Monday, June 29, 2009

[Milis_Iqra] Re: Korelasi Antara Bid'ah dan Haram

Banyak orang ketika ada yang mengingkari perbuatan ia lakukan berkilah:” ini masih diperselisihkan oleh para ulama, jadi tidak usah kita besar-besarkan”. Sehingga perselisihan ulama dijadikan hujjah/alsan untuk membenarkan pendapat yang ia pegang, sekalipun pendapat yang ia pegang sangat lemah, padahal alasn seperti itu bukanlah hujjah syar’I bahkan kaidah yang tidak pernah ditunjukkan oleh dalil, baik AlQur’an maupun Assunnah.

 

Al Hafidzh Abu Umar Ibnu Abdil Barr berkata:”Perselisihan ulama bukanlah hujjah/alas an menurut seluruh fuqoha yang saya ketahui, kecuali orang yang tidak mempunyai ilmu dan bashirah, dan pendapatnya tersebut tidak dapat dijadikan hujjah”(Jami’ bayanil ‘ilmi wa fadlihi 2/229)

 

Al Khaththabi berkata:”Ikhtilaf ulama bukan hujjah, menjelaskan sunnah itulah hujjah atas orang yang berselisih dari dahulu sampai sekarang”. (A’lamul hadist 3/2092)

Asy Syathibi berkata:”Perkara ini telah melebihi batsan semestinya, sehingga perselisihan ulama dijadikan alas an untuk membolehkan.. barangkali muncul fatwa yang melarang, lalu dikatakan:”Mengapa engkau melarang, padahal masalah ini masih diperselisihkan?”

 

Ia menjadikan perselisihan ulama sebagai alasan untuk membolehkan hanya karena masalah itu masih di ikhtilafkan, bukan karena adanya dalil yang menunjukkan kekuatan pendapatnya, tidak pula karena bertaqlid kepada ulama yang lebih layak, bukan juga karena bertaqlid kepada ulama yang lebih layak untuk diikuti dari orang yang melarang tadi.

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:”Tidak boleh bagi seorangpun berhujjah dengan pendapat seorang ulama dalam masalah2 yang diperselisihkan. Sesungguhnya hujjah itu hanyalah nash dan ijma’ serta dalil yang diistimbath darinya yang pendahuluannya ditetapkan oleh dalil syari’at, bukan ditetapkan oleh sebagian ulama, karena pendapat ulama hanya dapat dijadikan hujjah jika sesuai dengan dalil syari’at bukan untuk menentang dalil syari’at”(Majmu’ fatawa 26/202-203)

 

Coba kita lihat zaman ini, banyak pula manusia di zaman ini yang berhujjah dengan ikhtilaf ulama untuk membenarkan pendapatnya yang rusak seperti yang dilakukan oleh kaum JIL, mereka berusaha melariskan kesesatannya dengan dalih bahwa ini permasalahan khilaf yang wajar..

 

Coba saja, andaikan kita memang mau benar-benar kembali kepada AlQuran dan Assunnah ketika berselisih, Islam itu mudah, jika berselisih disuruh kembali ke pokok ajaran, ngga perlu repot-repot cari pembenaran dari perbuatan yang belum tentu baik menurut Allah dan RasulNya. Ngga perlu merubah-ubah arti suatu ayat/hadist, ngga perlu menyembunyikan lanjutan ayat, ngga perlu pura-pura ngga tahu sanad dan asbabul wurud suatu ayat dan hadist.

 

Selama ini tahlilan dan perbuatan Bid’ah lainnya berlindung pada alasan kebaikan, kebaikan seperti apa? Apakah suatu kebaikan jika perbuatan itu tidak disukai Rasulullah Sallallahu alaihi wassallam, Karena sungguh jika tahlilan itu baik menurut rasullullah sallallahu alaihi wassallam apakah tidak beliau contohkan..? atau tidakkah para sahabat telah mendahului dari kita? Apakah ulama zaman ini lebih baik atau lebih mengerti tentang Islam dari pada para generasi Sahabat? Apa yang menurut kita baik belum tentu menurut Allah dan RasulNya.

