Rasulullah saw melarang seseorang duduk diatas kuburan di beberapa
haditsnya, diantaranya sabda Rasulullah saw,"Sesungguhnya seorang dari
kalian yang duduk ditas bara api lalu membakar pakaian hingga
menyisakan kulitnya lebih baik baginya daripada duduk diatas sebuah
kuburan." (HR. Muslim didalam "Shahih" nya)
Sabdanya saw yang lain,"Sesungguhnya aku berjalan diatas bara api atau
pedang atau aku menambal sandal dengan kakiku lebih aku sukai daripada
berjalan diatas sebuah kuburan muslim." (HR. Ibnu Majah, dishahihkan
oleh al Bushairiy dan sanadnya baik menurut al Albani)
Sabdanya saw yang lain,"Janganlah kalian duduk diatas kuburan dan
janganlah shalat menghadapnya." (HR. Muslim)
Dari beberapa dalil diatas, para ulama madzhab Hanafi, Syafi'i,
Hambali dan Zhahiriy berpendapat bahwa hal itu adalah makruh.
Sementara Nawawi di dalam "al Majmu" mengatakan,"Makruh duduk diatas
kuburan, bersandar dengannya dan kami pernah menyebutkan bahwa hal itu
adalah makruh menurut kami (madzhab Syafi'i), demikian pula menurut
jumhur ulama."
Para ulama madzhab Maliki dan sebagian Hanafi membolehkan hal itu,
mereka menyatakan bahwa hadits-hadits diatas maknanya adalah duduk
untuk buang hajat diatas kuburan.
Dan pendapat yang paling tepat dalam permasalahan ini adalah pendapat
jumhur ulama bahwa hadits-hadits tersebut menjelaskan tentang larangan
dan tidak ada yang mengkhususkannya. (Markaz al Fatwa No. 64447)
Sementara berjalan diatas kuburan menurut para ulama Hanafi adalah
makruh. Ibnu Abidin yang dinukil dari bank fatwa mengatakan,"Dari Abu
Hanifah bahwa janganlah menginjak kuburan kecuali darurat." Sebagian
dari mereka mengatakan,"Tidak mengapa menginjak kuburan sementara
dirinya membaca (al Qur'an) atau bertasbih atau berdoa bagi mereka."
Sementara para ulama Maliki berpendapat bahwa kuburan adalah tempat
haram maka tidak seharusnya berjalan diatasnya jika ia berupa gundukan
dan terdapat jalan selainnya. Adapun jika kuburan itu terhapus (rata)
maka terdapat kebebasan.
Pemilik kitab "at Tahdzib" dari kalangan Syafi'i mengatakan bahwa
tidaklah mengapa berjalan dengan menggunakan sandal diantara kuburan-
kuburan. Mereka mengatakan bahwa pernyataan kuburan adalah tempat
haram adalah penghargaan untuk si mayit karena itu makruh—menurut
pendapat mereka yang masyhur—duduk diatasnya, bersandar dengannya,
menginjaknya kecuali adanya kebutuhan seperti tidak bisa sampai ke
suatu kuburan mayat kecuali dengan menginjaknya.
Imam Nawawi mengatakan,"Hal itu—berjalan diatas kuburan—diharamkan
berdasarkan lahiriyah hadits,' ,"Sesungguhnya seorang dari kalian yang
duduk ditas bara api lalu membakar pakaian hingga menyisakan kulitnya
lebih baik baginya daripada duduk diatas sebuah kuburan." (HR. Muslim)
Para ulama Hambali mengatakan bahwa makruh menginjak kuburan dan
berjalan diantarnya dengan menggunakan sandal berdasarkan
hadits,"walau dengan menggunakan tamasyyuk (sejenis sandal)." Mereka
mengatakan,"Tidaklah makruh berjalan diantaranya dengan menggunakan
terompah yang sulit dilepasnya karena ia bukanlah sandal. Disunnahkan
melepas sandal jika memasuki pemakaman berdasarkan hadits Basyir bin
al Khashashiyah berkata,"Ketika aku berjalan menemani Rasulullah saw
ada seorang laki-laki yang berjalan di kuburan dengan menggunakan dua
sandal. Lalu beliau saw berkata,'Wahai pemilik dua sandal, celaka kamu
lepaskan kedua sandalmu.'
Lalu lelaki itu pun menoleh dan tatkala dia mengetahui Rasulullah saw
maka dia pun melepaskan dan menjauhkan kedua sandalnya." Sebagai
sebuah penghormatan bagi jenazah kaum muslimin kecuali jika dirinya
khawatir adanya najis, duri, buminya panas atau dingin maka hal itu
tidaklah makruh—yaitu berjalan dengan menggunakan sandal diantara
kuburan—dikarenakan adanya uzur. (al Mausu'ah al Fiqhiyah juz II hal
13929 – 13930)
Dengan demikian makruh bagi seseorang melintasi atau berjalan diatas
kuburan seorang muslim kecuali darurat atau tidak ada jalan selainnya
demi menghormati mayat yang ada didalamnya, sebagaimana pendapat
Syafi'i.
Adapun terhadap kuburan orang-orang kafir atau musyrik maka dibolehkan
melintasi atau berjalan diatasnya maupun duduk diatasnya karena
tidaklah ada kemuliaan terhadap orang yang dikubur didalamnya.
Adab Mengantar Jenazah ke Pemakaman
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh berkata,"Rasulullah saw
bersabda,'Hak muslim tehadap muslim lainnya ada enam : Jika engkau
bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia mengundangmu maka
sambutlah, jika dia meminta nasehat darimu maka nasehatilah, jika dia
bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka mohonkanlah hidayah
(petunjuk) baginya, jika dia sakit maka kunjungilah dan jika dia
meninggal dunia maka iringilah (mayat) nya."
Dari hadits diatas tampak bahwa diantara kewajiban kifayah kaum
muslimin terhadap seorang muslim yang meninggal dunia adalah
mengantarkannya ke pemakamannya baik orang yang meninggal itu dikenal
atau tidak dikenalnya.
Urgennya permasalahan mengiringi jenazah ini tampak dari pahala besar
yang Allah siapkan bagi setiap orang yang mengiringinya hingga selesai
dimakamkan, berdasarkan sabda Rasulullah saw,"Barangsiapa yang keluar
dari rumahnya bersama jenazah kemudian mengiringinya hingga dimakamkan
maka baginya pahala dua qirath yang setiap qirath-nya bagaikan satu
gunung uhud dan barangsiapa yang menshalatinya kemudian pulang maka
baginya satu qirath." (HR. Muslim)
Tentang adab mengiringi jenazah disebutkan didalam fatwa al Lajnah ad
Daimah :
"Adapun mengiringi jenazah ke pemakaman hendaknya tanpa bersuara,
tidak dengan berdzikir atau membaca al Qur'an sebagai bentuk
pengamalan dari sunnah Rasulullah saw dan para Khulafa ar Rasydin dan
para pendahulu di abad-abad pertama yang telah diakui kebaikannya oleh
Rasulullah saw." (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al
Ifta', fatwa no. 829)
Wallahu A'lam
http://eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-duduk-jalan-di-atas-kuburan.htm
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment