Pada 12 Mei 2009 08:45, Whe~en (gmail) <whe.en9999@gmail.com> menulis:
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
> Terlepas dari pendapat ulama soal haram atau halal memakai kulit Babi
> tersamak untuk sepatu, sandal atau pakaian, hadits berikut saya tuliskan
> karena janji saya kemarin.
> Silahkan kalau mau dikritisi, silahkan juga dicek ke redaksi asli bahasa
> arab-nya, jika dirasa kurang pas terjemahannya silahkan dikoreksi.
>
> Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: saya mendengar Rasulullah saw bersabda,
> Kulit apasaja yang disamak, maka ia menjadi suci (Shahih : shahih Ibnu Majah
> no: 2907,al-Fathur Rabbani I:230 no:49, Tirmidzi III:135 no:1782 dan Ibnu
> Majah II:1193 no:3609 serta Nasa'I VII:173)
>
> Sumber : Al-Wajiz
>
> Ensiklopedi Fiqih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah As-Shahihah Edisi
> Lengkap, Syaikh 'Abdul 'Azhim bin Badawi Al-Khalafi, Pustaka As-Sunnah
>
> Judul Asli : Al-Wajiz Fi Fiqihis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz
>
> Hal 63, Kitab ath-Thaharah
>
> Bab Cara Membersihkan Najis, Penjelasan Syara' perihal sifat dan kiat
> membersihkan barang – barang yang najis atau yang terkena najis No. 1.
> Membersihkan Kulit Bangkai dengan Menyamaknya
>
> Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh//
> Whe~en
> http://wheen.blogsome.com/
>
> "Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan
> lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS
> 20 : 25-28)
> "Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
>
> ----- Original Message -----
> From: Dani Permana
> To: Milis_Iqra@googlegroups.com
> Sent: Monday, May 11, 2009 2:04 PM
> Subject: Re: {MS-Spam-6} [Milis_Iqra] Re: mengenal kulit babi pada sandal /
> sepatu
> Judul : Pakaian Dari Kulit Binatang Haram
> Kategori : Masalah Umum
> Nama Pengirim : Ikhwah
> Tanggal Kirim : 2002-11-14 16:38:00
> Tanggal Dijawab : 2003-05-22 10:39:51
> ________________________________
> Pertanyaan
> Ass.wr.wb
> Ustd. PKS yang diRahmati Allah swt, saya ingin bertanya tentang hukum
> menggunakan pakaian misalnya Jacket, tetapi saat beli kita tidak mengetahui
> bahan dasar jacket itu terbuat dari kulit binatang apa, nah pertanyaan saya
> apakah hukumnya kita menggunakan pakaian tersebut karena sepengetahuan kami,
> bahwa binatanga yang diharamkan dalam Islam ( untuk dimakan/konsumsi
> dagingnya ) antara lain: Babi, Binatang Buas, dan laen sebagainya, saya
> takutnya bahan dasar dari pakaian/jacket yang kita pakai ini berasal dari
> salah satu binatang tersebut, demikian pertanyaan dari saya, atas perhatian
> dan bantuannya saya sampaikan jazakummulloh khairan katsirr..'
> Wassalam.
>
> Ane
>
> ________________________________
> Jawaban
> Para ulama berbeda pendapat dalam pemanfaatan kulit binatang yang telah mati
> dalam beberapa pendapat:
>
> 1. Pendapat Pertama
> Pendapat yang membolehkan pemanfaatan kulit binatang secara mutlak, baik
> dengan disamak atau tidak/tanpa disamak.
>
> Para pendukung pendapat ini berdalil dengan hadits riwayat Ibnu Akim bahwa
> Rasulullah SAW menetapkan,�Janganlah kalian memanfaatkan dari binatang yang
> mati walau dengan samak atau di'ashab. HR Abu Daud, Tirmizy, An-Nasai, Ibnu
> Majah, Ath-Thahawi, Albaihaqi dan Ahamd.
>
> Menurut mereka hadits ini menasakh hadits lainnya yang membolehkan
> pemanfaatan kulit binatang, karena hadits ini diucapkan Rasulullah SAW
> setahun sebelum wafatnya.
>
>
> 2. Pendapat Kedua
> Pendapat yang tidak membolehkan pemanfaatan kulit binatang secara mutlak,
> baik sudah disamak atau belum disamak.
>
> Mereka melandaskan pendpat meraka di atas hadist Rasulullah SAW yang
> diriwayatkan oleh Maimunah bahwa Rasulullah SAW melewati binantang yang mati
> dan beliau bersabda,�Mengapa tidak kalian manfaatkan kulitnya?�. HR Bukharo,
> Muslim, Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Majah, At-Thahawi, Ad-Daruquthuny,
> Al-Baihaqi, Ahmad, Malik dan Asy-Syafi'i dalam Tartibil Musnad.
>
>
> 3. Pendapat Ketiga
> Pendapat yang membolehkan pemanfatan kulit binatang dengan syarat telah
> disamak. Diantara mereka adalah Imam Asy-Syafi'i ra. Dan Imam Abu Hanifah
> ra.
>
> Dalil yang mereka pergunakan adalah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari
> Abnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda,�Apabila kulit telah disamak maka
> telah menjadi suci�. HR. Muslim, Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, An-Nasai,
> dan lain-lain
>
> Namun tentang bolehkah binatang yang haram dimakan untuk dimanfaatkan
> kulitnya?. Kedua ulama besar ini berbeda pendapat.
>
> Asy-Syafi'i bertahan bahwa hanya binatang yang boleh dimakan dagingnya saja
> yang kulitnya boleh dimanfaatkan dengan disamak terlebih dahulu.
>
> Sedangkan Abu Hanifah tidak mensyarakatkan binatang yang boleh dimakan
> dagingnya, artinya beliau membolehkan pemanfaatan kulit binatang apapun
> meski daging haram dimakan, asal telah melalui proses penyamakan. Dengan
> satu pengecualian yaitu kulit babi.
>
> Sedangkan Daud az-Zahiri pendapatnya sama dengan Abu Hanifah dan tanpa
> mengecualikan babi. Artinya, dalam pendapat beliau, kulit babi boleh
> dimanfaatkan asal sudah disamak.
>
> Wallahu a'lam bis-shawab. O
>
> 2009/5/11 Whe~en (gmail) <whe.en9999@gmail.com>
>>
>>
>
> >
>
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment