MUI bukan sebuah lembaga pemerintahan olehnya maka beberapa bulan terakhir, peran MUI ramai dibicarakan oleh pemerintah dan DPR (itu jika anda menyimak pemberitaan politik negeri ini), termasuk nantinya peranan MUI dalam hal kehalalan suatu produk sudah diwacanakan untuk dikendalikan oleh Departemen Agama.
Jadi memang secara kelembagaan, MUI hanya alat bantu dari beberapa alat bantu pemerintah dan DPR lainnya.
2010/7/30 whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Kalau begitu,Kenapa Departemen Agama atau pemerintah harus bekerjasama dengan MUI untuk menentukan awal dan akhir puasa?kenapa tidak dengan FPI?Kalau sejajar FPI kenapa MUI diperbolehkan mengeluarkan sertifikat halal? bukankah harusnya FPI juga diperbolehkan?kalau begitu FPI juga boleh mengeluarkan fatwa suatu aliran sesat atau tidak donk?kan sejajar dengan MUI?bagaimana mas Nandang?benarkah MUI cuma sekedar Lembaga Swadaya Masyarakat yang setara dengan FPI dan yang lainnya?
On 7/30/10, Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id> wrote:
waduh mba wheen kok pertanyaan nya berat sekali buat saya.
tapi yg saya tahu dari wikipedia MUI itu adalah
MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta,
kalo kita berpegang menurut wikipedia ini, berarti MUI adalah lembaga swadaya masyarakat artinya menurut saya bisa disejajarkan dengan lembaga swadaya lain seperti FPI dll(maaf kata sejajar bukan untuk melecehkan), yg membedakan tentu visi misi didalamnya.
berdasarkan wikipedia itu juga peran MUI adalah hanya untuk membimbing, membina, dan mengayomi kaum muslimin di indonesia.
jadi berdasarkan itu semua menurut saya boleh boleh saja berbeda pandangan dengan MUI karena MUI sbagai lembaga swadaya masyarakat tentu fatwa nya tidak mengikat .jadi menurut saya boleh boleh saja berbeda pandangan dengan MUI. berbeda pendapat belum tentu melecehkan!!!!!asal jgn seperti DP yg sangat terkesan menggurui terhadap para ulama.
tentu ilmu dan akal saya tebatas jadi selama ini saya ikut apa yg menjadi keputusan fatwa MUI kecuali rokok.heeeeee. piss ahhh
--- Pada Jum, 30/7/10, whe - en <whe.en9999@gmail.com> menulis:
Dari: whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Judul: Re: {MS-Spam-6} Re: [Milis_Iqra] Dewi Persik Anggap MUI Mencemarkan Bangsa Indonesia
Kepada: milis_iqra@googlegroups.com
Tanggal: Jumat, 30 Juli, 2010, 10:52 AM
-
On 7/30/10, Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id> wrote:
--- Pada Jum, 30/7/10, Faizal <faizal@busanagroup.com> menulis:
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar" --
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
Salamun 'ala manittaba al Huda
ARMANSYAH
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment