Wednesday, August 4, 2010

Bls: [Milis_Iqra] Satpol PP DKI Gandeng Ormas Awasi Tempat Hiburan Malam

mudah2an warga FPI tidak terkontaminasi oleh sebagian aparat satpol PP yg saya tahu selama ini sering gampang disuap dan penertiban hanya akal akalan saja.

--- Pada Rab, 4/8/10, Armansyah <armansyah.skom@gmail.com> menulis:

Dari: Armansyah <armansyah.skom@gmail.com>
Judul: [Milis_Iqra] Satpol PP DKI Gandeng Ormas Awasi Tempat Hiburan Malam
Kepada: "Milis_Iqra@googlegroups.com" <milis_iqra@googlegroups.com>
Tanggal: Rabu, 4 Agustus, 2010, 3:21 PM

Satpol PP DKI Gandeng Ormas Awasi Tempat Hiburan Malam
Hery Winarno - detikNews
Jakarta - Ramadan tidak lama lagi. Satpol PP DKI Jakarta pun bersiap melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Ibukota dengan melibatkan peran serta organisasi massa (ormas).

Pengawasan terhadap tempat hiburan malam tersebut merupakan wujud kesanggupan Satpol PP DKI untuk menegakan Perda No 10/ 2004 tentang Kepariwisataan DKI.

"Kita akan libatkan ormas untuk mengawasi tempat hiburan malam sesuai dengan perda. Kita sudah melakukan komunikasi dengn FPI dan akan melakukan komunikasi dengan ormas lainnya," ujar Kasatpol PP DKI Effendi Anas saat dihubungi detikcom, Selasa (3/8/2010).

Menurut pria yang akrab disapa Efan ini, satuannya akan melakukan pengawasan agar tempat hiburan malam melaksanakan ketentuan perda yang ada selama bulan Ramadan. Satpol PP pun berjanji akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar perda.

"Kita akan awasi betul, dan kita berterimakasih kalau ormas mau membantu kita mengawasi dan melaporkan jika ada yang menyalahi perda. Kita akan tindak tegas pengusaha nakal, tanpa pandang bulu," ujar Efan.

Efan juga mengingatkan agar ormas tidak melakukan tindakan anarkis terhadap tempat hiburan malam yang dianggap melanggar perda.

"Yang bisa menertibkan cuma kita (Satpol PP), bukan ormas, makanya kita ajak ormas untuk saling mengawasi. Tapi bila ada yang nakal kami yang akan
menertibkan," tutupnya.

Dalam Perda No 10/ 2004 tentang Kepariwisataan DKI dan Keputusan Gubernur Nomor 98/ 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Jakarta, tempat hiburan malam seperti klab malam, diskotek, tempat sauna atau mandi uap, tempat pijat, dan usaha bar yang harus tutup. Namun tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel tetap boleh buka, tetapi diatur jam operasionalnya.

(her/vit)

--
Salamun 'ala manittaba al Huda



ARMANSYAH

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment