Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat
digolongkan menjadi dua jenis:
Jenis *pertama*, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada
keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba.
Jenis *kedua*, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit
jenis ini dengan *Bai' At Taqsiith*. Sistem jual beli dengan *Bai' At
Taqsiith*ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya:
*As-Syaikh Nashirudin Al Albani*
Dalam kitab *As-Shahihah* jilid 5, terbitan Maktabah Al Ma'arif
Riyadh, hadits no. 2326 tentang "Jual Beli dengan Kredit", beliau
menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang *rajih*
(kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit
apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal,
*red*). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi
Hurairah yang diriwayatkan oleh An melarang transaksi jual beli
(2Nasa'i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah harga) dalam satu
transaksi jual beli.
As Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits tersebut
adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli,
seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli
dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya
sekian (yakni lebih tinggi).
Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dalam *As Sunnah*
(karya Muhammad bin Nashr Al Marwazi), Ibnu Sirin dalam
*Mushonnaf Abdir Rozaq* jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thoowush dalam
Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14631, Ats Tsauri dalam Mushonnaf
Abdir Rozaq jilid 8 no. 14632, Al Auza'i sebagaimana disebutkan oleh
Al
Khaththaabi dalam *Ma'alim As Sunan* jilid 5 hal. 99, An Nasa'i, Ibnu
Hibban dalam *Shahih Ibni Hibban* jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir
dalam
*Ghariibul Hadits.*
Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam
*Al Mushonnaf*, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya
bersabda:Rasulullah
* "Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual
beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau
(jika tidak) riba."*
Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000,00, dan
kredi dengan harga Rp 120.000,00. Maka ia harus menjual dengan harga
Rp100.000,00. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba.
Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan
harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah
jenis jual beli dengan riba.
*As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi'i*
Dalam kitabnya *Ijaabatus Saailin* hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau
menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah
dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada
setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah
yang melarangdiriwayatkan oleh An Nasa'i dan At Tirmidzi, bahwa
Rasulullah transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual
beli.
Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang
diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam *Al Mushonnaf*, Al Hakim dan Al
bersabda:Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah
*"Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli,
maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika
tidak) riba."*
Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya *Ahaadiitsu
Mu'allah Dzoohiruha As Shahihah*, hadits no.369.
Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al
Albani:
"Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang
seperti ini yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa
kita ini, yaitu jual beli *At Taqsiith* (kredit), dengan mengambil
tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli
yang tidak disyari'atkan. Di samping mengandung unsur riba, cara
seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam
didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang
terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana yang
diriwayatkan Al Imam Al Bukhari :sabda Rasulullah
* "Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika
menjual dan ketika membeli..."
* Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada
Allah, *menjual dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana
harga kontan*, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari
sisi keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang
membeli darinya, dan diberkahinya oleh Allah pada rejekinya,
sebagaimana firman Allah:
*... Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman
kepada Allah dan hari Akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah,
niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya
rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa
bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan
(keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang
dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi
tiap-tiap sesuatu*. (*Ath Thalaq*: 2-3)
Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami
nasehatkan kepada kaum Muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika
menghadapi sistem jual beli semacam ini.
Wallahu a'lamu bisshawaab*.
Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=74
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment