Rasulullah SAW : " ...banyak namun terombang-ambing spt buih
dilakutan..."
On 7 Sep, 20:39, Atmokuncoro <atmokunc...@gmail.com> wrote:
> Sedih kalau melihat komentar teman teman lama saat melihat foto profil
> saya di facebook, komentar yang pertama terbaca adalah "kaya teroris,
> DPO,dan Abu jibril" kira kira saya harus bagaimana ya, mau ngasih
> penjelasan takut ada perdebatan karena pengetahuan saya masih nol soal
> agama, kalau di diemin enek juga, apa harus bersabar kali ya......Tapi
> kalau seandainya mereka (atas ijin Allah SWT) dipertemukan meski hanya
> mimpi dengan Rasulullah apa mereka juga akan berkomentar sambil dalam masa
> tertawa "kayak teroris".Sedih sedih dan sedih.
>
> On 7 Sep, 08:54, wawan wahyu <wawan.wa...@gmail.com> wrote:
>
> > Untuk masalah cadar, setahu saya hukumnya bukan wajib.
>
> > Hukum Menutup Muka Bagi Wanita [Cadar]
> > Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
> > Pertanyaan.
> > Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimana hukum wanita
> > menutup muka (cadar) ?"
>
> > Jawaban.
> > Kami tidak mengetahui ada seorangpun dari shahabat yang mewajibkan hal itu.
> > Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk menutup wajah. Adapun
> > mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari'at. Tidak
> > boleh meajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah.
>
> > Oleh karena itu saya telah membuat satu pasal khusus dalam kitab 'Hijabul
> > Mar'aatul Muslimah', untuk membantah orang yang menganggap bahwa menutup
> > wajah wanita adalah bid'ah. Saya telah jelaskan bahwa hal ini (menutup
> > wajah) adalah lebih utama bagi wanita.
>
> > 2009/9/3 Dedy Iskandar <dysa...@gmail.com>
>
> > > Penulis: Publikasi Ahlussunnah Jakarta
> > > .: <http://mail.google.com/mail/print.php?id_artikel=1517> :.
> > > Ketahuilah wahai kaum Muslimin, menggunakan cadar bagi wanita muslimah,
> > > mengangkat celana jangan sampai menutupi mata kaki dan membiarkan janggut
> > > tumbuh bagi seorang laki-laki Muslim adalah kewajiban agama dan tidak ada
> > > hubungannya sama sekali dengan terorisme, sebagaimana yang akan kami
> > > jelaskan nanti bukti-buktinya insya Allah dari al-Qur'an dan as-Sunnah serta
> > > penjelasan para Ulama ummat.
>
> > > Benar bahwa sebagian Teroris juga mengamalkan kewajiban-kewajiban di atas,
> > > namun apakah setiap yang mengamalkannya dituduh Teroris?! Kalau begitu
> > > bersiaplah menjadi bangsa yang teramat dangkal pemahamannya… Maka inilah
> > > keterangan ringkas yang insya Allah dapat meluruskan kesalah pahaman.
>
> > > Pertama: Dasar kewajiban menggunakan cadar bagi Muslimah
> > > Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: "Hai Nabi katakanlah kepada
> > > istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min:
> > > "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang
> > > demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
> > > tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS.
> > > Al Ahzab: 59)
> > > Perhatikanlah, ayat ini memerintahkan para wanita untuk menutup seluruh
> > > tubuh mereka tanpa kecuali. Berkata As-Suyuthi rahimahullah, "Ayat hijab ini
> > > berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban
> > > menutup kepala dan wajah bagi wanita." (Lihat Hirasatul Fadhilah, hal. 51,
> > > karya Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah).
> > > Istri Nabi shallallahu'alaihi wa sallam yang mulia: 'Aisyah
> > > radhiyallahu'anha dan para wanita di zamannya juga menggunakan cadar,
> > > sebagaimana penuturan 'Aisyah radhiyallahu'anha berikut:
> > > "Para pengendara (laki-laki) melewati kami, di saat kami (para wanita)
> > > berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam. Maka jika
> > > mereka telah dekat kepada kami, salah seorang di antara kami menurunkan
> > > jilbabnya dari kepalanya sampai menutupi wajahnya. Jika mereka telah
> > > melewati kami, maka kami membuka wajah." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah
> > > dan lain-lain).
>
> > > Kedua: Dasar kewajiban mengangkat celana, jangan sampai menutupi mata kaki
> > > bagi laki-laki Muslim
> > > Banyak sekali dalil yang melarang isbal (memanjangkan pakaian sampai
> > > menutupi mata kaki), diantaranya sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wa
> > > sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu'anhu:
> > > "Bagian kain sarung yang terletak di bawah kedua mata kaki berada di dalam
> > > neraka." (HR. Al-Bukhori, no. 5787).
> > > Dan hadits 'Aisyah radhiyallahu'anha:
> > > "Bagian kain sarung yang terletak di bawah mata kaki berada di dalam
> > > neraka." (HR. Ahmad, 6/59,257).