 

Firman Allah:

“Katakan(Muhammad), “ Apakah perlu kami beritahukan kepadamu tentang orang yang paling rugi perbuatannya? (yaitu) orang yang sesat perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya”. (Al Kahfi : 103-104)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,” ayat ini umum mencakup setiap orang yang beribadah kepada Allah diatas jalan yang tidak diridloi, sementara ia mengira bahwa ia di atas kebenaran dan amalannya diterima, padahal ia telah berbuat salah dan amalannya ditolak”. (Tafsir ibnu katsir 6/152),

Wallahu A’lam bi showab

 

 

From: Milis_Iqra@googlegroups.com [mailto:Milis_Iqra@googlegroups.com] On Behalf Of Ndy Ndy212
Sent: 30 Juni 2009 7:57
To: Milis_Iqra
Subject: [Milis_Iqra] Korelasi Antara Bid’ah dan Haram

 

 

KORELASI ANTARA BID’AH DAN HARAM

Assalamu’alaikum wr wb

Sekedar sharing mudah2an bermanfaat…

Banyak orang yang salah paham terkait dengan permasalahan bid’ah. Sebagian orang begitu apriori mendengar kata bid’ah, sementara sebagian yang lain begitu mudah mencela orang lain karena dianggapnya melakukan hal yang dinilai sebagai bid’ah.

Sebenarnya pembicaraan mengenai bid’ah/tidak bid’ah dapat dianalogikan terhadap pembicaraan mengenai halal-haram (meskipun saya sendiri belum menemukan referensi yang menyebutkan hal ini). Wallahu a’lam.

Coba perhatikan, pernyataan: ‘kullu bid’ah dhalalah wa kullu dhalalah fin nar‘ (setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan itu di neraka), adalah identik dengan pernyataan: ‘kullu haram dhalalah wa kullu dhalalah fin nar‘ (setiap yang haram adalah sesat dan setiap kesesatan itu di neraka). Sesuai bukan?

Kaidah-kaidah tersebut adalah benar untuk digunakan sebagai kaidah umum, namun pada prakteknya harus dilihat case by case.

Anda lihat, sebagai prinsip umum, kaidah: ’setiap yg haram itu neraka’, tentu merupakan kaidah yg benar. Tentu tidak ada keharaman yang tempatnya di Surga bukan? Namun hal ini tidak menafikan adanya perbedaan pendapat pada sejumlah perkara yg dinyatakan haram, sebagaimana yg kita ketahui bersama.

Hal yang sama juga seharusnya berlaku untuk bid’ah. Berdasarkan hadits yang sampai kepada kita, setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan itu tempatnya di neraka. Namun, hal ini sama sekali tidak menafikan adanya perbedaan pendapat dalam perkara yang dinyatakan sebagai bid’ah.

Dan, sebagaimana perkara yang haram itu ada yang disepakati keharamannya dan ada yang masih diperselisihkan atau memungkinkan perbedaan pendapat di dalamnya, maka demikian pula dengan bid’ah. Bid’ah itu bertingkat-tingkat, ada yang parah dan tidak dapat ditolerir, dan ada yang ulama masih berbeda pendapat tentangnya. Untuk perkara bid’ah yang masih diperselisihkan oleh ulama, maka seharusnya kita berlapang dada dalam menerima perbedaan tersebut.

Hanya saja, penentuan halal-haram itu pada umumnya terkait hukum fiqh, sementara penentuan bid’ah-tidak bid’ah itu pada umumnya terkait dengan aqidah dan hukum pelaksanaan ibadah tertentu.

Karena itu, sebagaimana kita tidak perlu ‘tersinggung’ apabila ada yg berpendapat haram dalam suatu permasalahan hukum fiqh yang kita berseberangan dengan pendapat tersebut (pada khilaf mu’tabar), maka kita juga tidak perlu tersinggung apabila ada yg berpendapat bid’ah terhadap suatu perkara yang tidak kita nilai sebagai bid’ah (tentunya apabila kita mempunyai argumen yang kuat dan jelas untuk itu).

Begitu pula sebaliknya. Ketika kita memandang haramnya suatu perkara yang ulama masih berbeda pendapat tentang perkara tersebut (pada khilaf mu’tabar) maka kita berlapang dada menerima pendapat lain yang berseberangan dengan kita, maka kita juga berlapang dada pada perkara yang kita nilai sebagai bid’ah, namun masih terdapat perbedaan pendapat ulama di sana (pada khilaf mu’tabar).

Contoh bid’ah yang tidak dapat ditolerir adalah bid’ah yang pada umumnya terkait dengan aqidah, spt bid’ah mu’tazilah, qadariyyah, ittihadiyah(manunggaling kawula gusti), dan lain-lain.

Contoh bid’ah yg di dalamnya terdapat perbedaan pendapat misalnya perkara qunut, sedekap setelah ruku’, shalat tarawih dengan 23 raka’at, membiarkan jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan lain sebagainya.

Demikian sedikit sharing dari saya, semoga ada manfaatnya….

Wallaahu a’lam bish shawab.

Salam,
Abu Faris an-Nuri



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

No comments:

Post a Comment