Thursday, May 28, 2009

[Milis_Iqra] Fwd: Seorang Pengguna Internet Telah Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Tangerang

FYI..

---------- Forwarded message ----------
From: Enda Nasution <enda.nst@gmail.com>
Date: 2009/5/27
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Fwd: Seorang Pengguna Internet Telah Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Tangerang
To: jurnalisme@yahoogroups.com, forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com


Let's ask "Why not?" more often,
Enda Nasution.
YM: enda_001 | BBM: 243DFC20
http://enda.goblogmedia.com | http://www.politikana.com »


---------- Forwarded message ----------
From: Anggara <anggara@anggara.org>
Date: 2009/5/28
Subject: Seorang Pengguna Internet Telah Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri
Tangerang

No : 001/SP-PBHI/V/2009

Perihal : *Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan*


 Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah
menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita
Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni
Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong - Tangerang berdasarkan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.


 Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni
Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan
oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky
Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan
Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah "memaksa" Prita
menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis


 PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang
dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu
berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga
Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak
untuk meminta rekam medis.


 PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace
Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan
tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum
yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita
Mulyasari pada 8 September 2008


 Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan
sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang
akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang


 PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan
isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional
kepada masyarakat. Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas bertentangan
dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 40
Tahun 1999 tentang Pers dan juga bertentangan dengan semangat keterbukaan
informasi dari Mahkamah Agung melalui SK Ketua MA No 144/KMA/SKN/III/2007
tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan tertanggal 28 Agustus 2007.


 Berdasarkan alasan – alasan tersebut *Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak
Asasi Manusia Indonesia (PBHI) *menyatakan sikap sebagai berikut:



  1.

  Mengecam proses penuntutan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri
  Tangerang, baik menggunakan KUHP ataupun menggunakan UU No 11 Tahun 2008
  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena persoalan konsumen
  haruslah menggunakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
  bukan KUHP dan/atau UU ITE
  2.

  Mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menangguhkan/mengalihkan
  penahanan Prita Mulyasari demi alasan – alasan kemanusiaan
  3.

  Mendesak Ketua PN Tangerang untuk menjelaskan isi putusan gugatan perdata
  No 300/PDT.G/VI/2008/PN TNG kepada masyarakat untuk dapat dijadikan diskusi
  terbuka di masyarakat
  4.

  Mendesak Komnas HAM untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat
  pengguna internet dalam proses pidana pencemaran nama baik
  5.

  Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan
  perlindungan terhadap Prita Mulyasari atas proses penuntutan pidana
  pencemaran nama baik yang sedang terjadi
  6.

  Menuntut kepada pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi RI untuk
  mencabut ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik yang sudah
  terbukti menjadi senjata ampuh untuk membungkam kemerdekaan berekspresi,
  kemerdekaan berpendapat, dan kemerdekaan pers di Indonesia


 Jakarta, 28 Mei 2009

*Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia*

*Divisi Advokasi HAM*





 *Anggara*

*Koordinator*


--
Anggara
===================
anggara@anggara.org
http://www.anggara.org
Phone: (62-21)94428001
Mobile: +62(0)8121453771
===================
Important Notice: This e-mail transmission is intended only for the use of
the named addressee, and may contain material/information that is private,
confidential or legally privileged. Any retransmission, dissemination or
other use of, or the taking of any action in reliance upon this
material/information by anyone other than the named addressee is prohibited.
If it is received in error by anyone other than the named addressee, please
immediately notify the sender at the address and telephone/telefax number or
e-mail address set forth herein, delete the material/information from any
computer and destroy any copies or print-outs that may have been made of
this material/information. Thank you.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://epaper.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonangan@gmail.com agushamonangan@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: Forum-Pembaca-Kompas-subscribe@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
   http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
   Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
   http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
   (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
   mailto:Forum-Pembaca-Kompas-digest@yahoogroups.com
   mailto:Forum-Pembaca-Kompas-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
   Forum-Pembaca-Kompas-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
   http://docs.yahoo.com/info/terms/



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

No comments:

Post a Comment