>
> > > Ketiga: Dasar kewajiban membiarkan janggut tumbuh bagi laki-laki Muslim
> > > Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Nabi shallallahu
> > > 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong kumis dan membiarkan
> > > janggut." (HR. Muslim no. 624).
> > > Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wa
> > > sallam bersabda:
> > > "Berbedalah dengan orang-orang musyrik; potonglah kumis dan biarkanlah
> > > janggut." (HR. Muslim no. 625).
> > > Dan masih banyak hadits lain yang menunjukkan perintah Rasulullah
> > > shallallahu'alaihi wa sallam untuk membiarkan janggut tumbuh, sedang
> > > perintah hukum asalnya adalah wajib sepanjang tidak ada dalil yang
> > > memalingkannya dari hukum asal.
>
> > > Demikianlah penjelasan ringkas dari kami, semoga setelah mengetahui ini
> > > kita lebih berhati-hati lagi dalam menyikapi orang-orang yang mengamalkan
> > > sejumlah kewajiban di atas. Tentu sangat tidak bijaksana apabila kita
> > > mengeneralisir setiap orang yang nampak kesungguhannya dalam menjalankan
> > > agama sebagai teroris atau bagian dari jaringan teroris, bahkan minimal ada
> > > dua resiko berbahaya apabila seorang mencela dan membenci satu kewajiban
> > > agama atau membenci orang-orang yang mengamalkannya (disebabkan karena
> > > amalan tersebut):
> > > Pertama: Berbuat zhalim kepada wali-wali Allah, sebab wali-wali Allah
> > > adalah orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi
> > > larangan-Nya, baik perintah itu wajib maupun sunnah. Dan barangsiapa yang
> > > memusuhi wali Allah dia akan mendapatkan kemurkaan Allah 'Azza wa Jalla.
> > > Allah Ta'ala berfirman: "Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak
> > > ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
> > > (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa". (Yunus: 62-63)
> > > Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, beliau berkata : Rasulullah
> > > shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman,
> > > 'Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku maka Aku umumkan perang terhadapnya.
> > > Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih aku
> > > cintai daripada amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan senantiasa hamba-Ku
> > > mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah sampai Aku mencintainya.
> > > Apabila Aku sudah mencintainya maka Akulah pendengarannya yang dia gunakan
> > > untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah
> > > tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan
> > > untuk melangkah. Kalau dia meminta kepada-Ku pasti akan Aku beri. Dan kalau
> > > dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti akan Aku lindungi.'." (HR. Bukhari,
> > > lihat hadits Arba'in ke-38).
> > > Faidah: Para Ulama menjelasakan bahwa makna, "Akulah pendengarannya yang
> > > dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk
> > > melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya
> > > yang dia gunakan untuk melangkah" adalah hidayah dari Allah Ta'ala kepada
> > > wali-Nya, sehingga ia tidak mendengar kecuali yang diridhai Allah, tidak
> > > melihat kepada apa yang diharamkan Allah dan tidak menggunakan kaki dan
> > > tangannya kecuali untuk melakukan kebaikan.
> > > Kedua: Perbuatan tersebut bisa menyebabkan kekafiran, sebab mencela dan
> > > membenci satu bagian dari syari'at Allah Jalla wa 'Ala, baik yang wajib
> > > maupun yang sunnah, atau membenci pelakunya (disebabkan karena syari'at yang
> > > dia amalkan) merupakan kekafiran kepada Allah Tabaraka wa Ta'ala.
> > > Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah pada pembatal
> > > keislaman yang kelima:
> > > "Barangsiapa membenci suatu ajaran yang dibawa oleh Rasulullah
> > > shallallahu'alaihi wa sallam walaupun dia mengamalkannya, maka dia telah
> > > kafir."
> > > Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Yang demikian karena sesungguhnya
> > > mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur'an) lalu Allah
> > > menghapuskan amalan-amalan mereka." (Muhammad: 9)
> > > Maka berhati-hatilah wahai kaum Muslimin.
> > > Dan kepada Ikhwan dan Akhwat yang telah diberikan hidayah oleh Allah untuk
> > > dapat menjalankan kewajiban-kewajiban di atas hendaklah bersabar dan tetap
> > > tsabat (kokoh) di atas sunnah, karena memang demikianlah konsekuensi
> > > keimanan, mesti ada ujian yang menyertainya.
> > > Dan wajib bagi kalian untuk senantiasa menuntut ilmu agama dan menjelaskan
> > > kepada ummat dengan hikmah dan lemah lembut, serta hujjah yang kuat agar
> > > terbuka hati mereka insya Allah, untuk menerima kebenaran ilmu yang
> > > berlandaskan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah, bukan
> > > pemahaman Teroris. Wallohul Musta'an.
>
> > > Tanah Baru, Depok, 3 Ramadhan 1430 H.
>
> > > Sumber :
> > > Publikasi Ahlussunnah Jakarta- Sembunyikan teks kutipan -
>
> > - Perlihatkan teks kutipan -
>
>
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment