PERBEDAAN ANTARA IKHTILAF(PERSELISIHAN) DAN IFTIRAQ (PERPECAHAN)
Oleh
Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-'Aql
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]
AL-IFTIRAAQ MAFHUMUHU ASBABUHU SUBULUL WIQAYATU MINHU [Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya]
MELURUSKAN BEBERAPA KESALAH PAHAMAN [2/2]
Ketiga : Menjadikan ikhtilaf sebagai alasan memvonis sesat yg berseberangan dgnnya, atau menghukumi mereka keluar dari agama atau dari Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Serta beberapa sikap kelewat batas lain dalam menghukumi pihak yg berseberangan. Tanpa merujuk kpd kaidah-kaidah syari'at dan metode alim ulama dalam masalah ini. Perlu diketahui bahwa dalam memvonis kafir ada batasan dan kaidah yg perlu diperhatikan. Meskipun terhadap ahli bid'ah dan ahli ahwa' (hawa nafsu). Sebab vonis kafir, bara'ah (berlepas diri), bughdu (kebencian), hajr (pemboikotan) dan tahdzir (peringatan) tdk boleh dilakukan tanpa meneliti dan menegakkan hujjah terlebih dahulu. Maksudnya, tdk boleh terburu-buru memvonis seseorang keluar dari jama'ah krn bid'ah yg ada pada atau krn menyalahi syari'at dan menyelisihi sunah. Sebab barangkali ia tdk tahu hukumnya, seorang yg jahil tentu mendpt uzur (dimaklumi) hingga ia mengetahui ilmunya. Banyak sekali kaum muslimin yg terperangkap lingkungan yg mengitarinya, hingga jatuh kedalam penyelisihan. Hal itu banyak terjadi di beberapa negara-negara Islam. Banyak orang yg mencukur jenggotnya, meninggalkan shalat berjama'ah, melakukan amal-amal yg menyalahi syari'at bahkan mengucapkan kalimat kufur krn lingkungan memaksanya. Sekira tdk melakukan mereka bisa dibunuh, disiksa, atua dirobek kehormatannya!
Jadi, bilamana ia lakukan itu semua krn 'terpaksa', maka seorang hakim yg bijaksana hendak dpt menggambarkan hukum apa yg layak diajtuhkannya.
Boleh jadi seorang pelaku bid'ah dan seorang yg meyakini i'tiqad sesat meyakini krn takwil (anggapan keliru), sementara hujjah belum ditegakkan atasnya. Dalam kasus ini, hujjah hrs ditegakkan atas mereka ! Barangkali diantara kita pernah melihat seorang melakukan sebuah bid'ah yg pada umum dilakukan oleh pengikut kelompok-kelompok sesat, misal bid'ah maulid nabi, jika ternyata dia seorang awam yg jahil, maka kita tdk boleh tergesa-gesa memvonis ia orang sesat dan tdk boleh pula menghukumi keluar dari jama'ah sebelum dijelaskan duduk perkara tersebut dan ditegakkan hujjah atasnya. Adapun peruntukan dpt kita hukumi sebagai bid'ah. Namun jangan cepat-cepat memvonis keluar dari jama'ah atau menghukumi sebagai pengikut aliran sesat ha krn bid'ah yg dilakukan sebelum ditegakkan hujjah. Kecuali bid'ah mukaffirah (yg menyebabkan pelaku kafir), akan tetapi risalah kecil ini tdk mungkin memuat perinciannya.
Bahkan sebaliknya, terburu-buru memvonis orang lain keluar dari Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam masalah-masalah furu termasuk bid'ah dan penyimpangan yg tdk boleh dilakukan. Sikap seperti itu sangat tercela. Bila ia melihat saudara jatuh dalam peruntukan bid'ah, hendak mengecek terlebih dahulu, menanyakan kpd ahli ilmu, serta menganggap orang yg melakukan jahil, atau melakukan krn takwil atau ikut-ikutan saja dan butuh nasihat serta bimbingan. Dan hendak ia perlakukan saudara itu dgn lemah lembut terlebih dahulu. Sebab tujuan kita ialah membimbing kpd hidayah bukan memojokkannya.
Keempat : Tidak mengetahui perkara mana saja yg dibolehkan berbeda pendpt dan mana yg tdk boleh. Yaitu tdk dpt membedakan perkara-perkara khilafiyah dan perkara-perkara yg tdk boleh diperselisihkan. Hal ini banyak menimpa orang awam, bahkan juga para du'at.
Kami akan bawakan beberapa contoh.
[1] Sebagian orang menggolongkan beberapa masalah khilafiyah ke dalam masalah ushul (pokok). Tanpa merujuk kaidah dan arahan ahli ilmu serta tanpa bimbingan dari ahli fiqih yg dpt membantu mereka dalam hal ini.
[2] Tidak membedakan antara perkara mukaffirah (yg dpt mengeluarkan pelaku dari Islam) dan ghairu mukaffirah (yg tdk mengeluarkan pelaku dari Islam).
[3] Tidak memperhatikan tingkatan-tingkatan bid'ah, di antara bid'ah ada yg dpt mengeluarkan pelaku dari Islam dan ada yg tdk. Banyak sekali kesalahan yg dilakukan seseorang, sebuah kelompok atau jama'ah di vonis kafir secara terburu-buru oleh sebagian oknum. Sebenar tdk demikian caranya. Sebab setiap orang yg mengetahui perkara-perkara yg dpt menyebabkan kekafiran, seperti meyakini bahwa Al-Qur'an mahluk, lalu ia menerapkan hukum kafir itu atas setiap orang yg meyakini demikian tanpa membedakan antara menghukumi ucapan dan menghukumi orang yg mengucapkannya, maka ia telah menyelisihi kaidah Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Ahlus Sunnah wal Jama'ah membedakan antara menghukumi kafir, bid'ah atau fasik terhadap sesuatu secara umum dgn menghukumi orang tertentu. Boleh jadi kita menghukumi kufur suatu amalan atau sebuah ucapan, namun bukan berarti setiap orang yg meyakininya, mengucapkan atau melakukan jatuh kafir. Banyak sekali orang yg tdk membedakan hal ini. Mereka menjatuhkan vonis kafir secara zhahir saja tanpa memperhatikan kaidah-kaidah takfir (pengkafiran). Padahal vonis kafir tdk boleh dijatuhkan sehingga benar-benar diteliti, ditegakkan hujjah dan dalil, serta telah diketahui tdk ada alasan dan uzdur lain yg menghalangi vonis tersebut terhadap seseorang tertentu. Boleh jadi krn ia jahil, dipaksa atau mentakwil.
Masalah takfir (mengkafirkan), seseorang perlu penelitian lebih dalam dan perlu mendatangi orang yg bersangkutan serta perlu meneliti kondisi disamping perlu diajak diskusi dan diberi nasihat. Janganlah kita memvonis kafir setiap orang yg melakukan peruntukan kufur, mengucapkan dan meyakini keyakinan kufur. Kecuali dalam masalah-masalah prinsipil yg sudah dikenal luas oleh segenap kaum muslimin. Seperti mengingkari syahadat Laa ilaaha illallah, mengingkari nubuwah nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, mencela Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan masalah-masalah prinsip lainnya.
Perlu diketahui, bahwa ada juga beberapa permasalahan usuhuluddin yg tersamar perincian atas sebagian orang awam. Seperti masalah sifat Allah, masalah takdir, masalah melihat Allah pada hari Kiamat, masalah syafa'at, mensikapi sahabat dan beberapa permasalahan lain yg tdk diketahui orang awam secara rinci. Bahkan juga tersamar perincian atas sebagian ilmu. Kadang kala mereka mengucapkan kalimat kufur tanpa mereka sadari, tanpa mereka sengaja dan tanpa mereka ketahui serta tanpa memperhatikan dgn seksama ucapan yg dilontarkan. Apakah hrs dihukumi kafir ? Jawaban tentu saja tdk!.
Kesalahan besar yg sering dilakukan oleh beberapa oknum-oknum yg suka menghukumi orang lain ialah tdk berhati-hati dalam masalah ini sehingga jatuh dalam bahaya. Khusus penuntut ilmu yg masih pemula dan masih hijau serta belum matang mendalami ilmu agama melalui para ulama, namun ha belajar secara otodidak dari buku-buku dan sarana-sarana lainnya, tanpa dibimbing dan dituntun para ulama, dan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah dalam pengambilan dalil dan penetapan hukum. Mereka kerap kali keliru dalam menempatkan kaidah umum dan dalam menerapkan kaidah itu pada perkara-perkara parsial dan kasus-kasus tertentu.
Hukum kufur dan kafir atas sebuah perkara dan atas jenis orang tertentu, bukan berarti hukum kafir bagi setiap orang yg melakukan, mengucapkan dan meyakininya. Demikian pula hal hukum-hukum yg berkaitan dgn al-wala' (monoloyalitas) serta al-bara' (berlepas diri), bukan berarti setiap orang divonis kafir lalu diterapkan pada hukum-hukum tersebut.
Sehingga perkara menjadi jelas. Maksud kami ialah hukum-hukum al-bara', sementara al-wala', ialah hak bagi setiap muslim. Tidak boleh memutus al-wala', sebab al-wala' wajib diberikan kpd setiap orang yg menunjukkan identitas diri sebagai muslim sehingga kita mendpti menyelisihi identitas tersebut.
Di antara kesalahan mereka juga ialah : Tidak memperhatikan maslahat dan mafsadat serta tdk mengetahui kaidah-kaidah yg berkaitan dgn maslahat dan mafsadat. Hal ini juga mrpk salah satu pemicu utamanya.
[Disalin dari kitab Al-Iftiraaq Mafhumuhu asbabuhu subulul wiqayatu minhu, edisi Indonesia Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya, oleh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-'Aql, terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=485&bagian=0
--
Follow me on twitter : http://twitter.com/nugraha212
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment