Tuesday, September 15, 2009

[Milis_Iqra] sukuk

Memahami Sukuk sebagai Pilihan Baru Investasi Syariah

PDF

Cetak

E-mail

 

Ditulis oleh Republika   

Monday, 24 November 2008

        Pemerintah Indonesia, beberapa waktu lalu, disarankan beberapa lembaga keuangan internasional, untuk menerbitkan sukuk atau obligasi syariah, dan dijual kepada para investor khususnya di Timur Tengah. Apalagi sudah ada perusahaan swasta, PT Matahari, yang diberitakan sudah menerbitkan sukuk al-ijarah senilai Rp 100 miliar. Ini menarik karena sukuk dipandang dari sisi produk baru investasi syariah, mulai banyak diterbitkan di sejumlah negara dan diminati investor Timur Tengah.  

 

        Pada prinsipnya sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga sebagai instrumen investasi yang diterbitkan berdasar suatu transaksi atau akad syariah yang melandasinya (underlying transaction), yang dapat berupa ijarah (sewa), mudharabah (bagi-hasil), musyarakah atau yang lain. Sukuk yang sekarang sudah banyak diterbitkan adalah berdasar akad sewa (sukuk al-ijarah), dimana hasil investasi berasal dan dikaitkan dengan arus pembayaran sewa aset tersebut. Meskipun demikian, sukuk dapat pula diterbitkan berdasar akad syariah yang lain.

 

        Penerbitan instrumen investasi ini dapat dipandang sebagai inovasi baru dalam keuangan syariah dan salah satu jawaban atas diharamkannya riba dan dihalalkannya jual-beli dalam Islam (QS 2:275). Sukuk bukan instrumen utang piutang dengan bunga (riba), seperti obligasi yang kita kenal dalam keuangan konvensional, tetapi sebagai instrumen investasi. Sukuk diterbitkan dengan suatu underlying asset dengan prinsip syariah yang jelas.

 

        Bagi investor Timur Tengah, besarnya minat untuk membeli sukuk dapat dijelaskan dari dua hal. Pertama, karena instrumen ini dinilai dapat memenuhi pinsip-prinsip syariah dalam investasi, yang selama ini masih relatif terbatas jenis produk dan transaksinya. Bagi investor Timur Tengah akan lebih mudah berinvestasi dalam instrumen keuangan seperti ini dibanding dengan harus melakukan investasi langsung misalnya dalam bentuk penyertaan di suatu perusahaan.

 

        Kedua, dengan menurunnya harga saham dan hasil investasi di pasar keuangan barat, yang diikuti dengan meningkatnya sentimen anti Amerika Serikat dan dunia barat sejak September 2001, banyak investor Timur Tengah yang mulai melirik berinvestasi di negara-negara khususnya yang mayoritas penduduknya muslim seperti di Indonesia. Diperkirakan investor Timur Tengah menginvestasikan lebih dari 1,2 triliun dolar AS di pasar keuangan internasional, utamanya di Amerika dan Eropa.

 

        Bagi lembaga penerbitnya, baik pemerintah atau perusahaan, sukuk dapat digunakan sebagai alternatif sumber pembiayaan di samping penerbitan saham, obligasi atau pinjaman dari bank. Dengan demikian, kesempatan untuk meningkatkan usaha dan kegiatan ekonomi dapat terdukung.

 

        Bagi pemerintah, sukuk dapat digunakan untuk pembiayaan berbagai proyek infrastruktur dan proyek lain untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penerbitan sukuk juga memungkinkan untuk dapat meningkatkan arus investasi dari Timur Tengah yang diyakini dalam jumlah besar dan selama ini relatif belum dimanfaatkan. Lebih dari itu, penerbitan instrumen ini juga mendukung pengembangan produk dan operasi keuangan yang berbasis syariah yang sedang ditingkatkan di Indonesia.

 

Berawal dari akad syariah
        Penerbitan sukuk al-ijarah biasanya dimulai dari suatu akad jual beli aset (misalnya gedung dan tanah) oleh pemerintah atau perusahaan kepada suatu perusahaan yang ditunjuk, misalnya PT X, untuk suatu jangka waktu tertentu dengan janji membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir.

 

        Akad jual beli ini pada saat bersamaan diikuti dengan akad penyewaan kembali aset tersebut oleh PT X kepada pemerintah atau perusahaan selama jangka waktu tersebut. Dengan demikian, akad ini tidak mengubah pemanfaatan terhadap aset tersebut. Dalam istilah keuangan, transaksi seperti ini dikenal dengan back-to-back lease, dan untuk itu PT X diperlukan sebagai Special Purpose Vehicle (SPV), yaitu perusahaan yang khusus didirikan dalam penerbitan sukuk ini.

 

        Dengan adanya sewa menyewa aset tersebut sebagai transaksi yang mendasarinya, penerbitan suatu instrumen investasi berbasis syariah dapat dimungkinkan. Dengan bantuan suatu lembaga keuangan internasional yang profesional sebagai arranger dan mungkin sekaligus underwriter, sukuk al-ijarah dapat diterbitkan oleh PT X kepada para investor yang meminati instrumen investasi syariah, khususnya dari Timur Tengah.

 

        Setelah diterbitkan di pasar perdana, sukuk tersebut juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder sebagai layaknya instrumen investasi. Hasil investasi yang diperoleh investor berasal dari pembayaran sewa oleh pemerintah/perusahaan kepada PT X tersebut. Tentunya dalam menentukan besarnya sewa dan hasil investasi tersebut ada kandungan bagi-hasil yang telah ditentukan sesuai dengan kondisi pasar. Secara sederhana proses penerbitan sukuk al-ijarah seperti terlihat dalam skema.

 

        Proses penerbitan sukuk jenis lain hampir serupa. Bedanya pada akad syariah yang mendasarinya. Sebagai contoh, sukuk al-mudharabah diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau proyek investasi bagi-hasil yang sedang atau akan dilakukan. Obligasi syariah PT Indosat yang telah diterbitkan sebelumnya dapat diklasifikasikan sebagai sukuk jenis ini.

Kelebihan dan kekurangan

 

        Salah satu pertanyaan yang muncul dan dipertimbangkan pemerintah atau perusahaan adalah apa kelebihan dan kekurangan sukuk tersebut dibanding obligasi konvensional atau surat utang lainnya. Bagi pemerintah, misalnya, keberhasilan penerbitan obligasi 1 miliar dolar AS di pasar internasional beberapa waktu yang lalu menunjukkan masih besarnya minat investor internasional untuk investasi dengan hasil pasti dan relatif kecil risikonya.

 

        Juga penerbitan obligasi konvensional ini dapat dilakukan langsung oleh pemerintah, dengan bantuan lembaga keuangan internasional tentunya, tanpa harus menciptakan transaksi back-to back lease seperti pada sukuk al-ijarah dan pembentukan PT sebagai SPV tersebut.

 

        Untuk kasus Indonesia, bagi pemerintah penciptaan underlying transaction yang mendasari penerbitan sukuk al-ijarah ini nampaknya masih memerlukan prosedur tertentu, misalnya persetujuan DPR untuk penjualan aset negara dan penciptaan back-to-back lease dalam jangka waktu tertentu tersebut. Bagi perusahaan swasta, seperti PT Matahari, hal seperti ini nampaknya tidak menjadi masalah.

 

        Permasalahannya adalah bahwa instrumen obligasi konvensional seperti yang diterbitkan pemerintah tersebut tidak bisa dipasarkan kepada investor Timur Tengah yang menginginkan instrumen investasi berbasis syariah. Padahal minat dan potensi investasi yang dapat digali dari para investor Timur Tengah ini cukup besar. Di sinilah arti penting penerbitan sukuk sebagai produk baru investasi syariah.

 

        Selain itu, penciptaan back-to back lease pada sukuk al-ijarah tersebut bersifat sementara dan akan berakhir dengan selesainya jangka waktu penerbitan sukuk tersebut. Pada dasarnya kepemilikan atas aset tersebut masih berada di di tangan pemerintah sepanjang pembayaran kembali investasi sukuk kepada investor tersebut berjalan lancar, suatu hal yang selama ini telah menjadi komitmen pemerintah. Penerbitan sukuk al-ijarah tersebut juga tidak mengubah pemanfaatan aset yang bersangkutan.

 

        Gambaran diatas menunjukkan penerbitan sukuk sebagai produk baru investasi syariah, menjadi pilihan banyak negara. Bagaimana di Indonesia? Dari sisi prinsip syariah, fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) mengenai sukuk, sukuk al-mudharabah, dan sukuk-al ijarah sudah ada. Fatwa ini yang antara lain melandasi diterbitkannya sukuk al-mudharabah PT Indosat dan sukuk al-ijarah PT Matahari di atas. Apakah akan diterbitkan juga oleh pemerintah, kita tunggu kemauan politik dan tindak lanjut kebijakan pemerintah untuk mengkaji penerapan instrumen investasi syariah seperti ini di Indonesia.

 

        Yang jelas, pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah memerlukan dukungan dan komitmen dari semua pihak, Pemerintah, DSN, DPR maupun umat Islam pada umumnya. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentunya pengembangan perbankan dan keuangan syariah diperlukan dan sekaligus diharapkan mampu mengejar ketinggalan dari negara-negara lain yang sudah lebih dahulu melakukannya. Pandangan dalam tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis, dan tidak mencerminkan pendapat BI.

 

Legal Disclaimer: The information contained in this message may be privileged and confidential. It is intended to be read only by the individual or entity to whom it is addressed or by their designee. If the reader of this message is not the intended recipient, you are on notice that any distribution of this message, in any form, is strictly prohibited. If you have received this message in error, please immediately notify the sender and delete or destroy any copy of this message
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

No comments:

Post a Comment