari Abdullah Sonata waktu di Ambon-makanya kenapa
Kadiv Humas Mabes Polri menyatakan BN adalah simpatisan Abdullah
Sonata, padahal BN sendiri tidak mengenal AS, dan BN di ditangkap
berdasarkan UU Darurat karena kepemilikan senjata dan tidak terkait
dengan tindak pidana terorisme).
Begitu pula ke aktifan dia melalui blog, FB (face book) dan situs
lainya, membangun komunikasi dengan jejaring para pemuda di Liberation
Youth dengan konten-konten yang cukup tajam mengkritik penguasa dan
kejahatan Densus 88. BN adalah seorang yang cukup mahir dan 'pakar' di
dunia IT.
Semua ini menjadikan BN sebagai orang yang dianggap 'berpotensi' dan
'bermasalah' bagi Densus 88. Apalagi seperti pengakuan BN sendiri dia
pernah dititipi oleh kawan-kawan lamanya sejumlah peluru sisa Poso dan
akhirnya dibuang bersama (BN dan keluarga). Dan penangkapan kali ini
karena masalah titipan yang sama (sisa peluru yang belum terbuang dan
ada dugaan ditambah oleh Densus 88 dengan peluru yang baru).
Densus 88, terlihat berusaha bersih-bersih siapapun yang dianggap
terkait dengan jaringan Radikal-Jihadis. Sekalipun orang yang menjadi
target tidak terlibat langsung dalam sebuah peristiwa yang disangka
tindakan 'teroris' oleh pihak aparat. Dalam kontek inilah BN di
jadikan target, dan biasanya penangkapan seorang target akan menjadi
batu loncatan ke target berikutnya dalam pusaran proyek kontra-
terorisme yang di komandani oleh Densus 88 dan sekarang melalui
lembaga BNPT .
Lebih dekat tentang BN
Pemuda aktifis ini bernama Muhammad Bahrun Na'im Anggih Tamtomo alias
Abu Rayyan alias Abu Aisyah. Dilahirkan di Pekalongan, 06 September
1983, dengan pekerjaan wiraswasta (bisnis Online/e-corms). Dengan
alamat terakhir saat peristiwa; Kampung Mertodranan, RT 02 RW 03,
Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta atau Jl. S
Indragiri 57, R W 001, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon,
Surakarta.
Peristiwa Penangkapan
Berdasarkan keterangan dari pihak Densus 88 Mabes Polri, penahanan BN
di lakukan pada hari Rabu 10 November 2010. Tapi fakta dilapangan BN
sudah menghilang sejak hari Selasa 9 November 2010. Dan baru pada hari
Rabu di bawa Densus 88 ke rumah kontrakan BN untuk mengambil barang
bukti.
Dimana saat itu yang di bawa oleh Densus 88 adalah tas ransel yang
berisi peluru dan beberapa perangkat computer. Kalau menurut sumber
tunggal Mabes Polri melalui Kadiv Humasnya barang yang di sita dan
menjadi barang bukti adalah; 534 peluru berbagai ukuran, satu buah
laptop, enam hardisk komputer, dua tempat pistol, buku dan CD, serta
dua buah handy talky (HT).
Dan dari pengakuan istri BN setelah police line rumah kontrakannya di
buka, ternyata banyak barang lainya hilang, misal: uang di tabungan
(tidak ketahuan nominalnya karena tidak pernah dihitung), dan kamera
digital merk Sonny disamping kondisi dalam rumah dalam keadaan acak-
acakan.
Alasan Densus 88 menahan BN ?
Alasan utamanya adalah karena berdasarkan barang bukti yang cukup,
yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana tanpa hak
menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
sesuatu amunisi at u sesuatu bahan peledak sebagimana dimaksud dalam
pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dan BN ditahan tidak dikenakan UU Anti Teroris. Tapi perlakuan dan
penanganan BN diperlakukan sebagai tahanan tersangka 'teroris' lainya.
Jika toh menggunakan UU Darurat, apakah UU tersebut akan diberlakukan
surut? Dugaan saya, akan selalu dicarikan delik hukum agar seseorang
yang sudah ditarget tetap masuk dalam kerangkeng.
Kejanggalan Seputar Penahanan BN Oleh Densus 88
1. Malam jam 22.00 (kamis malam jumat: 11 Nov 2010) kurir polisi
telah menyerahkan surat penahanan dan pemeberitauan penahanan yang
penuh kejanggalan —menurut versi TPM solo— BUKAN SURAT Penggeledahan.
2. Kejanggalan berikutnya pengacara yang bernama Asludin Hatjani,
yang bertanda tangan pada surat penahanan dan pemberitahuan
penahanan . Yang selama ini pengacara tersebut di kenal orangnya
Densus88, hal ini menjelaskan orang yang ditahan tidak ada pilihan dan
Densus 88 punya kepentingan untuk memuluskan semua narasi yang
dibangun ditambah lagi tidak ada nama terang dari kurir yang
menyerahkan surat.
3. Pasalnya adalah pasal pidana bukan pasal tindak pidana terorisme
yaitu terkait kepemilikan peluru tapi yang menandatangani surat adalah
ketua Densus88, dan jika pasalnya adalah pasal tersebut , tetapi
kenapa penahanan atas dasar laporan polisi bukan laporan warga.
4. TPM tidak bisa kases ke BN di tahanan agar bisa mengalihkan
advokasinya dari Asludin ke TPM resmi. Dan BN hanya bisa di temui oleh
istri dan keluarga inti dengan pengawasan dan kontrol ketat dari
Densus 88.
5. Terlihat dan tersirat modus standart aparat untuk menangkap
'target' dengan cara di fitnah atau di jebak dengan 'barang bukti'
yang sengaja di tanam atau dengan modus jebakan.
6. Dan apa yang di sampaikan oleh Komnas HAM, tentang tindakan
Densus88 terindikasi kuat melakukan pelanggaran serius terhadap HAM,
turbaca ulang dalam kasus BN.
Dan sebagian kronologis penangkapan BN lebih lengkapnya sebagai
berikut:
1. Hari selasa tgl 9 bovember 2010, waktu berkisar pukul 11.00 wib,
siang, BN balik dari kantor beacukai ambil pesanan barang dari
pelanggan bisnisnya, tepat di depan daerah BTC (Beteng Trade Center)
daerah Gladak yang tidak jauh dari rumah orang tua "BN" yaitu
sangkrah, sebenarnya ada beberapa saksi teman-teman BN di sangkrah
yang melihat proses penangkapan BNi, yang pada saat di lokasi mereka
jualan di daerah penangkapan, jadi pada awalnya, BN sampai depan
Beteng, BN langsung dicegat oleh orang-orang bersenjata dengan
mengenakan penutup muka, setelah dicegat BN di dorong dan dibungkam
hingga mencium aspal, pada saat itu terjadi aksi pemukulan yang
beruntun dilakukan mereka, bahkan kepalanya juga ikut ditendang,
melihat aksi itu, teman-teman masa kecil BN daerah sangkrah yang saat
itu jualan, bilang "anggih-anggih... sambil mereka berusaha mendekati
gerombolan Densus 88, dengan tujuan mau memukul Densus 88," saat itu
Densus 88 langsung dengan segera masuk mobil dan lari dari kejaran
massa yang memang kenal dengan BN. Kemudian BN ditutup matanya
menggunakan lakban hitam dan selama dalam mobil dipukul terus sampai
mengalami sakit (BN punya riwayat asma dan jantung), kemudian digiring
ke hotel, tapi tidak tahu hotel apa, karena disekap dan mata ditutup
lakban, perkiraan masih daerah Solo, selama di hotel, BN dipukulin dan
akhirnya lakban dibuka, pada saat dibuka BN ditunjukin data orang-
orang DPO mereka yang dianggap terlibat jaringan teroris dan BN
menjawab tidak mengenal mereka sama sekali saat dilihatkan wajah-
wajahnya, bahkan tidak tahu itu jaringan mana saja, ketika mendengar
jawaban BN seperti itu, mereka masih tetap memukul, istilahnya ingin
terus memaksa BN bicara, padahal aslinya BN bilang dia tidak kenal
siapapun yang ditunjukan Densus 88. Setelah itu sampai keesokan
harinya masih di Solo, cerita kedzaliman ini berlanjut.
2. BN digiring ke rumah kontrakannya di daerah Semanggi sekitar
pukul 05.55 wib, dan waktu itu istri BN pergi/berangkat ke rumah
mertua sekitar jam 05.30 wib, jadi rumah dalam keadaan kosong tidak
ada penghuni. Saat proses penggeledahan, yang menjadi saksi adalah
bapak RT, Siskamling dan perwakilan dari RW, pertama kali yang mereka
lakukan adalah menahan BN tetap berada di dalam mobil mereka, kemudian
mereka bertanya, di mana barang-barang rumah di simpan, BN jawab di
garasi rumahnya, setelah itu mereka turun duluan dan BN dibiarkan
dalam mobil, pada saat memulai penggeledahan rumah, saksi-saksi tadi
tidak ada yang ikut, jadi mereka masuk duluan dengan memaksa membuka
pintu rumah sampai rusak dan mencari sasaran yang mereka inginkan
(yaitu peluru-peluru), dalam waktu 15 menit mereka keluar dan
memanggil beberapa saksi dan wartawan untuk masuk termasuk BN juga
disuruh masuk, dan digiring ke gudang, dan didapatkan dari dalam
gudang tas ransel warna biru berisi peluru AK 47 dan sarung pistol
jumlahnya lebih kurang 500 butir, pada saat itu dari versi RT ada
keganjilan saat pengakuan BN waktu terjadi penggeledahan yaitu BN
bilang; "saya tidak tahu posisi barang-barang di gudang" (dikonfirmasi
ke istri BN, memang BN tidak ikut proses pindah-pindah barang saat BN
bersama istri pindah kontrak ke rumah yang menjadi TKP), dan BN tidak
mengetahui keberadaan tas itu bahkan peluru-peluru AK 47, disini letak
keganjilan adanya konspirasi dan skenario mereka. Karena dari info
yang akurat bahwa tas yang berisi peluru itu sudah dikembalikan ke
pemiliknya, dan itu diadakan kembali saat penggeledahan. Sedangkan
peluru yang pernah ingin dikembalikan BN ke 'ipung' —dugaan kuat orang
binaan Densus 88— waktu usaha warnet BN masih ada sekitar dua tahun
lalu, itu jenis peluru kecil yang ukuran 9 mm, dan ketika 'ipung'
pernah sekali datang ke warnet, dan BN niat mengembalikan dan
mengasihkannya ke ipung, tapi saat itu ipung menolak (karena dugaan
kuat sudah jadi kaki tangan Densus 88). BN memang sempat bingung,
harus diapakan, dan informasi terakhir dari keluarga BN, peluru itu
sudah dibuang saat kelahiran anak BN bersama istrinya Fiqa, dengan
nama rayyan sekitar tahun 2009, tepatnya bulan Ramadhan bersamaan saat
membuang ari-ari jabang bayi.
3. Dugaan selama investigasi, mungkin peluru yang dibuang masih ada
yang tersisa dan inilah yang menjadi incaran Densus 88 selama ini.
Karena saat keluarga BN besuk kali pertama ke tahanan Polda Metro
Jaya, Densus 88 sempat menanyakan ke orang tua BN; di mana sisa-sisa
peluru dan dari teman-teman BN (gilang, fajar, abdil) yang sempat juga
besuk ke BN. Dan tiga orang kawan BN yang besuk ini juga sempat
di-'introgasi' dan menanyakan hal yang sama tentang peluru. Jadi
terindikasi bahwa barang dan tas itu mereka (aparat sendiri) yang
adakan, di sisi lain mereka juga ingin mengetahui keberadaan peluru-
peluru yang dibuang.
(ya Rabb, hamba sudah sampaikan, maka saksiskanlah..! Insya Allah
bersambung bi Aunillah)
Harits AU
Pengamat Kontra-terorisme dan Analis Divisi Politik DPP HTI
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment