1. Hukumnya : Wajib atas tiap individu kaum
muslimin, baik anak-anak mapun dewasa,
laki-laki atau wanita dan merdeka ataupun
budak.
2. Atas siapa diwajibkannya : atas muslim yang
merdeka, memiliki (makanan) dalam takaran
satu sha' (gantang) yang lebih dari makanan
pokoknya dan makanan untuk keluarganya
selama sehari semalam, maka wajib atasnya
mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang
yang ia tanggung nafkahnya, seperti isterinya,
anak-anaknya dan siapa saja yang berada
dalam pertanggungannya, dan dianggap hal
ini sebagai infak terhadap mereka.
3. Takarannya : Satu sha' (gantang) kurma,
tepung, gandum atau yang semisalnya yang
dianggap sebagai makanan pokok dan
dikeluarkan menurut makanan pokok
mayoritas di negeri tersebut, baik berupa
beras, jagung atau selainnya. [Takarannya
kurang lebih sebesar 2,5 kg].
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma beliau
berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
Salam mewajibkan zakat fithri pada bulan
Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau
gandum, atas seorang hamba sahaya ataupun
yang merdeka, pria maupun wanita, anakanak
maupun dewasa, dari kaum muslimin."
(muttafaq 'alayhi)
4. Hikmah disyariatkannya :
a. Sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa
yang jatuh ke dalam perbuatan laghwun
dan rafats.
[Laghwun adalah ucapan atau perbuatan
yang tidak ada faidahnya (sia-sia)
sedangkan Rafats adalah ucapan yang
keji].
b. Sebagai bantuan kepada kaum fakir miskin
dan kaum papa serta mencukupi mereka
dari meminta-minta pada hari ied.
5. Penyalurannya : Zakat fithri disalurkan
kepada kaum miskin, sebagaimana dalam
sebuah hadits dimana Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa Salam bersabda :
"Zakat Fithri itu mensucikan seorang yang
berpuasa dari laghwun dan rofats serta
sebagai makanan kaum miskin." [shahih].
Adapun orang miskin telah datang penjelasan
artinya di dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi
wa Salam : "Yang tidak memiliki sesuatu yang
dapat mencukupi kebutuhannya dan tidak
pula memadai, maka dia disedekahi dan tidak
meminta kepada manusia sedikitpun."
(muttafaq 'alaihi)
6. Waktu dikeluarkannya : Wajib mengeluarkannya
sebelum pelaksanaan sholat 'ied, dan
boleh mengeluarkannya sehari atau dua hari
sebelum ied.
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma beliau
berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
Salam mewajibkan zakat fithri sebagai
pensuci bagi orang yang berpuasa dari
perbuatan sia-sia dan kotor dan sebagai
makanan orang miskin. Barangsiapa yang
menunaikannya sebelum sholat (ied) maka ia
adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa
yang menunaikannya setelah sholat (ied)
maka ia termasuk sedekah dari jenis-jenis
sedekah lainnya (bukan termasuk zakat fithri,
pent.)." (Hasan, HR Abu Dawud, Ibnu Majah,
dan selainnya).
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment