Saturday, October 31, 2009

[Milis_Iqra] Re: TANYA :MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN

Assalamu'alaikum,
Sekedar sharing ... 3 tahun y.l. saya dipercaya menjadi panitia qurban.
Mustahiqnya ... disamping perorangan ada beberapa proposal dari badan/yayasan.
Kulitnya ... kami serahkan kepada salah satu yayasan, yang dari awal
kami undang khusus untuk menerima kulit qurban.
 
Menurut hemat kami, panitia sebagai pemegang amanah pe-qurban,
tentunya harus bertindak mewakili pe-qurban tidak dapat lepas begitu saja.
 
Wallahu'alam .....
Pras.
 
 
 
 
 


 
2009/10/31 Dani Permana <adanipermana@gmail.com>

Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabaraktuh,

Menurut saya pribadi yang saya ketahui bahwa, yang dilarang itu adalah Orang
yang berkurban itu yang dilarang menjual kurbannya. Kaitannya dengan Panitia
Qurban yang biasa di kelola oleh Masjid dan Musholah misalnya, mereka hanya
membantu menyalurkan hewan qurban itu kepada yang berhak, dan mereka
(panitia) bukan pemilik hewan qurban. Maka jika yang punya qurban sudah
meyerahkan sepenuhnya kepada panitia untuk di kelola, maka itu menjadi
kewajiban panitia memegang amanah tersebut.

Koreksi jika saya salah, wallahu 'alam bishowab....

Mudah-mudahan jawababn dari ustadz Sarwat ini bias dijadikan sandaran awal.

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam masalah menyembelih hewan qurban, kita mengenal dua pihak. Pihak
pertama adalah pihak yang beribadah dengan menyembelih hewan qurban. Pihak
kedua adalah mustahiq, yaitu fakir miskin yang menerima pemberian.

Dalam masalah pembagian daging hewan qurban, kedua belah pihak sebenarnya
sama-sama berhak untuk memakannya. Jadi yang berkurban boleh makan dan yang
berhak (mustahiq) juga boleh makan.

Bedanya, kalau pihak yang berqurban, hanya boleh makan saja sebagian, tapi
tidak boleh menjualnya. Misalnya, ketika menyembelih seekor kambing, dia
boleh mendapatkan misalnya satu paha untuk dimakan. Tapi kalau timbul niat
untuk menjual paha itu ke tukang sate, meski niatnya agar duitnya untuk
diberikan kepada fakir miskin juga, secara hukum ritual qurban, hal itu
tidak bisa dibenarkan.

Maka hal yang sama berlaku juga bila yang dijual itu kulit, kaki dan kepala
hewan qurban. Hukumnya tidak boleh dan merusak sah-nya ibadah qurban.

Dalilnya adalah khabar berikut ini:

rang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR
Al-Hakim dan beliau menshahihkannya)

Ketidak-bolehan seorang yang menyembelih hewan qurban untuk menjual kulitnya
bisa kita dapati keterangannya dalam beberapa kitab. Antara lain kitab
Al-Mauhibah jilid halaman 697, kitab Busyral-Kariem halaman 127, kitab
Fathul Wahhab jilid 4 halaman 196 dan juga kitab Asnal Matalib jilid 1
halaman 125.

Mustahiq Boleh Menjual

Lain halnya bila daging qurban itu telah diserahkan kepada pihak mustahiq,
maka buat si mustahiq, hukumnya terserah kepada dirinya. Dia boleh makan
daging itu, diberikan lagi kepada orang lain, atau dia juga boleh
menjualnya.

Di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, kitab yang akrab di kalangan warga
Nahdliyyin, disebutkan pada halaman 258 sebagai berikut:

Bagi orang fakir yang mengambil bagian daging hewan qurban, maka dia berhak
untuk mengelolanya (sesukanya), walaupun dengan menjualnya kembali kepada
orang muslim, karena dia telah memiliki apa yang telah diberikan kembali
kepadanya. Berbeda bila yang mengambil kembali adalah orang kaya.

Dia tidak wajib memakannya sendirian. Kalau dirasa dia butuh sesuatu yang
lain, sementara dia tidak punya uang, tapi punya daging hewan yang lumayan
banyak, menurut sebagian ulama, dia boleh menjual daging yang menjadi
jatahnya.

Sebab ritual qurban yaitu menyembelih hewan sudah terlaksana, demikian juga
dengan memberikan dagingnya kepada fakir miskin juga sudah terlaksana. Lalu
kalau si miskin yang sudah menerima daging itu ingin menjualnya, toh daging
itu sudah menjadi miliknya.


Dan karena daging itu miliknya, ya terserah dia mau diapakan. Mau dimakan
sendiri atau mau dijual, semua terserah padanya.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

-----Original Message-----
From: milis_iqra@googlegroups.com [mailto:milis_iqra@googlegroups.com] On
Behalf Of hadi
Sent: Friday, October 30, 2009 1:58 PM
To: milis iqra
Subject: [Milis_Iqra] TANYA :MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN


Assalamu'alaikum Wr.Wb

Dr Abu Hurairah RA, Nabi SAW: "Barangsiapa mnjual kulit hewan kurbannya
maka tdk ada kurban utknya"(Hasan,HR al-Hakim [II/390]).
Dr Qatadah bin an-Nuaim RA, Nabi SAW: "Jgnlah kalian jual daging kurban
haji & daging kurban Idul Adha. Makanlah, sedekahkanlah & manfaatkan
kulitnya tetap jgn kalian jual, jika kalian diberi sebagian dari daging
kurban oleh orang lain maka makanlah jika kalian mau"(Hasan,HR Ahmad
[IV/15])

selama ini kulit ditawar pembeli/dijual panitya kmd uang untuk keperluan
masjid atau sodaqoh lainnya, mohon jawabannya
mohon penjelasan nya akhi ttg bolehkah menjual kulit kurban, saya selaku
pengurus musholla ingin tau lebih lanjut
Jazakallah Khairan


Wassalamu'alaikum Wr.Wb






--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

No comments:

Post a Comment