Thursday, April 29, 2010

[Milis_Iqra] Adanya Larangan Merokok, Kafe-Kafe di Suriah Sepi Pengunjung

Adanya Larangan Merokok, Kafe-Kafe di Suriah Sepi Pengunjung

Kamis, 29/04/2010 12:12 WIB

Kafe tertua di Damaskus, Havana, telah lama digunakan para pelanggan untuk kongkow sambil meneguk secangkir kopi dan mengisap rokok ataupun shisha, namun pada hari Rabu kemarin (28/4) tiga-perempat ruangan kafe tersebut kosong dari pelanggan.

Seperti banyak tempat lain di dunia, Suriah telah menerapkan larangan merokok di tempat umum.

Merokok dengan rokok standar ataupun mengisap shisha, menjadi pemandangan umum di kafe atau kedai kopi di negara tersebut dimana hal itu telah menjadi tradisi kuat sejak berdirinya negara Suriah, tidak berbeda jauh dengan sebagian besar negara-negara Timur Tengah lainnya.

"Merokok membantu saya untuk rileks dan membuat saya bahagia," kata Nayla (30 tahun), yang sering pergi keluar bersama teman-temannya untuk merokok di kafe.

Penduduk Suriah adalah perokok berat dan pecandu shisha, dengan angka resmi menunjukkan 60 persen pria dan 23 persen laki-laki terlibat dalam kebiasaan itu, mereka secara bersama telah mengeluarkan sekitar $ 600.000.000 (448 juta euro) setahun hanya untuk merokok.

Sebungkus rokok di sini dihargai sebesar 50-80 pounds Suriah ($ 1,10 sampai $ 1.60/82 sen euro hingga € 1,19), dan rata-rata perokok menghabiskan delapan persen dari gaji tahunan mereka pada tembakau, kata Societe Generale Pour le Tabac, entitas tembakau milik negara .

Beberapa pabrik rokok telah dibuka di Suriah dalam beberapa tahun terakhir, termasuk satu di kota barat laut Lattakia pada tahun 2007 yang dimiliki oleh Altadis, sebuah unit perusahaan dari Britain's Imperial Tobacco Group.

Abdel-Karim (40 tahun), mampu merokok dua bungkus rokok setengah hari dan ia sangat membenci peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 21 April yang melarang merokok ditempat umum, yang dia sebut sebagai "tidak adil."

"Pemerintah tidak memperhitungkan fakta bahwa lebih dari setengah penduduk Suriah adalah perokok. Perokok seharusnya diizinkan untuk merokok di tempat umum," katanya.

Pemerintah sudah mengesahkan undang-undang melarang iklan rokok, penjualan rokok untuk anak dibawah-19 tahun dan merokok di angkutan umum serta di tempat-tempat publik tertentu, tetapi hukum itu ditegakkan secara setengah hati.

Samir (25 tahun) seorang sopir taksi yang bekerja dari jam enam pagi sampai jam empat sore mengatakan: "Saya tidak bisa untuk tidak merokok, terutama dengan kemacetan di Damaskus," katanya, dengan gugup, meskipun dengan ia merokok beresiko terkena denda sebesar $ 55 (€ 41).

"Jika polisi menangkap saya, saya akan lari, saya akan meninggalkan mobil dan lari.."

Jika mereka ingin orang-orang berhenti merokok, "mereka harus menutup pabrik rokok," tambah Samir.

Undang-undang baru, yang disahkan enam bulan yang lalu, melarang merokok dan melarang penjualan tembakau dalam bentuk apapun di kafe, restoran dan klub malam, serta sekolah-sekolah, universitas, rumah sakit, transportasi umum, bioskop, teater, dan museum.

Para pelanggar akan menghadapi denda antara $ 45 hingga $ 870 (34-650 euro) dan berpotensi dikenakan hukuman hingga dua tahun penjara.

Namun peraturan baru tersebut tidak mengijinkan beberapa tempat umum untuk menciptakan tempat khusus untuk merokok.(fq/aby)

 
 
 
 
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/

"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment