Nikahi Bocah 8 Tahun, Pendeta Diadili
/
Jumat, 17 Juli 2009 | 16:06 WIB
TEXARKANA, KOMPAS.com — Seorang pendeta di Arkansas, AS, Tony Alamo, diadili dengan tuduhan menikahi dan berhubungan seks dengan anak-anak di bawah umur.
Salah satu korban yang kini berusia 18 tahun memberikan kesaksian di depan juri, Kamis (16/7) waktu AS atau Jumat WIB.
Korban yang tidak disebutkan namanya demi kode etik itu mengaku dia mengelabui kamera pengawas dan para penjaga sehingga bisa kabur dari kompleks gereja pada 2006. Pengakuan wanita itu membuat mata para juri merah dan memegangi kepala, pertanda tak habis pikir. Korban dijadwalkan memberikan keterangan lagi, Jumat, untuk dicocokkan dengan keterangan pengacara Alamo.
Alamo (74) didakwa dengan 10 pelanggaran menikahi dan berhubungan seks dengan sejumlah anak di bawah umur. Adapun pengacara Alamo mengatakan, para gadis itu tinggal di kompleks gereja agar dapat melakukan tugas kependetaan. Mereka bahkan menuduh pemerintah sengaja mengincar kliennya menjadi tersangka. Dengan tegas, Alamo menyatakan tidak bersalah.
Saksi korban menceritakan, Alamo menikahinya di usia 8 tahun dan mulai menggerayanginya setelah pernikahan berlangsung. Alamo mulai berhubungan seks dengan korban ketika korban berusia 9 tahun. Sang pendeta juga memfotonya dengan kamera poket, dan menjulukinya "pelacur". Kala itu, korban mengaku tidak tahu apa arti sesungguhnya "pelacur". Ketika ditanyakan, Alamo menjawab bahwa "pelacur" adalah sesuatu yang baik.
Suatu ketika, korban bertanya kepada Alamo mengapa dia memilihnya. "Dia mengatakan, 'Karena kamu imut'," kata korban dalam kesaksian. "Bukan disebutkan keinginan Tuhan menikahi saya. Hanya karena dia menganggap saya imut."
Kesaksian itu terungkap setelah wanita lain juga mengaku dinikahi Alamo di usia 14 tahun. Pernikahan terjadi secara cepat dan dengan berbisik-bisik di sebuah penjara tempat Alamo menjalani masa penahanan karena mengemplang pajak. Istri-istri Alamo lain bertindak sebagai saksi.
Jika terbukti bersalah, Alamo terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 250.000 dollar AS untuk masing-masing 10 dakwaan. Dia kini ditahan tanpa uang jaminan.
Legal Disclaimer: The information contained in this message may be privileged and confidential. It is intended to be read only by the individual or entity to whom it is addressed or by their designee. If the reader of this message is not the intended recipient, you are on notice that any distribution of this message, in any form, is strictly prohibited. If you have received this message in error, please immediately notify the sender and delete or destroy any copy of this message
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment